Authentication
230x Tipe PDF Ukuran file 0.27 MB Source: media.neliti.com
SASI Volume 25 Nomor 1, Januari - Juni 2019: hal. 13 - 26 Fakultas Hukum Universitas Pattimura p-ISSN: 1693-0061 | e-ISSN: 2614-2961 Tinjauan Juridis Perkembangan Tanah-Tanah Adat (Dahulu, Kini dan Akan Datang) 1 Novyta Uktolseja 2 Pieter Radjawane 1 Fakultas Hukum Universitas Pattimura. Ambon, Indonesia E-mail: nuktolseja@yahoo.co.id 2 Fakultas Hukum Universitas Pattimura. Ambon, Indonesia E-mail: pietraradja@gmail.com Abstract: Regarding land acquisition by humans (land tenure), Indonesia has its own history of the occurrence of various complex land tenure categories. Each land tenure category each has a characteristic setting regarding land ownership and ownership, and management objectives. This can be seen in Indonesian society in each area of residence other than the Indonesian people, the land also affects the government which in this case the government has the authority to control the land in use and intended for the community but the fact that the community is at a disadvantage by the government. thus how is the development of customary land which in the past was not registered, then in the present many customary land must be registered if registered so that the status of the land that was originally customary land changed status to property rights, then how to protect land adat which does not register what the impact of these lands will be in the future. Keywords: Land, Customary Law. A. PENDAHULUAN. yang sangat signifikan bagi seluruh umat Tanah merupakan sumber manusia yang ada di muka bumi ini. kehidupan bagi manusia, dengan tanah Tanah juga merupakan faktor manusia dapat berpijak dalam melakukan terpenting bukan saja di saat manusia semua aktifitasnya sehari-hari, dan seperti masih hidup tetapi disaat manusia kita ketahui bahwa pada kenyataannya meninggal dunia, membutuhkan tanah tanah adalah benda mati akan tetapi sebagai tempat peristirahatan yang mempunyai sumber nilai dan manfaat terakhir. Pentingnya arti tanah bagi kehidupan manusia adalah bahwa 13 | S A S I Vol. 2 5 N o . 1 , J a n u a r i - J u n i 2 0 1 9 kehidupan manusia sama sekali tidak bisa tempat tertentu selama menunggu dipisahkan dari tanah. Mereka hidup di hasil tanaman. Ikatan terhadap atas tanah dan memperoleh bahan pangan tanahpun semakin erat oleh karena dengan cara mendayagunakan tanah.1 cara beternak yang dikenal manusia Hal ini dapat di lihat dalam dan bersamaan dengan pengenalan kehidupan masyarakt Indonesia pada cara bercocok tanam. masing-masing wilayah tempat tinggal 3. Tahap ketiga, yaitu tahap di mana dan selain pada masyarakat Indonesia, manusia mulai menetap di tempat tanah juga berdampak pada pemerintah tertentu dan tidak ada lagi yang dalam hal ini pemerintah mempunyai perpindahan peroidik. Manusia kewenangan untuk menguasai tanah di sudah mulai terikat pada pergunakan dan diperuntukan pada penggunaan ternak untuk membantu masyarakat tapi kenyataan yang terjadi usaha-usaha pertanian, untuk masyarakat banyak di rugikan oleh kelangsungan hidupnya sudah mulai pemerintah. dari hasil pertanian dan peternakan. Sebagaimana yang sudah di jelakan Juga, pada tahap ini manusia mulai diatas, maka keberadaan kehidupan terjamin hidupnya dengan masyarakat dengan tanah merupakan mengandalkan hasil - hasil suatu hubungan antara tanah dan pertanaian dan peternakan daripada penguasanya, dalam hal ini adalah hidup mengembara. Mulai juga masyarakat hukum adat, dalam kehidupan merasakan adanya surplus hasil- sehari-hari menjalankan aktifitas mereka hasil produksi, corak pertanian, berdasarkan aturan dan norma yang mengelola sendiri, menunggu hasil berbeda-beda sesuai dengan adat tradisi pertanian untuk jangka waktu yang yang dianut oleh masing-masing lama, kemudian memungut hasilnya masyarakt hukum adat yang terpencar yang kemudian mendorong ke arah pencar di seluruh belahan jiwa bangsa pemilikan tanah (individual), Indonesia. meskipun masih tunduk pada Menurut J.B.A.F. Polak, bahwa kehidupan persekutuan. Pada saat ini hubungan manusia dengan tanah manusia mulai menetap dan sepanjang sejarah terjadi dalam 3 (tiga) mengenal pertukangan, terdapat