Authentication
556x Tipe PPTX Ukuran file 0.41 MB
Sumber-Sumber
Penerimaan Negara:
• Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri
dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang
berasal dari pajak penghasilan,pajak pertambahan nilai barang
dan jasa,pajak penjualan atas barang mewah,pajak bumi dan
bangunan bea perolehan hak atas tanah dan
bangunan,cukai,dan pajak lainnya. Pajak perdagangan
internasional adalah semua penerimaan negara yyang berasal
dari bea masuk dan pajak/pungutan ekspor. hingga saat ini
struktur pendapatan negara masih didominasi oleh penerimaan
perpajakan,teruttama penerimaan pajak dalam negeri dari
sektor nonmigas
Sumber-sumber
Penerimaan/Penghasilan Negara
1. Perusahaan-perusahaan negara
2. Barang-barang Milik pemerintah atau yang dikuasai oleh
pemerintah
3. Denda-denda dan perampasan-perampasan untuk kepentingan
umum
4. Hak-hak waris atas harta peninggalan terlantar
5. Hibah-hibah wasiat dan hibahan lainnya
6. Pajak, retribusi, dan sumbangan
Pada umumnya negara
mempunyai sumber-
sumber penghasilan yang
1. Bumi, air dan kekayaan alam
2. Pajak-pajak, Bea dan cukai
terdiri dari:
3. Penerimaan Negara Bukan Pajak (non-tax)
4. Hasil Perusahaan Negara
5. Sumber-sumber lain, seperti pencetakan uang dan pinjaman
Bea dibagi atas dua
yaitu:
1. Bea masuk ialah bea yang dipungut dari jumlah harga barang
yang dimasukkan ke daerah pabean dengan maksud untuk dipakai
dan dikenakan bea menurut tarif tertentu yang ditetapkan dengan
UU dan keputusan Menteri keuangan.
2. Bea keluar ialah bea yang dipungut dari jumlah harga barang
tertentu yang dikirim keluar daerah Indonesia dihitung
berdasarkan tarif tertentu berdasarkan UU.
Penerimaan Negara Bukan Pajak
(Non-Tax)
a. Penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah
b. Penerimaan dari pemanfaatan SDA
c. Penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang
dipisahkan
d. Penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilakukan pemerintah
e. Penerimaan berdasarkan putusan pengadilan Penerimaan
berdasarkan putusan pengadilan
f. Penerimaan berupa hibah.
g. Penerimaan lain yang diatur dengan UU.
h. Hasil Perusahaan Negara
no reviews yet
Please Login to review.