jagomart
digital resources
picture1_Ekonomi Pdf 38752 | Buku Digital   Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam


 234x       Tipe PDF       Ukuran file 2.87 MB       Source: repo.unida.gontor.ac.id


File: Ekonomi Pdf 38752 | Buku Digital Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
atau produk hak terkait untuk pelaporan peristiwa aktual yang ditujukan hanya untuk keperluan  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 13 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                         
         
         
                        
                         
         
                          
                          
                          
                          
                          
                     BOOK CHAPTER 
         SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM 
                         
                          
                                                                                             
                                                                                     
                                             UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta 
                                 Fungsi dan sifat hak cipta Pasal 4  
                                 Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf 
                                 a merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral 
                                 dan hak ekonomi. 
                                 Pembatasan Pelindungan Pasal 26  
                                 Ketentuan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  23, 
                                 Pasal 24, dan Pasal 25 tidak berlaku terhadap: 
                                 i     Penggunaan  kutipan  singkat  Ciptaan  dan/atau 
                                       produk Hak Terkait untuk pelaporan peristiwa aktual 
                                       yang ditujukan hanya untuk keperluan penyediaan 
                                       informasi aktual;  
                                 ii    Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait 
                                       hanya           untuk            kepentingan                penelitian             ilmu 
                                       pengetahuan;  
                                 iii  Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait 
                                       hanya  untuk  keperluan  pengajaran,  kecuali 
                                       pertunjukan  dan  Fonogram  yang  telah  dilakukan 
                                       Pengumuman sebagai bahan ajar; dan  
                                 iv  Penggunaan  untuk  kepentingan  pendidikan  dan 
                                       pengembangan                       ilmu            pengetahuan                     yang 
                                       memungkinkan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak 
                                       Terkait          dapat  digunakan  tanpa  izin  Pelaku 
                                       Pertunjukan,  Produser  Fonogram,  atau  Lembaga 
                                       Penyiaran. 
                                  
                                 Sanksi Pelanggaran Pasal 113 
                                 1.  Setiap  Orang  yang  dengan  tanpa  hak  melakukan 
                                       pelanggaran  hak  ekonomi  sebagaimana  dimaksud 
                                       dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan 
                                       Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara 
                                       paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda 
                                       paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). 
                                 2.  Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa 
                                       izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan 
                                       pelanggaran  hak  ekonomi  Pencipta  sebagaimana 
                                       dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, 
                                       huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara 
                                       Komersial  dipidana  dengan  pidana  penjara  paling 
                                       lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling 
                                       banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 
                                                                                          
         SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM 
               Dr. Sri Wahyuni Hasibuan, M.Pd 
              Hasbi Ash Shiddieqy, S.E., M.E.Sy 
                 Al Haq Kamal, S.E.I, M.A 
             Rusny Istiqomah Sujono, S.E.Sy., M.A 
                   Andi Triyawan, M.A 
           Mohammad Zen Nasrudin Fajri, S.H.I., M.Ec. 
           H. Abdul Muizz Abdul Wadud KA, Lc., M.Si 
                Yuana Tri Utomo, SEI, MSI. 
                 Surepno, SE, M.Si, Ak, CA. 
                 Zein Muttaqin, S.E.I., M.A. 
                   Dr. Abd Misno, MEI 
                 Imam Asrofi, S.E.I., M.E. 
               Rakhmawati, S.Stat, M.A., M.Sc 
                 H. Farid Adnir, Lc. MTh. 
           Ujang Syahrul Mubarrok, SS., SE., MSi., MM. 
                          
                       Editor: 
                   Andi Triyawan, MA 
         
                       Penerbit 
                                
                 CV. MEDIA SAINS INDONESIA 
                Melong Asih Regency B40 - Cijerah 
                  Kota Bandung - Jawa Barat 
                  www.penerbit.medsan.co.id 
                          
                     Anggota IKAPI 
                    No. 370/JBA/2020 
                          
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Book chapter sejarah pemikiran ekonomi islam uu no tahun tentang hak cipta fungsi dan sifat pasal sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan eksklusif yang terdiri atas moral pembatasan pelindungan ketentuan tidak berlaku terhadap i penggunaan kutipan singkat ciptaan atau produk terkait untuk pelaporan peristiwa aktual ditujukan hanya keperluan penyediaan informasi ii penggandaan kepentingan penelitian ilmu pengetahuan iii pengajaran kecuali pertunjukan fonogram telah dilakukan pengumuman sebagai bahan ajar iv pendidikan pengembangan memungkinkan suatu dapat digunakan tanpa izin pelaku produser lembaga penyiaran sanksi pelanggaran setiap orang dengan melakukan ayat secara komersial dipidana pidana penjara paling lama satu denda banyak rp seratus juta rupiah pencipta pemegang c d f h tiga lima ratus dr sri wahyuni hasibuan m pd hasbi ash shiddieqy s e sy al haq kamal rusny istiqomah sujono andi triyawan mohammad zen nasrudin fajri ec abdul muizz wadud ka lc si yuana tri utomo sei msi ...

no reviews yet
Please Login to review.