Authentication
314x Tipe PPTX Ukuran file 0.41 MB
Sumber-Sumber Penerimaan Negara: • Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan,pajak pertambahan nilai barang dan jasa,pajak penjualan atas barang mewah,pajak bumi dan bangunan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan,cukai,dan pajak lainnya. Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yyang berasal dari bea masuk dan pajak/pungutan ekspor. hingga saat ini struktur pendapatan negara masih didominasi oleh penerimaan perpajakan,teruttama penerimaan pajak dalam negeri dari sektor nonmigas Sumber-sumber Penerimaan/Penghasilan Negara 1. Perusahaan-perusahaan negara 2. Barang-barang Milik pemerintah atau yang dikuasai oleh pemerintah 3. Denda-denda dan perampasan-perampasan untuk kepentingan umum 4. Hak-hak waris atas harta peninggalan terlantar 5. Hibah-hibah wasiat dan hibahan lainnya 6. Pajak, retribusi, dan sumbangan Pada umumnya negara mempunyai sumber- sumber penghasilan yang 1. Bumi, air dan kekayaan alam 2. Pajak-pajak, Bea dan cukai terdiri dari: 3. Penerimaan Negara Bukan Pajak (non-tax) 4. Hasil Perusahaan Negara 5. Sumber-sumber lain, seperti pencetakan uang dan pinjaman Bea dibagi atas dua yaitu: 1. Bea masuk ialah bea yang dipungut dari jumlah harga barang yang dimasukkan ke daerah pabean dengan maksud untuk dipakai dan dikenakan bea menurut tarif tertentu yang ditetapkan dengan UU dan keputusan Menteri keuangan. 2. Bea keluar ialah bea yang dipungut dari jumlah harga barang tertentu yang dikirim keluar daerah Indonesia dihitung berdasarkan tarif tertentu berdasarkan UU. Penerimaan Negara Bukan Pajak (Non-Tax) a. Penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah b. Penerimaan dari pemanfaatan SDA c. Penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan d. Penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilakukan pemerintah e. Penerimaan berdasarkan putusan pengadilan Penerimaan berdasarkan putusan pengadilan f. Penerimaan berupa hibah. g. Penerimaan lain yang diatur dengan UU. h. Hasil Perusahaan Negara
no reviews yet
Please Login to review.