Authentication
233x Tipe PDF Ukuran file 0.16 MB Source: sc.syekhnurjati.ac.id
HANDOUT DASAR-DASAR ILMU POLITIK Bab 1 Sifat, Arti, dan Hubungan Ilmu Politik dengan Ilmu Pengetahuan lainnya. Perkembangan dan Definisi Ilmu Politik Ilmu Politik merupakan sebuah kerangka atau cabang-cabang dari ilmu ilmu sosial lainnya yang memiliki dasar, rangka, fokus, dan ruang lingkup yang jelas.Ilmu politik bisa dikatakan masih memiliki usia yang masih muda dikarenakan ilmu politik baru lahir pada akhir abad ke-19. Pada tahap itu ilmu politik berkembang secara pesat berdampingan dengan cabang-cabang ilmu sosial lainnya, seperti sosiologi, antropologi, ekonomi, dan psikologi, dan dalam perkembangan ini mereka saling berhubungan satu sama lain. Perkembangan Ilmu Politik juga sudah cukup maju dari mulai lahirnya pada akhir abad ke-19 ilmu politik diberbagai Negara belahan dunia seperti Yunani Kuno pemikiran mengenai Negara sudah dimulai pada tahun 450 S.M., yang pada saat itu sudah dijumpai berbagai karya-karya ahli sejarah Herodotus, atau filsuf-filsuf seperti Plato, Aristoteles, dan sebagainya. Di Indonesia itu sendiri perkembangan seperti itu banyak dijumpai melalui beberapa karya tulis yang membahas masalah sejarah dan kenegaraan, seperti Negarakertagama yang ditulis pada zaman kerajaan Majapahit sekitar abad ke-13 dan ke-15 Masehi dan Babad Tanah Jawi. Dan karya karya tersebut semenjak adanya imprealisme maka karya tersebut terdesak oleh pemikiran-pemikiran bangsa barat yang berada di sekitar kawasan Asia sehingga karya sastra tersebut mengalami kemunduran. Sedangkan di Negara-negara yang terletak di Benua Eropa Ilmu Politik seperti di Negara Jerman, Austria, dan Prancis pada abad ke-18 dan ke-19 banyak dipengaruhi oleh ilmu hukum dan karena itu fokus perhatiannya adalah Negara semata-mata. Setelah perang dunia ke- 2 perkembangan ilmu politik semakin pesat lagi.Seperti di Indonesia kemajuan tersebut ditandai oleh banyak didirikannya Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik seperti di Universitas Gadjah Mada dan Universitas Indonesia . Pesatnya perkembangan ilmu politik sesudah Perang dunia ke-2 tersebut juga disebabkan karena mendapatkan dorongan kuat dari beberapa badan internasional, terutama UNESCO.(h.5-h.7) Ilmu Politik Sebagai Ilmu Pengetahuan Ilmu Politik memiliki syarat sebagai ilmu pengetahuan karena ilmu politik sampai sekarang belum ditemukan hukum-hukum ilmiah seperti itu. Karena manusia makhluk yang kreatif yang selalu menemukan hal-hal baru sebagai ide kreatifnya sampai tidak dapat diramalkan. Dan manusia bersifat kompleks dan perilakunya tidak selalu didasarkan atas tindakan – tindakan yang rasional dan logis sebagai pertimbangannya. Dan pada dasarnya bahwa ilmu pengetahuan adalah keseluruhan dari pengetahuan adalah keseluruhan dari pengetahuan yang terkoordinasi mengenai pokok pemikiran tertentu, Apabila perumusan ini dipakai sebagai patokan, maka memang ilmu politik boleh dinamakan suatu ilmu pengetahuan. (h.8) Definisi Ilmu Politik Ilmu Politik adalah ilmu yang mempelajari politik atau politics atau kepolitikan.Politik adalah usaha menggapai kehidupan yang baik. Dan pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik adalah usaha untuk menentukan peraturan-peraturan yang dapat diterima baik oleh sebagian besar warga, untuk membawa masyarakat ke arah kehidupan yang harmonis. Untuk melaksanakan kebijakan – kebijakan umum yang menyangkut pengaturan dan alokasi dari sumber daya alam ,perlu dimiliki kekuasaan (power) serta wewenang ( authority). Konsep-Konsep Pokok Politik : 1. Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. 2. Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk memengaruhi perilaku seseorang atau suatu kelompok untuk memengaruhi perilaku seseorang atau kelompok lain, sesuai dengan keinginan para pelaku. 3. Keputusan adalah hasil dari membuat pilihan diantara beberapa alternatif, sedangkan istilah pengambilan keputusan menujuk pada proses yang terjadi sampai keputusan itu tercapai. 4. Kebijakan Umum adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang pelaku atau kelompok politik, dalam usaha memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan itu. 5. Pembagian atau Alokasi ialah pembagian dan penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat.(h.13-h.22) Hubungan Ilmu Politik dengan Ilmu Pengetahuan Lain Ilmu Politik sangat erat kaitannya dengan ilmu pengetahuan yang lainnya yang pada khususnya berbau ilmu sosial seperti Ilmu Sejarah, Filsafat, Sosiologi, Antropologi, Ilmu ekonomi, Psikologi Sosial,Geografi,Ilmu Hukum (h.25-h.38) Bab 2 Konsep-Konsep Politik Teori Politik Teori adalah generalisasi yang abstrak mengenal beberapa fenomena.Dalam menyusun generalisasi, teori selalu memakai dengan konsep-konsep.Teori Politik adalah bahasan dan generalisasi dari fenomena yang bersifat politik. Dengan kata lain, teori politik adalah bahasan dan renungan atas tujuan dari kegiatan politik, cara mencapai tujuan itu, kemungkinan – kemungkinan dan kebutuhan – kebutuhan yang akan ditimbulkan oleh situasi politik tertentu dan kewajiban – kewajiban yang diakibatkan oleh tujuan politik itu. Ada dua macam teori dalam teori politik yang bersifat mutlak, yang pertama teori yang memiliki dasar moral atau bersifat akhlak dan yang menentukan norma-norma untuk perilaku politik teori tersebut seperti contohnya dibagi menjadi 3 yaitu filsafat politik, teori politik sistematis, ideology politik. Dan teori yang kedua teori yang menggambarkan dan membahas fenomena dan fakta-fakta politik dengan tidak mempersoalkan norma-norma atau nilai.(h.43-h.45) Masyarakat Masyarakat adalah keseluruhan antara hubungan-hubungan antar manusia.Biasanya anggota-anggota masyarakat menghuni suatu wilayah geografis yang mempunyai kebudayaan-kebudayaan dan lembaga-lembaga yang kira-kira sama.(h.46) Negara Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, Negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala- gejala kekuasaan dalam masyarakat. Negara memiliki sifat memaksa, memonopoli dan mencakup semua.Unsur- unsur Negara terdiri dari wilayah, penduduk,pemerintah dan kedaulatan.Tujuan Negara tergantung kepada Ideologi, cita-cita dan undang-undang Negara masing-masing, Indonesia tujuan negaranya terdapat dalam pembukaan UUD 1945.(h.47- h.54)
no reviews yet
Please Login to review.