jagomart
digital resources
picture1_Hukum Pdf 39040 | Ce2eb898e5fb8ade03fbbbd8825ce587


 313x       Tipe PDF       Ukuran file 0.26 MB       Source: erepo.unud.ac.id


Hukum Pdf 39040 | Ce2eb898e5fb8ade03fbbbd8825ce587

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 13 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                     
                                     
                                     
                             PROGRAM                          
                             PROGRAM                          
                  PAUD HOLISTIK INTEGRATIF                                     
                   PAUD HOLISTIK INTEGRATIF                                     
                DAN IMPLEMENTASINYA DALAM 
                DAN IMPLEMENTASINYA DALAM 
            PENYELENGGARAAN PROGRAM PADA 
            PENYELENGGARAAN PROGRAM PADA 
                           SATUAN PAUD 
                           SATUAN PAUD 
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                  Oleh 
                                  Oleh 
                                Ketut Nuarca 
                                Ketut Nuarca 
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                            Disajikan pada acara                                                                                                   
                            Disajikan pada acara                                                                                                   
                           Focus Group Discussion                                                            
                           Focus Group Discussion                                                            
                    Diselenggarakan BP PAUD dan DIKMAS Bali                                                                  
                    Diselenggarakan BP PAUD dan DIKMAS Bali                                                                  
                  Rabo, 9 Mei 2018 di BP PAUD dan DIKMAS Bali                                                                   
                  Rabo, 9 Mei 2018 di BP PAUD dan DIKMAS Bali                                                                   
                         Jln. Ahmad Yani 192 Denpasar 
                         Jln. Ahmad Yani 192 Denpasar 
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                                                  
                                                                1 
        
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                      DAFTAR ISI 
                  
                               I.          PENDAHULUAN 
                    
                                          1.           Latar Belakang                      . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .           1            
                                          2.           Batasan Konsep                      . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .           2 
                                          3.           Dasar Hukum          . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .                        2 
                                          4.           Tujuan Pedoman      . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .                         3 
                                          5.           Tujuan Penyelenggaraan PAUD Holistik  Integratif . . . . . . .                                              3 
                                          6.           Target Sasaran                      . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .         4 
                                          7.           Hasil yang Hendak Dicapai           . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .                                 4 
                    
                               II.         RINSIP-PRINSIP PEMBINAAN DAN PENYELENGGARAAN                                                                                        
                                           PAUD HOLISTIK INTEGRATIF 
                                          1.           Prinsip  Pembinaan PAUD Holistik Integratif                                         . . . . . . . .         5                                                                             
                                          2.           Prinsip Penyelenggara PAUD Holistik Integratif       . . . . . .                                            6 
                               III.        PENYELENGGARAAN PROGRAM PAUD                                                                    HOLISTIK 
                                           INTEGRATIF 
                                           1.         Layanan Pendidikan                                   . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .               7                                                                                                                                      
                                          2.        Layanan Kesehatan, Gizi dan Perawatan   . . . . . . . . . . . . .                                              10                                                                                                          
                                          3.          Layanan Pengasuhan                                           . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .       10                                                                                                                
                                          4.          Layanan Perlindungan                                         . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .       11                                                                                                                   
                                          5.          Layanan Kesejahteraan                                        . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .       12 
                                                                                                                               
                                   IV. PENUTUP                                                         . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .       12 
                                                                                                                                                                                                                            
                                          Daftar Pustaka                       
                                                  
                                                                                                     
                    
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                                                                                                   2 
                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                        I.  PENDAHULUAN 
                      
