Authentication
Limbah B3 Medis Padat Limbah B3 Medis Padat adalah barang atau bahan sisa hasil kegiatan yang tidak digunakan kembali yang berpotensi terkontaminasi oleh zat yang bersifat infeksius atau kontak dengan pasien dan/atau petugas di Fasyankes yang menangani pasien Covid-19, meliputi: masker bekas, sarung tangan bekas, perban bekas, tisu bekas,plastik bekas minuman dan makanan, kertas bekas makanan dan minuman, alat suntik bekas, set infus bekas, Alat Pelindung Diri bekas, sisa makanan pasien dan lain-lain, berasal dari kegiatan pelayanan di UGD, ruang isolasi, ruang ICU, ruang perawatan, dan ruang pelayanan lainnya. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat mencatat peningkatan jumlah limbah medis penanganan covid 19 di Sumbar mengalami peningkatan. Hal ini disebabkan karena banyaknya limbah dari laboratorium yang melakukan tes swab dari berbagai kalangan masyarakat serta hasil penanganan pasien yang melakukan karantina/isolasi mandiri. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat menyebutkan terkait limbah medis yang dihasilkan tersebut harus dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku, pemusnahan dilakukan dengan menggunakan alat incinerator dengan ketentuan memiliki suhu 800 derajat celcius dan petugas yang melakukan pemusnahan harus menggunakan APD. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumatera Barat Siti Aisyah menyebutkan limbah covid-19 yang berasal dari rumah sakit dibawa ke tempat pemusnahan di Cileungsi Jawa Barat. Hal ini karena tempat pemusnahan limbah covid-19 belum ada di Sumatera Barat. Untuk itu, pihak rumah sakit bekerja sama dengan pihak ketiga atau transporter. Dengan transporter tersebut, limbah covid-19 dibawa ke tempat pemusnahan dengan menggunakan truk khusus. Siti Aisyah menyebutkan ada sebanyak belasan perusahaan sebagai pihak ketiga yang bekerja sama dengan rumah sakit, antara lain PT Kapur Sirih, PT Artama Sentosa Indonesia, PT Teman Sejati Sejahtera Abad dan lainnya. Sementara sampah covid-19 dari rumah karantina, di musnahkan di PT Semen Padang. Permasalahan Baru Limbah Masker Covid-19 ● Timbulan limbah medis terutama limbah APD yang paling banyak ditemukan di sampah rumah tangga selama pandemi adalah limbah masker. Dr. Ajeng menyebutkan bahwa fenomena ini dapat menjadi masalah baru bagi masyarakat, pemerintah dan pihak-pihak terdampak. ● Dampak yang akan dihadapi akibat kegagalan pengelolaan limbah masker Covid-19 akan menyebabkan pencemaran lingkungan, merusak ekosistem, peningkatan timbulan limbah medis terbengkalai, penyelahgunaan masker bekas, dan dapat meningkatkan resiko penyebaran infeksi Covid-19 di masyarakat. ● Tingginya timbulan limbah masker tentu berhubungan dengan kendala yang dihadapi dalam pengelolaan limbah masker itu sendiri. Kurangnya edukasi kepada masyarakat dan belum adanya tata kelola penanganan limbah medis Covid-19 di rumah tangga menjadi faktor peningkatan timbulan limbah medis masker di lingkungan. Peraturan Terkait Pengelolaan Limbah Covid-19 ● Penanganan limbah B3 dari fasilitas kesehatan dapat mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Kesehatan. ● Selain itu juga terdapat Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/537/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Limbah dari Kegiatan Isolasi atau Karantina Mandiri di Masyarakat dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID 19) ● Pengelolaan limbah khususnya limbah medis diatur dalam Permenkes No.27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
no reviews yet
Please Login to review.