Authentication
274x Tipe PPTX Ukuran file 0.09 MB
Klasifikasi kewajiban jangka panjang Kewajiban jangka panjang merupakan kewajiban yang diharapkan akan dibayar kembali atau jatuh tempo dalam waktu lebih dari 12 bulan setelah tanggal neraca. Jenis-jenis kewajiban jangka panjang Pinjaman luar negeri. Pinjaman dalam negeri. Utang obligasi surat utang negara(SUN). Utang surat berharga syariah negara(SBSN). Utang pembelian cicilan. Utang kemitraan. Kewajiban yang timbul berdasarkan tuntutan Hukum. Kewajiban pemerintah terkait pensiun. Kewajiban atas kebijakan pemerintah. pengakuan Secara umum,kewajiban jangka panjang diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai dengan tanggal pelaporan,dan perubahan atas kewajiban tersebut. Pencatatan Pph Pasal 4 Ayat 2 Atas Utang Obligasi Obligasi adalah surat utang dan surat utang negara,yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan. Bunga obligasi adalah jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi. Bunga obligasi yang tidak dikenai pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2): 1) Wp dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh menteri keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (3) UU PPh. 2) Wp bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. Pencatatan PPh pasal 4 ayat (2) atas penjualan saham Pajak penghasilan atas penghasilan dari penjualan saham di Bursa Efek 1. Objek pajak Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dipungut pajak penghasilan yang bersifat final. 2. Tarif Besarnya pajak penghasilan adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.
no reviews yet
Please Login to review.