jagomart
digital resources
picture1_Hukum Pdf 39085 | 69~pm03~2022per


 208x       Tipe PDF       Ukuran file 1.57 MB       Source: jdih.kemenkeu.go.id


File: Hukum Pdf 39085 | 69~pm03~2022per
a dan untuk melaksanakan ketentuan pasal  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 13 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                    MENTERI KEUANGAN 
                                                    REPUBLIK 
                                                              1NDONESIA 
                            PERATURAN MENTER!  SALINAN
                                                        KEUANGAN 
                                                                       REPUBLIK INDONESIA 
                                                           69 /PMK.03/2022
                         PAJAK                NOMOR TENTANG 
                                  PENGHASILAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILA! ATAS 
                                   PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI FINANSIAL 
                                    DENGAN RAHMAT 
                                   MENTER!                 TUHAN YANG MAHA ESA 
               Menimbang                        KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, 
                                   a.    bahwa  untuk  memberikan  kepastian  hukum  dan
                                         kemudahan  administrasi  dalam  pemenuhan  kewajiban
                                         perpajakan  atas  transaksi  dalam  penyelenggaraan
                                         teknologi  finansial,  perlu  diatur  mengenai  penunjukan
                                         pemotong  Pajak  Penghasilan  dan  pengenaan  Pajak
                                         Penghasilan  atas  penghasilan  sehubungan  dengan
                                         transaksi  layanan  pmJam  meminjam  serta  perlakuan
                                         Pajak  Pertambahan  Nilai  atas  jasa  penyelenggaraan
                                         teknologi finansial;                                  sebagaimana
                                                      berdasarkan        pertim 
                                   b.    bahwa                                   bangan 
                                         dimaksud  dalam  huruf  a  dan  untuk  melaksanakan
                                         ketentuan  Pasal  44E  ayat  (2)  huruf  f  Undang-Undang
                                         Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
                                         Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
                                         terakhir  dengan  Undang-Undang  Nomor  7  Tahun  2021
                                         tentang     Harmonisasi  Peraturan  Perpajakan,                perlu
                                         menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak
                                                                                www.jdih.kemenkeu.go.id
                                                                           - 2 -
                                                   Penghasilan  dan  Pajak  Pertambahan  Nilai  atas 
                                                   Penyelenggaraan Teknologi Finansial; 
                                            1.     Pasal 17 ayat (3)  Undang-Undang Dasar Negara Republik 
                  Mengingat 
                                                   Indonesia Tahun 1945; 
                                            2.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan 
                                                   Umum dan Tata Cara Perpajakan  (Lembaran  Negara 
                                                   Republik Indonesia Tahun  1983  Nomor 49,  Tambahan 
                                                   Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor  3262) 
                                                   sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
                                                   Undang-Undang  Nomor  7  Tahun  2021  tentang 
                                                   Harmonisasi  Peraturan  Perpajakan  (Lembaran  Negara 
                                                   Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan 
                                                   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); 
                                            3.     Undang-Undang  Nomor  7  Tahun  1983  tentang  Pajak 
                                                   Penghasilan  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia 
                                                   Tahun 1983  Nomor  50,  Tambahan  Lembaran  Negara 
                                                   Republik  Indonesia  Nomor  3263)  sebagaimana  telah 
                                                   beberapa kali  diubah terakhir dengan Undang-Undang 
                                                   Nomor  7  Tahun  2021  tentang  Harmonisasi  Peraturan 
                                                   Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
                                                   2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik 
                                                   Indonesia Nomor 6736); 
                                            4.     Undang-Undang  Nomor  8  Tahun  1983  tentang  Pajak 
                                                   Pertambahan  Nilai  atas  Barang  dan  Jasa  dan  Pajak 
                                                   Penjualan  atas  Barang  Mewah  (Lembaran  Negara 
                                                   Republik Indonesia Tahun  1983  Nomor 51, Tambahan 
                                                   Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor  3264) 
                                                   sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
                                                   Undang-Undang  Nomor  7  Tahun  2021  tentang 
                                                   Harmonisasi  Peraturan  Perpajakan  (Lembaran  Negara 
                                                   Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan 
                                                   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); 
                                           5.      Undang-Undang  Nomor  39  Tahun  2008  tentang 
                                                   Kementerian            Negara         (Lembaran            Negara         Republik 
                                                   Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran 
                                                   Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 
                                                                                                     www.jdih.kemenkeu.go.id
                                                            - 3 -
                                   6.   Peraturan  Pemerintah  Nomor  25  Tahun  2009  tentang 
                                        Pajak  Penghasilan  Kegiatan  Usaha  Berbasis  Syariah 
