jagomart
digital resources
picture1_Undang Undang Asn Terbaru Pdf 39926 | Uu No 5 Pdf


 229x       Tipe PDF       Ukuran file 0.20 MB       Source: www.sdm.kemenkeu.go.id


Undang Undang Asn Terbaru Pdf 39926 | Uu No 5 Pdf
hukumonline com undang undang republik indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dengan rahmat tuhan yang maha esa presiden republik indonesia  menimbang  a  bahwa dalam rangka  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 14 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
           www.hukumonline.com
                                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                          NOMOR 5 TAHUN 2014
                                                TENTANG
                                         APARATUR SIPIL NEGARA
                                  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
          Menimbang:
          a.   bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana 
               tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu 
               dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi 
               politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan 
               publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan 
               bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
          b.   bahwa pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara belum berdasarkan pada perbandingan antara 
               kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki 
               calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata 
               kelola pemerintahan yang baik;
          c.   bahwa untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan 
               aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya 
               dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan 
               manajemen aparatur sipil negara;
          d.   bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah 
               diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 
               8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sudah tidak sesuai dengan tuntutan nasional dan 
               tantangan global sehingga perlu diganti;
          e.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d 
               perlu membentuk Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara.
          Mengingat:
          Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
                                        Dengan Persetujuan Bersama
                              DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                                  dan
                                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                                             MEMUTUSKAN:
                                                                                         1 / 66
           www.hukumonline.com
          Menetapkan:
          UNDANG-UNDANG TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA.
                                                BAB I
                                           KETENTUAN UMUM
                                                Pasal 1
          Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
          1.  Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan 
              pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
          2.  Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan 
              pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan 
              diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji 
              berdasarkan peraturan perundang-undangan.
          3.  Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi 
              syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk 
              menduduki jabatan pemerintahan.
          4.  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara 
              Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu 
              tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
          5.  Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki 
              nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
          6.  Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara 
              sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.
          7.  Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
          8.  Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
          9.  Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan 
              pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
          10. Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi 
              pemerintah.
          11. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan 
              fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
          12. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
          13. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses 
              pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan 
              perundang-undangan.
          14. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan 
              pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di 
              instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
          15. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
                                                                                       2 / 66
              www.hukumonline.com
             16.   Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga 
                   negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
             17.   Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi 
                   sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis 
                   daerah.
             18.   Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur 
                   negara.
             19.   Komisi ASN yang selanjutnya disingkat KASN adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari 
                   intervensi politik.
             20.   Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah 
                   nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN 
                   sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
             21.   Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah 
                   nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen 
                   ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
             22.   Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan 
                   kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, 
                   asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
                                                                BAB II
                             ASAS, PRINSIP, NILAI DASAR, SERTA KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
                                                               Pasal 2
             Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas:
             a.    kepastian hukum;
             b.    profesionalitas;
             c.    proporsionalitas;
             d.    keterpaduan;
             e.    delegasi;
             f.    netralitas;
             g.    akuntabilitas;
             h.    efektif dan efisien;
             i.    keterbukaan;
             j.    nondiskriminatif;
             k.    persatuan dan kesatuan;
             l.    keadilan dan kesetaraan; dan
             m.    kesejahteraan.
                                                                                                                    3 / 66
                www.hukumonline.com
                                                                       Pasal 3
              ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip sebagai berikut:
              a.     nilai dasar;
              b.     kode etik dan kode perilaku;
              c.     komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik;
              d.     kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
              e.     kualifikasi akademik;
              f.     jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan
              g.     profesionalitas jabatan.
                                                                       Pasal 4
              Nilai dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
              a.     memegang teguh ideologi Pancasila;
              b.     setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta 
                     pemerintahan yang sah;
              c.     mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia;
              d.     menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;
              e.     membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian;
              f.     menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif;
              g.     memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur;
              h.     mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik;
              i.     memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah;
              j.     memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil 
                     guna, dan santun;
              k.     mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi;
              l.     menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama;
              m.     mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai;
              n.     mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan
              o.     meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier.
                                                                       Pasal 5
              (1)    Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bertujuan untuk menjaga 
                     martabat dan kehormatan ASN.
              (2)    Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pengaturan perilaku agar 
                     Pegawai ASN:
                     a.     melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi;
                                                                                                                                  4 / 66
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Www hukumonline com undang republik indonesia nomor tahun tentang aparatur sipil negara dengan rahmat tuhan yang maha esa presiden menimbang a bahwa dalam rangka pelaksanaan cita bangsa dan mewujudkan tujuan sebagaimana tercantum pembukaan dasar perlu dibangun memiliki integritas profesional netral bebas dari intervensi politik bersih praktik korupsi kolusi nepotisme serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan kesatuan berdasarkan pancasila b manajemen belum pada perbandingan antara kompetensi kualifikasi diperlukan oleh jabatan dimiliki calon rekrutmen pengangkatan penempatan promosi sejalan tata kelola pemerintahan baik c untuk bagian reformasi birokrasi ditetapkan profesi kewajiban mengelola mengembangkan dirinya wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya menerapkan prinsip merit d pokok kepegawaian telah diubah perubahan atas sudah tidak sesuai tuntutan nasional tantangan global sehingga diganti e pertimbangan dimaksu...

no reviews yet
Please Login to review.