Authentication
467x Tipe PDF Ukuran file 0.15 MB Source: media.neliti.com
DINAMIKA PEMBAHARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM
DI INDONESIA
Eko Setiawan
Universitas Bakti Indonesia Banyuwangi
oke.setia@gmail.com
Abstract
This article will elaborate the thought of renewing of Islamic family law in Indonesia.
Family law generally is the law based on family ties. This family ties can occur because of
consanguinity, or occur because of a marriage. The family relationships are very
important because there is nothing to do with the relationship to the children and the
parents, the law of inheritance, custody and guardianship. Basically source of family law
can be divided into two kinds, namely the source of written and unwritten laws. Written
source of family law is a source of law derived from a variety of legislation, jurisprudence,
and treaties. While the source of the unwritten law is a source of law that grows and
develops in society lifes.
Artikel ini akan menjelaskan tentang pemikiran pembaharuan hukum keluarga Islam di
Indonesia. Hukum keluarga secara garis besar merupakan hukum yang bersumber pada
pertalian kekeluargaan. Pertalian kekeluargaan ini dapat terjadi karena pertalian darah,
ataupun terjadi karena adanya sebuah perkawinan. Hubungan keluarga sangat penting
karena ada sangkut pautnya dengan hubungan anak dan orang tua, hukum waris,
perwalian dan pengampuan. Pada dasarnya sumber hukum keluarga dapat dibedakan
menjadi dua macam, yaitu sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. Sumber hukum
keluarga tertulis adalah sumber hukum yang berasal dari berbagai peraturan perundang-
undangan, yurisprudensi, dan traktat. Sedangkan sumber hukum tak tertulis adalah
sumber hukum yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat.
Kata Kunci: Pembaharuan, hukum keluarga, Islam
Hukum keluarga mempunyai posisi yang menyangkut tentang perkawinan, kewarisan
penting dalam Islam. Hukum keluarga dan lain sebagainya yang tidak bisa disamakan
dianggap sebagai inti s\DUL¶DK. Hal ini dengan yang beragama non muslim, sehingga
berkaitan dengan asumsi umat Islam yang masyarakat menginginkan adanya hukum
memandang hukum keluarga sebagai pintu keluarga Islam yang berlaku khusus, apalagi
gerbang untuk masuk lebih jauh ke dalam dengan perkembangan zaman yang semakin
agama Islam. Pada dasarnya sesuatu itu tidak berkembang pula sehingga dibutuhkan metode-
akan terbentuk karena tidak adanya sesuatu hal metode untuk pembaruan hukum. Lahirnya
yang mendasarinya, seperti halnya hukum Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang
keluarga Islam tidak akan pernah ada tanpa perkawinan dan KHI (Kompilasi Hukum
adanya sesuatu yang melatar belakanginya. Islam) adalah jawaban dari keresahan,
Pembahasan ini penting dilakukan karena tidak ketidakpastian dan tuntutan masyarakat muslim
semua masyarakat Indonesia beragama Islam untuk menjadi pedoman, dan rujukan dalam
sehingga sejarah, peristiwa dan sebab lahirnya mengatasi permasalahan seputar hukum
hukum keluarga Islam dianggap sangat keluarga.
kontroversial. Pada zaman modern, khususnya abad ke20,
Hukum keluarga Islam dirasa sangat penting bentuk-bentuk literatur hukum Islam telah
kehadirannya di tengah-tengah masyarakat bertambah menjadi dua macam, selain fatwa,
muslim karena permasalahan tentang keluarga keputusan pengadilan agama, dan kitab fiqh.
138
Eko Setiawan, Dinamika Pembaharuan Hukum Keluarga«| 139
Adapun yang pertama ialah undang-undang memilih judul tersebut, diantaranya adalah:
yang berlaku di negara-negara muslim (1) Dalam hukum keluarga di Indonesia
khususnya mengenai hukum keluarga. perkawinan mendapatkan perhatian tersendiri.
