Authentication
403x Tipe PDF Ukuran file 0.34 MB Source: repository.uki.ac.id
KEBERADAAN HUKUM ADAT DALAM YURISPRUDENSI
1)
Oleh Hulman Panjaitan
Abstract
The Existance of Customary Law in national legal sistem was finding a important and strategic place and
therefore constitutionally recognized in chapter 18 B verse 2 in second changes UUD 1945 with the certain
requirements that is as long as the law and these customary law society still alive and in accordance with
society development and the principle of NKRI. A confession Customary Law in legal law sistem can be viewed
in various statutory regulation formal and specific pointedly, through the adjudication in court pratices that
called with Jurisprudence. In Development history of Jurisprudence within Judicial practice in Indonesia can
be seen the presence of common law as a form invention of law what does conducted by a judge against any
lawsuit besides was the implementation of common law that living and evolving in the certain common law
society environment.
Keywords: customary law, jurisprudence
Pendahuluan raja, maka hukum adat itu adalah seluruh peraturan
Hukum adat dalam bahasa belanda dikenal yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan dengan
dengan adat recht.A. Suryaman Mustari Pide penuh wibawa dan yang dalam pelaksanaannya
mengemukakan, nomenklatur adat recht pertama kali diterapkan begitu saja, artinya bahwa tanpa adanya
diperkenalkan secara ilmiah oleh Prof. Dr. C. Snouck keseluruhan peraturan yang dalam kelahirannya
Hurgronje. Dalambukunya De Atjehers, menyebutkan dinyatakan mengikat sama sekali. Dengan demikian
istilah hukum adat sebagai adat recht yaitu untuk dapat dikatakan bahwa hukum adat yang berlaku itu
memberi nama pada satu sistem pengendalian hanyalah diketahui dan dikenai dari putusan-putusan
sosial (social control) yang hidup dalam masyarakat para fungsionaris hukum dalam masyarakat itu,
Indonesia. Istilah tersebut secara ilmiah kemudian kepala-kepala, hakim-hakim, rapat-rapat desa, wali
dikembangkan oleh Cornelis van Vollenhoven yang tanah, pejabat-pejabat agama, dan pejabat-pejabat
dikenal sebagai pakar hukum adat di Hindia Belanda desa, sebagaimana hal itu diputuskan di dalam dan
(belum menjadi Indonesia).Menurutnya, adat recht di luar sengketa resmi, putusan-putusan mana yang
langsung tergantung dalam ikatan-ikatan struktural
merupakan nomenkaltur yang menunjukkan sebagai dan nilai - nilai dalam masyarakat, dalam hubungan
suatu sistem hukum asli yang sesuai dengan alam 3
satu sama lain, dan ketentuan timbal balik.
pikiran masyarakat yang mendiami seluruh penjuru Keberadaan hukum adat dalam sistem hukum
Nusantara, meskipun penamaan tersebut bukan asli nasional Indonesia mendapat tempat penting dan
2
bersumber dari Indonesia. strategis. Hukum adat sebagai bagian dari hukum yang
Berdasarkan pendapat Ter Haar dalam pidato hidup dan berkembang dalam masyarakat sudah ada
Dies Natalis rechthogeschool - Batavia (1937) yang jauh sebelum produk hukum kolonial diberlakukan
berjudul “het adat recht van nederlandsch indie in di Indonesia atau bahkan pada sejarah kolonialisme
wetenchap, pracktijk en onderwijs” menyatakan di Indonesia.
bahwa terlepas dari bagian hukum adat yang tidak Dalam Seminar Hukum Nasional ke-6 Tahun
penting, terdiri dari peraturan desa, dab surat perintah 1994, dalam laporan mengenai materi “Hukum
Kebiasaan”, ditentukan:
1
Dosen tetap FH-UKI Jakarta
2 A. Suryaman Mustari Pide, Hukum Adat, Dahulu, Kini dan Akan 3 Bushar Muhammad, Asas Hukum Adat, Suatu Pengantar,
Datang, Kencana, Jakarta, 2014, halaman 1-2. Pradnya Paramita, Jakarta, 2002, halaman 1.
