jagomart
digital resources
picture1_Kebijakan Ppt 4424 | Kewajiban Jangka Panjang - Kewajiban Yang Diharapkan Akan Dibayar Kembali Atau Jatuh Tempo Dalam Waktu Lebih Dari 12 Bulan


 274x       Tipe PPTX       Ukuran file 0.09 MB    


File: Kebijakan Ppt 4424 | Kewajiban Jangka Panjang - Kewajiban Yang Diharapkan Akan Dibayar Kembali Atau Jatuh Tempo Dalam Waktu Lebih Dari 12 Bulan
negara sun utang surat berharga syariah negara sbsn utang pembelian cicilan utang kemitraan  ...

icon picture PPTX Power Point PPTX | Diposting 30 Jan 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
   Klasifikasi kewajiban jangka 
   panjang
    Kewajiban  jangka  panjang  merupakan  kewajiban  yang 
    diharapkan  akan  dibayar  kembali  atau  jatuh  tempo 
    dalam waktu lebih dari 12 bulan setelah tanggal neraca.  
Jenis-jenis kewajiban jangka panjang
       Pinjaman luar negeri.
       Pinjaman dalam negeri.
       Utang obligasi surat utang negara(SUN).
       Utang surat berharga syariah negara(SBSN).
       Utang pembelian cicilan.
       Utang kemitraan.
       Kewajiban yang timbul berdasarkan tuntutan Hukum.
       Kewajiban pemerintah terkait pensiun.
       Kewajiban atas kebijakan pemerintah.
       pengakuan
        Secara  umum,kewajiban  jangka  panjang  diakui  jika 
        besar  kemungkinan  bahwa  pengeluaran  sumber  daya 
        ekonomi   akan   dilakukan  untuk   menyelesaikan 
        kewajiban  yang   ada   sampai   dengan   tanggal 
        pelaporan,dan perubahan atas kewajiban tersebut.
     Pencatatan Pph Pasal 4 Ayat 2 
 Atas Utang Obligasi
      Obligasi   adalah   surat   utang   dan  surat  utang 
      negara,yang  berjangka  waktu  lebih  dari  12  bulan. 
      Bunga  obligasi  adalah  jumlah  bruto  bunga  sesuai 
      dengan masa kepemilikan obligasi.
      Bunga  obligasi  yang  tidak  dikenai  pemotongan  PPh 
      Pasal 4 ayat (2):
      1) Wp     dana    pensiun     yang    pendirian    atau 
         pembentukannya  telah  disahkan  oleh  menteri 
         keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana 
         diatur dalam pasal 4 ayat (3) UU PPh.
      2) Wp bank yang didirikan di Indonesia atau cabang 
         bank luar negeri di Indonesia.
   Pencatatan PPh pasal 4 ayat (2) atas 
   penjualan saham
     Pajak penghasilan atas penghasilan dari 
     penjualan saham di Bursa Efek
     1. Objek pajak
     Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh 
     orang pribadi atau badan dari transaksi 
     penjualan saham di bursa efek dipungut pajak 
     penghasilan yang bersifat final.
     2. Tarif 
     Besarnya pajak penghasilan adalah 0,1% dari 
     jumlah bruto nilai transaksi penjualan.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Klasifikasi kewajiban jangka panjang merupakan yang diharapkan akan dibayar kembali atau jatuh tempo dalam waktu lebih dari bulan setelah tanggal neraca jenis pinjaman luar negeri utang obligasi surat negara sun berharga syariah sbsn pembelian cicilan kemitraan timbul berdasarkan tuntutan hukum pemerintah terkait pensiun atas kebijakan pengakuan secara umum diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi dilakukan untuk menyelesaikan ada sampai dengan pelaporan dan perubahan tersebut pencatatan pph pasal ayat adalah berjangka bunga jumlah bruto sesuai masa kepemilikan tidak dikenai pemotongan wp dana pendirian pembentukannya telah disahkan oleh menteri keuangan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur uu bank didirikan di indonesia cabang penjualan saham pajak penghasilan bursa efek objek diterima diperoleh orang pribadi badan transaksi dipungut bersifat final tarif besarnya nilai...

no reviews yet
Please Login to review.