Authentication
351x Tipe PPT Ukuran file 1.15 MB
Pengantar Pilkada di Indonesia mengalami perubahan hampir di setiap era kepemimpinan. Hampir selalu dibarengi munculnya persoalan (konflik). Persoalannya relatif sama, yaitu: : 1). profesionalitas penyelenggara; 2). politik uang; 3). akses pengawasan; 4). partisipasi masyarakat; dan 5). kondisi keamanan. Hal di atas sangat mungkin terjadi di Pilkada serentak 2015. Pilkada langsung masih menjadi ekspektasi masyarakatTelepolling Charta Politika : 74,0% (Langsung); 18,0% (Tak Langsung); 3,5% (Tidak tahu). Kausa Konflik Pilkada dan Potret di DIY Terkait Pilkada Penyebab Pilkada Masih Sarat Masalah (Konsepsi Umum) Permasalahan Lain Ketentuan dalam Rezim Regulasi Pilkada Mengundang Kontroversi N Pasal di UU No.8 Susbtansi Isi o Tahun 2015 Tidak mengantisipasi munculnya calon tunggul, 1 Pasal 49 ayat 8 sehingga dalam dan Pasal 50 ayat implementasi KPU dipaksa (8) berijtihad mencari solusi. Perpanjangan pendaftaran. Pilkada ditunda vis a vis Ketidakadilan (Calon dan Pemilih). Tidak menegaskan larangan bagi warga untuk menerima 2 Pasal 47 uang atau imbalanmelanggengkan money politic. Implikasi: lahirnya konsensus dari DPR yg melegalkan pemmberian uang, asal dibawah Rp. 50rb.Robohnya demokrasi. Lanju tan N Pasal di UU No.8 Susbtansi Isi o Tahun 2015 Tidak mencantumkan sanksi pidana. 3 Pasal 47 dan Pasal UU hanya mengatur 73 pemberian diskualifikasi bagi calon kepala daerah setelah ada putusan tetap dari Note: pengadilan (inkracht). Pasal 86 ayat 1 huruf (j) UU No. 8 Tahun 2012 tegas melarang peserta pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. Artinya, baik pemberi dan penerima dapat dikenakan sanksi.
no reviews yet
Please Login to review.