jagomart
digital resources
picture1_Hukum Pdf 39911 | Putusan Mkri 8458 1650431153


 177x       Tipe PDF       Ukuran file 0.56 MB       Source: www.mkri.id


File: Hukum Pdf 39911 | Putusan Mkri 8458 1650431153
menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 14 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                                         SALINAN 
                                                              
                     
                                                        PUTUSAN 
                                                 Nomor 15/PUU-XX/2022 
                          DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA 
                                   MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA, 
                    [1.1]     Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, 
                    menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 
                    2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang 
                    Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 
                    tentang  Pemilihan  Gubernur,  Bupati,  dan  Walikota  Menjadi  Undang-Undang 
                    terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang 
                    diajukan oleh: 
                         1.  Nama               : Dr. (Can.) Dewi Nadya Maharani S.H., M.H.  
                             Pekerjaan          : Mahasiswa Prog. Doktor Ilmu Hukum            
                             Kewarganegaraan  : Warga Negara Indonesia 
                             Alamat             : Apart. Gardenia Boulevard Tower B Unit 1112 
                                                 Jatipadang  III,  RT.  02/RW.  05  Jatipadang,  Pasar            
                                                 Minggu, Jakarta Selatan.  
                             Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon I; 
                         2.  Nama               : Suzie Alancy Firman, S.H. 
                             Pekerjaan          : Wiraswasta 
                             Kewarganegaraan  : Warga Negara Indonesia 
                             Alamat             : Flat Benhil IA-IV/9 RT. 004/RW. 009 Bendungan Hilir, 
                                                 Tanah Abang, Jakarta Pusat. 
                             Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon II; 
                         3.  Nama               : Moch. Sidik 
                             Pekerjaan          : Dosen 
                             Kewarganegaraan  : Warga Negara Indonesia 
                              
                              
                                                                          2 
                                   Alamat                  : Pulau Panggang RT. 002/RW. 002 Ds. Pulau Panggang,    
                                                             Kep. Seribu Utara, Kab. Kepulauan Seribu 
                                   Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon III; 
                              4.   Nama                    : Rahmatulloh, S.Pd, M.Si. 
                                   Pekerjaan               : Dosen 
                                   Kewarganegaraan  : Warga Negara Indonesia 
                                   Alamat                  : Jalan Perhubungan Raya RT. 007/RW. 011 Kel. Jati, 
                                                             Kec. Pulogadung, Jakarta Timur. 
                                   Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon IV; 
                              5.   Nama                    : Mohammad Syaiful Jihad 
                                   Pekerjaan               : Wiraswasta 
                                   Kewarganegaraan  :  Warga Negara Indonesia 
                                   Alamat                  : Jalan Poncol Jaya 008/005 Kel. Kuningan Barat 
                                                             Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. 
                                   Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon V; 
                              6.   Nama                    : Nian Syarifudin  
                                   Pekerjaan               : Wiraswasta 
                                   Kewarganegaraan  : Warga Negara Indonesia 
                                   Alamat                  : Kp. Hambulu, RT 002/001, Desa Tegal, Kecamatan 
                                                             Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 
                                   Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon VI; 
                         Berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing  bertanggal 24 Januari 2022 dan 
                         bertanggal 19 Februari 2022 memberi kuasa kepada Dr. Sulistyowati, S.H., M.H., 
                         Oman Sumantri, S.H., Dedi Iskandar, S.H., dan Drs. H. M. Sani Alamsyah, S.H., 
                         MBL., kesemuanya adalah para Advokat/Konsultan Hukum yang tergabung dalam 
                         Sulistyowati & Partners Law Office yang beralamat di Apart. Gardenia Boulevard 
                         Tower B Unit 1112 Jatipadang, Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, 
                         Jakarta Selatan, DKI Jakarta, bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama 
                         untuk dan atas nama pemberi kuasa; 
                         Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon VI disebut sebagai --------------------
                         ------------------------------------------------------------------------------------------ para Pemohon; 
                          
