Authentication
PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG D I N A S K E S E H A T A N BLUD UPT PUSKESMAS CURUP Jl. DR.Wahidin No. 3 Telp. (0732) 21270 Curup E-mail:puskesmascurupkota@gmail.com Website@https://puskesmascurup.com PERJANJIAN/ KONTRAK KERJA TENAGA KEAMANAN PUSKESMAS Pada hari ini Rabu Tanggal Dua Bulan Januari Tahun Dua Ribu Sembilan Belas, yang bertanda tangan di bawah ini : 1. FERADAMAYANTI, SST Selaku Kepala BLUD UPT Puskesmas Curup. Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong Nomor: ....................................... tanggal ...................... tentang Penetapan Tim Pengelola Keuangan Penyediaan Biaya Operasional dan Pemeliharaan (Bantuan Operasional Kesehatan) Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong Tahun Angaran 2019 Sebagai Penanggung Jawab Pada Kegiatan Penyediaan Biaya operasional dan Pemeliharaan (Bantuan Operasional Kesehatan) di Puskesmas dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Puskesmas Curup, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. 2 DIO ZAKARSI Pendidikan SMA sebagai Tenaga Keamanan Puskesmas yang beralamat di BTN Airbang Curup Tengah dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri tersebut diatas yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Dengan ini menyatakan bahwa kedua belah pihak telah sepakat mengadakan perjanjian kontrak kerja : Program : Upaya Kesehatan Masyarakat Kegiatan : Penyediaan Biaya Operasional dan Pemeliharaan Kode Rekening : 1.02.1.02.01.16.13 Tahun Anggaran : 2019 Seperti diatur dalam pasal – pasal sebagai berikut : Pasal 1 LINGKUP PEKERJAAN (1) PIHAK PERTAMA, memberi tugas kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pekerjaan sebagai sebagai berikut : a. Bertanggung jawab keamanan lingkungan puskesmas selama jam kerja. b. Ramah dan sabar terhadap pasien yang berkunjung, dimana selalu menyapa, memberi salam dan pelayanan kepada setiap pasien dengan menanyakan keperluan dan apa perlu bantuannya. c. Tegas dan menyampaikan teguran dengan baik pada saat orang melakukan kesalahan dan pelanggaran aturan dilingkungan Puskesmas. d. Selalu ingin mengetahui apa saja yang dilakukan orang di sekitar Puskesmas, terutama pada hal- hal yang mencurigakan. e. Cepat dan tanggap dalam mengatasi permasalahan keamanan Puskesmas. f. Melakukan tindakan pencegahan dari hal-hal yang tidak diinginkan di lingkungan Puskesmas dengan melakukan pengamanan secara maksimal. g. Laporan dan pencatatan setiap aktifitas dan kejadian setiap hari di buku laporan h. Membantu beberapa aturan Puskesmas yang berhubungan dengan keamanan dan kenyamanan dapat berjalan dengan baik i. Melakukan penyelidikan terhadap hal-hal yang mengganggu keamanan yang terjadi di lingkungan Puskesmas. j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana ayat (1), PIHAK KEDUA wajib berpedoman pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Standar Prosedur Operasional (SPO). Pasal 2 TUGAS DAN PENEMPATAN (1) PIHAK PERTAMA sebagai pimpinan/atasan akan mengarahkan dan mengawasi PIHAK KEDUA dalam melaksanakan pekerjaan sebagai Tenaga Keamanan Puskesmas; (2) PIHAK PERTAMA menugaskan PIHAK KEDUA di BLUD UPT Puskesmas Curup; (3) PIHAK KEDUA tidak dapat menuntut untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong. Pasal 3 JANGKA WAKTU DAN PEMBAYARAN Perjanjian/Kontrak Kerja ini dibuat untuk jangka waktu paling lama 12 bulan, terhitung mulai tanggal 02 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019, dengan ketentuan sebagai berikut: (1) Pembayaran upah/honorarium Perjanjian/Kontrak untuk Tahun 2019 dibayar sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong; (2) Pembayaran diberikan setiap bulan dengan cara Non tunai/langsung ditransfer ke nomor rekening PIHAK KEDUA; (3) PIHAK PERTAMA tidak memberikan uang lembur kepada PIHAK KEDUA di luar waktu kerja yang telah ditentukan. Pasal 4 HARI KERJA DAN WAKTU KERJA (1) Hari kerja adalah 6 (enam) hari kerja sesuai Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong; (2) Jam