jagomart
digital resources
picture1_Hukum Pdf 37885 | Keberadaan Hukum Adat Dalam Yurisprudensi


 218x       Tipe PDF       Ukuran file 0.34 MB       Source: repository.uki.ac.id


File: Hukum Pdf 37885 | Keberadaan Hukum Adat Dalam Yurisprudensi
keberadaan hukum adat dalam yurisprudensi 1 oleh hulman panjaitan abstract the existance of customary law in national legal sistem was finding a important and strategic place and therefore constitutionally recognized ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 12 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                       
                                                                                                                           KEBERADAAN HUKUM ADAT DALAM YURISPRUDENSI 
                                                       
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               1)
                                                                                                                                                                                                                                                         Oleh Hulman Panjaitan  
                                                       
                                                       
                                                                                                                                                                                                                                                                                                 Abstract 
                                                            The Existance of Customary Law in national legal sistem was finding a important and strategic place and 
                                                            therefore constitutionally recognized in chapter 18 B verse 2 in second changes UUD 1945 with the certain 
                                                            requirements that is as long as the law and these customary law society still alive and in accordance with 
                                                            society development and the principle of NKRI. A confession Customary Law in legal law sistem can be viewed 
                                                            in various statutory regulation formal and specific pointedly, through the adjudication in court pratices that 
                                                            called with Jurisprudence. In Development history of Jurisprudence within Judicial practice in Indonesia can 
                                                            be seen the presence of common law as a form invention of law what does conducted by a judge against any 
                                                            lawsuit besides was the implementation of common law that living and evolving in the certain common law 
                                                            society environment. 
                                                       
                                                            Keywords: customary law, jurisprudence 
                                                       
                                                       
                                                       