Jurnal Hukum tô-râ, Vol. 2 No. 3, Desember 2016
1. Hukum kebiasaan mengandung dua pandangan: masyarakat dalam berperilaku masih berpedoman
a. Dalam arti identik dengan hukum adat yang ber- pada hukum adat itu.
laku dalam masyarakat etnis dan lingkungan hu- Pasal 5 ayat(1) UUNo. 48 tahun 2009 menentukan
kum adat. bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali,
b. Dalam arti kebiasaan yang diakui masyarakat dan mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa
pengambil keputusan (decision maker) sehingga keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam kaitan
lambat laun menjadi hukum (gewoonte recht, ini, Sri Sudewi Masychun Sofwan mengemukakan
customary recht). Hukum kebiasaan ini bersifat hakim atau pengadilan adalah aparatur negara yang
nasional dimulai sejak proklamasi kemerdekaan, mengetrapkan hukum.Hukum yang berlaku disuatu
terutama dalam bidang hukum tata Negara, hu- negara dikenal melalui keputusan-keputusan hakim.
kum kontrak, hukum ekonomi dan sebagainya. Karena mengetrapkan hukum yang berlaku itu bukan
silogisme dan seringkali hukum yang tepat dan adil
2. Hukum Kebiasaan merupakan sumber hukum itu harus dicari, maka hukum yang berlaku, sekalipun
4
yang penting dalam kehidupan masyarakat. itu tidak terdapat dalam Undang-undang maupun
Dari uraian di atas tampak jelas bahwa pengem- 6
kebiasaan yang berlaku di masyarakat.
bangan hukum nasional bersumber dan harus digali Dalam masyarakat yang mengenal hukum tidak
dari nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat tertulis serta berada dalam masa pergolakan dan
(the living law) agar hukum nasional di masa yang peralihan, hakim merupakan perumus dan penggali
akan datang mampu mencerminkan nilai-nilai sosial, dari nilai-nilai hukum yang hidup dikalangan
budaya dan susunan masyarakat Indonesia. rakyat. Untuk itu ia harus terjun ketengah-tengah
Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang masyarakat untuk mengenal, merasakan dan mampu
Kekuasaan Kehakiman menentukan bahwa peng- menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang
adilan mengadili menurut hukum dengan tidak hidup dalam masyarakat. Dengan demikian, hakim
membeda-bedakan orang Pasal 4 ayat (1). Selanjutnya dapat memberi keputusan yang sesuai dengan hukum
ditentukan bahwa pengadilan dilarang menolak untuk dan rasa keadilan dalam masyarakat.Demikian arti
memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara pentingnya putusan hakik dalam pembinaan hukum,
yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada betapa pentingnya peranan hakim dalam fungsinya
atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa sebagai yang mengetrapkan hukum dan menemukan
dan mengadilinya (Pasal 10 ayat (1). Dalam Pasal 50 hukum.
ayat (1) ditetapkan bahwa putusan pengadilan selain
harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat Permasalahan
pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan 1. Bagaimanakah eksistensi hukum adat dalam
yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis hukum nasional?
yang dijadikan dasar untuk mengadili.
Rehngena Purba mengemukakan, hakim meng- 2. Bagaimanakah keberadaan hukum adat dalam
adili berdasar undang-undang, tetapi hakim bukan jurisprudensi menurut sistem peradilan perdata
corong dari undang-undang. Hakim harus mengikuti, di Indonesia?
memahami hukum dan keadilan yang hidup di
masyarakat, apakah itu hukum kebiasaan/hukum Tujuan Penulisan
5
adat/atau hukum tidak tertulis. 1. Untuk mengetahui eksistensi hukum adat dalam
Dalam praktik pengadilan, sebelum hakim hukum nasional.
menjatuhkan keputusannya dalam menyelesaikan
masalah tersebut, hakim berpedoman pada hukum 2. Untuk mengetahui keberadaan hukum adat
tertulis, jika dalam hukum tertulis tidak ditemukan dalam jurisprudensi menurut sistem peradilan
penyelesaiannya, maka hakim dapat mencari penye- perdata di Indonesia.
