Authentication
313x Tipe PDF Ukuran file 0.26 MB Source: erepo.unud.ac.id
PROGRAM PROGRAM PAUD HOLISTIK INTEGRATIF PAUD HOLISTIK INTEGRATIF DAN IMPLEMENTASINYA DALAM DAN IMPLEMENTASINYA DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM PADA PENYELENGGARAAN PROGRAM PADA SATUAN PAUD SATUAN PAUD Oleh Oleh Ketut Nuarca Ketut Nuarca Disajikan pada acara Disajikan pada acara Focus Group Discussion Focus Group Discussion Diselenggarakan BP PAUD dan DIKMAS Bali Diselenggarakan BP PAUD dan DIKMAS Bali Rabo, 9 Mei 2018 di BP PAUD dan DIKMAS Bali Rabo, 9 Mei 2018 di BP PAUD dan DIKMAS Bali Jln. Ahmad Yani 192 Denpasar Jln. Ahmad Yani 192 Denpasar 1 DAFTAR ISI I. PENDAHULUAN 1. Latar Belakang . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1 2. Batasan Konsep . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 2 3. Dasar Hukum . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 2 4. Tujuan Pedoman . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 3 5. Tujuan Penyelenggaraan PAUD Holistik Integratif . . . . . . . 3 6. Target Sasaran . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 4 7. Hasil yang Hendak Dicapai . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 4 II. RINSIP-PRINSIP PEMBINAAN DAN PENYELENGGARAAN PAUD HOLISTIK INTEGRATIF 1. Prinsip Pembinaan PAUD Holistik Integratif . . . . . . . . 5 2. Prinsip Penyelenggara PAUD Holistik Integratif . . . . . . 6 III. PENYELENGGARAAN PROGRAM PAUD HOLISTIK INTEGRATIF 1. Layanan Pendidikan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 7 2. Layanan Kesehatan, Gizi dan Perawatan . . . . . . . . . . . . . 10 3. Layanan Pengasuhan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 10 4. Layanan Perlindungan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 11 5. Layanan Kesejahteraan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 12 IV. PENUTUP . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 12 Daftar Pustaka 2 I. PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 butir 14 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Lebih lanjut pada pasal 28 dinyatakan bahwa pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. PAUD pada jalur pendidikan formal dapat berupa Taman Kanak-Kanak (TK) dan /Raudathul Atfhal (RA). Adapun PAUD pada jalur pendidikan nonformal dapat berupa Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA) atau bentuk lain yang sederajat. Meskipun berbagai kebijakan yang berkenaan dengan pembinaan dan pelayanan PAUD telah ditetapkan namun sebagian besar pembinaan layanan pendidikan di lembaga-lembaga PAUD masih bersifat parsial dan belum terintegrated dengan berbagai lembaga/organisasi/instansi dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait dengan pengembangan anak usia dini seperti pendidikan, pengasuhan, perawatan, kesehatan-gizi dan perlindungan. Pada hal mutu layanan PAUD sangat ditentukan oleh keterlibatan sektor-sektor lain di luar pendidikan sebagaimana dijelaskan di atas. Hal seperti ini didukung lagi masih rendahnya kesadaran, partisipasi dan peran serta masyarakat dan keluarga terhadap pentingnya pelayanan pendidikan bagi anak usia dini, termasuk pelayanan kesehatan-gizi, pengasuhan, dan pemberian perlindungan bagi anak usia dini. Kondisi ini menjadi salah satu faktor pendukung mutu layanan PAUD masih jauh dari harapan. Berpijak dari kondisi tersebut dan dalam rangka mendukung program layanan PAUD secara holistik dan integratif sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan 3 Presiden RI Nomor 60 tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD-HI), maka kami selaku pengelola lembaga merasa terpanggil untuk ikut bersama-sama menyukseskan pelaksanaan program Pendidikan Anak Usia Dini Secara Holistik Integratif. Agar program Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif dapat diimplementasikan secara lebih terarah di lapangan dan dapat dilakukan pembinaan oleh berbagai pemangku kepentingan yang terkait dengan pembinaan anak usia dini maka disusunlah Pedoman Penyelenggaraan Program PAUD Holistik Integratif. 2. Batasan Konsep a. Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan enam tahun yg dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan & perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut (UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003) b. Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif adalah upaya pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis, dan terintegras (Peraturan Presiden RI Nomor 60 tahun 2013). c. Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif bertujuan untuk terpenuhinya kebutuhan esensial anak usia dini secara utuh meliputi pemberian layanan pendidikan yang terintegrasi dengan layanan kesehatan dan gizi, pengasuhan dan perlindungan agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dan terlindunginya anak dari segala bentuk kekerasan dan tindakan diskrimasi. 3. Dasar Hukum a. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 b. Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 4
no reviews yet
Please Login to review.