jagomart
digital resources
picture1_Hukum Pdf 37787 | 316024 Tinjauan Juridis Perkembangan Tanah Tana Cc7c15fa


 230x       Tipe PDF       Ukuran file 0.27 MB       Source: media.neliti.com


Hukum Pdf 37787 | 316024 Tinjauan Juridis Perkembangan Tanah Tana Cc7c15fa

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 12 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                    
                                   SASI 
                                   Volume 25 Nomor 1, Januari - Juni 2019: hal. 13 - 26   
                                   Fakultas Hukum Universitas Pattimura  
                                   p-ISSN: 1693-0061 | e-ISSN: 2614-2961 
                                    
                                                               
                         Tinjauan Juridis Perkembangan Tanah-Tanah Adat 
                                       (Dahulu, Kini dan Akan Datang) 
                                                               
                                                               
                                                                       1 
                                                     Novyta Uktolseja
                                                                       2 
                                                    Pieter Radjawane
                                     1 Fakultas Hukum Universitas Pattimura. Ambon, Indonesia   
                                                 E-mail: nuktolseja@yahoo.co.id 
                                     2 Fakultas Hukum Universitas Pattimura. Ambon, Indonesia   
                                                 E-mail: pietraradja@gmail.com 
                                                               
                                                               
                  Abstract: Regarding land acquisition by humans (land tenure), Indonesia has its own 
                  history of the occurrence of various complex land tenure categories. Each land tenure 
                  category each has a characteristic setting regarding land ownership and ownership, and 
                  management objectives. This can be seen in Indonesian society in each area of residence 
                  other than the Indonesian people, the land also affects the government which in this case 
                  the  government  has  the  authority  to  control  the  land  in  use  and  intended  for  the 
                  community but the fact that the community is at a disadvantage by the government. thus 
                  how is the development of customary land which in the past was not registered, then in 
                  the present many customary land must be registered if registered so that the status of the 
                  land that was originally customary land changed status to property rights, then how to 
                  protect land adat which does not register what the impact of these lands will be in the 
                  future. 
                   
                  Keywords: Land, Customary Law. 
                   
                   
                  A.  PENDAHULUAN.                              yang sangat signifikan bagi seluruh umat 
                        Tanah       merupakan        sumber     manusia yang ada di muka bumi ini.   
                  kehidupan  bagi  manusia,  dengan  tanah            Tanah    juga   merupakan  faktor 
                  manusia dapat berpijak dalam melakukan        terpenting  bukan  saja  di  saat  manusia 
                  semua aktifitasnya sehari-hari, dan seperti   masih  hidup  tetapi  disaat  manusia 
                  kita  ketahui  bahwa  pada  kenyataannya      meninggal  dunia,  membutuhkan  tanah 
                  tanah  adalah  benda  mati  akan  tetapi      sebagai    tempat    peristirahatan  yang 
                  mempunyai  sumber  nilai  dan  manfaat        terakhir.  Pentingnya  arti  tanah  bagi   
                                                                kehidupan     manusia     adalah    bahwa 
                            13 | S A S I   Vol.   2 5   N o .   1 ,   J a n u a r i   -   J u n i   2 0 1 9  
                   