                          1.   Latar Belakang 
                      
                          Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan 
                          Nasional pasal 1 butir 14 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu 
                          upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam 
                          tahun  yang  dilakukan  melalui  pemberian  rangsangan  pendidikan  untuk  membantu 
                          pertumbuhan  dan  perkembangan  jasmani  dan  rohani  agar  anak  memiliki  kesiapan 
                          dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.                                                                                                                 
                                         Lebih lanjut pada pasal 28 dinyatakan bahwa pendidikan anak usia dini dapat 
                          diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. PAUD pada 
                          jalur pendidikan formal dapat berupa Taman Kanak-Kanak (TK) dan /Raudathul Atfhal 
                          (RA).  Adapun  PAUD  pada  jalur  pendidikan  nonformal  dapat  berupa  Kelompok 
                          Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA) atau bentuk lain yang sederajat. 
                                         Meskipun  berbagai  kebijakan  yang  berkenaan  dengan  pembinaan  dan 
                          pelayanan PAUD telah ditetapkan namun sebagian besar pembinaan layanan pendidikan 
                          di  lembaga-lembaga  PAUD  masih  bersifat  parsial  dan  belum  terintegrated  dengan 
                          berbagai lembaga/organisasi/instansi dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait 
                          dengan  pengembangan  anak  usia  dini  seperti  pendidikan,  pengasuhan,  perawatan, 
                          kesehatan-gizi dan perlindungan. Pada hal mutu layanan PAUD sangat ditentukan oleh 
                          keterlibatan sektor-sektor lain di luar pendidikan sebagaimana dijelaskan di atas. Hal 
                          seperti  ini  didukung  lagi  masih  rendahnya  kesadaran,  partisipasi  dan  peran  serta 
                          masyarakat dan keluarga terhadap pentingnya pelayanan pendidikan bagi anak usia dini, 
                          termasuk pelayanan kesehatan-gizi, pengasuhan, dan pemberian perlindungan bagi anak 
                          usia    dini.         Kondisi      ini    menjadi      salah    satu     faktor     pendukung 
                          mutu layanan PAUD masih jauh dari harapan.                                                                                 
                                          Berpijak dari kondisi tersebut dan dalam rangka mendukung program layanan 
                          PAUD secara  holistik  dan  integratif  sebagaimana  telah  ditetapkan  dalam  Peraturan 
                                                                                                                         3 
              
                          Presiden RI Nomor 60 tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik 
                          Integratif (PAUD-HI), maka kami selaku pengelola lembaga merasa terpanggil untuk 
                          ikut  bersama-sama  menyukseskan  pelaksanaan  program  Pendidikan  Anak  Usia  Dini  
                          Secara Holistik Integratif.  Agar program Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif 
                          dapat  diimplementasikan  secara  lebih  terarah  di  lapangan  dan  dapat  dilakukan 
                          pembinaan oleh berbagai pemangku kepentingan yang terkait dengan pembinaan anak 
                          usia  dini    maka  disusunlah  Pedoman  Penyelenggaraan  Program  PAUD Holistik 
                          Integratif. 
                      
                          2.    Batasan Konsep 
              
                               a.  Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan  yang ditujukan bagi 
                                  anak sejak lahir sampai dengan enam tahun yg dilakukan melalui pemberian 
                                  rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan & perkembangan jasmani 
                                  dan rohani  agar anak memiliki kesiapan  dalam memasuki pendidikan lebih 
                                  lanjut (UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003) 
                              b.   Pengembangan       Anak     Usia    Dini    Holistik     Integratif   adalah    upaya 
                                    pengembangan    anak  usia  dini  yang  dilakukan  untuk  memenuhi  kebutuhan 
                                    esensial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis, dan 
                                    terintegras (Peraturan Presiden RI Nomor 60 tahun 2013).                                                                                                                                                              
                              c.  Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif bertujuan untuk terpenuhinya 
                                    kebutuhan esensial anak usia dini secara utuh meliputi pemberian layanan        
                                    pendidikan yang terintegrasi dengan layanan kesehatan dan gizi, pengasuhan       
                              dan  perlindungan agar  anak  dapat  tumbuh  dan  berkembang  secara  optimal        
                                    dan terlindunginya anak dari segala bentuk kekerasan dan tindakan diskrimasi.    
                                                                                                                                                                                            
                          3.   Dasar Hukum 
              
                                a.   Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945                                                                                                      
                                b.   Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan 
                                         Anak                                                                                                                                            
                                c.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang       
                                     Perlindungan Anak.                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                                    
                                d.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem   
                                         Pendidikan Nasional  
                                                                                                                         4 
              
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Program paud holistik integratif dan implementasinya dalam penyelenggaraan pada satuan oleh ketut nuarca disajikan acara focus group discussion diselenggarakan bp dikmas bali rabo mei di jln ahmad yani denpasar daftar isi i pendahuluan latar belakang batasan konsep dasar hukum tujuan pedoman target sasaran hasil yang hendak dicapai ii rinsip prinsip pembinaan penyelenggara iii layanan pendidikan kesehatan gizi perawatan pengasuhan perlindungan kesejahteraan iv penutup pustaka undang republik indonesia nomor tahun tentang sistem nasional pasal butir menyatakan bahwa anak usia dini adalah suatu upaya ditujukan kepada sejak lahir sampai dengan enam dilakukan melalui pemberian rangsangan untuk membantu pertumbuhan perkembangan jasmani rohani agar memiliki kesiapan memasuki lebih lanjut dinyatakan dapat jalur formal nonformal informal berupa taman kanak tk raudathul atfhal ra adapun...

no reviews yet
Please Login to review.