tahap berikut ini.2 Yaitu : surplus hasil pertanaian dan 1. Tahap pertama, yaitu tahap di mana kerajinan pada kelompok hidup manusia memperoleh kehidupannya orang-orang yang telah menetap. dengan cara memburu binatang, Keadaan ini mendorong lahirnya mencari buah-buahan hasil hutan, kelompok orang-orang yang mulai mecari ikan di sungai atau di danau. mengkhususkan dirinya sebagai Mereka hidup tergantung dari penjaga keamanan dan melindungi persediaan hutan, mereka hidup masyarakat dari gangguan mengembara dari tempat yang satu keamanan dari perampok. ke tempat yang lain. 2. Tahap kedua, yaitu bahwa pada Berdasarkan tahap-tahap hubungan tahap ini manusia sudah mulai manusia dengan tanah yang dikemukakan mengenal cara bercocok tanam. oleh J.B.A.F. Polak tersebut, dapat Manusia mulai menetap di suatu dikemukan bahwa hubungan manusia 1 2 . Muhibbin, Moh. (2011). Penguasaan atas Soeprapto, R. (1966). Undang-Undang tanah timbul ( aanslibbing ) oleh masyarakat Agraria Dalam Praktek, Jakarta, Mitra Sari, h. dalam perspektif hukum Agraria Nasional, 36. Ringkasan Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, h. 1. 14 | S A S I Vol. 2 5 N o . 1 , J a n u a r i - J u n i 2 0 1 9 dengan tanah pada awalnya adalah Berdasarkan uraian-uraian yang pendudukan sebagai dasar usaha untuk tersebut diatas dapat dijelaskan bahwa menjadi sumber Penghidupannya. tanah dan masyarakat hukum adat yang Kemudian berkembang pengurusan yang berlaku sebelum kemerdekaan dan berkaitan dengan pemanfaatannya, dan sebelum berlakunya Undang-undang akhirnya berkembang kepada penguasaan Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan atas tanah. Dengan berkembangnya Dasar Pokok Agraria (selanjutnya disebut penduduk, kebutuhan tanah semakin luas UUPA) adalah tanah adat yang dikuasai yang dikuasai.3 berdasarkan pada adat-istiadat masyarakat Selain mempunya arti yang sangat persekutuan hukum adat baik secara penting bagi manusia, tanah juga mempunyai komunal maupun secara individualitis kedudukan yang penting bagi kehidupan dengan cara membuka hutan, yang masyarakat hukum adat secara komunal merupakan hak manusia sebagai mahkluk maupun secara individu, Hukum adat sosial. mengenal adanya 2 (dua) hal yang Persoalan tanah yang terjadi dalam menyebabkan tanah itu memiliki kedudukan kehidupan masyarakat hukum adat yang sangat penting di dalam hukum adat selama mereka masih hidup dalam yang disebabkan oleh: 1. Karena sifatnya, yang merupakan wilayah yang dihakinya tidak terlepas dari satu-satunya benda kekayaan yang adat-istiadat, hukum adat, persekutuan meskipun mengalami keadaan yang dan anggota persekutuan. Dalam sistim bagaimanapun juga akan tetap masih hukum yang dianut oleh Indonesia yaitu bersifat tetap dalam keadaannya hukum tertulis (statuta law), Indonesia bahkan menjadi lebih juga menganut hukum yang tidak tertulis menguntungkan (unstatuta law), yaitu hukum adat, menurut Koesnoe. 4 Adat adalah 2. Karena faktanya, yaitu kenyataannya bahwa tanah itu keseluruhan dari pada ajaran-ajaran dan adalah: amalannya yang mengatur cara hidup a. Merupakan tempat tinggal orang Indonesia didalam masyarakat, persekutuan (masyarakat) ajaran dan amalan mana langsung b. Memberikan penghidupan dilahirkan dari pada tanggapan rakyat, kepada persekutuan tentang manusia dan dunia, dalam (masyarakat) hubungan ini adat adalah tatanan hidup c. Merupakan tempat dimana para rakyat Indonesia Indonesia yang warga persekutuan (masyarakat) bersumber pada pada rasa susilanya. yang meninggal dunia Selanjutnya pengertian hukum adat menurut Ter Haar Bzn.5Adalah bahwa dikuburkan d. Merupakan tempat tinggal bagi hukum adat lahir dari dan dipelihara oleh para danyang - danyang keputusan - keputusan, keputusan para pelindung persekutuan warga masyarakat, terutama keputusan (masyarakat) dan roh - roh para berwibawa dari kepala-kepala rakyat yang leluhur persekutuan membantu pelaksanaan perbuatan- (masyarakat). perbuatan hukum, atau dalam pertentangan kepentingan keputusan para 3 5 Samosir, Djamanat. (2013). Hukum Adat Vollenhoven, C.Van, dalam Rato, Eksistensi Dalam Dinamika Perkembangan Dominikus. (2011). Hukum Adat (Suatu Pengantar Hukum Di Indonesia, Cetakan I, Bandung: Nuansa Singkat Memahami Hukum Adat Di Indonesia), Aulia, h. . 