Authentication
177x Tipe PDF Ukuran file 0.56 MB Source: www.mkri.id
SALINAN PUTUSAN Nomor 15/PUU-XX/2022 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA, [1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh: 1. Nama : Dr. (Can.) Dewi Nadya Maharani S.H., M.H. Pekerjaan : Mahasiswa Prog. Doktor Ilmu Hukum Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia Alamat : Apart. Gardenia Boulevard Tower B Unit 1112 Jatipadang III, RT. 02/RW. 05 Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon I; 2. Nama : Suzie Alancy Firman, S.H. Pekerjaan : Wiraswasta Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia Alamat : Flat Benhil IA-IV/9 RT. 004/RW. 009 Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon II; 3. Nama : Moch. Sidik Pekerjaan : Dosen Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia 2 Alamat : Pulau Panggang RT. 002/RW. 002 Ds. Pulau Panggang, Kep. Seribu Utara, Kab. Kepulauan Seribu Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon III; 4. Nama : Rahmatulloh, S.Pd, M.Si. Pekerjaan : Dosen Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia Alamat : Jalan Perhubungan Raya RT. 007/RW. 011 Kel. Jati, Kec. Pulogadung, Jakarta Timur. Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon IV; 5. Nama : Mohammad Syaiful Jihad Pekerjaan : Wiraswasta Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia Alamat : Jalan Poncol Jaya 008/005 Kel. Kuningan Barat Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon V; 6. Nama : Nian Syarifudin Pekerjaan : Wiraswasta Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia Alamat : Kp. Hambulu, RT 002/001, Desa Tegal, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon VI; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing bertanggal 24 Januari 2022 dan bertanggal 19 Februari 2022 memberi kuasa kepada Dr. Sulistyowati, S.H., M.H., Oman Sumantri, S.H., Dedi Iskandar, S.H., dan Drs. H. M. Sani Alamsyah, S.H., MBL., kesemuanya adalah para Advokat/Konsultan Hukum yang tergabung dalam Sulistyowati & Partners Law Office yang beralamat di Apart. Gardenia Boulevard Tower B Unit 1112 Jatipadang, Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk dan atas nama pemberi kuasa; Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon VI disebut sebagai -------------------- ------------------------------------------------------------------------------------------ para Pemohon; 3 [1.2] Membaca permohonan para Pemohon; Mendengar keterangan para Pemohon; Memeriksa bukti-bukti para Pemohon. 2. DUDUK PERKARA [2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 25 Januari 2022 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 11/PUU/PAN.MK/AP3/01/2022 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada 27 Januari 2022 dengan Nomor 15/PUU- XX/2022, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 21 Februari 2022, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: A. Kewenangan Mahkamah Konstitusi 1. Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut “UUD 1945”) menyatakan, "Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”; 2. Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945 menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada Tingkat Pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final utuk menguji undang-undang terhadap undang- undang dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; 3. Berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut “Mahkamah”) berwenang melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, yang juga didasarkan juga pada Pasal 10 ayat (1) Undang- Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah dirubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang 4 “Mahkamah Konstitusi” (Selanjutnya disebut UU Mahkamah Konstitusi) Juncto Pasal 29 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a). Menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945”; a. Mahkamah dibentuk sebagai lembaga pengawal konstitusi (The Guardian of Constitution). Apabila terdapat Undang-undang yang bertentangan dengan Konstitusi, Mahkamah dapat menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Baik secara bersyarat atau keseluruhan maupun bagian-bagian dari Undang-undang tersebut; b. Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, pengujian undang-undang a quo masuk dalam ranah Mahkamah Konstitusi dan tunduk pada hukum acara Mahkamah Konstitusi; Bahwa karena Objek Permohonan Pengujian ini adalah ketentuan dan Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentag Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Nomor 10/2016), maka sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam perkara pengujian Undang- Undang (PMK 02/2021), mengenai Objek Permohoan Pengujian Undang- Undang. Mahkamah berwenang memutus dan mengadili permohonan a quo;
no reviews yet
Please Login to review.