                                        (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2009 
                                        Nomor  48,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik 
                                        Indonesia Nomor 4988); 
                                   7.   Peraturan  Presiden  Nomor  57  Tahun  2020  tentang 
                                        Kementerian  Keuangan  (Lembaran  Negara  Republik 
                                        Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 
                                   8.   Peraturan Menteri Keuangan Nomor  118/PMK.01/2021 
                                        tentang  Organisasi  dan  Tata  Kerja  Kementerian 
                                        Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 
                                        Nomor 1031); 
                                                    MEMUTUSKAN: 
                                   PERATURAN  MENTER!  KEUANGAN  TENTANG  PAJAK 
               Menetapkan 
                                   PENGHASILAN  DAN  PAJAK  PERTAMBAHAN  NILAI  ATAS 
                                   PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI FINANSIAL. 
                                                                    BAB I 
                                                            KETENTUAN UMUM 
                                                                   Pasal 1 
                                  Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 
                                   1.   Undang-Undang  Pajak  Penghasilan  adalah  Undang-
                                        Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan 
                                        beserta perubahannya. 
                                  2.    Undang-Undang  Pajak  Pertambahan  Nilai  adalah 
                                        Undang-Undang  Nomor  8  Tahun  1983  tentang  Pajak 
                                        Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan 
                                        atas Barang Mewah beserta perubahannya. 
                                  3.    Pajak      Penghasilan         adalah      Pajak       Penghasilan 
                                        sebagaimana  diatur  dalam  Undang-Undang  Pajak 
                                        Penghasilan. 
                                  4.    Pajak  Penghasilan  Pasal  23  adalah  Pajak  Penghasilan 
                                        sebagaimana  diatur  dalam  Pasal  23  Undang-Undang 
                                        Pajak Penghasilan. 
                                                                                www.jdih.kemenkeu.go.id
                                                             - 4 -
                                   5.    Pajak  Penghasilan  Pasal  26  adalah  Pajak  Penghasilan 
                                         sebagaimana  diatur  dalam  Pasal  26  Undang-Undang 
                                         Pajak Penghasilan. 
                                   6.    Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Pertambahan Nilai 
                                         sebagaimana  diatur  dalam  Undang-Undang  Pajak 
                                         Pertambahan Nilai. 
                                   7.    Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan 
                                         suatu      perikatan      atau      perbuatan       hukum  yang 
                                         menyebabkan suatu barang, fasilitas,  kemudahan atau 
                                         hak  tersedia  untuk  dipakai,  termasuk  jasa  yang 
                                         dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan 
                                         atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari 
                                         pemesan. 
                                   8.    Jasa  Kena  Pajak  adalah  jasa yang  dikenai  pajak 
                                         berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 
                                   9.    Pengusaha  adalah  orang  pribadi  atau  badan  dalam 
                                         bentuk  apapun  yang  dalam  kegiatan  usaha  atau 
                                         pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, 
                                         mengekspor  barang,  melakukan  usaha  perdagangan, 
                                         memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah 
                                         pabean,  melakukan  usaha jasa termasuk  mengekspor 
                                         jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean. 
                                   10.  Pengusaha  Kena  Pajak  adalah  Pengusaha  yang 
                                         melakukan  penyerahan  barang  kena  pajak  dan/ atau 
                                         penyerahan  Jasa  Kena  Pajak  yang  dikenai  pajak 
                                         berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 
                                   11.  Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua 
                                         biaya  yang  diminta  atau  seharusnya  diminta  oleh 
                                         Pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor 
                                         Jasa Kena Pajak, atau ekspor barang kena pajak tidak 
                                         berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai 
                                         yang      dipungut       menurut        Undang-Undang           Pajak 
                                         Pertambahan         Nilai,    dan      potongan       harga      yang 
                                         dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang 
                                         yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa 
                                         karena  pemanfaatan  Jasa  Kena  Pajak  dan/ atau  oleh 
                                         penerima  manfaat  barang  kena  pajak  tidak  berwujud 
                                                                                  www.jdih.kemenkeu.go.id
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Menteri keuangan republik ndonesia peraturan menter salinan indonesia pmk pajak nomor tentang penghasilan dan pertambahan nila atas penyelenggaraan teknologi finansial dengan rahmat tuhan yang maha esa menimbang a bahwa untuk memberikan kepastian hukum kemudahan administrasi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan transaksi perlu diatur mengenai penunjukan pemotong pengenaan sehubungan layanan pmjam meminjam serta perlakuan nilai jasa sebagaimana berdasarkan pertim b bangan dimaksud huruf melaksanakan ketentuan pasal e ayat f undang tahun umum tata cara telah beberapa kali diubah terakhir harmonisasi menetapkan www jdih kemenkeu go id dasar negara mengingat lembaran tambahan barang penjualan mewah kementerian pemerintah kegiatan usaha berbasis syariah presiden organisasi kerja berita memutuskan bab i ini adalah beserta perubahannya...

no reviews yet
Please Login to review.