jagomart
digital resources
picture1_Laporan Keuangan 13076 | Calk Des 2017


 318x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.07 MB       Source: satpolpp.magelangkota.go.id


Laporan Keuangan 13076 | Calk Des 2017
laporan keuangan bab i pendahuluan 1 1  maksud dan tujuan penyusunan laporan keuangan penyusunan laporan keuangan merupakan salah satu kegiatan dari pengelolaan keuangan daerah yang mana kegiatan pengelolaan keuangan daerah  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 12 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                              SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA MAGELANG
                                    CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
                                                    BAB I
                                               PENDAHULUAN
               1.1.  Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan
                             Penyusunan laporan keuangan merupakan salah satu kegiatan dari
                     Pengelolaan Keuangan Daerah yang mana kegiatan pengelolaan keuangan
                     daerah   meliputi   Perencanaan,   Pelaksanaan,   Penatausahaan,   Pelaporan,
                     Pertanggung jawaban dan Pengawasan Keuangan.
                             Pelaporan keuangan SKPD adalah laporan pertanggung jawaban SKPD
                     atas kegiatan keuangan dan sumber daya ekonomi yang dipercayakan serta
                     menunjukkan   posisi   keuangan   yang   sesuai   dengan   standar   akutansi
                     pemerintah.
                     Tujuan dari penyusunan Laporan keuangan, untuk menyediakan informasi
                     yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan
                     oleh SKPD selama satu periode pelaporan. Disamping itu Laporan Keuangan
                     digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan dan belanja dengan
                     anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, menilai efektivitas
                     dan efisiensi pemerintah daerah, dan membantu menentukan ketaatannya
                     terhadap Peraturan Perundang-undangan.
                     Pelaporan keuangan SKPD menyajikan informasi mengenai pendapatan,
                     belanja, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas dana dan arus kas yang
                     bermanfaat bagi pengguna laporan / SKPD yang bersangkutan antara lain :
                     a. Sebagai alat pengendali dan pengawasan dalam pelaksanaan Anggaran
                          Pendapatan dan Belanja di Satuan Polisi Pamong Praja.
                     b. Sebagai alat untuk mengukur kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah
                          ( SKPD ) dalam pelaksanaan APBD.
                     c. Sebagai bahan informasi dalam rangka pengambilan keputusan.
               1.2.  Landasan Hukum Penyusunan Laporan Keuangan
                             dalam   penyelenggaraan   pemerintahan   yang   baik   berdasarkan
                     manajemen keuangan yang transparan dan akuntabel perlu adanya aturan /
                     landasan   hukum   dan   pedoman   yang   digunakan   dalam   melaksanakan
                     pengelolaan keuangan daerah, antara lain sebagai berikut :
                     1.   Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
                     2.   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
                                                                Catatan Atas Laporan Keuangan SATPOL  PP
                                                                                             1
                         3.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
                         4.    Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
                               antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
                         5.    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
                               dan Tanggungjawab Keuangan Daerah;
                         6.    Peraturan   Pemerintah   Nomor   58   Tahun   2005   tentang   Pengelolaan
                               Keuangan Daerah;
                         7.    Keputusan   Presiden   Nomor   80   tahun   2003   tentang   Pedoman
                               Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah sebagaimana telah
                               beberapa kali dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006;
                         8.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
                               Pengelolaan Keuangan Daerah;
                         9.    Peraturan   Daerah  Kota   Magelang  Nomor  10  Tahun   2017  tentang
                               Perubahan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  Kota Magelang
                               Tahun Anggaran 2017;
                         10. Peraturan Walikota Magelang Nomor  38 Tahun 2011 tentang Sistem dan
                               Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
                  1.3.   Sistematika Penulisan Catatan Atas Laporan Keuangan
                         Sistematika catatan atas laporan keuangan adalah sebagai berikut :
                         Bab I    Pendahuluan
                                  1.1.    Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan
                                  1.2.    Landasan Hukum Penyusunan Laporan Keuangan
                                  1.3.    Sistematika Penulisan Catatan Atas Laporan Keuangan
                         Bab II   Ekonomi Makro Kebijakan Keuangan dan Pencapaian Target Kinerja
                         APBD SKPD
                                  2.1.    Ekonomi Makro
                                  2.2.    Kebijakan Keuangan
                                  2.3.    Indikator Pencapaian Target Kinerja APBD
                         Bab III  Ihtisar Pencapaian Kinerja Keuangan SKPD
                                  3.1.    Ikhtisar Realisasi Pencapaian Target Kinerja Keuangan
