jagomart
digital resources
picture1_Mou Kerjasama Pembangunan Antar Daerah


 283x       Tipe DOC       Ukuran file 0.19 MB    


File: Mou Kerjasama Pembangunan Antar Daerah
nota kesepakatan bersama antara pemerintah kabupaten belitung dengan pemerintah kabupaten belitung timur tentang kerjasama pembangunan antar daerah nomor 181 mou ii 2016 nomor 2016 pada hari ini tanggal bulan tahun ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 08 Dec 2021 | 4 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                   NOTA KESEPAKATAN BERSAMA
                                                                                        ANTARA
                                                               PEMERINTAH KABUPATEN BELITUNG
                                                                                        DENGAN
                                                         PEMERINTAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR
                                                                                       TENTANG
                                                       KERJASAMA PEMBANGUNAN ANTAR DAERAH
                                                                           Nomor: 181/     /MoU/II/2016
                                                                           Nomor:       /         /      /2016
                        Pada hari ini ........,  tanggal..................., bulan................, tahun Dua Ribu  Enam  Belas
                        ........-.........-2016), bertempat di Tanjungpandan, kami yang bertanda tangan di bawah
                        ini:
                        1. H. SAHANI SALEH, S.Sos.                                              :   Bupati  Belitung, dalam hal ini bertindak
                                                                                                    dalam jabatannya untuk dan atas nama
                                                                                                    Pemerintah                  Kabupaten                  Belitung,
                                                                                                    berdasarkan  Keputusan   Menteri   Dalam
                                                                                                    Negeri Nomor: 131.19-7270 Tahun 2013
                                                                                                    tentang            Pengesahan   Pengangkatan
                                                                                                    Bupati   Belitung   Provinsi   Kepulauan
                                                                                                    Bangka Belitung  berkedudukan di Jalan
                                                                                                    Jenderal   Ahmad   Yani   Nomor   001
                                                                                                    Tanjungpandan   33412,   selanjutnya
                                                                                                    disebut sebagai PIHAK KESATU;
                        2. YUSLIH IHZA, S.E.                                                    :   Bupati   Belitung   Timur,   dalam   hal   ini
                                                                                                    bertindak   dalam   jabatannya  untuk   dan
                                                                                                    atas   nama                Pemerintah   Kabupaten
                                                                                                    Belitung  Timur,  berdasarkan  Keputusan
                                                                                                    Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.19-523
                                                                                                    Tahun 2016 tanggal 12 Februari 2016
                                                                                                    tentang            Pengesahan   Pengangkatan
                                                                                                    Bupati Belitung Timur Provinsi Kepulauan
                                                                                                    Bangka   Belitung                    berkedudukan                 di
                                                                                                    Komplek Perkantoran Terpadu Pemerintah
                                                                                                    Kabupaten Belitung, Jalan Raya Manggar-
                                                                                                    Gantung   selanjutnya   disebut                           PIHAK
                                                                                                    KEDUA;
                                                                                      Hlm. 1 dari 5                                                    PIHAK  I
                                                                                                                                                       PIHAK  II
                        PIHAK  KESATU  dan  PIHAK KEDUA  yang selanjutnya  secara  bersama-sama  disebut
                        sebagai PARA PIHAK, sepakat untuk melakukan Kesepakatan Bersama tentang Kerja sama
                        Pembangunan Antar Daerah.
                         Bahwa sebelumnya PARA PIHAK menerangkan terlebih dahulu  telah menandatangani
                        Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Belitung dengan  Pemerintah Kabupaten
                        Belitung   Timur   tentang   Pengelolaan   Wilayah   Perbatasan   dan   Isu-Isu   Strategis   Yang
                        Berhubungan Dengan Pelayanan Publik Lintas Wilayah Nomor: 181/003/NK/II/2011 dan
                        Nomor: 003/BT/MoU/II/2011, tanggal 5 April 2011, dan dipandang perlu untuk diperluas
                        sesuai dengan potensi masing-masing daerah.
