Authentication
379x Tipe PPTX Ukuran file 0.08 MB
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN MASYARAKAT TERHADAP KEBAKARAN HUTAN DI INDONESIA (Studi Kasus: Kebakaran Hutan di Wilayah Sumatra dan Kalimantan) Kebakaran hutan yang terjadi kini terjadi di Kalimantan dan Sumatra menjadi bencana nasional yang tidak saja merusak kelestarian hutan, akan tetapi juga mempengaruhi kehidupan manusia. Kebakaran hutan yang begitu besar menghasilkan asap yang menyelimuti sebagian wilayah sekitar hutan, bahkan asap tersebut sampai ke negara tetangga. Efek dari polusi asap yang di berikan dari kebakaran hutan memiliki damapak-dampak yang negative. Diantaranya adalah mengganggu kesehatan manusia, mengganggu aktivitas manusia dan tentunya dapat mempercepat pemanasan global. Terlebih jika hutan yang di anggap sebagai paru-paru bumi, kelestariaannya tidak dijaga dengan baik. TANGGUNGJAWAB PEMERINTAH TERHADAP KEBAKARAN HUTAN DI INDONESIA Pemerintah daerah sendiri, baik provinsi maupun Kota/Kabupaten memiliki kewenangan atas masalah lingkungan hidup dan pengendalian pembangunan. Artinya disini pemerintah daerah memiliki hak untuk menentukan arah kebijakan terkait masalah hutan. Untuk itu pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab atas pengelolaan hutan. Selain itu efek dari otonomi daerah sendiri dalam pelaksanaannya dapat mengarah kepada ketidak teraturan mengenai kebijakan dikarenakan oleh kepentingan politik dan bisnis yang dipengaruhi oleh pemodal atau keolompok kepentingan. LANJUTAN… Kebijakan pemerintah daerah melalui perda sangat mempengaruhi alih fungsi lahan yang dilakukan oleh pemodal guna melakukan kegiatan usaha mereka. Sehingga apabila perda yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah lemah maka akan semakin mudah para pemodal untuk dapat melakukan alih fungsi lahan. Maka perda berdasarkan ekologi, konservasi, dan pembangunan berkelanjutan dan penegakan hukum sangatlah penting. Selain pemerintah daerah, Pemerintah pusat sendiri memiliki hak dalam pembuatan kebijakan yang dapat mempengaruhi masalah lingkungan hidup dan sumber daya alam di suatu daerah melalui UU No Pasal 195 (1) (2) (3), 196 (1) (2) (3) (4). TANGGUNGJAWAB MASYARAKAT TERHADAP KEBAKARAN HUTAN DI INDONESIA wilayah Sumatra dan Kalimantan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah namun juga masyarakat umum. Untuk itu masyarakat perlu menjaga kelestarian lingkungan agar masalah tersebut tidak terulang lagi. Pandangan akan ketergantungan manusia terhadap lingkungan, keterikatan sesama mahluk hidup dan ekologi diupayakan dapat membuat masyarakat peduli terhadap lingkungan. Kepedulian tersebut sulit untuk lahir secara otomatis dari diri sendiri. Untuk itu sebagian masyarakat yang terlebih dahulu peduli terhadap lingkungan selayaknya dapat memberikan pengaruh terhadap masyarkat lain terkait dengan kebijakan pemerintah mengenai lingkungan.
no reviews yet
Please Login to review.