Authentication
218x Tipe PDF Ukuran file 1.55 MB Source: www.bphn.go.id
PERENCANAAN PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL BIDANG HUKUM PIDANA DAN SISTEM PEMIDANAAN (POLITIK HUKUM DAN PEMIDANAAN) Disusun Oleh Tim Kerja Dibawah Pimpinan DR.Mudzakkir, S.H.M.H. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Badan Pembinaan Hukum Nasional Tahun 2008 BPHN: 1 DAFTAR ISI BAB. I. PENDAHULUAN Hal. A. Latar Belakang ............................................................................... 1 B. Permasalahan ................................................................................. 3 C. Maksud dan Tujuan ...................................................................... 4 D. Metode Pendekatan ...................................................................... 4 E. Personalia Tim ............................................................................... 5 BAB II. POLITIK PEMIDANAAN KUHP DAN DILUAR KUHP A. Pendahuluan .................................................................................. 6 B. Politik Pemidanaan dalam KUHP .............................................. 6 C. Politik Pemidanaan dalam Undang-Undang di luar KUHP... 13 D. Hukum Tentang Pelaksanaan Pidana ........................................ 19 BAB III. PENGARUH HUKUM PIDANA INTERNASIONAL TERHADAP POLITIK HUKUM PIDANA DAN PEMIDANAAN INDONESIA. A. Pendahuluan .................................................................................. 32 B. Kedudukan Hukum Internasional dalam Pembangunan Hukum Indonesia .......................................................................... 34 C. Pengaruh Hukum Pidana Internasional terhadap Hukum Pidana .............................................................................................. 37 BAB IV. POLITIK HUKUM PIDANA DAN PEMIDANAAN INDONESIA DIMASA DATANG A. Politik Hukum Pidana dan Pemidanaan .................................. 78 B. Praktek Pemidanaan ..................................................................... 79 C. Politik Hukum Pidana dan Pemidanaan dalam RUU KUHP. 83 D. Formulasi Pengancaman Pidana Buku I ke dalam Buku II RUU KUHP .............................................................................................. 101 E. Dasar-dasar Penyusunan Politik Hukum Pidana yang akan datang. ............................................................................................. 106 BAB V. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI A. Kesimpulan .................................................................................... B. Rekomendasi Umum .................................................................... 109 C. Rekomendasi Khusus ................................................................... 110 111 KATA PENGANTAR BPHN: 2 Alhamdulillah, proses penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang hukum pidana dan pemidanaan telah terselesaikan. Terima kasih kepada semua anggota Tim yang mencurahkan perhatiannya sehingga dapat terumuskannya laporan ini. Melalui kajian terhadap undang-undang yang memuat ketentuan pidana baik yang termasuk kategori hukum pidana khusus, hukum pidana umum, atau hukum pidan administrasi, dapat diperoleh gambaran yang nyata bahwa politik hukum pidana dan pemidanan yang berlaku sekarang ini perlu ditinjau kembali karena tidak sesuai dengan perkembangan pembangunan yang berlaku sekarang ini. Perumusan norma hukum pidana dan perumusan ancaman sanksi pidana dalam undang-undang di luar KUHP menyimpangi sistem perumusan umum norma hukum pidana dan perumusan ancaman sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam ketentuan umum hukum pidana dalam Buku I KUHP yang semestinya dijadikan dasar penormaan hukum pidana dan ancaman sanksi pidana. Penyimpangan tersebut sudah sampai pada tingkat tidak terkendali dan membentuk sistem hukum pidana dan pemidanaan sendiri sehingga melahirkan sistem ganda, yaitu sistem hukum pidana dan pemidanaan dalam KUHP dan sistem hukum pidana dan pemidanaan di luar KUHP. Hasil perumusan kebijakan pembangunan hukum di bidang hukum pidana dan pemidanaan ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk mengambil kebijakan perumusan norma hukum pidana dan perumusan ancaman pidana dalam pembangunan hukum pidana yang akan datang. Tim telah berusaha untuk melakukan kajian dan merumuskan langkah- langkah kebijakan hukum yang sebaik mungkin, tetapi jika ada yang masih ditemukan adanya kekurangan dan kesalahan, mohon kiranya untuk dimaklumi. Semoga bermanfaat. Jakarta, Desember 2008. Ketua Tim DR. Mudzakkir, S.H.,M.H. BPHN: 3 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Undang-undang Nomor 73 tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia, perkembangan hukum pidana masih mengacu kepada ketentuan umum hukum pidana sebagaimana diatur dalam Buku I KUHP. Pengembangan asas-asas hukum pidana dan pemidanaan dalam peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum pidana masih dapat dikendalikan berdasarkan asas-asas hukum pidana dan pemidanaan dalam Buku I KUHP. Dalam perkembangannya, terutama setelah Tahun 1958, lahirlah produk hukum pidana dalam peraturan perundang-undangan di luar KUHP yang memuat asas-asas hukum pidana baik dalam di bidang hukum pidana materiil maupun hukum pidana formil yang menyimpang dari asas-asas umum hukum pidana materiil dalam Buku I KUHP dan hukum acara pidana (HIR). Pernyimpangan tersebut tidak terbendung ketika kekuasaan Presiden semakin menguat/dominan dalam menerbitkan produk hukum di bidang hukum pidana melalui Penetapan Presiden atau Peraturan Presiden. Proses pembuatan Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden lebih sederhana yang berbeda dengan proses pembentukan undang-undang, karena harus melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1). Setelah terjadinya pergeseran kekuasaan dari Orde Lama kepada Orde Baru, produk hukum (termasuk hukum pidana) dalam bentuk Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden ini, diadakan legislative review sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/ 1966 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIX/MPRS/1968, dalam usaha untuk memurnikan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945. Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden yang isi dan tujuannya tidak sesuai dengan suara hati nurani rakyat telah dinyatakan tidak berlaku dan Penetapan- penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden yang memenuhi tuntutan suara hati nurani rakyat tetap berlaku melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-undang. Kebijakan melakukan legislative review ini dilihat dari sudut formal- pragmatik dapat mengatasi persoalan status hukum Penetapan Presiden atau Peraturan Presiden yakni yang dinilai tidak sesuai dengan suara hati nurani rakyat dicabut, yang sesuai dengan suara hati nurani rakyat dinyatakan berlaku kemudian ditingkatkan statusnya sebagai undang-undang, dan yang materinya diperlukan tetapi secara formal tidak sesuai, maka direkomendasikan agar dijadikan bahan materi BPHN: 4
no reviews yet
Please Login to review.