                                                       
                                                            Pendahuluan                                                                                                                                                                                                                                                         raja, maka hukum adat itu adalah seluruh peraturan 
                                                                             Hukum  adat  dalam  bahasa  belanda  dikenal                                                                                                                                                                                                       yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan dengan 
                                                            dengan  adat  recht.A.  Suryaman  Mustari  Pide                                                                                                                                                                                                                     penuh  wibawa  dan  yang  dalam  pelaksanaannya 
                                                            mengemukakan, nomenklatur adat recht pertama kali                                                                                                                                                                                                                   diterapkan begitu saja, artinya bahwa tanpa adanya 
                                                            diperkenalkan secara ilmiah oleh Prof. Dr. C. Snouck                                                                                                                                                                                                                keseluruhan  peraturan  yang  dalam  kelahirannya 
                                                            Hurgronje. Dalambukunya De Atjehers, menyebutkan                                                                                                                                                                                                                    dinyatakan mengikat sama sekali. Dengan demikian 
                                                            istilah  hukum adat sebagai  adat recht  yaitu untuk                                                                                                                                                                                                                dapat dikatakan bahwa hukum adat yang berlaku itu 
                                                            memberi  nama  pada  satu  sistem    pengendalian                                                                                                                                                                                                                   hanyalah diketahui dan dikenai dari putusan-putusan 
                                                            sosial (social control) yang hidup dalam masyarakat                                                                                                                                                                                                                 para  fungsionaris  hukum  dalam  masyarakat  itu, 
                                                            Indonesia.  Istilah  tersebut  secara  ilmiah  kemudian                                                                                                                                                                                                             kepala-kepala, hakim-hakim, rapat-rapat desa, wali 
                                                            dikembangkan oleh Cornelis van Vollenhoven yang                                                                                                                                                                                                                     tanah,  pejabat-pejabat  agama,  dan  pejabat-pejabat 
                                                            dikenal sebagai pakar hukum adat di Hindia Belanda                                                                                                                                                                                                                  desa, sebagaimana hal itu diputuskan di dalam dan 
                                                            (belum menjadi Indonesia).Menurutnya, adat recht                                                                                                                                                                                                                    di luar sengketa resmi, putusan-putusan mana yang 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                langsung tergantung dalam ikatan-ikatan struktural 
                                                            merupakan nomenkaltur yang menunjukkan sebagai                                                                                                                                                                                                                      dan nilai - nilai dalam masyarakat, dalam hubungan 
                                                            suatu sistem hukum asli yang sesuai dengan alam                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        3
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                satu sama lain, dan ketentuan timbal balik.  
                                                            pikiran masyarakat yang mendiami seluruh penjuru                                                                                                                                                                                                                                     Keberadaan  hukum  adat  dalam  sistem  hukum 
                                                            Nusantara, meskipun penamaan tersebut bukan asli                                                                                                                                                                                                                    nasional  Indonesia  mendapat  tempat  penting  dan 
                                                                                                                                                                                   2
                                                            bersumber dari Indonesia.                                                                                                                                                                                                                                           strategis. Hukum adat sebagai bagian dari hukum yang 
                                                                             Berdasarkan  pendapat  Ter  Haar  dalam  pidato                                                                                                                                                                                                    hidup dan berkembang dalam masyarakat sudah ada 
                                                            Dies Natalis rechthogeschool - Batavia (1937) yang                                                                                                                                                                                                                  jauh sebelum produk hukum kolonial diberlakukan 
                                                            berjudul “het adat recht van nederlandsch indie in                                                                                                                                                                                                                  di Indonesia atau bahkan pada sejarah kolonialisme 
                                                            wetenchap,  pracktijk  en  onderwijs”  menyatakan                                                                                                                                                                                                                   di Indonesia. 
                                                            bahwa terlepas dari bagian hukum adat yang tidak                                                                                                                                                                                                                                     Dalam  Seminar  Hukum  Nasional  ke-6  Tahun 
                                                            penting, terdiri dari peraturan desa, dab surat perintah                                                                                                                                                                                                            1994,  dalam  laporan  mengenai  materi  “Hukum 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Kebiasaan”, ditentukan: 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           
                                                            1 
                                                                Dosen tetap FH-UKI Jakarta                                                                                                                                                                                                                                                                                                    
                                                            2 A. Suryaman Mustari Pide, Hukum Adat, Dahulu, Kini dan Akan                                                                                                                                                                                                       3 Bushar Muhammad, Asas Hukum Adat, Suatu Pengantar, 
                                                                    Datang, Kencana, Jakarta, 2014, halaman 1-2.                                                                                                                                                                                                                        Pradnya Paramita, Jakarta, 2002, halaman 1. 
                                                       
