Authentication
147x Tipe PDF Ukuran file 0.59 MB Source: simdos.unud.ac.id
BLOCK BOOK PERBANDINGAN HUKUM PIDANA (PROGRAM STUDI MAGISTER (S2) ILMU HUKUM) DISUSUN OLEH Dr. I GUSTI KETUT ARIAWAN, S.H., M.H. PROGRAM PASCA SARJANA – UNIVERSITAS UDAYANA PROGRAM STUDI MAGISTER (S2) ILMU HUKUM 2015 1. Identifikasi Mata Kuliah. Mata Kuliah : PERBANDINGAN HUKUM PIDANA Kode Mata kuliah : WAK 221 Status Mata Kuliah : MK Wajib Konsentrasi Sistem Peradilan Pidana SKS : 2 Semester : II Team Pengajar : 1. Prof. Dr. I Ketut Rai Setiabudhi, S.H., M.S 2. Dr. I Gusti Ketut Ariawan, S.H., M.H. 2. Deskripsi Mata Kuliah. Perbandingan hukum pidana, termasuk mata kulah wajib prodi/wajib konsentrasi sebagai mata kuliah kompetensi utama. Sebagai bagian dari ilmu tentang kenyataan (tatsachenwissenschaft) sebenarnya merupakan studi yang sangat luas dan sulit. Perbandingan hukum tidak hanya bermaksud untuk memahami berbagai sistem hukum asing dilihat dari sudut substansinya semata, tetapi ingin lebih memahami dari sudut kenyataan dan konteks yang lebih luas (yaitu dari sudut motivasi, latar belakang kebijakan serta nlai-nilai filosofis/ideologis, sosial, budaya, ekonomi, politik dan sebagainya). Perbandingan hukum pidana sebagai bagian dari studi hukum, lebih banyak ditujukan pada tinjauan hukum pidana substantif dilihat dari sudut perbandingan normatif. Perbandingan hukum pidana, lebih difokuskan pada perbandingan hukum pidana substantif beberapa negara, antara lain tentang prinsip-prinsip umum hukum pidana, diantaranya tentang asas legalitas, mens rea, pertanggungjawaban pidana, penyertaan dalam tindak pidana, permufakatan jahat (conspiracy), percobaan, alasan penghapus pidana dan sebagainya. Di samping itu pula hal-hal yang menyangkut perbuatan pidana, pertanggungjawaban pidana serta pidana dan pemidanaan. 3. Tujuan Mata Kuliah. Sebagai mata kuliah kompetensi utama Program Magister Ilmu Hukum, maka dengan kajian komparatif mahasiswa diharapkan dapat : 1. Mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan (hukum) dan/atau seni di bidang keilmuannya melalui pendekatan inter atau multi disipliner 1 2. Mampu mengelola riset dan pengembangannya yang bermanfaat bagi pengembangan ilmu hukum pidana, serta mampu memperoleh pengakuan nasional dan internasional. 3. menambah wawasan serta dapat memberikan kontribusi teoritik dalam rangkaian pembaharuan hukum pidana di Indonesia, karena penal reform pada hakikatnya termasuk bidang kebijakan/politik hukum pidana (penal policy) yang tentunya juga memerlukan bahan kajian komparatif, di samping pula kajian yang berlandaskan pada nilai-nilai nasional, baik nilai sosio-filosofik, sosio-politik, sosio kultural maupun sosio-historik. 4. Prasyarat mata kuliah. - Mahasiswa telah menyelesaikan mata kuliah semester I 5. Metode dan Strategi Proses Pembelajaran. a. Metode Perkuliahan : Metode perkuliahan adalah Problem Based Learning (PBL) pusat pembelajaran ada pada mahasiswa. Metode yang diterapkan adalah “belajar” (Learning) bukan “mengajar” (Teaching). b. Strategi Pembelajaran : Strategi pembelajaran : kombinasi perkuliahan 50 % ( 6 kali pertemuan perkuliahan ) dan tutorial 50 % (6 kali pertemuan tutorial ). Satu kali pertemuan untuk Tes Tengah semester, dan satu kali pertemuan untuk Tes Akhir Semester. Total pertemuan 14 kali. c. Pelaksanaan Perkuliahan dan Tutorial : Perkuliahan dan tutorial dalam Mata Kuliah Tindak Pidana Khusus, masing- masing direncanakan berlangsung sebanyak 6 kali pertemuan yaitu : a. Perkuliahan dilakukan sebanyak 3x yaitu : pertemuan 1, 3, 5, dan tutorial sebanyak 3X yaitu : pertemuan : 2, 4, 6. dilanjutkan dengan Satu kali pertemuan untuk Ujian Tengah semester (UTS) b. Perkuliahan dilakukan sebanyak 3x yaitu : pertemuan 7, 9, 11 dan tutorial sebanyak 3x yaitu : pertemuan, 8, 10, 12. Dilanjutkan dengan satu kali pertemuan untuk Ujian Akhir Semester (UAS). 2 d. Strategi Perkuliahan : Strategi perkuliahan dilaksanakan dengan Perkuliahan tentang sub-sub pokok bahasan dipaparkan dengan alat bantu media papan tulis, power point slide, serta peyiapan bahan bacaan tertentu yang dipandang sulit diakses oleh mahasiswa. Sebelum mengikuti perkuliahan mahasiswa sudah mempersiapkan diri (self study) mencari bahan (materi), membaca dan memahami pokok bahasan yang akan dikuliahkan sesuai dengan arahan (guidance) dalam Block Book. Tehnik perkuliahan : pemaparan materi, tanya-jawab dan diskusi (proses pembelajaran dua arah). e. Strategi Tutorial : 1) Dalam kelas tutorial mahasiswa dibagi dalam group-group kecil. 2) Mahasiswa mengerjakan tugas-tugas: (Discussion task; Study Task dan Problem Task) sebagai bagian dari self study (20 jam perminggu), kemudian berdiskusi di kelas, tutorial, presentasi power point, dan diskusi. 3) Dalam 6 kali tutorial di kelas, mahasiswa diwajibkan : a) Menyetor karya tulis berupa paper dan/atau tugas-tugas lain sesuai dengan topik tutorial 1, 2, 3, 4, 5 dan 6. b) Mempresentasikan tugas tutorial dalam bentuk power point presentation ataupun slide head projector untuk tugas tutorial 1, 2, 3, 4, 5, dan 6. 5. Ujian dan Penilaian. a. Ujian : Ujian dilaksanakan dua kali dalam bentuk tertulis yaitu Ujian tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) b. Penilaian : 1) Evaluasi proses pencapaian kompetensi mahasiswa sesuai dengan penilian KBK adalah 60 % dari total nilai dan 40 % merupakan evaluasi dalam bentuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester. 2) Evluasi proses dinilai dari kegiatan presentasi, diskusi, kegiatan praktikum atau praktek lapangan yang meliputi penilaian hard skill dan soft skill 3
no reviews yet
Please Login to review.