Authentication
339x Tipe PDF Ukuran file 0.65 MB Source: simdos.unud.ac.id
BAHAN AJAR
HUKUM ADAT LANJUTAN
Kode Mata Kuliah : BII 3220
PENYUSUN:
ANAK AGUNG ISTRI ARI ATU DEWI, S.H. M.H.
I GUSTI NGURAH DHARMA LAKSANA, SH., MKn
I GUSTI AGUNG MAS RWA JAYANTIARI, SH., MKn
BAGIAN HUKUM DAN MASYARAKAT
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS UDAYANA
2016
i
KATA PENGANTAR
Atas asung kerta wara nugraha Ida Sang Hyang Widhi Wasa/ Tuhan Yang
Maha Esa proses penyelesaian buku bahan ajar Metode Penelitian dan Penulisan
Hukum edisi revisi ini dapat diselesaikan sesuai harapan. Penyempurnaan buku
bahan ajar ini dilakukan karena pentingnya panduan pe-ngajaran pada Fakultas
Hukum Universitas Udayana Denpasar berkaitan dengan mata kuliah metode
penelitian dan penulisan hukum. Hal ini kita sadari bersama bahwa mengingat
hingga saat ini belum banyak karya tulis yang secara komprehensif tentang
metode penelitian dan penulisan hukum yang baku sebagai pedoman khususnya
bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana yang tengah menempuh
mata kuliah ini dan mempersiapkan penyusunan skripsi.Hadirnya buku bahan ajar
ini diharapkan yang dapat memberikan gambaran yang jelas dan sistematis
mengenai proses penelitian dari awal perencanaan dalam bentuk usulan proposal
hingga penulisan laporan penelitian sesuai dengan kaidah penulisan akademik.
Buku bahan ajar ini memuat uraian intisari kuliah metode penelitian dan
penulisan
hukum yang didasari oleh berbagai sumber referensi berupa literatur terkait
sehingga terangkai menjadi satu kesatuan yang sistematis. Hal ini tentu akan
mempermudah mahasiswa dalam mempelajarinya karena dapat mremahami
secara utuh terhadap metode penelitian dan penulisan hukum yang nantinya dapat
digunakan sebagai landasan dalam penyusunan skripsinya.
Dalam mewujudkan buku bahan ajar ini, tim penyusun telah berusaha
maksimal agar hasil sesuai dengan harapan. Tetapi dengan segala keterbatasan
yang ada, penyusun menyadari bahwa buku bahan ajar ini masih jauh dari
sempurna, sehingga kritik dan saran dari berbagai pihak sangat membantu
penyempurnaan hasil revisi ini. Atas kritik dan saran dari semua pihak tersebut
kami ucapkan banyak terima kasih. Tidak lupa, Terimakasih kami sampaikan pula
kepada teman-teman dan pada guru besar khususnya pada bagian hukum dan
masyarakat yang telah memberikan masukan dalam penyusunan bahan ajar ini.
Akhir kata kami tujukan kepada para mahasiswa untuk mempelajari bahan
ajar ini dengan baik sehingga dapat memperoleh pemahaman mengenai metode
penelitian dan penulisan hukum ini dengan baik. Sehingga pada akhirnya akan
ii
mampu dan cakap dalam menyelesaikan tugas akhir sebagai mahasiswa Fakultas
Hukum dengan menghasilkan skripsi yang baik dan berkontribusi bagi
pengembangan ilmu pengetahuan.
Denpasar, Juli 2016
Penyusun
iii
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ii
Daftar Isi iv
BAB I : HUKUM ADAT LANJUTAN SECARA UMUM 1
Pengertian Hukum Adat 1
Pengertian Hukum Adat Lanjutan 5
Sumber-Sumber Hukum Adat Lanjutan 6
Dasar Hukum Hukum Adat Lanjutan 8
BAB II : HUKUM ADAT LANJUTAN TENTANG PEMERINTAHAN 12
Masyarakat Hukum Adat 12
Pengertian Masyarakat Hukum Adat 12
Faktor-Faktor Pembentuk Masyarakat Hukum Adat 17
Struktur Pemerintahan Dalam Masyarakat Hukum Adat 19
Struktur Organisasi Tradisional Masyarakat Desa 20
BAB III : HK ADAT LANJUTAN TENTANG HUKUM KELUARGA 22
Hukum Perorangan - Istilah-Istilah Hukum Perorangan 22
Pengertian Hukum Perorangan 22
Subyek Hukum Menurut Hukum Adat 23
Badan Hukum Menurut Hukum Adat 25
Syarat-Syarat Badan Hukum Sebagai Subyek Hukum 27
Bentuk-Bentuk Masyarakat Adat Sebagai Badan Hukum 29
BAB IV : HUKUM ADAT LANJUTAN TENTANG KEKELUARGAAN 30
Pengertian Hukum Adat Kekeluargaan 30
Sistem Kekeluargaan di Indonesia 31
Keturunan 33
Pengertian Keturunan Menurut Hukum Adat Pada Umumnya 34
Jenis-Jenis Anak 35
Hubungan Hukum Antara Anak Dengan Orang Tua 37
Hubungan Hukum Antara Anak Dengan Kerabat Orang Tua 38
Pemeliharaan Anak Yatim Piatu 39
Pengangkatan Anak 40
Akibat Hukum Pengangkatan Anak 42
Pengangkatan Anak Pada Masyarakat Bali 42
Pengangkatan Anak di Minangkabau 43
Pengangkatan Anak di Jawa 44
BAB V : HUKUM ADAT LANJUTAN TENTANG PERKAWINAN 46
Pengertian Dan Sejarah Hukum Perkawinan 46
Sejarah Hukum Perkawinan di Indonesia 47
Sistem Perkawinan 49
Bentuk-Bentuk Perkawinan 49
Syarat-Syarat Dan Prosedur Pengesahan Perkawinan 52
Larangan-Larangan Perkawinan 55
iv
no reviews yet
Please Login to review.