                        Bahwa    sehubungan    dengan hal tersebut diatas, maka  PARA PIHAK  sepakat  untuk
                        melakukan  Kesepakatan  Bersama tentang  Kerja sama  Pembangunan Antar Daerah,
                        selanjutnya Nota Kesepakatan Bersama ini diatur dalam ketentuan sebagai berikut:
                                                                                        PASAL 1
                                                                            MAKSUD DAN TUJUAN
                        (1) Maksud   Nota   Kesepakatan   Bersama   adalah   untuk   menciptakan   keterpaduan
                             pembangunan   antar   Kabupaten   Belitung   dan   Kabupaten   Belitung   Timur   dan
                             mewujudkan efisiensi, efektifitas, dan sinergitas dalam penyediaan pelayanan umum
                             kepada masyarakat dan pelestarian alam di kedua kabupaten.
                        (2) Tujuan   Nota   Kesepakatan   Bersama   adalah   untuk   mempercepat   pertumbuhan
                             perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat di Pulau Belitong.
                                                                                        PASAL 2
                                                                                 RUANG LINGKUP
                        Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi:
                        a. pengembangan dan pengelolaan wilayah perbatasan;
                        b. penataan ruang antar kabupaten;
                        c. promosi dan pengembangan pariwisata;
                        d. pelestarian seni dan budaya khas Belitong;
                        e. pengembangan perkebunan rakyat dan pertanian; 
                        f.  pengembangan dan penyediaan   tenaga kerja trampil untuk mendukung program
                            Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN);
                        g. pengembangan Geosite dan Pembentukan Geopark Pulau Belitong;
                        h. pengelolaan Lingkungan Hidup;
                        i.  pengembangan Perdagangan, Industri, dan Koperasi /UMKM; 
                        j.  pembentukan produk hukum daerah;
                        k. kebersihan dan pertamanan; dan
                                                                                      Hlm. 2 dari 5                                                    PIHAK  I
                                                                                                                                                       PIHAK  II
                          l.   bidang-bidang lain sesuai dengan kebutuhan dan potensi masing-masing daerah.
                                                                                                  PASAL 3
                                                                          TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
                          PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA mempunyai tugas dan tanggung jawab secara
                          bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk:
                          a. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Nota Kesepakatan
                               Bersama ini;
                          b. menyiapkan   sarana   dan   prasarana   yang   diperlukan   dalam   pelaksanaan   Nota
                               Kesepakatan Bersama ini;
                          c. menyusun kegiatan-kegiatan sesuai dengan skala prioritas kebutuhan PARA PIHAK;
                               dan
                          d. melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini.
                                                                                                  PASAL 4
                                                                PELAKSANAAN KESEPAKATAN BERSAMA
                          (1) PARA PIHAK sepakat akan menindaklanjuti Nota Kesepakatan Bersama ini  secara
                                teknis dengan Perjanjian Kerja Sama tersendiri yang dilakukan oleh PARA PIHAK
                                atau  Kuasa  PARA  PIHAK/  pejabat yang ditunjuk sesuai prosedur dan ketentuan
                                perundang-undangan.
                          (2) Sebagai tindak lanjut dalam rangka merealisasikan Perjanjian Kerja Sama, masing-
                                masing PIHAK dapat membentuk tim atau pihak ketiga baik secara sendiri-sendiri
                                atau bersama-sama.
                          (3) PARA PIHAK secara bersama-sama dapat menunjuk Badan Hukum atau pihak ketiga
                                dalam menindaklanjuti Kesepakatan Bersama ini.
                          (4) Dalam hal pelaksanaan kesepakatan ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam
                                Pasal 2 membutuhkan keahlian khusus atau perumusan yang lebih rinci PARA PIHAK
                                dapat membuat kesepakatan dengan pihak lain yang mempunyai keahlian tertentu.
                                                                                                  PASAL 5
                                                                                             PEMBIAYAAN
                          Segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Naskah Kesepakatan Bersama ini
                          diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
                          ayat (1) dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing PIHAK serta
                          tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan.