lesaian dalam hukum tidak tertulis atau dalam hal ini
disebut juga hukum adat. Dimana dalam hukum adat
terdapat sebuah hukum yang hidup dimasyarakat dan
4 Departemen Kehakiman, Badan Pembinaan Hukum Nasional, 6 Sri Sudewi Masychun Sofwan, Hubungan Hukum Adat dan
Hasil Seminar Nasional VI, tanggal 25-29 Juli 1994 di Jakarta, Hukum Perdata, Laporan Penataran (Upgrading) Pengajar
1994, halaman 14-15. Hukum Adat Fakultas Hukum se-Indonesia, diselenggarakan
5 Alumni FH-USU, Menuju Paradigma Baru Dalam oleh Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, bagian pertama
Perkembangan Hukum di Indonesia (Bunga Rampai Karya Tulis dan Kedua Proyek Pelita PPPT UGM Yogyakarta, 1977-1978,
Alumni FH USU), 2012, halaman 341. halaman 3.
Keberadaan Hukum Adat dalam Yurisprudensi Hulman Panjaitan
Eksistensi Hukum Adat dalam Sistem Hukum b. Sesuai dengan prinsip NKRI
Nasional Hukum yang hidup dan berkembang dalam
Rehngena Purba, mengemukakan, bahwa secara masyarakat tersebut tidak bertentangan dan tidak
sosiologis, hukum tidak tertulis senantiasa akan mengancam tetap tegaknya Negara Kesatuan
hidup terus dalam masyarakat. Sehubungan dengan Republik Indonesia.
itu, perlu dicatat asumsi-asumsi sebagai berikut:
• Hukum tidak tertulis pasti ada karena hukum ter- c. Diatur dalam undang-undang
tulis tidak akan mungkin mengatur semua kebutu- Pengertian diatur dalam undang- undang berarti
han masyarakat yang perlu diatur dengan hukum; bahwa pengaturan masyarakat hukum adat tidak
• Pada masyarakat yang sedang mengalami peru- harus dengan satu undang-undang tersendiri, tetapi
bahan sosial yang cepat peranan hukum tidak ter- dapat diatur dalam suatu undang-undang yang terkait,
tulis lebih menonjol dari hukum tertulis; misalnya undang-undang tentang pemerintahan
• Yang menjadi masalah adalah mana yang meru- daerah.Di dalam undang-undang tersebut,di samping
pakan hukum tidak tertulis yang dianggap adil; kriteria kesatuan masyarakat hukum adat,juga harus
• Untuk menjamin kepastian hukum memang perlu diatur hak-hak masyarakat hukum adat,lembaga yang
sebanyak mungkin menyusun hukum tertulis. Ini berwenang menentukan serta bagaimana mekanisme
bukan berarti bahwa keadaannya pasti demikian penentuannya. Lihatlah misalnya, Karapatan Anak
sebab dalam bidang kehidupan yang bersifat pub- Nagari (KAN) di Sumatera Barat.
lik, maka hukum tertulis terutama dibuat untuk Soerjono Soekamto mengemukakan bahwa
mencegah kesewenang-wenangan penguasa. sistem hukum yang berlaku bagi bagian terbesar
Dari sudut pandang sejarah dan budaya, masya- dari masyarakat Indonesia adalah hukum adat.
rakat Indonesia adalah masyarakat yang agraris Ini dibuktikan bahwa sebagian besar masyarakat
dan hingga saat ini walaupun industrialisasi sudah Indonesia masih banyak tunduk pada hukum adat,
menjadi tuntutan dari masyarakat di era modernisasi, walaupun untuk bidang-bidang tertentu dari hukum
namun sebagian besar dari masyarakat indonesia adat itu.7 Artinya, masyarakat menganggap bahwa
masih mempertahankan hukum adat sebagai hukum hukum yang menjadi patokan untuk berperilaku
yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari. adalah hukum adat.
