Authentication
210x Tipe PDF Ukuran file 1.57 MB Source: www.e.diklatgarbarata.id
“Penyebarluasan Informasi Undang-Undang Dan Peraturan Pemerintah Terkait Nilai-Nilai Dasar Serta Peran Dan Kedudukan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dengan Model Infografis Melalui Akun Media Sosial Facebook Bappeda Kab.Buton Utara” BAB I PENDAHULUAN I.1 Latar Belakang Undang- Undang No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan Instansi Pemerintah untuk wajib memberikan pendidikan dan Pelatihan terintegrasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS). Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 10, seorang ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan public dan perekat dan pemersatu bangsa. Seorang ASN dituntut untuk memahami nilai-nilai dasar yang menjadi landasan dalam menjalankan profesinya. Nilai-nilai dasar tersebut antara lain akuntabilitas, Nasionalisme, Etika publik, Komitmen mutu, Anti korupsi. Serta mampu menerapkan kedudukan dan peran ASN yaitu Manajemen ASN, Whole of Government dan Pelayanan Publik. Pelatihan Dasar CPNS adalah pendidikan dan pelatihan dalam Masa Prajabatan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Pembentukan ASN yang mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat secara professional didasarkan pada penanaman nilai-nilai dasar profesi ASN yang dilaksanakan melalui jalur pendidikan dan pelatihan dasar. Berdasarkan Peraturan Kepala LAN Nomor 25 tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon ASN Golongan III, pelatihan ini memadukan pembelajaran klasikal dan non klasikal di tempat pelatihan serta di tempat kerja, yang memungkinkan peserta mampu menginternalisasi, menerapkan dan mengaktualisasikan serta membuatnya menjadi kebiasaan dan merasakan manfaatnya, sehingga terpatri dalam dirinya sebagai karakter ASN yang profesional. Calon ASN dituntut untuk mengimplementasikan nilai-nilai dasar profesi ASN, kedudukan dan peran ASN dalam melaksanakan tugasnya di unit kerja masing-masing dalam bentuk sebuah Rancangan Aktualisasi. Rancangan aktualisasi adalah suatu bentuk perencanaan yang menggambarkan tentang cara calon ASN dalam menerjemahkan teori ke dalam praktik, merubah konsep menjadi konstruk, menjadikan gagasan sebagai kegiatan. Dengan demikian calon ASN diharapkan mampu mengaplikasikan secara langsung nilai-nilai Laporan Hasil Aktualisasi Page 1 “Penyebarluasan Informasi Undang-Undang Dan Peraturan Pemerintah Terkait Nilai-Nilai Dasar Serta Peran Dan Kedudukan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dengan Model Infografis Melalui Akun Media Sosial Facebook Bappeda Kab.Buton Utara” dasar profesi ASN tersebut dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, salah satunya di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Buton Utara. Berdasarkan Undang-Undang No.5 tahun 2014, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Badan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Salah satu unit organisasi di dalam Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kab.Buton Utara adalah Sekretariat yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi Badan. Dalam pelaksanaannya fungsi Fungsi kerjasama dan hubungan masyarakat tersebut seakan kurang mendapat perhatian dan seakan terabaikan. Untuk memaksimalkan fungsi tersebut Pada bulan januari 2020, Kepala BAPPEDA Kab.Buton Utara atas inisiatif Bupati Buton Utara membentuk petugas HUMAS di setiap OPD yang bertugas sebagai perpanjangan tangan Organisasi untuk berperan dalam mensosialisasikan dan menyebarluaskan program-progam dan kegiatan Organisasi kepada Masyarakat Kab.Buton Utara dengan memanfaatkan Aplikasi social media dianggap efektif untuk mensosialisasikan hal tersebut. BAPPEDA Kab.Buton Utara telah memiliki akun social Media yaitu Facebook,Instagram dan Twitter sebagai akun resmi untuk menyampaikan informasi terkait kegiatan-Kegiatan di Unit Kerja serta informasi-informasi penting terkait pembangunan di Kab.Buton Utara.Akun Facebook memiliki keunggulan karena banyak masyarakat Buton Utara yang memanfaatkan aplikasi tersebut dibanding Instagram dan Twitter. Apalagi saat ini akan diadakan