                                                                                                 PASAL 6
                                                                                              Hlm. 3 dari 5                                                           PIHAK  I
                                                                                                                                                                      PIHAK  II
                                            JANGKA WAKTU
             (1) Nota Kesepakatan Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak
                ditandatangani oleh PARA PIHAK.
             (2) Nota Kesepakatan Bersama ini dapat diakhiri sebelum masa berlaku yang dinyatakan
                pada ayat (1) dan  dapat  diperpanjang  berdasarkan kesepakatan  PARA PIHAK
                dengan  ketentuan  PIHAK  yang   ingin  mengakhiri  atau  memperpanjang  Nota
                Kesepakatan  Bersama  ini  harus  memberitahukan  maksud  tersebut  secara  tertulis
                kepada PIHAK lainnya, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal yang dimaksud.
             (3) Nota Kesepakatan Bersama ini dapat berakhir atau batal dengan sendirinya apabila
                ada  ketentuan  perundang-undangan  atau  kebijakan  pemerintah   yang   tidak
                memungkinkan berlangsungnya Nota Kesepakatan Bersama ini.
                                                PASAL 7
                                     PENYELESAIAN PERSELISIHAN
             (1) Setiap perselisihan dan/atau perbedaan dalam bentuk apapun yang timbul antara
                PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sehubungan dengan dan/atau sebagai akibat
                dari pelaksanaan Nota Kesepakatan Bersama ini harus diselesaikan dalam waktu 30
                (tiga puluh) hari melalui musyawarah diantara PARA PIHAK.
             (2) Apabila setelah jangka waktu tiga puluh 30 (tiga puluh) hari, PARA PIHAK belum
                dapat menyelesaikan perselisihan melalui musyawarah sebagaimana dimaksud pada
                ayat (1), maka PARA PIHAK sepakat untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan
                tersebut   kepada   Gubernur   Kepulauan   Bangka   Belitung   agar   dapat   diberikan
                penyelesaian perselisihan tersebut dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) hari.
             (3) Penyelesaian perselisihan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
                dibuat dalam bentuk Keputusan Gubernur yang bersifat final dan mengikat.
                                                PASAL 8
                                  KORESPONDENSI DAN KOMUNIKASI
             Setiap pemberitahuan, persetujuan, izin, permintaan atau komunikasi lainnya yang dibuat
             berdasarkan  Nota Kesepakatan  Bersama  ini  harus  disampaikan  secara  tertulis  dan
             disampaikan melalui alamat atau kontak sebagai berikut:
             PIHAK KESATU     : BUPATI BELITUNG
                               Alamat  : Jl. Jenderal A. Yani No. 001 Tanjungpandan Belitung, 
                                          33412
                               Telp    : (0719) 22650 
                               Faksimili : (0719) 22650 
                               Email   :  tapem_belitong@yahoo.com
             PIHAK KEDUA      : BUPATI BELITUNG TIMUR
                                              Hlm. 4 dari 5                      PIHAK  I
                                                                                 PIHAK  II
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Nota kesepakatan bersama antara pemerintah kabupaten belitung dengan timur tentang kerjasama pembangunan antar daerah nomor mou ii pada hari ini tanggal bulan tahun dua ribu enam belas bertempat di tanjungpandan kami yang bertanda tangan bawah h sahani saleh s sos bupati dalam hal bertindak jabatannya untuk dan atas nama berdasarkan keputusan menteri negeri pengesahan pengangkatan provinsi kepulauan bangka berkedudukan jalan jenderal ahmad yani selanjutnya disebut sebagai pihak kesatu yuslih ihza e februari komplek perkantoran terpadu raya manggar gantung kedua hlm dari i secara sama para sepakat melakukan kerja bahwa sebelumnya menerangkan terlebih dahulu telah menandatangani kesepahaman pengelolaan wilayah perbatasan isu strategis berhubungan pelayanan publik lintas nk bt april dipandang perlu diperluas sesuai potensi masing sehubungan tersebut diatas maka diatur ketentuan berikut pasal maksud tujuan adalah menciptakan keterpaduan mewujudkan efisiensi efektifitas sinergitas penyediaa...

no reviews yet
Please Login to review.