Authentication
MON 01 TUE Timbulnya Hutang WED THU Pajak FRI MON TUE Hutang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa WED bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat THU sejenisnya berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan. FRI Menurut pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Pengertian timbulnya hutang pajak MON TUE R. Santoso Brotodihardjo Rochmat Soemitro WED Berpendapat bahwa hutang Timbulnya hutang pajak tidaklah pajak adalah hutang yang THU selalu dinyatakan dengan jelas di timbulnya secara khusus, dalam undang-undangnya, pada karena negara ( kreditor ) saat manakah terjadi suatu hutang terikat dan tidak dapat memilih FRI pajak, melainkan dicurahkannyalah secara bebas, siapa yang akan semua perhatian kepada timbulnya dijadikan debiturnya. keharusan untuk membayarnya. Ada 2 (dua) ajaran yang mengatur tentang timbulnya utang pajak tersebut, yaitu MON TUE 01. Ajaran Formil, yaitu utang pajak timbul karena WED dikeluarkannya Surat 02. Ajaran Materiil, yaitu utang Ketetapan Pajak oleh pajak timbul jika ada sesuatu yang THU fiskus. Dengan demikian, menyebabkan (tatbestand) yaitu meskipun syarat adanya rangkaian dari perbuatan-perbuatan, tatbestand sudah keadaan-keadaan, dan peristiwa- FRI terpenuhi namun sebelum peristiwa yang dapat menimbulkan ada surat ketetapan pajak, utang pajak maka belum ada utang pajak. Sifatnya memaksa yang bisa dilakukan melalui surat paksa hingga pemberitahuan MON melaksanakan penyitaan TUE Dapat pula wajib pajak yang terutang sifat-sifat menunjuk orang lain untuk melunasi utang WED pajak yang dimilikinya. utang pajak THU Utang pajak dapat ditagih sekaligus tanpa FRI harus menunggu waktu jatuh tempo. Dapat dilakukan penyanderaan dan pencegahan untuk keluar dari wilayah Indonesia selama 6 bulan dan dapat diperpanjang lagi.
no reviews yet
Please Login to review.