Authentication
357x Tipe DOCX Ukuran file 0.08 MB Source: jdih.kemenpppa.go.id
Hasil Pembahasan Tanggal 14 Juni 2019 (Ruang Asdep PAKE) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR ... TAHUN ... TENTANG PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK SISTEMATIKA: BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK Anak Korban: a. Anak dalam situasi darurat; b. Anak yang berhadapan dengan hukum; c. Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi; d. Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual; e. Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; f. Anak yang menjadi korban pornografi; g. Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan; h. Anak korban Kekerasan fisik dan/atau psikis; i. Anak korban kejahatan seksual; j. Anak korban jaringan terorisme; k. Anak korban perlakuan salah dan penelantaran; Anak dengan Kondisi Lainnya: a. Anak dengan HIV/AIDS; b. Anak Penyandang Disabilitas; c. Anak dengan perilaku sosial menyimpang; d. Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi Orang Tuanya. BAB III : PENCEGAHAN BAB IV : PENANGANAN BAB V : KELEMBAGAAN BAB VI : PERAN SERTA MASYARAKAT BAB VII : KETENTUAN PENUTUP 2 BAB II PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK Pasal 2 (1) Setiap anak dalam situasi dan kondisi tertentu berhak mendapatkan perlindungan khusus. (2) Perlindungan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual; Penjelasan pasal Yang dimaksud dengan “Anak dieksploitasi secara ekonomi” adalah bentuk pemanfaatan tenaga dan kemampuan anak yang dilakukan oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan materiil.Berikan contohnya apa? Anak dipekerjakan, Anak jalanan atau apa? Yang dimaksud dengan “Anak dieksploitasi secara seksual”" adalah bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari anak untuk mendapatkan keuntungan termasuk tapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan pencabulan.Berikan contohnya apa? Pekerja sex Anak, Penari bugil atau apa? b. Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan; Jelaskan contohnya misalnya anak yang dijadikan budak atau dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga, diculik dan dijadikan sebagai pekerja seks, dll. c. Anak Korban kekerasan fisik dan/atau psikis; Jelaskan termasuk kekerasan emosional d. Anak korban kejahatan seksual; Jelaskan termasuk kekerasan seksual e. Anak korban perlakuan salah dan penelantaran; Penjelasan pasal: Yang dimaksud dengan “Perlakuan salah” dalam ketentuan ini antara lain tindakan pelecehan atau perbuatan tidak senonoh kepada anak. Yang dimaksud dengan “Penelantaran” dalam ketentuan ini adalah tindakan atau perbuatan mengabaikan dengan sengaja kewajiban untuk memelihara, merawat, atau mengurus anak sebagaimana mestinya. 3 Bagian Kesatu Anak yang Dieksploitasi Secara Ekonomi 1. Anak yang yang bekerja di pabrik atau perusahaan 2. Anak yang bekerja di rumah putting out of system 3. Anak yang bekerja di perkebunan, pertanian 4. Anak yang bekerja di pesisir pantai dan perikanan 5. Anak yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga yang kehilangan hak tumbuh kembang: keberlangsungan pendidikan terhenti, terganggunya perkembangan kesehatan 6. Anak yang bekerja di destinasi pariwisata 7. Anak yang bekerja di wilayah industri yang mengandung unsur kimia di wilayah konstruksi 8. Anak yang dieksploitasi sebagai pengguna dan pengedar maupun produksi narkoba 9. Anak yang dieksploitasi sebagai korban pornografi, pornoaksi 10.Anak yang dieksploitasi sebagai porter militer 11.Anak yang dieksploitasi di wilayah prostitusi 12.Anak yang bekerja yang menurunkan derajat kesehatan, moral, dan kesejahteraan 13.Anak yang dieksploitasi di wilayah seksual Bagian Kedua Anak yang Dieksploitasi Secara Seksual 1. Anak yang dieksploitasi di area prostitusi 2. Anak yang dieksploitasi di industri internet untuk tujuan seksual 3. Anak yang dieksploitasi di destinasi wisata Bagian Ketiga Anak Korban Penculikan, Penjualan, dan/atau Perdagangan 1. Anak korban penculikan 2. Anak korban penjualan 3. Anak korban perdagangan 4 Bagian Keempat Anak Korban Kekerasan Fisik 1. Anak korban kekerasan fisik 2. Anak korban penyiksaan 3. Anak korban bullying Bagian Kelima Anak Korban Kekerasan Psikis 1. Anak korban kekerasan psikis 2. Anak korban bullying baik melalui online maupun offline Bagian Keenam Anak Korban Kejahatan Seksual 1. Anak korban perkosaan 2. Anak korban incest 3. Anak korban pelecehan 4. Anak korban sodomi Bagian Ketujuh Anak Korban Perlakuan Salah 1. Anak korban kekerasan fisik dan psikis 2. Anak korban pengabaian Bagian Kedelapan Anak Korban Perlakuan Penelantaran 1. Anak korban kedua orang tua bekerja 2. Anak korban salah satu orang tua bekerja di luar kota atau di luar Negeri 3. Anak korban perceraian 4. Anak korban salah satu orang tua di lembaga pemasyarakatan BAB III PENCEGAHAN Bagian Kesatu
no reviews yet
Please Login to review.