jagomart
digital resources
picture1_Mou Pemda Dan Petugas Keamanan


 327x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.06 MB    


Mou Pemda Dan Petugas Keamanan

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 08 Dec 2021 | 4 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                        PEMERINTAH  KABUPATEN  REJANG  LEBONG
                                                         D I N A S   K E S E H A T A N
                                               BLUD UPT PUSKESMAS CURUP
                                                  Jl. DR.Wahidin  No. 3  Telp. (0732) 21270 Curup
                                                                   E-mail:puskesmascurupkota@gmail.com
                                                          Website@https://puskesmascurup.com
                                               PERJANJIAN/ KONTRAK KERJA
                                              TENAGA KEAMANAN PUSKESMAS
                   Pada hari ini Rabu Tanggal Dua Bulan Januari Tahun Dua Ribu Sembilan Belas, yang bertanda
            tangan di bawah ini :
            1.  FERADAMAYANTI, SST                 Selaku   Kepala  BLUD   UPT   Puskesmas   Curup.   Berdasarkan
                                                   Keputusan  Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong
                                                   Nomor:   .......................................   tanggal   ......................  tentang
                                                   Penetapan Tim Pengelola Keuangan Penyediaan Biaya Operasional
                                                   dan   Pemeliharaan   (Bantuan   Operasional   Kesehatan)   Dinas
                                                   Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong Tahun Angaran 2019 Sebagai
                                                   Penanggung Jawab Pada Kegiatan Penyediaan Biaya operasional
                                                   dan Pemeliharaan (Bantuan Operasional Kesehatan) di Puskesmas
                                                   dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Puskesmas Curup,
                                                   yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
            2   DIO ZAKARSI                        Pendidikan  SMA  sebagai  Tenaga  Keamanan   Puskesmas   yang
                                                   beralamat di BTN Airbang Curup Tengah dalam hal ini bertindak
                                                   untuk dan atas nama sendiri tersebut diatas yang selanjutnya disebut
                                                   PIHAK KEDUA.
            Dengan ini menyatakan bahwa kedua belah pihak telah sepakat mengadakan perjanjian kontrak kerja : 
                    Program        : Upaya Kesehatan Masyarakat
            Kegiatan               : Penyediaan Biaya Operasional dan Pemeliharaan
            Kode Rekening          : 1.02.1.02.01.16.13
            Tahun Anggaran         : 2019
             Seperti diatur dalam pasal – pasal sebagai berikut :
                                                                Pasal 1
                                                     LINGKUP PEKERJAAN
            (1)  PIHAK  PERTAMA, memberi tugas kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pekerjaan
                sebagai sebagai berikut :
                a.  Bertanggung jawab keamanan lingkungan puskesmas selama jam kerja.
                b.  Ramah dan sabar terhadap pasien yang berkunjung, dimana selalu menyapa, memberi salam dan
                    pelayanan kepada setiap pasien dengan menanyakan keperluan dan apa perlu bantuannya.
                 c.  Tegas dan menyampaikan teguran dengan baik pada saat orang melakukan kesalahan dan
                     pelanggaran aturan dilingkungan Puskesmas.
                 d.  Selalu ingin mengetahui apa saja yang dilakukan orang di sekitar Puskesmas, terutama pada  hal-
                     hal yang mencurigakan.
                 e.  Cepat dan tanggap dalam mengatasi permasalahan keamanan Puskesmas.
                 f.  Melakukan tindakan pencegahan dari hal-hal yang tidak diinginkan di lingkungan Puskesmas
                     dengan melakukan pengamanan secara maksimal.
                 g.  Laporan dan pencatatan setiap aktifitas dan kejadian setiap hari di buku laporan
                 h.  Membantu beberapa aturan Puskesmas yang berhubungan dengan keamanan dan kenyamanan
                     dapat berjalan dengan baik
                 i.  Melakukan penyelidikan   terhadap   hal-hal   yang   mengganggu   keamanan   yang   terjadi   di
                     lingkungan Puskesmas.
                 j.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
             (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana ayat (1), PIHAK KEDUA wajib berpedoman pada
                 Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Standar Prosedur Operasional (SPO).
