Authentication
329x Tipe PDF Ukuran file 0.65 MB Source: env.unhas.ac.id
INSTRUKSI KERJA ALAT AAS LABORATORIUM LABORATORIUM TERPADU KUALITAS AIR FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS HASANUDDIN G O W A 2019 No. Rev : INSTRUKSI KERJA Tgl Terbit : Juli 2019 LABORATORIUM KUALITAS AIR FAKULTAS TEKNIK Halaman : 1. TUJUAN Instruksi Kerja Laboratorium (Kualitas Air), Departemen Teknik Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin Gowa disiapkan untuk memberi penjelasan kepada pengguna laboratorium tentang tata cara penggunaan peralatan laboratorium. 2. RUANG LINGKUP Instruksi kerja ini dipergunakan sebagai petunjuk dalam prosedur penggunaan peralatan laboratorium, yang meliputi: • Instruksi kerja Pranata Laboratorium Pendidikan/ Petugas Laboratorium • Instruksi kerja Pengguna Laboratorium • Instruksi kerja Kepala Laboratorium 3. INSTRUKSI KERJA A. Instruksi Kerja Pranata Laboratorium Pendidikan/ Petugas Laboratorium 1. Pranata Laboratorium Pendidikan/ Petugas Laboratorium datang paling lambat 15 menit sebelum waktu yang telah disepakati dengan pengguna Laboratorium. 2. Pranata Laboratorium Pendidikan/ Petugas Laboratorium bertanggung jawab terhadap kunci laboratorium dan membuka serta menutup pintu laboratorium. 3. Pranata Laboratorium Pendidikan/ Petugas Laboratorium mengarsip surat ijin penggunaan fasilitas laboratorium dan identitas diri pengguna laboratorium. 4. Pranata Laboratorium Pendidikan/ Petugas Laboratorium melayani pengguna laboratorium secara cepat, ramah, dan profesional. 5. Pranata Laboratorium Pendidikan/ Petugas Laboratorium melayani dan menyiapkan peminjaman alat dan permintaan bahan habis pakai kepada pengguna labolatorium. 6. Pranata Laboratorium Pendidikan/ Petugas Laboratorium memandu dan memberikan penjelasan kepada pengguna laboratorium apabila belum mengetahui cara penggunaan peralatan laboratorium. 7. Pranata Laboratorium Pendidikan/ Petugas Laboratorium bertanggung jawab terhadap kebersihan, ketenangan, keamanan, dan etika di laboratorium. 8. Pranata Laboratorium Pendidikan/ Petugas Laboratorium wajib memeriksa semua peralatan yang digunakan dalam kondisi seperti semula. No. Rev : INSTRUKSI KERJA Tgl Terbit : Juli 2019 LABORATORIUM KUALITAS AIR FAKULTAS TEKNIK Halaman : iii B. Instruksi Kerja Pengguna Laboratorium 1. Laboratorium (Kualitas Air) Departemen Teknik Lingkungan hanya boleh digunakan untuk kegiatan akademis 2. Peminjam laboratorium terlebih dahulu harus melakukan pengecekan pada Pranata Laboratorium Pendidikan/ Petugas Laboratorium apakah laboratorium dapat digunakan pada saat bersangkutan menggunakan. 3. Pengguna diharuskan menyerahkan surat ijin peminjaman yang ditujukan kepada Kepala Laboratorium (Kualitas Air ) Gowa. 4. Setelah pihak Laboratorium Terpadu (Kualitas Air) Departemen Teknik Lingkungan Fakultas Teknik menyetujui maka Laboratorium dapat digunakan. 5. Masuk ke dalam Laboratorium dengan tertib dan tenang sehingga tidak mengganggu kegiatan lain di sekitar Laboratorium (Kualitas Air ) Departemen Teknik Lingkungan. 6. Barang/alat yang dipinjam tidak boleh dibawa ke luar Laboratorium kecuali terlebih dahulu ijin dengan Petugas Laboratorium dan disetujui Kepala Laboratorium. 7. Sebelum meninggalkan Laboratorium, pengguna diharuskan mematikan seluruh penerangan dan semua alat listrik yang tidak digunakan (kecuali kulkas dan freezer). C. Instruksi Kerja Kepala Laboratorium 1. Kepala Laboratorium berkoordinasi dengan Pranata Laboratorium Pendidikan/ Petugas Laboratorium dan pihak terkait tentang semua kegiatan yang dilakukan di Laboratorium (Kualitas Air ) Departemen Teknik Lingkungan. 2. Kepala Laboratorium menginformasikan tentang penggunaan laboratorium kepada Pranata Laboratorium Pendidikan/ Petugas Laboratorium. No. Rev : INSTRUKSI KERJA ALAT Tgl Terbit : Juli 2019 LABORATORIUM KUALITAS AIR FAKULTAS TEKNIK Halaman : iv DAFTAR ISI No. KODE DOKUMEN INSTRUKSI KERJA 1 IKA-LLBP-FPIK-UB.01 PERSIAPAN PENGOPERASIAN AAS 2 IKA-LLBP-FPIK-UB.02 INSTRUMENTASI AAS 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21
no reviews yet
Please Login to review.