Authentication
Nama : Zaidah Nisa Istiqomah NIM : 2000024371/ Kelas G penghantar ilmu hukum Subjek Hukum Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak atau berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau segala sesuatu yang dapat menyandang hak dan kewajiban menurut hukum. 1.Subjek hukum manusia atau person 2. Subjek hukum badan hukum atau recht person Objek Hukum Objek hukum yaitu segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. o Jenis objek berdasarkan pasal 503-504 KUH perdata 1. benda bergerak 2. benda tidak bergerak Hukum material dan Hukum formal Hukum material adalah hukum yang berisi aturan kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan 1. Hukum pidana 2. Hukum perdata 3. Hukum dagang Hukum formal adalah hukum yang berisi cara cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. atau hukum yang memuat peraturan mengenai cara-cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan tata cara hakim memberi putusan 1. Hukum acara pidana 2. Hukum acara perdata Hukum privat dan hukum publik Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia antara satu orang dengan orang lain yang menitikberatkan pada kepentingan perorangan, meliputi: 1. Hukum perdata 2. Hukum dagang 3. Hukum perdata internasional 4. Hukum acara perdata Hukum publik ialah hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dan negaranya, meliputi 1. Hukum pidana dan acara pidana 2. Hukum tata negara 3. Hukum tata usaha negara 4. Hukum administrasi negara 5. Hukum internasional Sumber hukum Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuasaan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata Sumber hukum materiil, sumber hukum formal 1. Sudut sosiologi 2. Sudut filsafat 3.Sudut ekonomi 4. Sejarah o sumber hukum formal 1. Undang-Undang 2. Keputusan-keputusan Hakim 3. Kebiasaan 4. Traktat 5. Pendapat sarjana hukum atau doktrin Undang-undang Arti formal : adalah setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang karena cara pembuatannya. Arti materiil : adalah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk. Berakhirnya kekuatan berlaku suatu undang-undang 1. Jangka waktu yang perlu telah ditentukan oleh undang-undang itu sudah lampau 2. Keadaan atau hal yang mana undang-undang itu diadakan sudah tidak ada lagi 3. Undang-undang itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi 4. Setelah diundang kan undang-undang yang baru yang isinya bertentangan dengan undang-undang yang dulu berlaku. Lembaga negara dan berita negara o Lembaga negara ialah suatu lembaran atau kertas tempat mengundangkan atau mengumpulkan semua peraturan peraturan negara dan pemerintah agar sah berlaku. o Berita negara Suatu penerbitan resmi departemen kehakiman atau Sekretaris Negara yang memuat hal-hal yang berhubungan dengan peraturan peraturan negara dan pemerintah dan memuat surat-surat yang dianggap perlu. Hierarki peraturan perundang-undangan Berdasarkan undang-undang nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. o Kebiasaan(custom) Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama apabila suatu kegiatan itu bisa diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum. maka maka dengan maka dengan demikian timbulah suatu timbullah suatu kebiasaan oleh pergaulan dipandang sebagai hukum. o Keputusan hakim (Yurisprudensi) Yurisprudensi ialah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama. dua macam Yurisprudensi: 1. Yurisprudensi tetap 2. Yurisprudensi tidak tetap yurisprudensi tetap ialah keputusan hakim yang terjadi karena serangkaian keputusan serupa dan yang menjadi dasar bagi pengadilan(standart-arresten) untuk mengambil keputusan. o Traktat(treaty) Apabila dua orang mengadakan kata sepakat atau konsensus tentang suatu hal maka mereka itu lalu mengadakan perjanjian akibat perjanjian ini ialah bahwa pihak-pihak yang bersangkutan terikat pada isi perjanjian yang mereka adakan itu. 2 negara = traktat bilateral ( perjanjian antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Rakyat Cina “Dwi Kewarganegaraan” Pacta sunt servanda : Perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakannya atau setiap perjanjian harus ditaati dan ditepati. Lebih dari 2 negara = traktat multilateral : perjanjian internasional tentang pertahanan bersama negara- negara Eropa(NATO) yang diikuti oleh beberapa negara Eropa. Peraturan perundangan Negara Republik Indonesia Masa sebelum dekrit presiden 5 Juli 1959 Berdasarkan atau bersumber pada undang-undang dasar sementara 1950 dan konstitusi RIS 1949, peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri dari : 1. Undang-undang dasar atau UUD 2. Undang-undang(biasa) dan undang-undang darurat 3. Peraturan Pemerintah Tingkat Pusat 4. Peraturan pemerintah tingkat daerah UUD adalah suatu paham yang menyatakan cita-cita bangsa dan memuat garis-garis besar dasar dan tujuan negara.
no reviews yet
Please Login to review.