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 
                                                       
                                                                                                                                                                                                                   Jurnal Hukum tô-râ, Vol. 2 No. 3, Desember 2016 
                                                       
                                                            1.  Hukum kebiasaan mengandung dua pandangan:                                                                                                                                                                                                                       masyarakat dalam berperilaku masih berpedoman 
                                                            a.               Dalam arti identik dengan hukum adat yang ber-                                                                                                                                                                                                     pada hukum adat itu. 
                                                                             laku dalam masyarakat etnis dan lingkungan hu-                                                                                                                                                                                                                      Pasal 5 ayat(1) UUNo. 48 tahun 2009 menentukan 
                                                                             kum adat.                                                                                                                                                                                                                                          bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, 
                                                            b.  Dalam arti kebiasaan yang diakui masyarakat dan                                                                                                                                                                                                                 mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa 
                                                                             pengambil keputusan (decision maker) sehingga                                                                                                                                                                                                      keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam kaitan 
                                                                             lambat  laun  menjadi  hukum  (gewoonte  recht,                                                                                                                                                                                                    ini,  Sri  Sudewi Masychun Sofwan mengemukakan 
                                                                             customary recht). Hukum kebiasaan ini bersifat                                                                                                                                                                                                     hakim atau pengadilan adalah aparatur negara yang 
                                                                             nasional dimulai sejak proklamasi kemerdekaan,                                                                                                                                                                                                     mengetrapkan hukum.Hukum yang berlaku disuatu 
                                                                             terutama dalam bidang hukum tata Negara, hu-                                                                                                                                                                                                       negara dikenal melalui keputusan-keputusan hakim. 
                                                                             kum kontrak, hukum ekonomi dan sebagainya.                                                                                                                                                                                                         Karena mengetrapkan hukum yang berlaku itu bukan 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                silogisme dan seringkali hukum yang tepat dan adil 
                                                            2.  Hukum Kebiasaan merupakan sumber hukum                                                                                                                                                                                                                          itu harus dicari, maka hukum yang berlaku, sekalipun 
                                                                                                                                                                                                                                                                                    4
                                                                             yang penting dalam kehidupan masyarakat.                                                                                                                                                                                                           itu  tidak  terdapat  dalam  Undang-undang  maupun 
                                                                             Dari uraian di atas tampak jelas bahwa pengem-                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      6
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                kebiasaan yang berlaku di masyarakat.  
                                                            bangan hukum nasional bersumber dan harus digali                                                                                                                                                                                                                                     Dalam masyarakat yang mengenal hukum tidak 
                                                            dari nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat                                                                                                                                                                                                                  tertulis  serta  berada  dalam  masa  pergolakan  dan 
                                                            (the living law) agar hukum nasional di masa yang                                                                                                                                                                                                                   peralihan, hakim merupakan perumus dan penggali 
                                                            akan datang mampu mencerminkan nilai-nilai sosial,                                                                                                                                                                                                                  dari  nilai-nilai  hukum  yang  hidup  dikalangan  
                                                            budaya dan susunan masyarakat Indonesia.                                                                                                                                                                                                                            rakyat.  Untuk  itu  ia  harus  terjun  ketengah-tengah 
                                                                             Undang  Undang  No.  48  Tahun  2009  tentang                                                                                                                                                                                                      masyarakat untuk mengenal, merasakan dan mampu 
                                                            Kekuasaan  Kehakiman  menentukan  bahwa  peng-                                                                                                                                                                                                                      menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang 
                                                            adilan  mengadili  menurut  hukum  dengan  tidak                                                                                                                                                                                                                    hidup dalam masyarakat. Dengan demikian, hakim 
                                                            membeda-bedakan orang Pasal 4 ayat (1). Selanjutnya                                                                                                                                                                                                                 dapat memberi keputusan yang sesuai dengan hukum 
                                                            ditentukan bahwa pengadilan dilarang menolak untuk                                                                                                                                                                                                                  dan rasa keadilan dalam masyarakat.Demikian arti 
                                                            memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara                                                                                                                                                                                                                      pentingnya putusan hakik dalam pembinaan hukum, 
                                                            yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada                                                                                                                                                                                                                    betapa pentingnya peranan hakim dalam fungsinya 
                                                            atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa                                                                                                                                                                                                                  sebagai yang mengetrapkan hukum dan menemukan 
                                                            dan mengadilinya (Pasal 10 ayat (1). Dalam Pasal 50                                                                                                                                                                                                                 hukum. 
                                                            ayat (1) ditetapkan bahwa putusan pengadilan selain   
                                                            harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat                                                                                                                                                                                                                  Permasalahan 
                                                            pasal  tertentu  dari  peraturan  perundang-undangan                                                                                                                                                                                                                1.                Bagaimanakah  eksistensi  hukum  adat  dalam 
                                                            yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis                                                                                                                                                                                                                                      hukum nasional? 
                                                            yang dijadikan dasar untuk mengadili. 
                                                                             Rehngena Purba mengemukakan, hakim meng-                                                                                                                                                                                                           2.                Bagaimanakah  keberadaan  hukum  adat  dalam 
                                                            adili  berdasar  undang-undang,  tetapi  hakim  bukan                                                                                                                                                                                                                                 jurisprudensi menurut sistem peradilan perdata 
                                                            corong dari undang-undang. Hakim harus mengikuti,                                                                                                                                                                                                                                     di Indonesia? 
                                                            memahami  hukum  dan  keadilan  yang  hidup  di   
                                                            masyarakat,  apakah  itu  hukum  kebiasaan/hukum                                                                                                                                                                                                                    Tujuan Penulisan 
                                                                                                                                                                                                       5
                                                            adat/atau hukum tidak tertulis.                                                                                                                                                                                                                                     1.                Untuk mengetahui eksistensi hukum adat dalam 
                                                                             Dalam  praktik  pengadilan,  sebelum  hakim                                                                                                                                                                                                                          hukum nasional. 
                                                            menjatuhkan  keputusannya  dalam  menyelesaikan 
                                                            masalah tersebut,  hakim  berpedoman  pada  hukum                                                                                                                                                                                                                   2.                Untuk  mengetahui  keberadaan  hukum  adat 
                                                            tertulis, jika dalam hukum tertulis tidak ditemukan                                                                                                                                                                                                                                   dalam  jurisprudensi  menurut  sistem  peradilan 
                                                            penyelesaiannya, maka hakim dapat mencari penye-                                                                                                                                                                                                                                      perdata di Indonesia. 
                                                            lesaian dalam hukum tidak tertulis atau dalam hal ini 
                                                            disebut juga hukum adat. Dimana dalam hukum adat 
                                                            terdapat sebuah hukum yang hidup dimasyarakat dan 
                                                       