Kerja di hari libur (minggu/tanggal merah) yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA sesuai dengan kebutuhan, wajib dipatuhi oleh PIHAK KEDUA. Pasal 5 HAK DAN KEWAJIBAN Selama hubungan kerja berlangsung, PIHAK KEDUA mempunyai hak sebagai berikut: (1) PIHAK KEDUA berhak menerima upah/honorarium dari PIHAK PERTAMA meliputi upah/honorarium bulanan. (2) Upah/honorarium dibayarkan setiap awal bulan. (3) Besarnya upah/honorarium yang dibayarkan adalah sebesar RP. ......................,- per bulan. (4) Biaya dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2019. Selama hubungan kerja berlangsung, PIHAK KEDUA berkewajiban sebagai berikut: (1) Hadir tepat waktu sesuai ketentuan Pasal 4. (2) Menggunakan pakaian seragam yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong. (3) Melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. (4) Berkoordinasi dan bekerjasama dengan sesama pegawai PNS dan Non PNS. (5) Mengisi daftar hadir setiap hari kerja. (6) Merawat serta menjaga asset peralatan kerja dan bahan kerja. Pasal 6 SANKSI (1) Sanksi diberikan apabila melelakukan tindakan pelanggaran kedisiplinan dan pelanggaran berupa: a. Merusak dengan sengaja dan/atau menghilangkan asset baik secara keseluruhan dan/atau sebagian asset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong baik oleh diri sendiri maupun pun korporasi. b. Tidak hadir selama 6(enam) hari kerja atau lebih dalam satu bulan tanpa alasan dan tidak dilengkapi dengan bukti yang sah. c. Bekerja rangkap di instansi lain pada jam kerja yang disepakati. d. Melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. e. Mencemarkan nama baik pimpinan, teman kerja dan atau tempat kerja; f. Menggunakan dan atau memanfaatkan fasilitas untuk usaha lain (kepentingan pribadi) baik di dalam maupun di luar jam kerja tanpa izin yang sah; g. Dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (2) Jika PIHAK KEDUA melanggar Pasal 6 ayat (1), maka PIHAK PERTAMA berhak memutuskan hubungan kerja secara sepihak tanpa syarat. Pasal 7 BERAKHIRNYA KONTRAK KERJA (1) Perjanjian/Kontrak Kerja ini akan berakhir apabila: a. PIHAK KEDUA meninggal dunia; b. Batas waktu Perjanjian Kerja berakhir; c. PIHAK KEDUA melanggar peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). (2) Akibat berakhirnya atau putusnya Perjanjian/Kontrak Kerja ini,maka PIHAK KEDUA atau ahli waris PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut PIHAK PERTAMA atas ganti rugi kecuali sisa penghasilan yang belum dibayarkan. Pasal 8 PENYELESAIAN PERSELISIHAN (1) Perjanjian/Kontrak Kerja ini dibuat dengan pengertian setelah disepakati diantara kedua belah pihak, oleh karena itu apabila terdapat perselisihan pendapat mengenai pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah; (2) Dalam hal musyawarah tidak tercapai kesepakatan, pihak pertama berhak untuk memutuskan. Pasal 9 KETENTUAN PENUTUP (1) Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja ini akan ditetapkan kemudian oleh kedua belah pihak dalam perjanjian tambahan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen ini. (2) Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Curup, dibuat rangkap 2 (dua), rangkap asli bermaterai cukup dan rangkap lainnya sebagai tembusan. Setelah dibaca kembali PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan bahasa yang dimengerti dari isi perjanjian kerja waktu tertentu ini, maka masing-masing pihak menandatangani di atas materai yang cukup dan apabila salah satu pihak mengingkari isi perjanjian kerja ini bersedia ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Demikian Surat Perjanjian/Kontrak Kerja ini dibuat oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Dibuat di : Curup Pada Tanggal : 2019 PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA Petugas Keamanan Kepala Badan Layanan Umum Daerah BLUD UPT Puskesmas Curup UPT Puskesmas Curup Penanggung Jawab Kegiatan Tahun Anggaran 2019 DIO ZAKARSI FERADAMAYANTI, SST NIP 198109302006042014
no reviews yet
Please Login to review.