                     kehidupan manusia sama sekali tidak bisa                   tempat  tertentu  selama  menunggu 
                     dipisahkan  dari  tanah.  Mereka  hidup  di                hasil   tanaman.  Ikatan  terhadap 
                     atas tanah dan memperoleh bahan pangan                     tanahpun semakin erat oleh karena 
                     dengan cara mendayagunakan tanah.1                         cara beternak yang dikenal manusia 
                           Hal  ini  dapat  di  lihat  dalam                    dan  bersamaan  dengan  pengenalan 
                     kehidupan  masyarakt  Indonesia  pada                      cara bercocok tanam. 
                     masing-masing  wilayah  tempat  tinggal                3.  Tahap ketiga,  yaitu  tahap  di  mana 
                     dan  selain  pada  masyarakat  Indonesia,                  manusia  mulai  menetap  di  tempat 
                     tanah  juga  berdampak  pada  pemerintah                   tertentu    dan     tidak     ada    lagi 
                     yang dalam hal ini pemerintah mempunyai                    perpindahan       peroidik.     Manusia   
                     kewenangan untuk menguasai tanah    di                     sudah       mulai       terikat     pada 
                     pergunakan      dan     diperuntukan      pada             penggunaan ternak untuk membantu 
                     masyarakat  tapi  kenyataan  yang  terjadi                 usaha-usaha        pertanian,      untuk 
                     masyarakat  banyak  di  rugikan  oleh                      kelangsungan hidupnya sudah mulai 
                     pemerintah.                                                dari hasil pertanian dan peternakan. 
                           Sebagaimana yang sudah di jelakan                    Juga, pada tahap ini    manusia mulai 
                     diatas,   maka  keberadaan  kehidupan                      terjamin        hidupnya         dengan 
                     masyarakat    dengan    tanah  merupakan                   mengandalkan         hasil     -    hasil 
                     suatu    hubungan       antara    tanah    dan             pertanaian dan peternakan daripada 
                     penguasanya,  dalam  hal  ini  adalah                      hidup  mengembara.  Mulai  juga 
                     masyarakat hukum adat, dalam kehidupan                     merasakan    adanya  surplus  hasil-
                     sehari-hari menjalankan aktifitas mereka                   hasil  produksi,  corak  pertanian, 
                     berdasarkan  aturan  dan  norma  yang                      mengelola sendiri, menunggu hasil 
                     berbeda-beda  sesuai  dengan  adat  tradisi                pertanian untuk jangka waktu yang 
                     yang     dianut      oleh     masing-masing                lama, kemudian memungut hasilnya 
                     masyarakt  hukum  adat  yang  terpencar                    yang kemudian mendorong ke arah 
                     pencar di seluruh    belahan jiwa bangsa                   pemilikan  tanah           (individual), 
                     Indonesia.                                                 meskipun      masih      tunduk     pada 
                           Menurut  J.B.A.F.  Polak,  bahwa                     kehidupan persekutuan. Pada saat ini 
                     hubungan       manusia       dengan      tanah             manusia      mulai      menetap      dan 
                     sepanjang  sejarah  terjadi  dalam  3  (tiga)              mengenal  pertukangan,  terdapat 
                     tahap berikut ini.2  Yaitu :                               surplus     hasil     pertanaian     dan 
                       1.  Tahap pertama, yaitu tahap di mana                   kerajinan  pada  kelompok  hidup 
                           manusia memperoleh kehidupannya                      orang-orang  yang  telah  menetap. 
                           dengan  cara  memburu  binatang,                     Keadaan  ini  mendorong  lahirnya 
                           mencari  buah-buahan  hasil  hutan,                  kelompok  orang-orang  yang  mulai 
                           mecari ikan di sungai atau di danau.                 mengkhususkan  dirinya  sebagai 
                           Mereka  hidup  tergantung  dari                      penjaga  keamanan  dan  melindungi 
                           persediaan  hutan,  mereka  hidup                    masyarakat         dari       gangguan 
                           mengembara dari tempat yang satu                     keamanan dari perampok. 
                           ke tempat yang lain.                                  
                       2.  Tahap  kedua,  yaitu  bahwa  pada                    Berdasarkan  tahap-tahap  hubungan 
                           tahap  ini  manusia  sudah  mulai              manusia dengan tanah yang dikemukakan 
                           mengenal  cara  bercocok  tanam.               oleh  J.B.A.F.  Polak  tersebut,  dapat 
                           Manusia    mulai  menetap  di  suatu           dikemukan  bahwa  hubungan    manusia  
                                                                      