Pilkada serentak yang mana menjadi isu yang selalu hangat diperbincangkan terkait netralitas ASN serta perlunya model penyampaian informasi yang mudah di pahami dan efektif untuk mengedukasi atau mengingatkan kembali terkait kode etik serta aturan-aturan yang sangat penting demi mewujudkan Reformasi birokrasi dengan SDM yang berkualitas. Laporan Hasil Aktualisasi Page 2 “Penyebarluasan Informasi Undang-Undang Dan Peraturan Pemerintah Terkait Nilai-Nilai Dasar Serta Peran Dan Kedudukan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dengan Model Infografis Melalui Akun Media Sosial Facebook Bappeda Kab.Buton Utara” Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis ingin menggagas penyebarluasan informasi Undang-Undang ASN dan Peraturan pemerintah yang berhubungan dengan nilai-nilai ASN meliputi Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu dan Anti korupsi (ANEKA), Pelayanan Publik dan Whole of Goverment yang lebih mudah dipahami dengan menggunakan model infografis melalui Akun media social BAPPEDA Kab.Buton Utara. Oleh Karena itu penulis mengangkat judul “Penyebarluasan Informasi Undang-Undang Dan Peraturan Pemerintah Terkait Nilai-Nilai Dasar Serta Peran Dan Kedudukan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dengan Model Infografis Melalui Akun Media Sosial Facebook Bappeda Kab.Buton Utara” I.2 Tujuan Tujuan Umum 1. Terpenuhinya salah satu syarat kelulusan dari Diklat Latsar Golongan III Angkatan LXVIII Pemerintah Kabupaten Buton Utara tahun 2020. 2. Terlaksananya penerapan nilai Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu dan Anti Korupsi (ANEKA) ditambah Pelayanan Publik, Manajemen ASN dan Whole of Government pada lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kab.Buton Utara . Tujuan Khusus Tujuan khusus dari pembuatan rancangan aktualisasi ini adalah terlaksananya penyebarluasan informasi Undang-Undang ASN dan Peraturan pemerintah yang meliputi Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu dan Anti korupsi. (ANEKA), Pelayanan Publik, Manajemen ASN dan Whole Of Goverment dengan model Infografis melalui Akun Media Sosial Facebook Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kab.Buton Utara Laporan Hasil Aktualisasi Page 3 “Penyebarluasan Informasi Undang-Undang Dan Peraturan Pemerintah Terkait Nilai-Nilai Dasar Serta Peran Dan Kedudukan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dengan Model Infografis Melalui Akun Media Sosial Facebook Bappeda Kab.Buton Utara” I.3 Manfaat Bagi Penulis Mampu mengaktualisasikan nilai-nilai dasar ASN yang meliputi akuntabilitas, Nasionalisme, etika publik, komitmen mutu, anti-korupsi, pelayanan public, Managemen ASN dan Whole of government serta Menambah pengetahuan terkait Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintah. Bagi Organisasi Dapat bermanfaat untuk meningkatkan Misi Organisasi dalam mencapai tata kelola pemerintahan yang baik Good Government (Good Government) dan Good Governance ( pemerintahan yang bersih). Bagi Masyarakat Dapat mengedukasi dan mensosialisasikan pengetahuan terkait Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintah. I.4 Ruang Lingkup Proses penulisan rancangan aktualisasi ini di dasari pada kegiatan yang melengkapi nilai-nilai Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi, serta Pelayanan public, Whole of Government, dan Managemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan model Infografis menggunakan Aplikasi Akun Media Sosial Facebook BAPPEDA Kab.Buton Utara. Dalam Pembatasan Media yang digunakan sebagai topic, di batasi hanya terkait UU No.5 tahun 2014 tentang ASN kemudian menghubungkan dengan Peraturan Pemerintah sesuai turunannya. Pelaksanaan kegiatan aktualisasi lapangan (off class) ini dilaksanakan berdasarkan kalender Latihan Dasar CPNS Golongan III lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara LXIX Tahun 2020. Lokasi pelaksanaan kegiatan aktualisasi ini bertempat di Sekretariat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kab.Buton Utara Perkantoran Kompleks Saraea Kel.Saraea Kec.Kulisusu Kab.Buton Utara Laporan Hasil Aktualisasi Page 4
no reviews yet
Please Login to review.