                                                       
                                                                                                                          
                                                       
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              
                                                            4  Departemen  Kehakiman,  Badan  Pembinaan  Hukum  Nasional,                                                                                                                                                                                                       6  Sri  Sudewi  Masychun  Sofwan,  Hubungan  Hukum  Adat  dan 
                                                                    Hasil Seminar Nasional VI, tanggal 25-29 Juli 1994 di Jakarta,                                                                                                                                                                                                      Hukum  Perdata,  Laporan  Penataran  (Upgrading)  Pengajar 
                                                                    1994, halaman 14-15.                                                                                                                                                                                                                                                Hukum  Adat  Fakultas  Hukum  se-Indonesia,  diselenggarakan  
                                                            5            Alumni                                 FH-USU,                                       Menuju                                 Paradigma                                          Baru                          Dalam                                             oleh Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, bagian pertama 
                                                                    Perkembangan Hukum di Indonesia (Bunga Rampai Karya Tulis                                                                                                                                                                                                           dan Kedua Proyek Pelita PPPT UGM Yogyakarta, 1977-1978, 
                                                                    Alumni FH USU), 2012, halaman 341.                                                                                                                                                                                                                                  halaman 3. 
                                                       
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  
                                                       
                                                            Keberadaan Hukum Adat dalam Yurisprudensi                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Hulman Panjaitan 
                                                       