Sedangkan yang kedua adalah kompilasi Secara substantif, hukum perkawinan Indonesia
hukum Islam yang sebenarnya merupakan merupakan penjabaran hukum perkawinan
inovasi Indonesia. Kompilasi bukan kodifikasi, dalam Islam. Sebagai negara dengan penduduk
tetapi juga bukan kitab fiqh1. muslim terbesar di dunia, wajar jika bangsa
Sikap para ulama terhadap diundangkannya Indonesia menjadikan Islam sebagai rujukan
materi-materi hukum keluarga di negara-negara perundang-undangan, termasuk dalam
muslim telah menimbulkan pandangan pro dan perkawinan; (2) Di Indonesia dalam catatan
kontra. Diantara para ulama ada yang tetap sejarah, isu pembaruan hukum keluarga telah
ingin mempertahankan ketentuan-ketentuan muncul sejak lama, sebelum kemerdekaan
hukum lama dengan kalangan pembaharu baik diraih. Pada momen Konggres Perempuan
yang menyangkut metodologi maupun 1928, isu ini muncul karena banyaknya kasus
substansi hukumnya.2 Sebagai contoh yang menimpa kaum perempuan selama dalam
misalnya, dengan diberlakukannya Undang- kehidupan perkawinan. Seperti, terjadinya
Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan perkawinan di bawah umur, kawin paksa,
dan Undang-Undang No.7 tahun 1989 tentang poligami, talak yang sewenang-wenang dan
Peradilan Agama, umat Islam Indonesia telah mengabaikan hak-hak perempuan, dan
memiliki peraturan perundang-undangan yang sebagainya; (3) Hukum keluarga mempunyai
memadai untuk mengatur masalah-masalah posisi yang penting dalam Islam. Hukum
keluarga, perkawinan, perceraian dan warisan. keluarga dianggap sebagai inti V\DUL¶DK. Hal ini
Sementara ulama tradisional Indonesia berkaitan dengan asumsi umat Islam yang
masih ada yang belum sepenuhnya memahami memandang hukum keluarga sebagai pintu
atau menyetujui berbagai aturan dalam kedua gerbang untuk masuk lebih jauh ke dalam
undang-undang tersebut karena dianggap tidak agama Islam.
selamanya sesuai dengan apa yang termuat Konsepsi Hukum Keluarga
dalam kitab-kitab fiqh. Akan tetapi sebagian
ulama lain merasa bangga dengan lahirnya Hukum keluarga dalam pengertian
kedua undang-undang itu karena dianggap sempit yakni hukum perkawinan dan
sebagai kemajuan besar dalam perkembangan perceraian, terdapat dalam berbagai kitab fiqhi
pemikiran hukum Islam di Indonesia. Apalagi di suatu negara. Pada umumnya kitab-kitab itu
dengan disepakatinya hasil Kompilasi Hukum adalah hasil ijtihad pada mujâhid dari berbagai
Islam oleh para ulama Indonesia pada tahun tingkatan untuk memenuhi kebutuhan hukum
1988 yang kemudian diikuti oleh Instruksi masyarakat muslim pada masanya. Hukum
Presiden No. 1 tanggal 10 Juni 1991 untuk keluarga yang demikian dapat ditelusuri dalam
menyebarluaskan dan sedapat mungkin kitab-kitab fikhi berbagai mazhab, seperti
menerapkan isi kompilasi tersebut, hal ini telah empat mazhab dalam sunni (Hanafi, Maliki,
menandai lembaran baru dalam perkembangan 6\DIL¶L dan Hambali) dan tiga pada syiah (Itsna
pemikiran Islam di Indonesia khususnya dalam Asyari, Ismaili dan Zaidi).
bidang hukum keluarga.3 Meskipun hasil penalaran para fuqaha di
Dari sini, penulis tertarik untuk mengkaji masa lampau telah memenuhi kebutuhan
lebih dalam tentang dinamika pembaruan masyarakat muslim di masa itu, namun dalam
hukum keluarga Islam di Indonesia. Ada konteks sekarang dianggap belum tentu sesuai.
beberapa alasan yang mendorong penulis untuk Disamping itu, isinya pun berbeda satu dengan
lain karena tingkat penalarnya, meskipun
mereka berada dalam satu mazhab yang sama.
1
M. Mudzhar, ³Dampak Gender Terhadap Adanya ketidakpuasan terhadap isi yang
Perkembangan Hukum Islam´, Jurnal Studi Islam, 1, dikandungnya akibat perbedaan pendapat,
(1999), h. 172. menyebabkan masyarakat muslim yang belum
2
John Donohue, Islam dan Pembaharuan paham justru mengikuti hukum adat yang turun
Ensiklopedi Masalah-Masalah. (Jakarta: Rajawali Press,
1995), h. 365 temurun, bakan sistem hukum Kristen (barat)
3
M. Mudzhar, Dampak.., h. 173
140 | de Jure, Jurnal Syariah dan Hukum, Volume 6 Nomor 2, Desember 2014, hlm. 138-147
yang disusun secara sistematis dan jelas dalam mengakomodir hukum-hukum agama sebagai
satu kitab atau peraturan perundang-undangan.4 sumber legislasi nasional, selain hukum adat
Hukum keluarga secara garis besar dapat dan hukum barat. Kondisi demikian
dimaknai hukum mengatur tentang pertalian menyebabkan hukum Islam sebagai salah satu
kekeluargaan. Pertalian kekeluargaan ini dapat sistem hukum di dunia ini seperti ³OHQ\DS´GL
terjadi karena pertalian darah, ataupun terjadi permukaan kecuali hukum keluarga.5
karena adanya sebuah perkawinan. Hubungan Dalam pembaharuan hukum Islam,
keluarga ini sangat penting sebab terkait Indonesia cendrung menempuh jalan
dengan hubungan orang tua dan anak, hukum kompromi antara syariah dan hukum sekuler.