                           1                                                    2
                            . Muhibbin, Moh. (2011). Penguasaan atas               Soeprapto, R. (1966). Undang-Undang 
                     tanah  timbul  (  aanslibbing  )  oleh  masyarakat   Agraria Dalam Praktek,    Jakarta, Mitra Sari, h. 
                     dalam  perspektif  hukum  Agraria  Nasional,         36. 
                     Ringkasan Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum 
                     Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, h. 1. 
                                14 | S A S I   Vol.   2 5   N o .   1 ,   J a n u a r i   -   J u n i   2 0 1 9  
                      
                       dengan  tanah  pada  awalnya  adalah                             Berdasarkan  uraian-uraian    yang 
                       pendudukan  sebagai  dasar  usaha  untuk                  tersebut    diatas dapat dijelaskan    bahwa 
                       menjadi         sumber         Penghidupannya.            tanah dan masyarakat hukum adat    yang 
                       Kemudian berkembang pengurusan yang                       berlaku      sebelum       kemerdekaan          dan 
                       berkaitan  dengan  pemanfaatannya,  dan                   sebelum       berlakunya        Undang-undang 
                       akhirnya berkembang kepada penguasaan                     Nomor 5 tahun  1960  tentang  Peraturan 
                       atas    tanah.     Dengan  berkembangnya                  Dasar Pokok Agraria (selanjutnya disebut 
                       penduduk, kebutuhan tanah semakin luas                    UUPA) adalah tanah adat yang dikuasai 
                       yang dikuasai.3                                           berdasarkan pada adat-istiadat masyarakat 
                              Selain  mempunya  arti  yang  sangat               persekutuan  hukum  adat  baik  secara 
                       penting bagi manusia, tanah juga mempunyai                komunal  maupun  secara  individualitis 
                       kedudukan  yang  penting  bagi  kehidupan                 dengan  cara  membuka  hutan,  yang 
                       masyarakat  hukum  adat  secara  komunal                  merupakan hak manusia sebagai mahkluk 
                       maupun  secara  individu,  Hukum  adat                    sosial. 
                       mengenal  adanya  2  (dua)  hal  yang                            Persoalan tanah yang terjadi dalam 
                       menyebabkan tanah itu memiliki kedudukan                  kehidupan        masyarakat        hukum  adat   
                       yang  sangat  penting  di  dalam  hukum  adat             selama  mereka  masih  hidup  dalam 
                       yang disebabkan oleh: 
                         1.  Karena  sifatnya,  yang  merupakan                  wilayah yang dihakinya tidak terlepas dari   
                              satu-satunya  benda  kekayaan  yang                adat-istiadat,  hukum  adat,  persekutuan 
                              meskipun mengalami keadaan yang                    dan  anggota  persekutuan.  Dalam  sistim 
                              bagaimanapun juga akan tetap masih                 hukum yang dianut oleh Indonesia yaitu 
                              bersifat  tetap  dalam  keadaannya                 hukum  tertulis  (statuta  law),  Indonesia 
                              bahkan             menjadi             lebih       juga menganut hukum yang tidak tertulis 
                              menguntungkan                                      (unstatuta  law),  yaitu  hukum  adat,   
                                                                                 menurut  Koesnoe.             4    Adat     adalah 
                         2.  Karena             faktanya,            yaitu 
                              kenyataannya  bahwa  tanah  itu                    keseluruhan    dari pada ajaran-ajaran dan 
                              adalah:                                            amalannya  yang  mengatur  cara  hidup 
                              a.  Merupakan          tempat        tinggal       orang  Indonesia  didalam  masyarakat, 
                                  persekutuan (masyarakat)                       ajaran     dan  amalan  mana  langsung 
                              b.  Memberikan               penghidupan           dilahirkan  dari  pada  tanggapan  rakyat, 
                                  kepada                    persekutuan          tentang     manusia  dan  dunia,  dalam 
                                  (masyarakat)                                   hubungan ini  adat  adalah  tatanan  hidup 
                              c.  Merupakan tempat dimana para                   rakyat      Indonesia        Indonesia        yang 
                                  warga persekutuan (masyarakat)                 bersumber pada pada rasa susilanya. 
                                  yang          meninggal           dunia               Selanjutnya pengertian hukum adat 
                                                                                 menurut  Ter  Haar  Bzn.5Adalah  bahwa 
                                  dikuburkan 
                              d.  Merupakan tempat tinggal bagi                  hukum adat lahir dari dan dipelihara oleh 
                                  para      danyang        -     danyang         keputusan  -  keputusan,  keputusan  para 
                                  pelindung                 persekutuan          warga  masyarakat,  terutama  keputusan 
                                  (masyarakat) dan roh - roh para                berwibawa dari kepala-kepala rakyat yang 
                                  leluhur                   persekutuan          membantu          pelaksanaan          perbuatan-
                                  (masyarakat).                                  perbuatan         hukum,          atau       dalam 
                                                                                 pertentangan kepentingan keputusan para 
                                                                        