                                                            Eksistensi Hukum Adat dalam Sistem Hukum                                                                                                                                                                                                                            b.  Sesuai dengan prinsip NKRI 
                                                            Nasional                                                                                                                                                                                                                                                                             Hukum  yang  hidup  dan  berkembang  dalam 
                                                                             Rehngena Purba, mengemukakan, bahwa secara                                                                                                                                                                                                         masyarakat  tersebut  tidak  bertentangan  dan  tidak 
                                                            sosiologis,  hukum  tidak  tertulis  senantiasa  akan                                                                                                                                                                                                               mengancam  tetap  tegaknya  Negara  Kesatuan 
                                                            hidup terus dalam masyarakat. Sehubungan dengan                                                                                                                                                                                                                     Republik Indonesia. 
                                                            itu, perlu dicatat asumsi-asumsi sebagai berikut:                                                                                                                                                                                                              
                                                            •                Hukum tidak tertulis pasti ada karena hukum ter-                                                                                                                                                                                                   c.  Diatur dalam undang-undang 
                                                                             tulis tidak akan mungkin mengatur semua kebutu-                                                                                                                                                                                                                     Pengertian diatur dalam undang- undang berarti 
                                                                             han masyarakat yang perlu diatur dengan hukum;                                                                                                                                                                                                     bahwa  pengaturan  masyarakat  hukum  adat  tidak 
                                                            •                Pada masyarakat yang sedang mengalami peru-                                                                                                                                                                                                        harus dengan satu undang-undang tersendiri, tetapi 
                                                                             bahan sosial yang cepat peranan hukum tidak ter-                                                                                                                                                                                                   dapat diatur dalam suatu undang-undang yang terkait, 
                                                                             tulis lebih menonjol dari hukum tertulis;                                                                                                                                                                                                          misalnya  undang-undang  tentang  pemerintahan 
                                                            •                Yang menjadi masalah adalah mana yang meru-                                                                                                                                                                                                        daerah.Di dalam undang-undang tersebut,di samping 
                                                                             pakan hukum tidak tertulis yang dianggap adil;                                                                                                                                                                                                     kriteria kesatuan masyarakat hukum adat,juga harus 
                                                            •                Untuk menjamin kepastian hukum memang perlu                                                                                                                                                                                                        diatur hak-hak masyarakat hukum adat,lembaga yang 
                                                                             sebanyak mungkin menyusun hukum tertulis. Ini                                                                                                                                                                                                      berwenang menentukan serta bagaimana mekanisme 
                                                                             bukan berarti bahwa keadaannya pasti demikian                                                                                                                                                                                                      penentuannya.  Lihatlah  misalnya,  Karapatan  Anak 
                                                                             sebab dalam bidang kehidupan yang bersifat pub-                                                                                                                                                                                                    Nagari (KAN) di Sumatera Barat. 
                                                                             lik, maka hukum tertulis terutama dibuat untuk                                                                                                                                                                                                                      Soerjono  Soekamto  mengemukakan  bahwa 
                                                                             mencegah kesewenang-wenangan penguasa.                                                                                                                                                                                                             sistem  hukum  yang  berlaku  bagi  bagian  terbesar  
                                                                             Dari sudut pandang sejarah dan budaya, masya-                                                                                                                                                                                                      dari  masyarakat  Indonesia  adalah  hukum   adat. 
                                                            rakat  Indonesia  adalah  masyarakat  yang    agraris                                                                                                                                                                                                               Ini  dibuktikan  bahwa  sebagian  besar  masyarakat 
                                                            dan hingga saat ini walaupun industrialisasi sudah                                                                                                                                                                                                                  Indonesia masih banyak tunduk pada hukum adat, 
                                                            menjadi tuntutan dari masyarakat di era modernisasi,                                                                                                                                                                                                                walaupun untuk bidang-bidang tertentu dari hukum 
                                                            namun  sebagian  besar  dari  masyarakat  indonesia                                                                                                                                                                                                                 adat  itu.7  Artinya,  masyarakat  menganggap  bahwa 