waris, perwalian, serta pengampuan. Hukum Hukum keluarga di Indonesia dalam upaya
keluarga diartikan sebagai keseluruhan perumusannya selain mengacu pada kitab-kitab
peraturan yang mengatur tentang hubungan fikih klasik, fikih modern, himpunan fatwa,
kekeluargaan. Maksud kekeluargaan disini keputusan pengadilan (yurisprudensi), juga
terdapat dua macam, yaitu pertama di tinjau ditempuh wawancara kepada seluruh ulama
dari hubungan darah dan kedua ditinjau dari Indonesia. Pengambilan terhadap hukum barat
hubungan perkawinan. Kekeluargaan ditinjau sekuler memang tidak secara langsung dapat
dari hubungan darah atau bisa disebut dengan dibuktikan, tetapi karena di Indonesia berjalan
kekeluargaan sedarah ialah pertalian keluarga cukup lama hukum perdata (Burgelijk
yang terdapat antara beberapa orang yang Wetbook) yang diterjemahkan menjadi kitab
mempunyai leluhur yang sama. Kekeluargaan undang-undang hukum perdata, hukum acara
karena perkawinan ialah pertalian keluarga perdata (reglemen Indonesia yang diperbarui)
yang terjadi karena sebab perkawinan antara warisan Belanda, dan hukum-hukum lain,
seseorang dengan keluarga yang tidak sedarah berdasarkan asas konkordansi, adanya
dari istri (suaminya). pengaruh hukum Barat yang tidak bisa
Sumber Hukum Keluarga dinaifkan begitu saja. Seperti halnya bidang
pencatatan dalam perkawinan, kewarisan,
Sumber hukum keluarga Islam adalah al- perwakafan, wasiat dan sebagainya. Upaya
Quran dan al-Hadits. Kedua sumber tersebut akomodasi ataupun rekonsiliasi hukum
kemudian digali yang hasilnya dapat berupa keluarga Islam agar sesuai dengan
fiqh, fatwa dan bahkan peraturan perundang- perkembangan zaman demi menciptakan
undangan (qânun). Tidak diragukan lagi bahwa ketertiban masyarakat menjadi salah satu bukti
banyak fiqh yang ditulis para ulama terkait dari keunikan tersebut6.
dengan hukum keluarga Islam. Fiqh yang Persoalan pencatatan dalam fikih klasik
berkaitan dengan perkawinan dengan segala bukan menjadi sesuatu yang signifikan bila
akibat hukumnya banyak terkondifikasi dalam dibandingkan dengan tolok ukur kehidupan
fiqh munâkahat. Sedangkan fiqh yang terkait modern saat ini, akan tetapi bila ideal moral
dengan pewarisan terkondifikasi dalam fiqh mengacu kepada semangat AlquU¶DQ VDQJDW
mawarits. Meskipun tidak berlaku secara jelas sekali bahwa Alqur¶an secara langsung
yuridis formal, kedua produk hukum tersebut memerintahkan perlunya sistem administrasi
dapat dikategorikan sebagai hukum yang yang rapi dalam urusan hutang piutang maupun
tertulis. Karena itu agar berlaku secara formal, transaksi perjanjian, sehingga masalah yang
produk hukum Islam (fiqh maupun fatwa) berhubungan dengan perbuatan hukum
harus diadopsi menjadi peraturan perundang- seseorang seperti perkawinan, kewarisan,
undangan. perwakafan yang mempunyai akibat hukum
Indonesia merupakan negara yang jumlah lebih kompleks, pencatatan mempunyai peran
mayoritas penduduknya beragama Islam,
namun konstitusi negaranya tidak menyatakan 5
Mohammad Daud Ali, ³Hukum Keluarga dalam
diri sebagai negara Islam melainkan sebagai Masyarakat Kontemporer ´, Makalah, disajikan pada
negara yang mengakui otoritas agama dalam seminar nasional Pengadilan Agama sebagai Peradilan
membangun karakter bangsa. Indonesia Keluarga dalam Masyarakat Modern, (Jakarta: Fakultas
Hukum Universitas Indonesia dan Pusat Ikatan Hakim
Peradilan Agama, 1993)
4 6
Muhammad Daud Ali, Hukum Islam dan Peradilan Abdullah Saeed, Pemikiran Islam: Sebuah
Agama. (Jakarta: P.T. Raja Grafindo, 1997), h. 90-91 Pengantar. (Yogyakarta: Baitul Hikmah.2014), h. 103
Eko Setiawan, Dinamika Pembaharuan Hukum Keluarga«| 141
yang lebih penting. Indonesia merupakan tersebut diatur dalam Undang-Undang
negara yang mayoritas muslim di dunia, Perkawinan No. 1 Tahun 1974.
