Authentication
190x Tipe PDF Ukuran file 0.10 MB Source: media.neliti.com
Materi Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Pembelajaran di Sekolah Menengah ========================================================== Oleh : Jumiati ABSTRACT This article tries to elaborate the matters of Rule of Law and Human Rights in learning process for the students of Secondary Schools in Indonesia. It is important that teachers and students understand these matters in order that they can participate in law enforcement at this country. Kata Kunci: Negara hukum, Hak Asasi Manusia, Konstitusi. I. PENDAHULUAN Tulisan ini membahas tentang materi dasar dari kebebasan, keadilan dan Negara hukum dan Hak Asasi Manusia kedamaian. Oleh karena itu perlin- (HAM) dalam mata pelajaran PKn di dungan dan promosinya menjadi sekolah-sekolah menengah (SMA/MA tanggung jawab utama pemerintah dan SMK). Isu Negara Hukum dan bersama anggota masyarakat. Karena HAM kini berkembang menjadi sifatnya yang universal, maka apabila masalah yang sangat penting dalam terjadi pelanggaran HAM di suatu percaturan politik internasional. tempat/yurisdiksi tertentu dianggap Universalitas HAM menimbulkan menjadi masalah dan kompetensi kecenderungan terjadinya interna- masyarakat internasional. Masyarakat sionalisasi HAM, sehingga batas internasional sebagian besar kini tidak yurisdiksi HAM domestik suatu Negara lagi melihat HAM sebagai produk kadangkala menjadi kabur. Persepsi kelompok budaya tertentu. Prediket yang beranekaragam tentang HAM universalitas HAM itu menunjukan muncul dimana-mana, terutama negara- netralitas pengaruh pandangan atau negara Barat. Hal ini terjadi sebagai budaya tertentu. HAM juga makin akibat dari meningkatnya kepedulian dilihat secara menyeluruh dalam segala internasional terhadap pelanggaran- aspeknya, sebagai hak-hak individu dan pelanggaran HAM, dan secara praktis hak kolektif, tidak semata-mata hak mempengaruhi pola hubungan dan politik dan sipil, tetapi juga sosial, kerjasama dengan Negara berkembang. ekonomi dan budaya. Pergeseran cara Oleh sebagian besar Negara pandang ini merupakan pergeseran besar Barat, HAM dianggap bersifat universal, dan menjauh dari konsepsi dan karena dipandang sebagai implementasi HAM negara Barat. Materi Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia ... 177 Dengan semakin berkembang- profesional pada dasarnya dituntut agar nya konsep HAM sampai pada menguasai materi Negara Hukum dan implementasinya membuat persoalan konsep HAM untuk pembelajaran PKn. yang berhubungan dengan pemajuan, Penguasaan yang mendalam terhadap penghormatan dan penegakan HAM Negara Hukum dan konsep HAM tentu dalam Negara hukum menjadi hal yang saja tidak hanya teoritis, filosofis dan sangat penting untuk dikaji dan normatif saja tetapi juga persoalan- dianalisis oleh setiap warga Negara persoalan Negara Hukum dan HAM pada umumnya. Oleh karena itu setiap dalam kehidupan masyarakat, bangsa siswa SMA/MA dan SMK di sekolah dan Negara. pun diharapkan sadar akan hal tersebut Istilah Negara Hukum meru- dan serta dapat berperan serta dalam pakan terjemahan langsung dari pemajuan, penghormatan dan pene- rechsstaat, istilah ini popular di Eropa gakan HAM dalam Negara hukum. sejak abad XIX meskipun pemikiran Kepada para guru khususnya guru PKn tentang itu telah ada sejak lama. perlu diberikan materi tentang negara Sedangkan istilah The Rule of Law hukum dan HAM agar dapat mulai popular dengan terbitnya membelajarkan negara hukum dan sebuah buku dari Albert Venn Dicey HAM pada siswa SMA/MA dan SMK. tahun 1885 dengan judul Introduction Dalam tulisan akan dikaji dan dianalisis to the study of the constitution. Dari tentang Negara hukum dan beberapa latar belakang dan sistem hukum yang konsep HAM baik dari pengertian dan menopangnya, terdapat perbedaan hakekat, sejarah, teori, instrumen antara keduanya. Pada dasarnya kedua hukum dan peradilan internasional konsep itu mengarahkan dirinya pada HAM serta membangun kesadaran satu sasaran yang utama, yaitu HAM dalam praktek masyarakat pengakuan dan perlindungan terhadap modern. Demikian pula pandangan hak-hak asasi manusia. Meskipun Negara-negara dan masyarakat inter- dengan sasaran yang sama, keduanya nasional melalui organisasi dunia, tetap berjalan dengan sistem sendiri Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yaitu sistem hukum sendiri. terhadap HAM. Konsep rechsstaat lahir dari suatu perjuangan menentang abso- II. NEGARA HUKUM DI INDONESIA lutisme sehingga sifatnya revolu- Konsep Negara Hukum sioner. Sebaliknya konsep The Rule of Law berkembang secara evolusioner. Dalam proses pembelajaran di sekolah- Hal ini tampak dari isi atau kriteria sekolah menengah, seorang guru rechsstaat dan kreteria The Rule of 178 DEMOKRASI Vol. V No. 2 Th. 2006 Law. Konsep rechtsstaat bertumpu a. Adanya Undang-Undang Dasar atas sistem