                                                            masih mempertahankan hukum adat sebagai hukum                                                                                                                                                                                                                       hukum  yang  menjadi  patokan  untuk  berperilaku 
                                                            yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari.                                                                                                                                                                                                                           adalah hukum adat. 
                                                                             Eksistensi  hukum  adat  dan  masyarakat  adat                                                                                                                                                                                                                      Apakah hukum adat itu masih hidup ?Apakah 
                                                            dalam persaingan global, hukum adat sebagai bagian 
                                                            hukum yang hidup haruslah ada dan hidup secara                                                                                                                                                                                                                      kekuatan  materil  dari  aturan  hukum  adat  tersebut 
                                                            berdampingan  dengan  hukum  nasional  yang  ada.                                                                                                                                                                                                                   masih  diakui,  dihormati  serta  dipatuhi.  Kekuatan 
                                                            Dalam Pasal 18 B ayat (2) Perubahan Kedua UUD                                                                                                                                                                                                                       materil dari aturan-aturan hukum adat tersebut dapat 
                                                            Tahun 1945 telah ditentukan bahwa negara mengakui                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    8
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                diukur dari hal-hal sebagai berikut:  
                                                            dan  menghormati  kesatuan-kesatuan  masyarakat                                                                                                                                                                                                                     •                 Apakah struktur dari aturan-aturan hukum adat 
                                                            hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang                                                                                                                                                                                                                                   bersangkutan  masih  kuat  atau  sudah  banyak 
                                                            masih  hidup  dan  sesuai  dengan  perkembangan                                                                                                                                                                                                                                       mengalami perubahan. 
                                                            masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik                                                                                                                                                                                                                     •                 Apakah  Kepala  adat  atau  pengetua  adat/ 
                                                            Indonesia  yang  diatur  dalam  undang-undang.                                                                                                                                                                                                                                        masayarakat hukum adat masih berfungsi  dan 
                                                            Mengacu kepada hal tersebut,  dapat  dikemukakan                                                                                                                                                                                                                                      berperan sebagai petugas hukum adat. 
                                                            bahwa ada empat syarat yuridis diberlakukan bagi                                                                                                                                                                                                                    •                 Apakah  ketetapan/keputusan-keputusan                                                                                                                                                                         dari 
                                                            eksistensi hukum adat, yaitu:                                                                                                                                                                                                                                                         kepala Persekutuan Hukum Adat Lembaga Adat 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  dalam penyelesaian masalah hukum adat yang 
                                                            a. sesuai dengan perkembangan masyarakat.                                                                                                                                                                                                                                             serupa masih sering terjadi. 
                                                                             Syarat ini mengandung resiko untuk memaksakan                                                                                                                                                                                                      •                 Apakah  keputusan-keputusan  hukum  adat  itu 
                                                            kepentingan atas nama “perkembangan masyarakat”.                                                                                                                                                                                                                                      (kaidah hukum adat) masih tetap sama dan sesuai 
                                                            Tidak memberi peluang untuk membiarkan dinamika                                                                                                                                                                                                                                       dengan sistem hukum adat. 
                                                            masyarakat setempat berproses sendiri secara bebas.                                                                                                                                                                                                                 •                 Apakah ketentuan dalam hukum adat itu tidak ber- 
                                                            Ini berarti, hukum adat harus sesuai dengan hukum                                                                                                                                                                                                                                     tentangan dengan politik hukum nasional atau UU. 
                                                            yang  berkembang  dalam  masyarakat  dan  bukan   
                                                            hukum yang berkembang karena adanya perubahan 
                                                            yang dilakukan oleh sekelompok atau pembangunan                                                                                                                                                                                                                     7 Soejono Soekanto,Kedudukan dan Peranan Hukum Adat di 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Indonesia, Kurnia Esa, Jakarta, 1982, halaman 13. 
                                                            ataupun gerakan sosial masyarakat.                                                                                                                                                                                                                                  8 Alumni FH-USU, op. cit, halaman 343. 
                                                       
