Authentication
301x Tipe PPTX Ukuran file 0.11 MB
HAM DAN RULE OF LOW riska Pengertian HAM dan Rule of Law Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki manusia sejak lahir yang berlaku seumur hidup yang tidak bisa diganggu . Rule of Law adalah memposisikan hukum sebagai landasan bertindak dari seluruh elemen bangsa dalam sebuah negara. Inti pengertian Rule of Law adalah jaminan apa yang disebut sebagai keadilan sosial. oleh siapapun. Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi dua, yaitu pengertian secara formal (in the formal sense) dan pengertian secara hakiki/materill (ideological sense). Secara formal, rule of law diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi( organized public power), misalnya Negara. Sementara itu secara hakiki, rule of law terkait dengan penegakan rule of law karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law). Rule of law terkait dengan keadilan sehingga rule of law harus menjamin keadilan yang dirasakan oleh masyarakat/bangsa. Ciri Ciri HAM RISKY Ciri khusus hak asasi manusia Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak hak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar. Tujuan Hak Asasi Manusia a. HAM adalah alat untuk melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang- wenangan. b. HAM mengenmbangkan saling menghargai antar manusia c. HAM mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar
no reviews yet
Please Login to review.