99-100. Yogjakarta: Laksbang Pressindo, h. 13. 4 Koesnoe, H.Moh. (2002). Kapita Selekta Hukum Adat Suatu Pemikiran Baru, Varia Peradilan, Jakarta: IKAHI, h.. 6. 15 | S A S I Vol. 2 5 N o . 1 , J a n u a r i - J u n i 2 0 1 9 hakim yang bertugas mengadili sengketa, Kebiasaan ini dibuat untuk dijadikan sepanjang keputusan-keputusan itu, pedoman bagi anggota masyarakat karena kesewenangan atau kurang berperilaku, dengan harapan apa yang pengertian, tidak bertentangan dengan menjadi tujuan hidup mereka tercapai, keyakinan hukum rakyat, melainkan misalnya tujuan hidup mereka itu adalah senapas seirama dengan kesadaran ketentraman, keteraturan, ketertiban, tersebut, diterima/diakui setidak-tidaknya kesejahteraan, kebaikan, jika kebiasaan itu ditoleransikan olehnya. demikian baik, mulia, sudah terwujud, Dari pandangan yang dikemukan maka dibutuhkan sarana yang lebih oleh para sarjana tersebut diatas dapat bersifat memaksa agar setiap anggota dilihat bahwa adat, hukum adat dan masyarakat menaati, mempertahankan masyarakat hukum adat yang diakui dan melaksanakan, menjaga secara tidak tertulis tersebut mempunyai kelestariannya, yaitu hukum.7 konsep yang hanya dipahami dan diakui Namun demikian, konsep adat juga oleh masyarakat-masyarakat hukum adat merupakan keseluruhan dari pada ajaran- itu sendiri, berbeda pandangan dengan ajaran yang mengatur cara hidup orang pemerintah selaku pemegang kekuasaan Indonesia didalam masyarakat, ajaran dan tertinggi yang secara tertulis mengakui amalan mana langsung dilahirkan dari adat dan masyarakat hukum adat yang pada tanggapan rakyat tentang manusia termuat dalam sumber-sumber hukum dan dunia,8. negara. Konsep kehidupan masyarakat di Selanjutnya adat adalah kebiasaan Indonesia memiliki pandangan- suatu masyarakat yang bersifat ajeng pandangan mengenai hubungan manusia (dilakukan terus-menerus), dipertahankan dengan tanahnya, demikian pula yang oleh para pendukungnya. Kebiasaan berkaitan dengan cara hidup pada merupakan cermin kepribadian suatu manusia tersebut, hal demikian juga yang bangsa, ia adalah penjelmaan jiwa terjadi dalam kehidupan masyarakat di bangsa itu yang terus menerus Maluku. Masyarakat di Maluku berkembang secara evolusi dari abad ke merupakan masyarakat adat yang abad,6. Pengertian adat yang merupakan terdiri dari kepulauan-kepulauan yang konsep dasar dari timbulnya suatu terbagi atas dua jazirah yaitu; Jazirah kebiasaan, yang pada akhirnya Hitu yang di sebut dengan belahan menimbulkan suatu norma yang bagian Timur dan Jazirah Leitimor yang di menjadikan suatu batasan-batasan yang sebut belahan bagian Barat, konsep harus di patuhi yaitu hukum, dengan kehidupan adat dalam masing-masing konsep hukum maka dapat dikatakan jazirah, Sangatlah berbeda-beda, di dalam bahwa adat-istiadat tidak terlepas dari masing-masing jazirah juga tergambar namanya hukum. jelas bagaimana kehidupan masyarakat 6 Perkembangannya itu ada yang cepat dan Rato, Dominikus. (2011). Hukum adat (suatu ada yang lamban. Secepat apapun pengantar singkat memahami hukum adat di perkembangannya, namun tidak bersifat Indonesia), Yogyakarta: Laksbang pressindo, h. 1 revolusioner.karena perkembangan revolusioner 7 Hukum yang dibuat untuk memaksa bersifat membongkar hingga ke akar-akarnya. agar setiap anggota masyarakat atau masyarakat itu Perkembangan kebiasaan, walaupun cepat tetapi sendiri menaati, mempertahankan,melaksanakan, tidak membongkar semua akar kebudayaan bangsa menjaga kelestarian nilai budaya itu, diharapkan itu, sebab di dalamnya terdapat nilai-nilai yang bersumber dan berlandaskan kebudayaan itu menjadi dasarnya. Perkembangan selalu dilandasi sendiri. Drngan demikian anggota masyarakat itu oleh nilai dasar yang menjadi pedoman mereka merasa ikut memiliki dan dengan demikian mereka untuk mengubah, memperbaharui, atau akan mentaatinya dengan penuh kesadaran. Ibid, h. menghilangkan sesuatu bagian dari kebiasaan itu 2 jika kebiasaan itu sudah tidak berfungsi lagi. 8 Koesno, H.Moh. Op. Cit., h.6. 16 | S A S I Vol. 2 5 N o . 1 , J a n u a r i - J u n i 2 0 1 9
no reviews yet
Please Login to review.