Eksistensi hukum adat dan masyarakat adat Apakah hukum adat itu masih hidup ?Apakah
dalam persaingan global, hukum adat sebagai bagian
hukum yang hidup haruslah ada dan hidup secara kekuatan materil dari aturan hukum adat tersebut
berdampingan dengan hukum nasional yang ada. masih diakui, dihormati serta dipatuhi. Kekuatan
Dalam Pasal 18 B ayat (2) Perubahan Kedua UUD materil dari aturan-aturan hukum adat tersebut dapat
Tahun 1945 telah ditentukan bahwa negara mengakui 8
diukur dari hal-hal sebagai berikut:
dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat • Apakah struktur dari aturan-aturan hukum adat
hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang bersangkutan masih kuat atau sudah banyak
masih hidup dan sesuai dengan perkembangan mengalami perubahan.
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik • Apakah Kepala adat atau pengetua adat/
Indonesia yang diatur dalam undang-undang. masayarakat hukum adat masih berfungsi dan
Mengacu kepada hal tersebut, dapat dikemukakan berperan sebagai petugas hukum adat.
bahwa ada empat syarat yuridis diberlakukan bagi • Apakah ketetapan/keputusan-keputusan dari
eksistensi hukum adat, yaitu: kepala Persekutuan Hukum Adat Lembaga Adat
dalam penyelesaian masalah hukum adat yang
a. sesuai dengan perkembangan masyarakat. serupa masih sering terjadi.
Syarat ini mengandung resiko untuk memaksakan • Apakah keputusan-keputusan hukum adat itu
kepentingan atas nama “perkembangan masyarakat”. (kaidah hukum adat) masih tetap sama dan sesuai
Tidak memberi peluang untuk membiarkan dinamika dengan sistem hukum adat.
masyarakat setempat berproses sendiri secara bebas. • Apakah ketentuan dalam hukum adat itu tidak ber-
Ini berarti, hukum adat harus sesuai dengan hukum tentangan dengan politik hukum nasional atau UU.
yang berkembang dalam masyarakat dan bukan
hukum yang berkembang karena adanya perubahan
yang dilakukan oleh sekelompok atau pembangunan 7 Soejono Soekanto,Kedudukan dan Peranan Hukum Adat di
Indonesia, Kurnia Esa, Jakarta, 1982, halaman 13.
ataupun gerakan sosial masyarakat. 8 Alumni FH-USU, op. cit, halaman 343.
Jurnal Hukum tô-râ, Vol. 2 No. 3, Desember 2016
Dalam putusan hakim atau jurtisprudensi, samping itu, yurisprudensi dapat pula berarti ajaran
kriteria/ukuran ini menjadi bahan pertimbangan para 10
hukum atau doktrin yang dimuat dalam putusan.
hakim dalam memberikan suatu putusan apakah Henry Pandapotan Panggabean mengemukakan
hukum adat itu sudah berubah berkembang atau bahwa yuruisprudensi adalah produk suatu sistem
masih tetap seperti hukum adat asli seperti apa yang hukum yang lahir dari judges as law maker dalam
digambarkan di dalam literatur (doktrin) lama. Hal ini menghadapi penyelesaian penegakan hukum atas
sangat berperan dalam menciut dan berkembangnya particular cases. Diharapkan yurisprudensi sebagai
hukum adat, oleh karena itu, penelitian terhadap per- hasil penemuan hukum itu dapat mewujudkan suatu
kembangan hukum adat sebagai hukum yang hidup standar hukum untuk pembentukan klasifikasi hukum
perlu dijadikan pedoman dalam menyelesaikan yang menciptakan suatu kaidah hukum melalui judge
kasus-kasus sengketa di pengadilan. made law. 11 Kewenangan hakim seperti itu menurut
Kalau dalam hukum adat juga berlaku secara Yahya Harahap hanya dapat dilakukan apabila kasus
prespektif, hukum adat menjadi dasar bagi keputusan- yang bersangkutan berhadapan dengan ketentuan
keputusanbadan-badanperadilanresmiatauperaturan UU yang bersifat umum, abstrak atau bertentangan
perundang-undangan, yang mengakui hukum adat dengan kepentingan umum. Munculnya peranan
sebagai dasarnya. Namun, sebaliknya juga membatasi hakim sebagai judge made law akan semakin
berlakunya hukum adat, misalnya Undang-undang berkembang akibat arus globalisasi ekonomi dalam
No. 5 Tahun 1960 atau dikenal dengan undang- kehdupan bangsa Indonesia. Dalam peranannya
Undang Pokok Agraria yang merupakan seperangkat sebagai judge made law, Yahya Harahap menyatakan
kaidah hukum tertulis yang sah secara yuridis, tetapi bahwa hakim memiliki otonomi kebebasan dalam
masih menjadi pernyataan tentang keefektifannya menyelenggarakan fungsi peradilan itu.12
dalam masyarakat. Sumber utama penemuan hukum aalah peraturan
Hukum adat masih bersifat deksriptif, karena perundang-ndangan, hukumkebiasaan, yurisprudensi,
peraturan dalam hukum adat seperti perundang- perjanjian internasional dan doktrin (ajaran) hukum.
