Authentication
259x Tipe PDF Ukuran file 0.97 MB Source: simdos.unud.ac.id
KONSEPSI TEORITIS PENELITIAN HUKUM NORMATIF Oleh, I Md Pasek Diantha FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA, DENPASAR 2015 Daftar Isi Bab I PENDAHULUAN 2 A. Pengertian Penelitian Hukum 2 B. Karakteristik Ilmu Hukum 4 C. Lapisan Ilmu Hukum 8 D. Hubungan Teori Hukum Dan Metode Penelitian Hukum E. Jenis-Jenis Penelitian Hukum Bab II RELEVANSI PILIHAN TEORI HUKUM DALAM PEMECAHAN PERMASALAHAN PENELITIAN HUKUM 19 A. Ruang Lingkup Materi Teori Hukum 19 B. Dinamika Teori Hukum 46 Bab III JUSTIFIKASI TEORITIS EKSISTENSI RAGAM PENELITIAN HUKUM 95 A. Upaya Pengintegrasian Teori Hukum 95 B. Sekilas Tentang Kharakteristik Teori Hukum Normatif 101 C. Justifikasi Tepritis Metode Penelitian Hukum Normatif 109 D. Sekilas Tentang Kharakteristik Teori Hukum Empiris 120 BAB I PENDAHULUAN A. Pengertian Penelitian Hukum Istilah “penelitian hukum” terdiri dari dua kata yakni : “penelitian” dan “hukum”. Asal kata “penelitian” adalah “teliti” yang berarti suatu tindakan yang penuh kehati-hatian dan kecermatan. Sementara “hukum” diartikan sangat beragam sesuai dengan sudut pandang masing-masing aliran filsafat hukum. Secara netral dan sederhana hukum dapat diartikan sebagai : norma yang dibentuk, ditegakkan dan diakui oleh otoritas kekuasaan publik untuk mengatur negara dan masyarakat, ditegakkan dengan sanksi. Obyek kajian ilmu hukum sesungguhnya adalah norma, dan bukan sikap atau perilaku manusia, seperti yang dijadikan obyek kajian misalnya oleh ilmu sosiologi, anthropologi, psikologi, ekonomi, dan politik. Lebih jauh kata “penelitian” yang dalam kepustakaan keilmuan dikenal dengan kata “research” terdiri dari dua akar kata yakni “re” dan “search”; “re” berarti kembali dan “search” berarti menemukan sesuatu secara berhati-hati atau “examine, look carefully at, through, or into …… in order to find 1 something”. Dengan demikian penelitian hukum atau “legal research” berarti penemuan kembali secara teliti dan cermat bahan hukum atau data hukum untuk memecahkan permasalahan hukum. Mengapa dikatakan penemuan kembali ? Karena sebelum penulisan proposal, skripsi, thesis, disertasi dan 1 As Hornby; 1985, “Oxford Advanced Learner’s Dictionary of Current English”, Oxford University Press, New York, Halaman 720, 768. 1 lain-lain, bahan-bahan hukum atau data-data hukum itu sudah ada di berbagai tempat baik di perpustakaan maupun di lapangan. Agak sedikit berbeda, pengertian penelitian hukum versi Cohen & Olson sebagai berikut : “Legal research is the process of finding the law that 2 governs activities in human society”. Senada dengan itu P Mahmud Marzuki mengemukakan : ……. “bahwa penelitian hukum adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi”.3 Pengertian yang dikemukakan oleh mereka itu mengacu kepada penelitian hukum normatif yang obyek penelitiannya berupa norma hukum, konsep hukum, asas hukum dan doktrin hukum. Dapat dikatakan pengertian penelitian hukum yang demikian adalah penelitian hukum dalam arti sempit. Sementara apa yang penulis kemukakan sebelumnya adalah pengertian penelitian hukum dalam arti luas seiring perkembangan Teori Hukum diawal abad 20 yang mengakui adanya Teori Hukum Empiris selain Teori Hukum Normatif.4 2 Morris L Cohen & Kent C Olson; 1992, “Legal Research in A Nutshell”, St Paul Minn, West Publishing Co, Halaman. 1. 3 Peter Mahmud Marzuki; 2007, “Penelitian Hukum”, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, Halaman. 35. 4 J J H Bruggink; 1996, “Rechts Reflectief”, Terjemahan Arief Sidharta dalam “Refleksi Tentang Hukum”, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Halaman. 168, 176, 186. 2
no reviews yet
Please Login to review.