jagomart
digital resources
picture1_Hukum Pdf 37951 | 3b9fb76e1efe7796feb49cfd39326173


 259x       Tipe PDF       Ukuran file 0.97 MB       Source: simdos.unud.ac.id


Hukum Pdf 37951 | 3b9fb76e1efe7796feb49cfd39326173

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 12 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
           KONSEPSI TEORITIS PENELITIAN HUKUM 
                             NORMATIF 
                                    
                                    
                                 Oleh, 
                          I Md Pasek Diantha 
                                    
                                    
                                    
                                    
                                    
                          FAKULTAS HUKUM 
                 UNIVERSITAS UDAYANA, DENPASAR 
                                 2015 
          
                 Daftar Isi 
                  
                 Bab    I  PENDAHULUAN                                                                            2 
                         A.  Pengertian Penelitian Hukum                                                          2 
                         B.  Karakteristik Ilmu Hukum                                                             4 
                         C.  Lapisan Ilmu Hukum                                                                   8 
                         D.  Hubungan Teori Hukum Dan Metode Penelitian Hukum 
                         E.  Jenis-Jenis Penelitian Hukum                                                                                                                                                                                       
                 Bab  II  RELEVANSI PILIHAN TEORI HUKUM DALAM PEMECAHAN PERMASALAHAN PENELITIAN  
                              HUKUM                                                                               19 
                         A.  Ruang Lingkup Materi Teori Hukum                                                     19       
                                                                           
                         B.  Dinamika Teori Hukum                                                                 46 
                  
                 Bab III  JUSTIFIKASI TEORITIS EKSISTENSI RAGAM PENELITIAN HUKUM                                  95 
                  
                         A.  Upaya Pengintegrasian Teori Hukum                                                    95 
                                                                           
                         B.  Sekilas Tentang Kharakteristik Teori Hukum Normatif                                  101 
                          
                                                          
                         C.  Justifikasi Tepritis Metode Penelitian Hukum Normatif                                109 
                                                          
                         D.  Sekilas Tentang Kharakteristik Teori Hukum Empiris                                   120 
                          
                                                          
                                                                                                                                        BAB I 
                                                                                                                          PENDAHULUAN 
                                                      
                                                      
                                                                  A.  Pengertian Penelitian Hukum  
                                                                   
                                                                  Istilah  “penelitian  hukum”  terdiri  dari  dua  kata  yakni  :  “penelitian”  dan 
                                                                  “hukum”. Asal kata “penelitian” adalah “teliti”  yang  berarti  suatu  tindakan 
                                                                  yang  penuh  kehati-hatian  dan  kecermatan.  Sementara  “hukum”  diartikan 
                                                                  sangat beragam sesuai dengan sudut pandang masing-masing aliran filsafat 
                                                                  hukum. Secara netral dan sederhana hukum dapat diartikan sebagai : norma 
                                                                  yang dibentuk, ditegakkan dan diakui oleh otoritas kekuasaan publik untuk 
                                                                  mengatur negara dan masyarakat, ditegakkan dengan sanksi. Obyek kajian 
                                                                  ilmu  hukum  sesungguhnya  adalah  norma,  dan  bukan  sikap  atau  perilaku 
                                                                  manusia, seperti yang dijadikan obyek kajian  misalnya oleh ilmu sosiologi, 
                                                                  anthropologi, psikologi, ekonomi, dan politik. 
                                                                   
                                                                                  Lebih jauh kata “penelitian” yang dalam kepustakaan keilmuan dikenal 
                                                                  dengan kata “research” terdiri dari dua akar kata yakni “re” dan “search”; “re” 
                                                                  berarti kembali dan “search” berarti menemukan sesuatu secara berhati-hati 
                                                                  atau  “examine,  look  carefully  at,  through,  or  into  ……  in  order  to  find 
                                                                                             1
                                                                  something”.  Dengan demikian penelitian hukum atau “legal research” berarti 
                                                                  penemuan kembali secara teliti dan cermat bahan hukum atau data  hukum 
                                                                  untuk  memecahkan  permasalahan  hukum.  Mengapa  dikatakan  penemuan 
                                                                  kembali ? Karena sebelum penulisan proposal,  skripsi,  thesis,  disertasi  dan 
                                                                                                                        
