jagomart
digital resources
picture1_Pewarisan Anak Luar Kawin


 238x       Tipe PPT       Ukuran file 0.20 MB    


File: Pewarisan Anak Luar Kawin
...

icon picture PPT Power Point PPT | Diposting 03 Feb 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
             PEWARISAN ANAK LUAR 
                                KAWIN
           BW (Burgerlijk  Wetboek)  mengatur  kedudukan  anak  luar 
   kawin.  Dalam  hal  ini  pengertian  anak  luar  kawin  ada  3  (tiga) 
   macam, yaitu :
   1.Anak  yang  dilahirkan  akibat  dari  hubungan  antara  laki-laki 
   dengan perempuan yang kedua-duanya diluar ikatan perkawinan, 
   yang dsebut dengan anak alami (natuurlijk kind), anak ini dapat 
   diakui.
   2.Anak  yang  lahir  akibat  hubungan  antara  seorang  laki-laki 
   dengan  seorang  wanita,  yang  salah  satu  atau  kedua-duanya 
   terikat dalam perkawinan dengan orang lain. Anak ini disebut anak 
   zina (overspelige kinderen) dan anak ini tidak dapat diakui.
   3.Anak  yang  lahir  akibat  hubungan  antara  seorang  laki-laki 
   dengan seorang perempuan dimana satu sama lainnya menurut 
   ketentuan undang-undang dilarang kawin. Anak ini disebut dengan 
   anak sumbang (in bloedschande gateelde kinderen). Anak ini 
   tidak dapat diakui, kecuali jika kedua orang tua mereka mendapat 
   dispensasi untuk kawin dari presiden.
     February 3, 2022            I Wayan Yasa, S.H., M.H.               2
           CARA PEMBAGIAN JIKA 
           ADA ANAK LUAR KAWIN
    Untuk menyelesaikan pembagian harta 
    warisan, jika terdapat anak luar kawin, 
    maka mula-mula bagian dari anak luar 
    kawin diberikan terlebih dahulu, 
    kemudian sisanya baru dibagi kepada 
    ahli waris yang lainnya menurut 
    ketentuan undang-undang.
          Untuk anak zinah (overspelige 
    kinderen) dan anak sumbang, menurut 
    pasal 867 BW tidak berhak atas harta 
    waris kecuali hanyalah berhak atas 
    nafkah (allimentatie).
    February 3, 2022      I Wayan Yasa, S.H., M.H.      3
               Yang Berhak Mewaris 
             Harta Anak Luar Kawin
          Jika  seorang  anak  luar  kawin  meninggal  dunia,  dan  ia 
   merupakan  anak  luar  kawin  yang  diakui,  maka  yang  berhak 
   mewaris hartanya adalah:
   Keturunannya, istri / suami (866 BW),
   Bapak dan/atau ibu yang mengakuinya serta saudara-saudaranya 
   beserta keturunannya (870 BW).
   Oleh  pasal  871  BW  diatur  tentang  pewarisan  terhadap 
   barang=barang yang ditinggalkan oleh orang tuanya dulu. Dan 
   jika barang tadi masih ujud semula, sedangkan anak luar kawin 
   tadi  tidak  meninggalkan  istri/suami  maka  barang  tadi  kembali 
   kepada keturunan dari ayah/ibu yang mengakui.
     February 3, 2022          I Wayan Yasa, S.H., M.H.              4
    February 3, 2022      I Wayan Yasa, S.H., M.H.      5
    February 3, 2022      I Wayan Yasa, S.H., M.H.      6
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pewarisan anak luar kawin bw burgerlijk wetboek mengatur kedudukan dalam hal ini pengertian ada tiga macam yaitu yang dilahirkan akibat dari hubungan antara laki dengan perempuan kedua duanya diluar ikatan perkawinan dsebut alami natuurlijk kind dapat diakui lahir seorang wanita salah satu atau terikat orang lain disebut zina overspelige kinderen dan tidak dimana sama lainnya menurut ketentuan undang dilarang sumbang in bloedschande gateelde kecuali jika tua mereka mendapat dispensasi untuk presiden february i wayan yasa s h m cara pembagian menyelesaikan harta warisan terdapat maka mula bagian diberikan terlebih dahulu kemudian sisanya baru dibagi kepada ahli waris zinah pasal berhak atas hanyalah nafkah allimentatie mewaris meninggal dunia ia merupakan hartanya adalah keturunannya istri suami bapak ibu mengakuinya serta saudara saudaranya beserta oleh diatur tentang terhadap barang ditinggalkan tuanya dulu tadi masih ujud semula sedangkan meninggalkan kembali keturunan ayah mengakui...

no reviews yet
Please Login to review.