                              3                                                         5
                                 Samosir, Djamanat. (2013). Hukum Adat                       Vollenhoven,  C.Van,  dalam  Rato, 
                       Eksistensi   Dalam  Dinamika  Perkembangan                Dominikus. (2011). Hukum Adat (Suatu Pengantar 
                       Hukum Di Indonesia, Cetakan I, Bandung: Nuansa            Singkat Memahami Hukum Adat    Di Indonesia), 
                       Aulia, h. . 99-100.                                       Yogjakarta: Laksbang Pressindo, h. 13.   
                              4
                                 Koesnoe, H.Moh. (2002). Kapita Selekta 
                       Hukum  Adat    Suatu  Pemikiran  Baru,  Varia 
                       Peradilan, Jakarta: IKAHI, h.. 6. 
                                   15 | S A S I   Vol.   2 5   N o .   1 ,   J a n u a r i   -   J u n i   2 0 1 9  
                        
                          hakim yang bertugas mengadili sengketa,                                  Kebiasaan ini dibuat untuk dijadikan 
                          sepanjang          keputusan-keputusan                itu,       pedoman           bagi      anggota         masyarakat 
                          karena       kesewenangan              atau      kurang          berperilaku,  dengan  harapan  apa  yang 
                          pengertian,  tidak  bertentangan  dengan                         menjadi  tujuan    hidup  mereka  tercapai, 
                          keyakinan  hukum  rakyat,  melainkan                             misalnya tujuan hidup mereka itu adalah 
                          senapas        seirama        dengan         kesadaran           ketentraman,           keteraturan,          ketertiban,  
                          tersebut, diterima/diakui setidak-tidaknya                       kesejahteraan, kebaikan, jika kebiasaan itu 
                          ditoleransikan olehnya.                                          demikian  baik,  mulia,    sudah  terwujud,  
                                  Dari  pandangan  yang  dikemukan                         maka  dibutuhkan  sarana  yang  lebih 
                          oleh  para  sarjana  tersebut  diatas  dapat                     bersifat  memaksa  agar  setiap  anggota 
                          dilihat  bahwa  adat,  hukum  adat  dan                          masyarakat    menaati,  mempertahankan  
                          masyarakat  hukum  adat  yang  diakui                            dan             melaksanakan,                   menjaga 
                          secara tidak tertulis tersebut mempunyai                         kelestariannya, yaitu hukum.7 
                          konsep yang hanya dipahami dan diakui                                      Namun demikian, konsep adat juga 
                          oleh masyarakat-masyarakat hukum adat                            merupakan keseluruhan dari pada ajaran-
                          itu  sendiri,  berbeda  pandangan  dengan                        ajaran  yang  mengatur  cara  hidup  orang 
                          pemerintah  selaku  pemegang  kekuasaan                          Indonesia didalam masyarakat, ajaran dan 
                          tertinggi  yang  secara  tertulis  mengakui                      amalan  mana  langsung  dilahirkan  dari 
                          adat dan masyarakat  hukum adat  yang                            pada  tanggapan  rakyat  tentang  manusia 
                          termuat  dalam  sumber-sumber  hukum                             dan dunia,8. 
                          negara.                                                                  Konsep  kehidupan  masyarakat  di 
                                  Selanjutnya  adat adalah kebiasaan                       Indonesia             memiliki             pandangan-
                          suatu  masyarakat  yang  bersifat  ajeng                         pandangan mengenai hubungan manusia 
                          (dilakukan terus-menerus), dipertahankan                         dengan  tanahnya,  demikian    pula  yang   
                          oleh  para  pendukungnya.  Kebiasaan                             berkaitan    dengan  cara  hidup    pada 
                          merupakan  cermin  kepribadian  suatu                            manusia tersebut, hal demikian juga yang 
                          bangsa,  ia  adalah  penjelmaan  jiwa                            terjadi  dalam  kehidupan  masyarakat  di 
                          bangsa        itu      yang        terus       menerus           Maluku.           Masyarakat            di       Maluku 
                          berkembang secara evolusi dari abad ke                           merupakan    masyarakat    adat    yang 
                          abad,6. Pengertian adat yang merupakan                           terdiri  dari  kepulauan-kepulauan  yang   
                          konsep  dasar    dari  timbulnya    suatu                        terbagi  atas  dua  jazirah  yaitu;    Jazirah   
                          kebiasaan,           yang         pada         akhirnya          Hitu    yang  di  sebut  dengan  belahan 
                          menimbulkan             suatu        norma          yang         bagian Timur dan Jazirah Leitimor yang di 
                          menjadikan suatu  batasan-batasan yang                           sebut  belahan  bagian  Barat,  konsep 
                          harus  di  patuhi  yaitu  hukum,    dengan                       kehidupan  adat  dalam  masing-masing 
                          konsep  hukum  maka  dapat  dikatakan                            jazirah, Sangatlah berbeda-beda, di dalam 
                          bahwa  adat-istiadat  tidak  terlepas  dari                      masing-masing    jazirah  juga  tergambar 
                          namanya hukum.                                                   jelas  bagaimana  kehidupan  masyarakat   
                                                                           