                                                                     1  As  Hornby;  1985,  “Oxford  Advanced  Learner’s  Dictionary  of  Current  English”,  Oxford 
                                                     University Press, New York, Halaman 720, 768.  
                                                                                                                                                                                                                                                 1 
                                                      
                                                                  lain-lain, bahan-bahan hukum atau data-data  hukum itu sudah ada di berbagai 
                                                                  tempat baik di perpustakaan maupun di lapangan.  
                                                                                  Agak  sedikit  berbeda,  pengertian  penelitian  hukum  versi  Cohen  & 
                                                                  Olson sebagai berikut : “Legal research is the process of finding the law that 
                                                                                                                                                   2
                                                                  governs activities in human society”.   
                                                                                  Senada dengan itu P Mahmud Marzuki mengemukakan :  
                                                                                  ……. “bahwa penelitian hukum adalah suatu proses untuk menemukan 
                                                                                  aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum 
                                                                                  guna menjawab isu hukum yang dihadapi”.3  
                                                                  Pengertian  yang  dikemukakan  oleh  mereka  itu  mengacu  kepada  penelitian 
                                                                  hukum normatif    yang  obyek  penelitiannya  berupa  norma  hukum,  konsep 
                                                                  hukum,  asas  hukum  dan  doktrin  hukum.  Dapat  dikatakan  pengertian 
                                                                  penelitian hukum yang demikian adalah penelitian hukum dalam arti sempit. 
                                                                  Sementara  apa  yang  penulis  kemukakan  sebelumnya  adalah  pengertian 
                                                                  penelitian hukum dalam arti luas seiring perkembangan Teori Hukum diawal 
                                                                  abad  20  yang  mengakui  adanya  Teori  Hukum  Empiris  selain  Teori  Hukum 
                                                                  Normatif.4 
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                                                                        
                                                                     2 Morris L Cohen & Kent C Olson; 1992, “Legal Research in A Nutshell”, St Paul Minn, West 
                                                     Publishing Co, Halaman. 1.  
                                                                     3  Peter  Mahmud  Marzuki;  2007,  “Penelitian  Hukum”,  Kencana  Prenada  Media  Group, 
                                                     Jakarta, Halaman. 35.  
                                                                     4  J  J  H    Bruggink;  1996,  “Rechts  Reflectief”,  Terjemahan  Arief  Sidharta  dalam  “Refleksi 
                                                     Tentang Hukum”, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Halaman. 168, 176, 186.  
                                                                                                                                                                                                                                                 2 
                                                      
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Konsepsi teoritis penelitian hukum normatif oleh i md pasek diantha fakultas universitas udayana denpasar daftar isi bab pendahuluan a pengertian b karakteristik ilmu c lapisan d hubungan teori dan metode e jenis ii relevansi pilihan dalam pemecahan permasalahan ruang lingkup materi dinamika iii justifikasi eksistensi ragam upaya pengintegrasian sekilas tentang kharakteristik tepritis empiris istilah terdiri dari dua kata yakni asal adalah teliti yang berarti suatu tindakan penuh kehati hatian kecermatan sementara diartikan sangat beragam sesuai dengan sudut pandang masing aliran filsafat secara netral sederhana dapat sebagai norma dibentuk ditegakkan diakui otoritas kekuasaan publik untuk mengatur negara masyarakat sanksi obyek kajian sesungguhnya bukan sikap atau perilaku manusia seperti dijadikan misalnya sosiologi anthropologi psikologi ekonomi politik lebih jauh kepustakaan keilmuan dikenal research akar re search kembali menemukan sesuatu berhati hati examine look carefully at th...

no reviews yet
Please Login to review.