Authentication
432x Tipe PPTX Ukuran file 0.09 MB
Klasifikasi kewajiban jangka
panjang
Kewajiban jangka panjang merupakan kewajiban yang
diharapkan akan dibayar kembali atau jatuh tempo
dalam waktu lebih dari 12 bulan setelah tanggal neraca.
Jenis-jenis kewajiban jangka panjang
Pinjaman luar negeri.
Pinjaman dalam negeri.
Utang obligasi surat utang negara(SUN).
Utang surat berharga syariah negara(SBSN).
Utang pembelian cicilan.
Utang kemitraan.
Kewajiban yang timbul berdasarkan tuntutan Hukum.
Kewajiban pemerintah terkait pensiun.
Kewajiban atas kebijakan pemerintah.
pengakuan
Secara umum,kewajiban jangka panjang diakui jika
besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya
ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan
kewajiban yang ada sampai dengan tanggal
pelaporan,dan perubahan atas kewajiban tersebut.
Pencatatan Pph Pasal 4 Ayat 2
Atas Utang Obligasi
Obligasi adalah surat utang dan surat utang
negara,yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan.
Bunga obligasi adalah jumlah bruto bunga sesuai
dengan masa kepemilikan obligasi.
Bunga obligasi yang tidak dikenai pemotongan PPh
Pasal 4 ayat (2):
1) Wp dana pensiun yang pendirian atau
pembentukannya telah disahkan oleh menteri
keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana
diatur dalam pasal 4 ayat (3) UU PPh.
2) Wp bank yang didirikan di Indonesia atau cabang
bank luar negeri di Indonesia.
Pencatatan PPh pasal 4 ayat (2) atas
penjualan saham
Pajak penghasilan atas penghasilan dari
penjualan saham di Bursa Efek
1. Objek pajak
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
orang pribadi atau badan dari transaksi
penjualan saham di bursa efek dipungut pajak
penghasilan yang bersifat final.
2. Tarif
Besarnya pajak penghasilan adalah 0,1% dari
jumlah bruto nilai transaksi penjualan.
no reviews yet
Please Login to review.