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 
                                                       
                                                                                                                                                                                                                   Jurnal Hukum tô-râ, Vol. 2 No. 3, Desember 2016 
                                                       
                                                                             Dalam  putusan  hakim  atau  jurtisprudensi,                                                                                                                                                                                                      samping itu, yurisprudensi dapat pula berarti ajaran 
                                                            kriteria/ukuran ini menjadi bahan pertimbangan para                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              10
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               hukum atau doktrin yang dimuat dalam putusan.  
                                                            hakim  dalam  memberikan  suatu  putusan  apakah                                                                                                                                                                                                                                     Henry Pandapotan Panggabean mengemukakan 
                                                            hukum  adat  itu  sudah  berubah  berkembang  atau                                                                                                                                                                                                                 bahwa yuruisprudensi adalah produk suatu  sistem 
                                                            masih tetap seperti hukum adat asli seperti apa yang                                                                                                                                                                                                               hukum yang lahir dari judges as law maker dalam 
                                                            digambarkan di dalam literatur (doktrin) lama. Hal ini                                                                                                                                                                                                             menghadapi  penyelesaian  penegakan  hukum  atas 
                                                            sangat berperan dalam menciut dan berkembangnya                                                                                                                                                                                                                    particular cases. Diharapkan yurisprudensi sebagai 
                                                            hukum adat, oleh karena itu, penelitian terhadap per-                                                                                                                                                                                                              hasil penemuan hukum itu dapat mewujudkan suatu 
                                                            kembangan hukum adat sebagai hukum yang hidup                                                                                                                                                                                                                      standar hukum untuk pembentukan klasifikasi hukum 
                                                            perlu  dijadikan  pedoman  dalam  menyelesaikan                                                                                                                                                                                                                    yang menciptakan suatu kaidah hukum melalui judge 
                                                            kasus-kasus sengketa di pengadilan.                                                                                                                                                                                                                                made law. 11 Kewenangan hakim seperti itu menurut 
                                                                             Kalau  dalam  hukum  adat  juga  berlaku  secara                                                                                                                                                                                                  Yahya Harahap hanya dapat dilakukan apabila kasus 
                                                            prespektif, hukum adat menjadi dasar bagi keputusan-                                                                                                                                                                                                               yang  bersangkutan  berhadapan  dengan  ketentuan 
                                                            keputusanbadan-badanperadilanresmiatauperaturan                                                                                                                                                                                                                    UU yang bersifat umum, abstrak atau bertentangan 
                                                            perundang-undangan,  yang  mengakui  hukum  adat                                                                                                                                                                                                                   dengan  kepentingan  umum.  Munculnya  peranan 
                                                            sebagai dasarnya. Namun, sebaliknya juga membatasi                                                                                                                                                                                                                 hakim  sebagai  judge  made  law  akan  semakin 
                                                            berlakunya  hukum  adat,  misalnya  Undang-undang                                                                                                                                                                                                                  berkembang akibat arus globalisasi ekonomi dalam 
                                                            No.  5  Tahun  1960  atau  dikenal  dengan  undang-                                                                                                                                                                                                                kehdupan  bangsa  Indonesia.  Dalam  peranannya 
                                                            Undang Pokok Agraria yang merupakan seperangkat                                                                                                                                                                                                                    sebagai judge made law, Yahya Harahap menyatakan 
                                                            kaidah hukum tertulis yang sah secara yuridis, tetapi                                                                                                                                                                                                              bahwa hakim memiliki otonomi kebebasan  dalam 
                                                            masih  menjadi  pernyataan  tentang  keefektifannya                                                                                                                                                                                                                menyelenggarakan fungsi peradilan itu.12 
                                                            dalam masyarakat.                                                                                                                                                                                                                                                                    Sumber utama penemuan hukum aalah peraturan 
                                                                             Hukum  adat  masih  bersifat  deksriptif,  karena                                                                                                                                                                                                 perundang-ndangan, hukumkebiasaan, yurisprudensi, 
                                                            peraturan  dalam  hukum  adat  seperti  perundang-                                                                                                                                                                                                                 perjanjian internasional dan doktrin (ajaran) hukum. 
                                                            undangan yang berlaku secara yuridis formal belum                                                                                                                                                                                                                  Dalam sistem hukum Indonesia, kedudukan peraturan 
                                                            tentu dianggap adil, meskipun hukum adat dianggap                                                                                                                                                                                                                  perundang-undangan  menempati  prioritas  utama 