hukum kontinental yang atau konstitusi yang memuat disebut civil law yang mempunyai ketentuan tertulis tentang hu- karakteristik administrative. Sedang- bungan antara penguasa dan rakyat. kan konsep The Rule of Law b. Adanya pembagian kekuasaan bertumpu atas sistem hukum yang Negara. disebut common law memiliki c. Diakui dan dilindunginya hak-hak karakteristik judicial. kebebasan rakyat. Oleh karena itu menurut Ciri-ciri di atas menunjukkan Friedman antara pengertian Negara bahwa ide sentral rechtsstaat adalah Hukum atau rechtsstaat dan Rule of pengakuan dan perlindungan terhadap Law sebenarnya saling mengisi. Berda- hak-hak asasi manusia yang bertumpu sarkan bentuknya sebenarnya Rule of atas prinsip kebebasan dan per- law adalah kekuasaan publik yang samaan. Adanya Undang-Undang diatur secara legal. Oleh karena itu Dasar akan memberikan jaminan setiap organisasi atau persekutuan konstitusional terhadap asas kebe- hidup dalam masya-rakat termasuk basan dan persamaan. Adanya negara mendasarkan pada Rule of law. pembagian kekuasaan untuk meng- Atas dasar pengertian tersebut maka hindari penumpukan kekuasaan dalam terdapat keinginan yang sangat besar satu tangan yang sangat cenderung untuk melakukan pembatasan terhadap pada penyalahgunaan kekuasaan yang kekuasaan secara yuridis normatif. berarti pemerkosaan terhadap kebe- Dalam hubungan inilah maka basan dan persamaan. kedudukan konstitusi menjadi sangat Sedangkan Menurut A.V. penting bagi kehidupan masyarakat. Dicey The Rule of Law memiliki tiga Konstitusi dalam hubungan ini unsur antara lain sebagai berikut: dijadikan sebagai perwujudan hukum a. Supremasi dari hukum, artinya tertinggi yang harus dipatuhi oleh bahwa yang mempunyai kekua- Negara dan pejabat-pejabat pemerintah saan yang tertinggi di dalam sesuai dengan prinsip government by Negara adalah hukum (kedaulatan law, not by man (pemerintah hukum). berdasarkan hukum, bukan berdasar- b. Persamaan dalam kedudukan kan manusia atau penguasa). hukum bagi setiap orang. c. Konstitusi itu tidak merupakan Ciri- ciri Negara Hukum sumber dari hak asasi manusia dan Negara hukum (rechtsstaat) memiliki jika hak-hak asasi manusia itu ciri-ciri antara lain: diletakkan dalam konstitusi itu hanya sebagai penegasan bahwa Materi Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia ... 177 hak asasi manusia itu harus perlengkapan Negara hanya dapat dilindungi. bertindak menurut dan terikat kepada Persamaan yang terdapat pada kedua- aturan-aturan yang telah ditentukan lebih duanya adalah bahwa baik Rule of Law dahulu oleh alat-alat perlengkapan negara maupun rechtsstaat pada hakekatnya yang ditugaskan untuk mengadakan sama-sama hendak melindungi aturan-aturan dalam negara. individu terhadap pemerintah yang Sekarang timbul pertanyaan sewenang-wenang dan memungkinkan apakah Indonesia dengan UUD 1945 untuk menikmati hak-hak sipil dan nya telah memenuhi syarat sebagai politik sebagai manusia. Paham Negara Negara Hukum? Untuk menjawabnya Hukum pun tidak dapat dipisahkan dari kita harus lihat ketentuan-ketentuan paham kerakyatan sebab pada akhirnya yang terdapat dalam UUD1945 mulai hukum yang mengatur dan membatasi dari pembukaan sampai pasal-pasal kekuasaan negara atau pemerintah UUD 1945. diartikan bahwa hukum yang dibuat Pembukaan UUD 1945 memuat atas dasar kekuasaan atau kedaulatan GDODP DOLQHD SHUWDPD NDWD ³SHUL rakyat. NHDGLODQ´ GDODP DOLQHD NHGXD LVWLODK Negara hukum menurut Wirjono adil, serta dalam alinea keempat Prodjodikoro Negara Hukum adalah perkataan-perkataan keadilan social dan negara yang berdiri di atas hukum yang kemanusiaan yang adil..Semua kata menjamin keadilan kepada warga tersebut berindikasi kepada pengertian negaranya. Keadilan merupakan syarat Negara Hukum, karena bukankah salah bagi tercapainya kebahagiaan hidup satu tujuan hukum adalah untuk untuk warga negaranya, dan sebagai mencapai keadilan. Seterusnya jika kita dasar dari pada keadilan itu perlu perhatikan alinea keempat pembukaan diajarkan rasa susila kepada setiap UUD 1945 yang menegaskan, ³«PDND manusia agar ia men-jadi warganegara disusunlah kemerdekaan kebangsaan yang baik. Demikian pula peraturan Indonesia itu dalam suatu Undang- hukum yang sebenarnya hanya ada jika 8QGDQJ 'DVDU 1HJDUD ,QGRQHVLD´ peraturan hukum itu mencerminkan Adapun pasal-pasal UUD1945 yang keadilan bagi pergaulan hidup antar menunjukan ciri-ciri dari Negara warga negaranya. Dalam hal ini Hukum antara lain terdapat dalam pasal- Indonesia pernah mengadakan pasal: Pasal 1 ayat 3, pasal 4 ayat 1, simposium mengenai Negara Hukum pasal 9 ayat 1, dan pasal 27 ayat 1 pada tahun 1966 di Jakarta yang Dari uraian di atas terlihat menghasilakan keputusan bahwa sifat jelas bahwa Negara Indonesia Negara Hukum itu adalah dimana alat merupakan Negara Hukum dan 178 DEMOKRASI Vol. V No. 2 Th. 2006
no reviews yet
Please Login to review.