                                                                     Pasal 2
                                                       TUGAS DAN PENEMPATAN
             (1)  PIHAK PERTAMA sebagai pimpinan/atasan akan mengarahkan dan mengawasi PIHAK KEDUA
                 dalam melaksanakan pekerjaan sebagai Tenaga Keamanan Puskesmas;
             (2)  PIHAK PERTAMA menugaskan PIHAK KEDUA di BLUD UPT Puskesmas Curup;
             (3)  PIHAK KEDUA tidak dapat menuntut untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
                 atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong.
                                                                     Pasal 3
                                               JANGKA WAKTU DAN PEMBAYARAN
             Perjanjian/Kontrak  Kerja  ini  dibuat  untuk jangka  waktu  paling  lama  12  bulan, terhitung  mulai
             tanggal 02 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019, dengan ketentuan sebagai berikut:
             (1)  Pembayaran upah/honorarium Perjanjian/Kontrak untuk Tahun 2019  dibayar sesuai  Dokumen
                 Pelaksanaan Anggaran (DPA)  Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong;
             (2)  Pembayaran diberikan setiap bulan dengan cara Non tunai/langsung ditransfer ke nomor rekening
                 PIHAK KEDUA;
               (3) PIHAK PERTAMA tidak memberikan uang lembur kepada PIHAK KEDUA di luar waktu kerja
                 yang telah ditentukan.
                                                                     Pasal 4
                                                  HARI KERJA DAN WAKTU KERJA
             (1)  Hari kerja adalah 6 (enam) hari kerja sesuai Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang
                 Lebong;
             (2)  Jam Kerja di hari libur (minggu/tanggal  merah) yang  ditentukan  oleh  PIHAK  PERTAMA sesuai
                 dengan kebutuhan, wajib dipatuhi oleh PIHAK KEDUA.
                        Pasal 5
                    HAK DAN KEWAJIBAN
     Selama hubungan kerja berlangsung, PIHAK KEDUA mempunyai hak sebagai berikut:
     (1)  PIHAK   KEDUA   berhak   menerima   upah/honorarium   dari   PIHAK   PERTAMA   meliputi
      upah/honorarium bulanan.
     (2)  Upah/honorarium dibayarkan setiap awal bulan.
     (3)  Besarnya upah/honorarium yang dibayarkan adalah sebesar RP. ......................,- per bulan.
     (4)  Biaya   dibebankan pada  Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan Kabupaten
      Rejang Lebong Tahun Anggaran 2019.
     Selama hubungan kerja berlangsung, PIHAK KEDUA berkewajiban sebagai berikut:
     (1)  Hadir tepat waktu sesuai ketentuan Pasal 4.
     (2)  Menggunakan pakaian seragam yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang
      Lebong.
     (3) Melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
     (4) Berkoordinasi dan bekerjasama dengan sesama pegawai PNS dan Non PNS.
     (5) Mengisi daftar hadir setiap hari kerja.
     (6) Merawat serta menjaga asset peralatan kerja dan bahan kerja.
                        Pasal 6
                        SANKSI
     (1)  Sanksi diberikan apabila melelakukan tindakan pelanggaran kedisiplinan dan pelanggaran berupa:
     a.   Merusak dengan sengaja dan/atau menghilangkan asset baik secara keseluruhan dan/atau sebagian
      asset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong baik oleh diri sendiri maupun pun
      korporasi.
     b.   Tidak hadir selama 6(enam) hari kerja atau lebih dalam satu bulan tanpa alasan dan tidak dilengkapi
      dengan bukti yang sah.
     c.   Bekerja rangkap di instansi lain pada jam kerja yang disepakati.
     d.   Melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
     e.   Mencemarkan nama baik pimpinan, teman kerja dan atau tempat kerja;
     f.    Menggunakan dan atau memanfaatkan fasilitas untuk usaha lain (kepentingan pribadi) baik di dalam
      maupun di luar jam kerja tanpa izin yang sah;
     g.   Dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
     (2)  Jika  PIHAK  KEDUA melanggar Pasal 6 ayat (1), maka PIHAK PERTAMA berhak memutuskan
      hubungan kerja secara sepihak tanpa syarat.
