Authentication
283x Tipe DOC Ukuran file 0.19 MB
NOTA KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN BELITUNG DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR TENTANG KERJASAMA PEMBANGUNAN ANTAR DAERAH Nomor: 181/ /MoU/II/2016 Nomor: / / /2016 Pada hari ini ........, tanggal..................., bulan................, tahun Dua Ribu Enam Belas ........-.........-2016), bertempat di Tanjungpandan, kami yang bertanda tangan di bawah ini: 1. H. SAHANI SALEH, S.Sos. : Bupati Belitung, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Belitung, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.19-7270 Tahun 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 001 Tanjungpandan 33412, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU; 2. YUSLIH IHZA, S.E. : Bupati Belitung Timur, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.19-523 Tahun 2016 tanggal 12 Februari 2016 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkedudukan di Komplek Perkantoran Terpadu Pemerintah Kabupaten Belitung, Jalan Raya Manggar- Gantung selanjutnya disebut PIHAK KEDUA; Hlm. 1 dari 5 PIHAK I PIHAK II PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK, sepakat untuk melakukan Kesepakatan Bersama tentang Kerja sama Pembangunan Antar Daerah. Bahwa sebelumnya PARA PIHAK menerangkan terlebih dahulu telah menandatangani Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Belitung dengan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur tentang Pengelolaan Wilayah Perbatasan dan Isu-Isu Strategis Yang Berhubungan Dengan Pelayanan Publik Lintas Wilayah Nomor: 181/003/NK/II/2011 dan Nomor: 003/BT/MoU/II/2011, tanggal 5 April 2011, dan dipandang perlu untuk diperluas sesuai dengan potensi masing-masing daerah. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka PARA PIHAK sepakat untuk melakukan Kesepakatan Bersama tentang Kerja sama Pembangunan Antar Daerah, selanjutnya Nota Kesepakatan Bersama ini diatur dalam ketentuan sebagai berikut: PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN (1) Maksud Nota Kesepakatan Bersama adalah untuk menciptakan keterpaduan pembangunan antar Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur dan mewujudkan efisiensi, efektifitas, dan sinergitas dalam penyediaan pelayanan umum kepada masyarakat dan pelestarian alam di kedua kabupaten. (2) Tujuan Nota Kesepakatan Bersama adalah untuk mempercepat pertumbuhan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat di Pulau Belitong. PASAL 2 RUANG LINGKUP Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi: a. pengembangan dan pengelolaan wilayah perbatasan; b. penataan ruang antar kabupaten; c. promosi dan pengembangan pariwisata; d. pelestarian seni dan budaya khas Belitong; e. pengembangan perkebunan rakyat dan pertanian; f. pengembangan dan penyediaan tenaga kerja trampil untuk mendukung program Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN); g. pengembangan Geosite dan Pembentukan Geopark Pulau Belitong; h. pengelolaan Lingkungan Hidup; i. pengembangan Perdagangan, Industri, dan Koperasi /UMKM; j. pembentukan produk hukum daerah; k. kebersihan dan pertamanan; dan Hlm. 2 dari 5 PIHAK I PIHAK II l. bidang-bidang lain sesuai dengan kebutuhan dan potensi masing-masing daerah. PASAL 3 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA mempunyai tugas dan tanggung jawab secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk: a. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Nota Kesepakatan Bersama ini; b. menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam pelaksanaan Nota Kesepakatan Bersama ini; c. menyusun kegiatan-kegiatan sesuai dengan skala prioritas kebutuhan PARA PIHAK; dan d. melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini. PASAL 4 PELAKSANAAN KESEPAKATAN BERSAMA (1) PARA PIHAK sepakat akan menindaklanjuti Nota Kesepakatan Bersama ini secara teknis dengan Perjanjian Kerja Sama tersendiri yang dilakukan oleh PARA PIHAK atau Kuasa PARA PIHAK/ pejabat yang ditunjuk sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan. (2) Sebagai tindak lanjut dalam rangka merealisasikan Perjanjian Kerja Sama, masing- masing PIHAK dapat membentuk tim atau pihak ketiga baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama. (3) PARA PIHAK secara bersama-sama dapat menunjuk Badan Hukum atau pihak ketiga dalam menindaklanjuti Kesepakatan Bersama ini. (4) Dalam hal pelaksanaan kesepakatan ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 membutuhkan keahlian khusus atau perumusan yang lebih rinci PARA PIHAK dapat membuat kesepakatan dengan pihak lain yang mempunyai keahlian tertentu. PASAL 5 PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Naskah Kesepakatan Bersama ini diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing PIHAK serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan. PASAL 6 Hlm. 3 dari 5 PIHAK I PIHAK II JANGKA WAKTU (1) Nota Kesepakatan Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK. (2) Nota Kesepakatan Bersama ini dapat diakhiri sebelum masa berlaku yang dinyatakan pada ayat (1) dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK dengan ketentuan PIHAK yang ingin mengakhiri atau memperpanjang Nota Kesepakatan Bersama ini harus memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada PIHAK lainnya, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal yang dimaksud. (3) Nota Kesepakatan Bersama ini dapat berakhir atau batal dengan sendirinya apabila ada ketentuan perundang-undangan atau kebijakan pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya Nota Kesepakatan Bersama ini. PASAL 7 PENYELESAIAN PERSELISIHAN (1) Setiap perselisihan dan/atau perbedaan dalam bentuk apapun yang timbul antara PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sehubungan dengan dan/atau sebagai akibat dari pelaksanaan Nota Kesepakatan Bersama ini harus diselesaikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari melalui musyawarah diantara PARA PIHAK. (2) Apabila setelah jangka waktu tiga puluh 30 (tiga puluh) hari, PARA PIHAK belum dapat menyelesaikan perselisihan melalui musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka PARA PIHAK sepakat untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan tersebut kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung agar dapat diberikan penyelesaian perselisihan tersebut dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) hari. (3) Penyelesaian perselisihan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibuat dalam bentuk Keputusan Gubernur yang bersifat final dan mengikat. PASAL 8 KORESPONDENSI DAN KOMUNIKASI Setiap pemberitahuan, persetujuan, izin, permintaan atau komunikasi lainnya yang dibuat berdasarkan Nota Kesepakatan Bersama ini harus disampaikan secara tertulis dan disampaikan melalui alamat atau kontak sebagai berikut: PIHAK KESATU : BUPATI BELITUNG Alamat : Jl. Jenderal A. Yani No. 001 Tanjungpandan Belitung, 33412 Telp : (0719) 22650 Faksimili : (0719) 22650 Email : tapem_belitong@yahoo.com PIHAK KEDUA : BUPATI BELITUNG TIMUR Hlm. 4 dari 5 PIHAK I PIHAK II
no reviews yet
Please Login to review.