                                  6
                                     Perkembangannya itu ada yang cepat dan                Rato,  Dominikus.  (2011).  Hukum  adat  (suatu 
                          ada      yang        lamban.        Secepat       apapun         pengantar  singkat  memahami  hukum  adat  di 
                          perkembangannya,           namun       tidak      bersifat       Indonesia), Yogyakarta: Laksbang pressindo, h. 1 
                          revolusioner.karena  perkembangan  revolusioner                          7   Hukum  yang  dibuat  untuk  memaksa 
                          bersifat  membongkar  hingga  ke  akar-akarnya.                  agar setiap anggota masyarakat atau masyarakat itu 
                          Perkembangan kebiasaan, walaupun cepat tetapi                    sendiri  menaati,  mempertahankan,melaksanakan, 
                          tidak membongkar semua akar kebudayaan bangsa                    menjaga kelestarian nilai budaya itu, diharapkan 
                          itu,  sebab  di  dalamnya  terdapat  nilai-nilai  yang           bersumber  dan  berlandaskan  kebudayaan  itu 
                          menjadi dasarnya. Perkembangan selalu dilandasi                  sendiri. Drngan demikian anggota masyarakat itu 
                          oleh  nilai  dasar  yang  menjadi  pedoman  mereka               merasa ikut memiliki dan dengan demikian mereka 
                          untuk         mengubah,        memperbaharui,         atau       akan mentaatinya dengan penuh kesadaran. Ibid, h. 
                          menghilangkan sesuatu bagian dari kebiasaan itu                  2 
                          jika  kebiasaan  itu  sudah  tidak  berfungsi  lagi.                     8  Koesno, H.Moh. Op. Cit., h.6. 
                                        16 | S A S I   Vol.   2 5   N o .   1 ,   J a n u a r i   -   J u n i   2 0 1 9  
                           
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Sasi volume nomor januari juni hal fakultas hukum universitas pattimura p issn e tinjauan juridis perkembangan tanah adat dahulu kini dan akan datang novyta uktolseja pieter radjawane ambon indonesia mail nuktolseja yahoo co id pietraradja gmail com abstract regarding land acquisition by humans tenure has its own history of the occurrence various complex categories each category a characteristic setting ownership and management objectives this can be seen in indonesian society area residence other than people also affects government which case authority to control use intended for community but fact that is at disadvantage thus how development customary past was not registered then present many must if so status originally changed property rights protect does register what impact these lands will future keywords law pendahuluan yang sangat signifikan bagi seluruh umat merupakan sumber manusia ada di muka bumi ini kehidupan dengan juga faktor dapat berpijak dalam melakukan terpenting bu...

no reviews yet
Please Login to review.