                        Pasal 7
                 BERAKHIRNYA KONTRAK KERJA
     (1)  Perjanjian/Kontrak  Kerja ini akan berakhir apabila:
       a.  PIHAK KEDUA meninggal dunia;
       b. Batas waktu Perjanjian Kerja berakhir;
               c. PIHAK KEDUA melanggar peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
           (2)  Akibat berakhirnya atau putusnya Perjanjian/Kontrak Kerja ini,maka PIHAK KEDUA atau ahli
               waris PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut PIHAK PERTAMA atas ganti rugi kecuali sisa
               penghasilan yang belum dibayarkan.
                                                         Pasal 8
                                          PENYELESAIAN  PERSELISIHAN
           (1)  Perjanjian/Kontrak Kerja ini dibuat dengan pengertian setelah disepakati diantara kedua belah
               pihak, oleh karena itu apabila terdapat perselisihan pendapat mengenai pelaksanaan perjanjian ini
               akan diselesaikan secara musyawarah;
           (2)  Dalam hal musyawarah tidak tercapai kesepakatan, pihak pertama berhak untuk memutuskan.
                                                         Pasal 9
                                               KETENTUAN  PENUTUP
           (1)  Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja ini akan ditetapkan  kemudian  oleh kedua belah
              pihak dalam perjanjian tambahan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan  dari dokumen ini.
           (2)  Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Curup, dibuat rangkap 2 (dua),
              rangkap asli bermaterai cukup dan rangkap lainnya sebagai tembusan.
           Setelah dibaca kembali PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan bahasa yang dimengerti dari
           isi perjanjian kerja waktu tertentu  ini,  maka  masing-masing  pihak menandatangani di atas materai
           yang cukup dan apabila salah satu pihak mengingkari isi perjanjian kerja ini bersedia ditindak sesuai
           ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
           Demikian Surat Perjanjian/Kontrak Kerja ini dibuat  oleh  PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
           dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
                                                                            Dibuat di     : Curup
                                                                            Pada Tanggal  :                    2019
                          PIHAK KEDUA                                       PIHAK PERTAMA
                         Petugas Keamanan                          Kepala Badan Layanan Umum Daerah
                        BLUD UPT Puskesmas Curup                           UPT Puskesmas Curup
                                                             Penanggung Jawab Kegiatan Tahun Anggaran  2019
                           DIO ZAKARSI                                  FERADAMAYANTI, SST
                                                                         NIP 198109302006042014
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pemerintah kabupaten rejang lebong d i n a s k e h t blud upt puskesmas curup jl dr wahidin no telp mail puskesmascurupkota gmail com website https puskesmascurup perjanjian kontrak kerja tenaga keamanan pada hari ini rabu tanggal dua bulan januari tahun ribu sembilan belas yang bertanda tangan di bawah feradamayanti sst selaku kepala berdasarkan keputusan dinas kesehatan nomor tentang penetapan tim pengelola keuangan penyediaan biaya operasional dan pemeliharaan bantuan angaran sebagai penanggung jawab kegiatan dalam hal bertindak untuk atas nama selanjutnya disebut pihak pertama dio zakarsi pendidikan sma beralamat btn airbang tengah sendiri tersebut diatas kedua dengan menyatakan bahwa belah telah sepakat mengadakan program upaya masyarakat kode rekening anggaran seperti diatur pasal berikut lingkup pekerjaan memberi tugas kepada melaksanakan bertanggung lingkungan selama jam b ramah sabar terhadap pasien berkunjung dimana selalu menyapa salam pelayanan setiap menanyakan keperluan a...

no reviews yet
Please Login to review.