Authentication
318x Tipe DOCX Ukuran file 0.07 MB Source: satpolpp.magelangkota.go.id
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA MAGELANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN BAB I PENDAHULUAN 1.1. Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan Penyusunan laporan keuangan merupakan salah satu kegiatan dari Pengelolaan Keuangan Daerah yang mana kegiatan pengelolaan keuangan daerah meliputi Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggung jawaban dan Pengawasan Keuangan. Pelaporan keuangan SKPD adalah laporan pertanggung jawaban SKPD atas kegiatan keuangan dan sumber daya ekonomi yang dipercayakan serta menunjukkan posisi keuangan yang sesuai dengan standar akutansi pemerintah. Tujuan dari penyusunan Laporan keuangan, untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh SKPD selama satu periode pelaporan. Disamping itu Laporan Keuangan digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan dan belanja dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, menilai efektivitas dan efisiensi pemerintah daerah, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap Peraturan Perundang-undangan. Pelaporan keuangan SKPD menyajikan informasi mengenai pendapatan, belanja, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas dana dan arus kas yang bermanfaat bagi pengguna laporan / SKPD yang bersangkutan antara lain : a. Sebagai alat pengendali dan pengawasan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja di Satuan Polisi Pamong Praja. b. Sebagai alat untuk mengukur kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) dalam pelaksanaan APBD. c. Sebagai bahan informasi dalam rangka pengambilan keputusan. 1.2. Landasan Hukum Penyusunan Laporan Keuangan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik berdasarkan manajemen keuangan yang transparan dan akuntabel perlu adanya aturan / landasan hukum dan pedoman yang digunakan dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah, antara lain sebagai berikut : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Catatan Atas Laporan Keuangan SATPOL PP 1 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 4. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 7. Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 9. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2017; 10. Peraturan Walikota Magelang Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah; 1.3. Sistematika Penulisan Catatan Atas Laporan Keuangan Sistematika catatan atas laporan keuangan adalah sebagai berikut : Bab I Pendahuluan 1.1. Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan 1.2. Landasan Hukum Penyusunan Laporan Keuangan 1.3. Sistematika Penulisan Catatan Atas Laporan Keuangan Bab II Ekonomi Makro Kebijakan Keuangan dan Pencapaian Target Kinerja APBD SKPD 2.1. Ekonomi Makro 2.2. Kebijakan Keuangan 2.3. Indikator Pencapaian Target Kinerja APBD Bab III Ihtisar Pencapaian Kinerja Keuangan SKPD 3.1. Ikhtisar Realisasi Pencapaian Target Kinerja Keuangan Bab IV Kebijakan Akuntansi 4.1. Ekuitas Akuntansi / Entinitas Pelaporan Keuangan Daerah 4.2. Basis Akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan 4.3. Basis pengukuran yang mendasari penyusunan laporan keuangan 4.4. Penerapan kebijakan akuntansi berkaitan dengan ketentuan yang ada dalam standar akuntansi pemerintahan pada SKPD Catatan Atas Laporan Keuangan SATPOL PP 2 Bab V Penjelasan Pos-Pos Laporan Keuangan SKPD 5.1. Rincian dan penjelasan masing-masing pos pelaporan keuangan SKPD 5.1.1. Belanja 5.1.2. Pembiayaan 5.1.3. Aset 5.1.4. Kewajiban 5.1.5. Ekuitas Dana 5.2. Pengungkapan atas pos-pos asset dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan penerapan basis akrual atas pendapatan dan belanja dan rekonsiliasi dengan penerapan basis kas, untuk entitas akuntansi / entitas pelaporan menggunakan basis akrual pada SKPD Bab VI Penjelasan atas Informasi-Informasi Non keuangan SKPD Bab VII Penutup Catatan Atas Laporan Keuangan SATPOL PP 3 BAB II EKONOMI MAKRO, KEBIJAKAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN TARGET KINERJA APBD SKPD 2.1. Ekonomi Makro Pertumbuhan ekonomi Kota Magelang mulai tahun 2005 didorong oleh percepatan pertumbuhan tiga sektor tersier dan satu sektor sekunder. Hal tersebut mengidentifikasikan bahwa peningkatan kegiatan ekonomi di Kota Magelang terutama sektor tersier terus berlangsung dan semakin membaik. Dengan melihat kemajuan yang telah dicapai pada tahun-tahun sebelumnya, serta masalah-masalah pokok yang berkembang dan yang harus ditangani dalam tahun 2008-2009, maka kebijakan ekonomi makro daerah diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan momentum yang sudah dicapai pada tahun-tahun sebelumnya. Percepatan pemulihan pertumbuhan ekonomi ini diperlukan mengingat masih banyak masalah- masalah sosial mendasar yang belum terpecahkan seperti pengangguran dan kemiskinan serta menurunnya tingkat kesejahteraan masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut maka dalam rangka pemantapan stabilitas ekonomi makro ada beberapa program yang diprioritaskan antara lain adalah : 1. Peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, dengan lebih memberdayakan ekonomi kerakyatan secara optimal. 2. Peningkatan Kelembagaan Keuangan. 3. Peningkatan Penerimaan Daerah. 4. Pemantapan Pelaksanaan Sistem Pengganggaran Daerah. 5. Peningkatan Kemampuan Masyarakat Mandiri dalam Pengembangan Usaha. 2.2. Kebijakan Keuangan Nota Kesepakatan Pemerintah Kota Magelang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang Tahun 2017 sebagai pedoman Penyusunan Rancangan APBD tahun 2017. Adapun penyusunan Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Satuan Polisi Pamong Praja yang tertuang dalam kebijakan umum anggaran Catatan Atas Laporan Keuangan SATPOL PP 4
no reviews yet
Please Login to review.