Authentication
378x Tipe PPTX Ukuran file 0.97 MB
Pelunasan Pajak dalam Tahun Berjalan Pembayaran pajak adalah perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Pelunasan pajak dalam tahun berjalan merupakan angsuran pembayaran pajak yang nantinya boleh diperhitungkan dengan cara mengkreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali penghasilan tersebut dikenakan pajak bersifat final. Beberapa penghasilan dikenakan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 22 yang bersifat final, sehingga pada akhir tahun tidak bisa dikreditkan. Jenis-jenis Pembayaran dalam Pajak Penghasilan Seluruh pungutan pajak penghasilan tersebut untuk perwujudan kewajiban membangun negeri dan tentunya juga akan kembali kepada rakyat walaupun tidak secara langsung namun dapat di lihat dari adanya pembangunan sarana umum seperti jalan dan jembatan maka dari itu kesadaran wajib pajak itu sangat penting karena untuk kepentingan bersama. Jenis-jenis Pebayaran dalam Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 PPh Pasal 22 Berupa gaji, upah, honorarium, Pajak penghasilan yang dikenakan tunjangan dan pembayaran lain kepada badan-badan usaha tertentu, dengan nama dan dalam bentuk baik milik pemerintah maupun swasta apa pun sehubungan dengan yang melakukan kegiatan pekerjaan perdagangan ekspor, impor dan re- impor PPh Pasal 23 PPh Pasal 24 Pajak penghasilan yang dikenakan Pajak yang dibayar atau terutang di atas modal, penyerahan jasa, atau luar negeri atas penghasilan dari luar hadiah dan penghargaan, selain yang negeri yang diterima atau diperoleh telah dipotong PPh Pasal 21. wajib pajak dalam negeri, di mana pembayaran pajaknya bisa dikreditkan Jenis-jenis Pebayaran dalam Pajak Penghasilan PPh Pasal 25 PPh Pasal 26 Pajak yang dibayar secara Pajak penghasilan yang dikenakan atas angsuran setiap bulannya dalam penghasilan yang diterima wajib pajak tahun pajak berjalan dengan luar negeri dari Indonesia selain BUT dari tujuan untuk meringankan beban pemerintah, subjek pajak dalam negeri, wajib pajak, penyelenggara kegiatan, dan perwakilan perusahaan luar negeri. Pemotongan pajak atas Pemotongan pajak atas penghasilan kantor pusat penghasilan yang diterima kantor pusat Dari usaha atau kegiatan, penjualan Sepanjang terdapat hubungan efektif barang atau pemberian jasa di antara bentuk usaha tetap dengan Indonesia yang sejenis dengan yang harta atau kegiatan yang memberikan dijalankan atau dilakukan oleh bentuk penghaslan yang dimaksud. usaha tetap di Indonesia. THANKS!!!
no reviews yet
Please Login to review.