                         Bab IV Kebijakan Akuntansi
                                  4.1.    Ekuitas Akuntansi / Entinitas Pelaporan Keuangan Daerah
                                  4.2.    Basis Akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan
                                  4.3.    Basis   pengukuran   yang   mendasari   penyusunan   laporan
                                          keuangan
                                  4.4.    Penerapan kebijakan akuntansi berkaitan dengan ketentuan
                                          yang ada dalam standar akuntansi pemerintahan pada SKPD
                                                                           Catatan Atas Laporan Keuangan SATPOL  PP
                                                                                                                2
                        Bab V Penjelasan Pos-Pos Laporan Keuangan SKPD
                                5.1.   Rincian   dan   penjelasan   masing-masing   pos   pelaporan
                                       keuangan SKPD
                                       5.1.1. Belanja
                                       5.1.2. Pembiayaan
                                       5.1.3. Aset
                                       5.1.4. Kewajiban
                                       5.1.5. Ekuitas Dana
                                5.2.   Pengungkapan atas pos-pos asset dan kewajiban yang timbul
                                       sehubungan dengan penerapan basis akrual atas pendapatan
                                       dan belanja dan rekonsiliasi dengan penerapan basis kas,
                                       untuk entitas akuntansi / entitas pelaporan menggunakan basis
                                       akrual pada SKPD
                        Bab VI Penjelasan atas Informasi-Informasi Non keuangan SKPD
                        Bab VII Penutup
                                                                       Catatan Atas Laporan Keuangan SATPOL  PP
                                                                                                         3
                                                    BAB II
                   EKONOMI MAKRO, KEBIJAKAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN TARGET
                                            KINERJA APBD SKPD
               2.1.  Ekonomi Makro
                             Pertumbuhan ekonomi Kota Magelang mulai tahun 2005 didorong
                     oleh percepatan pertumbuhan tiga sektor tersier dan satu sektor sekunder.
                     Hal tersebut mengidentifikasikan bahwa peningkatan kegiatan ekonomi di
                     Kota Magelang terutama sektor tersier terus berlangsung dan semakin
                     membaik.
                             Dengan melihat kemajuan yang telah dicapai pada tahun-tahun
                     sebelumnya, serta masalah-masalah pokok yang berkembang dan yang harus
                     ditangani dalam tahun 2008-2009, maka kebijakan ekonomi makro daerah
                     diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan momentum yang
                     sudah   dicapai   pada   tahun-tahun   sebelumnya.   Percepatan   pemulihan
                     pertumbuhan ekonomi ini diperlukan mengingat masih banyak masalah-
                     masalah sosial mendasar yang belum terpecahkan seperti pengangguran dan
                     kemiskinan serta menurunnya tingkat kesejahteraan masyarakat.
                             Sehubungan dengan hal tersebut maka dalam rangka pemantapan
                     stabilitas ekonomi makro ada beberapa program yang diprioritaskan antara
                     lain adalah :
                     1.   Peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, dengan lebih
                          memberdayakan ekonomi kerakyatan secara optimal.
                     2.   Peningkatan Kelembagaan Keuangan.
                     3.   Peningkatan Penerimaan Daerah.
                     4.   Pemantapan Pelaksanaan Sistem Pengganggaran Daerah.
                     5.   Peningkatan Kemampuan Masyarakat Mandiri dalam Pengembangan
                          Usaha.
               2.2.  Kebijakan Keuangan
                             Nota   Kesepakatan   Pemerintah   Kota   Magelang   dengan   Dewan
                     Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang tentang Kebijakan Umum Anggaran
                     Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang Tahun 2017 sebagai pedoman
                     Penyusunan Rancangan APBD tahun 2017.
                             Adapun penyusunan Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja
                     Satuan Polisi Pamong Praja yang tertuang dalam kebijakan umum anggaran
                                                                Catatan Atas Laporan Keuangan SATPOL  PP
                                                                                             4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Satuan polisi pamong praja kota magelang catatan atas laporan keuangan bab i pendahuluan maksud dan tujuan penyusunan merupakan salah satu kegiatan dari pengelolaan daerah yang mana meliputi perencanaan pelaksanaan penatausahaan pelaporan pertanggung jawaban pengawasan skpd adalah sumber daya ekonomi dipercayakan serta menunjukkan posisi sesuai dengan standar akutansi pemerintah untuk menyediakan informasi relevan mengenai seluruh transaksi dilakukan oleh selama periode disamping itu digunakan membandingkan realisasi pendapatan belanja anggaran telah ditetapkan menilai kondisi efektivitas efisiensi membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang undangan menyajikan pembiayaan aset kewajiban ekuitas dana arus kas bermanfaat bagi pengguna bersangkutan antara lain a sebagai alat pengendali dalam di b mengukur kinerja kerja perangkat apbd c bahan rangka pengambilan keputusan landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan baik berdasarkan manajemen transparan akuntabel perlu adany...

no reviews yet
Please Login to review.