undangan yang berlaku secara yuridis formal belum Dalam sistem hukum Indonesia, kedudukan peraturan
tentu dianggap adil, meskipun hukum adat dianggap perundang-undangan menempati prioritas utama
sebagai hukum yang hidup.Sebab, ada hukum adat karena dengan asas legalitas sebagai asas hukum di
yang diberlakukan secara paksa oleh penguasa adat, Indonesia.
ada hukum yang diberlakukan secara kolektif, ada Berdasarkan pendapat Ter Haar tentang adat recht
yang secara sukarela mentaati hukum adat oleh sebagaimana diuarikan diatas, hukum adat tersebut
masyarakat. lahir berdasarkan sebuah teori keputusan.Hukum
adat dapat diartikan sebagai seluruh keputusan
para pejabat hukum, baik hakim desa, kerapatan
Hukum Adat dalam Jurisprudensi Perkara desa, hakim, pejabat agama dan pejabat desa yang
Perdata memiliki kewajiban dan dipatuhi secara serta merta
Kata Yurisprudensi berasal dari bahasa latin oleh masyarakat hukum adatnya.Keputusan tersebut
Yurisprudentia yang diambil dari kata yuriprudens memiliki nilai kerohanian, nilai-nilai kemasyarakat
13
yang artinya adalah sarjana hukum. Secara umum yang hidup dalam sebuah persekutuan hukum adat.
yurisprudensi berarti peradilan dan secara khusus Hukum adat itu baru mempunyai nilai hukum
berarti ajaran hukum yang tersusun dari dan di dalam bilamana ia dilahirkan melalui yurisprudensi
peradilan, yang kemudian dipakai sebagai landasan karena adanya penetapan tersebut maka kaidah
adat memperoleh sanksi hukum untuk dapat
hukum.9 dipertahankan melalui pengadilan sebagaimana
Sudikno Mertokusumo mengatakan bahwa pendapat Soepomo yang memberikan pengertian
yurisprudensi berarti peradilan pada umumnya yaitu bahwa hukum yang timbul karena putusan-putusan
pelaksanaan hukum dalam hal konkret terjadi tuntutan hakim. Kedudukan hukum adat dalam yurisprudensi
hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri
sendiri dan diadakan oleh negara serta bebas dari 10 Sudikno Mertokusumo, Sejarah Peradilan dan Perundang-
pengaruh apa atau siapapun dengan cara memberikan Undangannya di Indonesia Sejak 1942, Liberti, Yogyakarta,
1983, halaman 179
putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa. Di 11 Henry Pandapotan Panggabean, Peranan Mahkamah Agung
Melalui Putusan-Putusan Hukum Perikatan, Alumni, Bandung,
2012, halaman 205-206.
12 Loc. cit.
9 Hilman Hadikusuma, Peradilan Adat di Indonesia. Miswar, 13 Hendra Nurtjahjo dan Fokky Fuad, Legal Standing Kesatuan
Jakarta, 1989, halaman 35. Masyarakat Hukum Adat, Salemba Humanika, Jakarta, 2010,
halaman 10
no reviews yet
Please Login to review.