jagomart
digital resources
picture1_Penghantar Ilmu Hukum


 394x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.03 MB    


Penghantar Ilmu Hukum

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 10 Feb 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                          Nama : Zaidah Nisa Istiqomah
                                                                           NIM : 2000024371/ Kelas G
        penghantar ilmu hukum
             Subjek Hukum
        Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak atau berwenang untuk melakukan perbuatan 
        hukum atau segala sesuatu yang dapat menyandang hak dan kewajiban menurut hukum.
         1.Subjek hukum manusia atau person
        2. Subjek hukum badan hukum atau recht person
             Objek Hukum
        Objek hukum yaitu segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam 
        suatu hubungan hukum.
           o Jenis objek berdasarkan pasal  503-504 KUH perdata
         1. benda bergerak 
         2.  benda tidak bergerak
             Hukum material dan Hukum formal 
             Hukum material adalah hukum yang berisi aturan kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan 
              yang berwujud perintah dan larangan
           1. Hukum pidana
           2. Hukum perdata
           3. Hukum dagang
             Hukum formal adalah hukum yang berisi cara cara mempertahankan dan melaksanakan hukum 
              material.  atau hukum yang memuat peraturan mengenai cara-cara mengajukan suatu perkara ke 
              muka pengadilan dan tata cara hakim memberi putusan
           1.  Hukum acara pidana
           2.  Hukum acara perdata 
                 Hukum privat dan hukum publik
                Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia antara satu orang 
                 dengan orang lain yang menitikberatkan pada kepentingan perorangan, meliputi:
             1.   Hukum perdata
             2.   Hukum dagang
             3.   Hukum perdata internasional
             4.   Hukum acara perdata
                Hukum publik ialah hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dan negaranya,  meliputi
             1.   Hukum pidana dan acara pidana
             2.   Hukum tata negara
             3.   Hukum tata usaha negara
             4.   Hukum administrasi negara
             5.   Hukum internasional
                Sumber hukum 
         Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuasaan yang
         bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata 
         Sumber hukum materiil,  sumber hukum formal
                                    1. Sudut sosiologi
                                    2. Sudut filsafat
                                    3.Sudut ekonomi
                                    4. Sejarah
              o sumber hukum formal
             1.   Undang-Undang
             2.   Keputusan-keputusan Hakim
             3.   Kebiasaan
             4.   Traktat
             5.   Pendapat sarjana hukum atau doktrin
                Undang-undang 
        Arti formal :  adalah setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang karena cara 
        pembuatannya.
        Arti materiil : adalah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap 
        penduduk.
             Berakhirnya kekuatan berlaku suatu undang-undang 
           1. Jangka waktu yang  perlu telah ditentukan oleh  undang-undang itu sudah lampau
           2. Keadaan atau hal yang mana undang-undang itu diadakan sudah tidak ada lagi
           3. Undang-undang itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi
           4. Setelah diundang kan undang-undang yang baru yang isinya bertentangan dengan undang-undang 
              yang dulu berlaku.
             Lembaga negara dan berita negara
           o Lembaga negara ialah suatu lembaran atau kertas tempat mengundangkan atau mengumpulkan 
              semua peraturan peraturan negara dan pemerintah agar sah berlaku.
           o Berita negara Suatu penerbitan resmi departemen kehakiman atau Sekretaris Negara yang memuat 
              hal-hal yang berhubungan dengan peraturan peraturan negara dan pemerintah dan memuat surat-surat
              yang dianggap perlu.
             Hierarki peraturan perundang-undangan
        Berdasarkan undang-undang nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 12 
        Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
           o Kebiasaan(custom)
        Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama apabila 
        suatu kegiatan itu bisa diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan 
        sedemikian rupa,  sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai 
        pelanggaran perasaan hukum.  maka maka dengan maka dengan demikian timbulah suatu timbullah suatu 
        kebiasaan oleh pergaulan dipandang  sebagai hukum.
           o Keputusan hakim (Yurisprudensi)
           Yurisprudensi ialah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh 
          hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
           dua macam Yurisprudensi:
              1.  Yurisprudensi tetap
              2.  Yurisprudensi tidak tetap
           yurisprudensi tetap ialah keputusan hakim yang terjadi karena serangkaian keputusan serupa dan  yang 
          menjadi dasar bagi pengadilan(standart-arresten)  untuk mengambil keputusan.
              o Traktat(treaty)
          Apabila dua orang mengadakan kata sepakat atau konsensus tentang suatu hal maka mereka itu lalu 
          mengadakan perjanjian akibat perjanjian ini ialah bahwa pihak-pihak yang bersangkutan terikat pada isi 
          perjanjian yang mereka adakan itu.
          2 negara = traktat bilateral ( perjanjian antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik 
          Rakyat Cina “Dwi Kewarganegaraan”
          Pacta sunt servanda : Perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakannya atau setiap perjanjian harus
          ditaati dan ditepati. 
          Lebih dari 2 negara = traktat  multilateral :  perjanjian internasional tentang pertahanan bersama negara-
          negara Eropa(NATO)  yang diikuti oleh beberapa negara Eropa.
                 Peraturan perundangan Negara Republik Indonesia
                 Masa sebelum dekrit presiden 5 Juli 1959
          Berdasarkan atau bersumber pada undang-undang dasar sementara 1950 dan konstitusi RIS 1949,  
          peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri dari :
              1.   Undang-undang dasar atau UUD
              2.   Undang-undang(biasa)  dan undang-undang darurat
              3.   Peraturan Pemerintah Tingkat Pusat
              4.   Peraturan pemerintah tingkat daerah
          UUD adalah suatu  paham yang menyatakan cita-cita bangsa dan memuat garis-garis besar dasar dan 
          tujuan negara.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Nama zaidah nisa istiqomah nim kelas g penghantar ilmu hukum subjek adalah sesuatu yang menurut berhak atau berwenang untuk melakukan perbuatan segala dapat menyandang hak dan kewajiban manusia person badan recht objek yaitu bermanfaat bagi menjadi dalam suatu hubungan o jenis berdasarkan pasal kuh perdata benda bergerak tidak material formal berisi aturan kepentingan berwujud perintah larangan pidana dagang cara mempertahankan melaksanakan memuat peraturan mengenai mengajukan perkara ke muka pengadilan tata hakim memberi putusan acara privat publik mengatur antara sesama satu orang dengan lain menitikberatkan pada perorangan meliputi internasional ialah warga negara negaranya usaha administrasi sumber apa saja menimbulkan mempunyai kekuasaan bersifat memaksa yakni kalau dilanggar mengakibatkan sanksi tegas nyata materiil sudut sosiologi filsafat ekonomi sejarah undang keputusan kebiasaan traktat pendapat sarjana doktrin arti setiap pemerintah merupakan karena pembuatannya isinya mengi...

no reviews yet
Please Login to review.