                                                            sebagai hukum yang hidup.Sebab, ada hukum adat                                                                                                                                                                                                                     karena dengan asas legalitas sebagai asas hukum di 
                                                            yang diberlakukan secara paksa oleh penguasa adat,                                                                                                                                                                                                                 Indonesia. 
                                                            ada hukum yang diberlakukan secara kolektif, ada                                                                                                                                                                                                                                     Berdasarkan pendapat Ter Haar tentang adat recht 
                                                            yang  secara  sukarela  mentaati  hukum  adat  oleh                                                                                                                                                                                                                sebagaimana diuarikan diatas, hukum adat tersebut 
                                                            masyarakat.                                                                                                                                                                                                                                                        lahir  berdasarkan  sebuah  teori  keputusan.Hukum 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               adat  dapat  diartikan    sebagai    seluruh    keputusan 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               para  pejabat  hukum,  baik  hakim  desa,  kerapatan 
                                                            Hukum Adat dalam Jurisprudensi Perkara                                                                                                                                                                                                                             desa, hakim, pejabat agama dan pejabat desa yang 
                                                            Perdata                                                                                                                                                                                                                                                            memiliki kewajiban dan dipatuhi secara serta merta 
                                                                             Kata  Yurisprudensi  berasal  dari  bahasa  latin                                                                                                                                                                                                 oleh masyarakat hukum adatnya.Keputusan tersebut 
                                                            Yurisprudentia yang diambil dari kata yuriprudens                                                                                                                                                                                                                  memiliki nilai kerohanian, nilai-nilai kemasyarakat 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          13
                                                            yang artinya adalah sarjana hukum. Secara umum                                                                                                                                                                                                                     yang hidup dalam sebuah persekutuan hukum adat.  
                                                            yurisprudensi  berarti  peradilan  dan  secara  khusus                                                                                                                                                                                                                               Hukum adat itu baru mempunyai nilai hukum 
                                                            berarti ajaran hukum yang tersusun dari dan di dalam                                                                                                                                                                                                               bilamana  ia  dilahirkan    melalui    yurisprudensi 
                                                            peradilan, yang kemudian dipakai sebagai landasan                                                                                                                                                                                                                  karena  adanya  penetapan  tersebut  maka    kaidah  
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               adat  memperoleh  sanksi  hukum  untuk  dapat 
                                                            hukum.9                                                                                                                                                                                                                                                            dipertahankan  melalui  pengadilan  sebagaimana 
                                                                             Sudikno  Mertokusumo  mengatakan  bahwa                                                                                                                                                                                                           pendapat  Soepomo  yang  memberikan  pengertian 
                                                            yurisprudensi berarti peradilan pada umumnya yaitu                                                                                                                                                                                                                 bahwa hukum yang timbul karena putusan-putusan 
                                                            pelaksanaan hukum dalam hal konkret terjadi tuntutan                                                                                                                                                                                                               hakim. Kedudukan hukum adat dalam yurisprudensi 
                                                            hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri   
                                                            sendiri  dan  diadakan  oleh  negara  serta  bebas  dari                                                                                                                                                                                                           10  Sudikno  Mertokusumo,  Sejarah  Peradilan  dan  Perundang- 
                                                            pengaruh apa atau siapapun dengan cara memberikan                                                                                                                                                                                                                           Undangannya  di  Indonesia  Sejak  1942,  Liberti,  Yogyakarta, 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1983, halaman 179 
                                                            putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa. Di                                                                                                                                                                                                                   11  Henry  Pandapotan  Panggabean,  Peranan  Mahkamah  Agung 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Melalui Putusan-Putusan Hukum Perikatan, Alumni, Bandung, 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        2012, halaman 205-206. 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               12 Loc. cit. 
                                                           9 Hilman Hadikusuma, Peradilan Adat di Indonesia. Miswar,                                                                                                                                                                                                           13  Hendra  Nurtjahjo  dan  Fokky  Fuad,  Legal  Standing  Kesatuan 
                                                                    Jakarta, 1989, halaman 35.                                                                                                                                                                                                                                          Masyarakat  Hukum  Adat,  Salemba  Humanika,  Jakarta,  2010, 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        halaman 10 
                                                       
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Keberadaan hukum adat dalam yurisprudensi oleh hulman panjaitan abstract the existance of customary law in national legal sistem was finding a important and strategic place therefore constitutionally recognized chapter b verse second changes uud with certain requirements that is as long these society still alive accordance development principle nkri confession can be viewed various statutory regulation formal specific pointedly through adjudication court pratices called jurisprudence history within judicial practice indonesia seen presence common form invention what does conducted by judge against any lawsuit besides implementation living evolving environment keywords pendahuluan raja maka itu adalah seluruh peraturan bahasa belanda dikenal yang ditetapkan keputusan dengan recht suryaman mustari pide penuh wibawa dan pelaksanaannya mengemukakan nomenklatur pertama kali diterapkan begitu saja artinya bahwa tanpa adanya diperkenalkan secara ilmiah prof dr c snouck keseluruhan kelahiranny...

no reviews yet
Please Login to review.