Authentication
Timbulnya Hutang Pajak. Penagihan Pajak. Hapusnya Hutang Pajak. ARDIANSYAH C1B019164 TIMBULNYA HUTANG PAJAK Utang pajak adalah utang yang timbulnya secara khusus, karena negara (kreditor) terikat dan tidak dapat memilih secara bebas, siapa yang akan dijadikan debiturnya. Hal ini terjadi karena utang pajak timbul karena undang-undang.(Rochmat Soemitro (1988;1-2) TEORI UTANG PAJAK 0 0 1 2 TEORI TEORI FORMIL MATERIIL Surat Ketetapan Berlakunya Pajak Oleh Karena Undang- Fiskus Undang PENAGIHAN PAJAK Soemitro(1996) Penagihan pajak yaitu tindakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak sebab wajib pajak tidak mengikuti ketentuan Undang Undang pajak, Rusdji (2004) terutama tentang pembayaran pajak penagihan pajak rangkaian tindakan terutang. yang dilakukan agar wajib pajak membayar utang pajak serta biaya penagihan pajak dengan peneguran ataupun peringatan, melaksanakan penagihan seketika & sekaligus memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, menyita, menyandera, serta menjual barang yang disita.
no reviews yet
Please Login to review.