Authentication
446x Tipe PPTX Ukuran file 0.10 MB
• Laporan Keuangan SKPD Laporan keuangan SKPD 1. Definisi Laporan Keuangan Berdasarkan PSAP 1 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010, laporan keuangan merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas. 2. Tujuan umum Tujuan umum laporan keuangan adalah : a. menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, b. realisasi anggaran, c. saldo anggaran lebih, d. arus kas, e. hasil operasi, dan f. perubahan ekuitas suatu entitas yang bermanfaat bagi parapengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusanmengenai alokasi sumber daya. 3. Laporan keuangan SKPD terdiri dari: a. laporan pelaksanaan anggaran (budgetary reports) 1) Laporan Realisasi Anggaran (LRA b. laporan finansial. 1) Neraca, 2) Laporan Operasional (LO), 3) Laporan Perubahan Ekuitas (LPE). c. Catatan atas Laporan Keuangan. 1) Laporan Realisasi Anggaran 2) Laporan Operasional 3) Neraca 4) Laporan Perubahan Ekuitas 5) Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) • Laporan Keuangan PPKD Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan. kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah. Penyusunan Laporan Keuangan PPKD Laporan Keuangan yang dihasilkan oleh PPKD merupakan hasil proses akuntansi sesuai dengan siklus akuntansi yang dilaksanakan sebelumnya, yaitu tahap pengidentifikasian dokumen sumber, tahap penjurnalan, dan tahap posting ke buku besar tiap-tiap akun. Agar memudahkan kontrol dalam penyusunan laporan keuangan secara manual, dapat dibantu melalui penyusunan Kertas Kerja (Worksheet). Langkah-langkah dalam penyusunan laporan keuangan PKPD sesuai dengan kertas kerja yang dibuat terdiri atas: Neraca saldo, Jurnal Penyesuaian, Neraca Saldo setelah Penyesuaian, Jurnal Penutupan, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sebelum konversi dan Laporan Realisasi Anggaran setelah konversi, kemudian menyusun Neraca sebelum konversi dan Neraca setelah konversi. • Laporan Keuangan PEMDA Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah Laporan Keuangan Konsolidasi dari Laporan KeuanganSKPD, Laporan Keuangan PPKD dan Laporan Keuangan Konsolidator dan Proses pembuatan Laporan Keuangan Pemda ini dilakukan dengan cara menggabungkan Laporan Keuangan SKPD dan Laporan Keuangan PPKD dan Perbedaan utama adalah adanya jurnal eliminasi untuk menihilkan reciprocal account Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Bagian 1 – Penyiapan Kertas Kerja Konsolidasi 1) Fungsi Akuntansi di Entitas Pelaporan 2) Fungsi Akuntansi memindahkan data pada Neraca Saldo SKPD dan Neraca Saldo 3) Fungsi Akuntansi membuat jurnal penyesuaian konsolidasi berupa jurnal 4) Fungsi Akuntansi mengisi Neraca Saldo Pemerintah Daerah Bagian 2 – Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi Berdasarkan Neraca Saldo setelah Penyesuaian, Fungsi Akuntansi menyusun: a. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Konsolidasi b. Laporan Operasional (LO) Konsolidasi c. Neraca Konsolidasi d. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) e. Laporan Perubahan SAL f. Laporan Arus Kas
no reviews yet
Please Login to review.