                                                             3 
                     
                    [1.2]     Membaca permohonan para Pemohon; 
                              Mendengar keterangan para Pemohon; 
                              Memeriksa bukti-bukti para Pemohon. 
                                                 2. DUDUK PERKARA 
                    [2.1]  Menimbang  bahwa  para  Pemohon  telah  mengajukan  permohonan  yang 
                    diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan 
                    Mahkamah)  pada  25  Januari  2022  berdasarkan  Akta  Pengajuan  Permohonan 
                    Pemohon  Nomor  11/PUU/PAN.MK/AP3/01/2022  dan  telah  dicatat  dalam  Buku 
                    Registrasi  Perkara  Konstitusi  pada  27  Januari  2022  dengan  Nomor  15/PUU-
                    XX/2022, yang telah diperbaiki dan  diterima  Kepaniteraan  Mahkamah pada  21 
                    Februari  2022, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 
                    A.  Kewenangan Mahkamah Konstitusi 
                        1.  Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik 
                           Indonesia  Tahun  1945  (selanjutnya  disebut  “UUD  1945”)  menyatakan, 
                           "Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan 
                           peradilan  yang  berada  dibawahnya  dalam  lingkungan  peradilan  umum, 
                           lingkungan  peradilan  agama,  lingkungan  peradilan  militer,  lingkungan 
                           peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”; 
                        2.  Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945 menyatakan, “Mahkamah 
                           Konstitusi berwenang mengadili pada Tingkat Pertama dan terakhir yang 
                           putusannya bersifat final utuk  menguji  undang-undang terhadap undang-
                           undang dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang 
                           kewenangannya  diberikan  oleh  Undang-Undang  Dasar,  memutus 
                           pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan 
                           umum; 
                        3.  Berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut 
                           “Mahkamah”)  berwenang  melakukan  pengujian  undang-undang  terhadap 
                           UUD 1945, yang juga didasarkan juga pada Pasal 10 ayat (1) Undang-
                           Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah 
                           dirubah  terakhir  dengan  Undang-Undang  Nomor  7  tahun  2020  tentang 
                           Perubahan  Ketiga  atas  Undang-Undang  Nomor  24  tahun  2003  tentang 
                            4 
             “Mahkamah  Konstitusi”  (Selanjutnya  disebut  UU  Mahkamah  Konstitusi) 
             Juncto Pasal 29 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 
             tentang Kekuasaan Kehakiman Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 
             Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang 
             terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 
             2009  tentang  Perubahan  Atas  Undang-Undang  Nomor  12  tahun  2011 
             tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan 
             “Mahkamah  Konstitusi  berwenang  mengadili  pada  tingkat  pertama  dan 
             terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a). Menguji Undang-undang 
             terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945”; 
             a.  Mahkamah dibentuk sebagai lembaga pengawal konstitusi (The Guardian 
              of Constitution). 
              Apabila terdapat Undang-undang yang bertentangan dengan Konstitusi, 
              Mahkamah  dapat  menyatakan  tidak  memiliki  kekuatan  hukum  yang 
              mengikat. Baik secara bersyarat atau keseluruhan maupun bagian-bagian 
              dari Undang-undang tersebut; 
             b.  Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 tahun 2021 
              tentang  Tata  Beracara  Dalam  Perkara  Pengujian  Undang-Undang, 
              pengujian  undang-undang  a  quo  masuk  dalam  ranah  Mahkamah 
              Konstitusi dan tunduk pada hukum acara Mahkamah Konstitusi; 
              Bahwa karena Objek Permohonan Pengujian ini adalah ketentuan dan  
              Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) Undang-Undang Republik Indonesia 
              Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 
              Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti 
              Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentag Pemilihan Gubernur, Bupati 
              dan  Walikota  menjadi  Undang-Undang  (UU  Nomor  10/2016),  maka 
              sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 
              tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam perkara pengujian Undang-
              Undang (PMK 02/2021), mengenai Objek Permohoan Pengujian Undang-
              Undang. Mahkamah berwenang memutus dan mengadili permohonan a 
              quo; 
               
               
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Salinan putusan nomor puu xx demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa mahkamah konstitusi republik indonesia mengadili perkara pada tingkat pertama dan terakhir menjatuhkan dalam pengujian undang tahun tentang perubahan kedua atas penetapan peraturan pemerintah pengganti pemilihan gubernur bupati walikota menjadi terhadap dasar negara diajukan oleh nama dr can dewi nadya maharani s h m pekerjaan mahasiswa prog doktor ilmu hukum kewarganegaraan warga alamat apart gardenia boulevard tower b unit jatipadang iii rt rw pasar minggu jakarta selatan selanjutnya disebut sebagai pemohon i suzie alancy firman wiraswasta flat benhil ia iv bendungan hilir tanah abang pusat ii moch sidik dosen pulau panggang ds kep seribu utara kab kepulauan rahmatulloh pd si jalan perhubungan raya kel jati kec pulogadung timur mohammad syaiful jihad poncol jaya kuningan barat mampang prapatan v nian syarifudin kp hambulu desa tegal kecamatan kemang kabupaten bogor jawa vi surat kuasa khusus masing bertang...

no reviews yet
Please Login to review.