Authentication
323x Tipe PDF Ukuran file 0.34 MB
1 BLOCK BOOK HUKUM ISLAM Kode Mata Kuliah: WUI 13214 Team Pengajar : Adiwati, SH. MH Marwanto, SH. M.Hum Drs. Suhirman, SH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA BALI – INDONESIA 2009 2 1. Identifikasi Mata Kuliah WUI 13214 : Hukum Islam Team Pengajar : Adiwati, SH. MH Marwanto, SH. M.Hum Drs. Suhirman, SH Status Mata Kuliah : MK Wajib Nasional (Kurikulum Inti) SKS : 2 2. Diskripsi Mata Kuliah Substansi mata kuliah Hukum Islam ini mencakup alasan Hukum Islam ada dalam Kurikulum Fakultas Hukum, Pengertian Islam, Hukum Islam, Pandangan Islam tentang hubungan agama dan Ilmu Pengetahuan serta Pokok pokok Ajaran Islam, Ruang Lingkup Hukum Islam, Ciriciri dan Tujuan Hukum Islam, Sumbersumber Hukum Islam, Kaidahkaidah Fikih khusus mengenai al ahkam al khamsah, sejarah pertumbuhan dan perkembangan Hukum Islam, Hukum Islam di Indonesia, Hukum Islam Dalam Pembinaan Hukum Nasional, Kompilasi Hukum Islam. Kajian Hukum Islam ini selain mencakup pada asasasas hukum Islam yang berdasarkan pada sumbersumber hukum Islam dan dijabarkan dalam kitabkitab dari ahli fikih, substansi perkuliahan hukum Islam ini juga mencakup pembahasan kasuskasus hukum seperti : hukum perkawinan dan hukum waris, hukum perwakafan serta penegakannya dalam praktek peradilan agama dan di masyarakat umat Islam umumnya. 3. Tujuan Mata Kuliah Tujuan adanya mata kuliah hukum Islam ini, adalah : 1. Mahasiswa dapat mengerti dan memahami hukum Islam sebagai ilmu, dapat menyebutkan dan menjelaskan pokok ajaran Islam, sumbersumber, asasasas, kaidahkaidah, sejarah pertumbuhan dan perkembangannya dari dulu sampai sekarang. 3 2. Mahasiswa memahami dan mampu menjelaskan hubungan hukum Islam dengan hukum lain yang berlaku di Indonesia, kedudukannya dalam sistem hukum di Indonesia dan tempatnya dalam pembinaan hukum nasional, serta dapat menganalisis kasuskasus yang berhubungan dengan hukum Islam. 4. Metode dan Strategi Proses Pembelajaran Metode yang dipergunakan dalam perkuliahan : adalah Problem Based Learning (PBL). Pusat pembelajaran ada pada mahasiswa. Metode yang diterapkan adalah “Belajar” (Learning) bukan “mengajar” (Teaching). Strategi pembelajaran : kombinasi perkuliahan 50% (6 kali pertemuan perkuliahan) dan tutorial 50% (6 kali pertemuan tutorial). Satu kali pertemuan untuk Tes Tengah Semester, dan satu kali pertemuan untuk Tes Akhir Semester. Total pertemuan 14 kali. Pelaksanaan Perkuliahan dan Tutorial Dalam mata kuliah Hukum Islam ini, perkuliahan dilaksanakan berlangsung selama 6 kali pertemuan yaitu pertemuan ke 1, ke 3, ke 5, ke 7, ke 9, ke 11. Tutorial 6 kali pertemuan yaitu : pertemuan ke 2, ke 4, ke 6, ke 8, ke 10, dan ke 12. Strategi Perkuliahan Perkuliahan tentang subsub pokok bahasan dipaparkan dengan alat bantu media papan tulis, power point slide, serta penyiapan bahan bacaan tertentu yang dipandang sulit diakses oleh mahasiswa. Sebelum mengikuti perkuliahan mahasiswa sudah mempersiapkan diri (self study) mencari bahan materi, membaca dan memahami pokok bahasan yang akan dikuliahkan sesuai dengan arahan (guidance) dalam Block Book. Tehnik perkuliahan : pemaparan materi, tanya jawab dan diskusi (proses pembelajaran dua arah). 4 Strategi Tutorial : 1. Mahasiswa mengerjakan tugastugas : (Discussion Task, Study Task dan Problem Task) sebagai bagian dari Self Study (20 jam perminggu), kemudian berdiskusi di kelas tutorial, presentasi power point, dan diskusi pendalaman hukum Islam, serta menganalisis memecahkan kasuskasus perkawinan, kewarisan, perwakafan yang sesuai dengan hukum Islam. 2. Dalam 6 kali tutorial di kelas, mahasiswa diwajibkan : a. Menyetor karya tulis berupa paper, disetor paling lambat pada tutorial ke 4. Judul paper ditentukan, yang diambil dari salah satu topik tutorial 1, 2, 3 dan 4. Diusahakan topik yang berkaitan dengan kasus, dan disetor paling lambat pada tutorial ke 4. b. Mempresentasikan tugas tutorial dalam bentuk Power Point presentation untuk tugas tutorial 1, 2, 4. Presentasi dilakukan pada saat tutorial ke 2 dan ke 4 yang dilanjutkan dengan diskusi. c. Dalam materi tutorial 3, mahasiswa mengambil tempat sebagai penanya, penyanggah, atau sebagai pengambil keputusan dalam pemecahan masalah kasus. 5. Ujian dan Penilaian 1. Ujian Ujian dilaksanakan dua kali dalam bentuk tertulis yaitu Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS). 2. Penilaian Penilaian akhir dari proses pembelajaran ini berdasarkan Rumus Nilai Akhir sesuai Buku Pedoman Fakultas Hukum UNUD, sebagai berikut : (UTS +TT) + 2 (UAS) 2 NA = 3
no reviews yet
Please Login to review.