sedangkan madzhab fikih yang paling dominan Hukum Keluarga Islam di Indonesia
adalah madzhab s\DIL¶L
Azas-Azas Hukum Keluarga Secara historis, hukum keluarga Islam
mencuat kepermukaan bermula dari diakuinya
Berdasarkan hasil analisis terhadap KUH peradilan agama (PA) secara resmi sebagai
Perdata dan Undang-Undang No. 1 Tahun VDODK VDWX SHODNVDQD ³judicial power´ GDODP
1974, dirumuskan beberapa azas dalam hukum negara hukum melalui Pasal 10 Undang-
keluarga, yaitu: (1) Azas monogami, azas ini Undang No. 14 Tahun 1970. Lebih lanjut,
mengandung makna bahwa seorang pria hanya kedudukan, kewenangan atau yurisdiksi dan
boleh mempunyai seorang istri, dan seorang organisatorisnya telah diatur dan dijabarkan
istri hanya boleh mempunyai seorang suami; dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1989,
(2) Azas konsensual, yakni azas yang Undang-Undang No. 3 Tahun 2006, yang
mengandung makna bahwa perkawinan dapat mempunyai kewenangan mengadili perkara
dikatakan sah apabila terdapat persetujuan atau tertentu: (1) perkawinan, (2) waris, (3) wasiat,
konsensus antara calon suami-istri yang akan (4) hibah, (5) wakaf, (6) infaq, (7) shadaqah,
melangsungkan perkawinan; (3) Azas ]DNDW GDQ HNRQRPL V\DULÔDK EDJL
persatuan bulat, yakni suatu azas dimana antara penduduk yang beragama Islam.
suami-istri terjadi persatuan harta benda yang Kenyataan bahwa keberadaan pengadilan
dimilikinya (Pasal 119 KUH Perdata); (4) Azas agama belum disertai dengan perangkat atau
proporsional,yaitu suatu azas dimana hak dan sarana hukum positif yang menyeluruh, serta
kedudukan istri adalah seimbang dengan hak berlaku secara unifikasi sebagai rujukan.
dan kewajiban suami dalam kehidupan rumah Meskipun hukum materiil yang menjadi
tangga dan di dalam pergaulan masyarakat yurisdiksi pegadilan agama sudah dikodifikasi
(Pasal 31 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan
tentang perkawinan); (5) Azas tak dapat dibagi- Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975,
bagi, yaitu suatu azas yang menegaskan bahwa namun pada dasarnya hal-hal yang diatur
dalam tiap perwalian hanya terdapat seorang didalamnya baru merupakan pokok-pokok.
wali. Akibatnya, para hakim yang seharusnya
Hak dan Kewajiban dalam Hukum mengacu pada undang-undang, kemudian
Keluarga kembali merujuk kepada doktrin ilmu fiqh.
Sebagai suatu hubungan hukum, Karena itu adanya perbedaan putusan hukum
perkawinan menimbulkan hak dan kewajiban antar PA tentang persoalan yang sama adalah
bagi suami istri. Yang GLPDNVXG³KDN´LDODK suatu hal yang dapat dimaklumi, sebagaimana
7
sesuatu yang merupakan milik atau dapat ungkapan different judge different sentence.
dimiliki oleh suami atau istri yang timbul Dari realitas di atas, pemerintah kemudian
karena perkawinannya. Sedangkan berinisiatif melengkapi pengadilan agama
³NHZDMLEDQ´ LDODK VHVXDWX \DQJ KDUXV dengan prasarana hukum yang unifikatif lewat
dilakukan atau diadakan oleh suami atau istri jalan pintas berupa kompilasi hukum Islam
untuk memenuhi hak dan dari pihak yang lain. (KHI).
Hak dan kewajiban dalam hukum keluarga Dalam teori sosiologi hukum, A. P.
dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu: (a) Craabree LLB menyatakan bahwa ³law is
Hak dan kewajiban antara suami istri; (b) Hak clothes the living body of society´ +XNXP
dan kewajiban antara orang tua dengan adalah pakaian masyarakat yang harus sesuai
anaknya; (c) Hak dan kewajiban antara anak ukuran dan jahitannya dengan kebutuhan
dengan orang tuanya manakala orang tuanya masyarakat. Intinya hukum itu mengikuti
telah mengalami proses penuaan. Hak dan kebutuhan masyarakat dan mencerminkan
kewajiban antara suami istri adalah hak dan
kewajiban yang timbul karena adanya
perkawinan antara mereka. Hak dan kewajiban 7
Cik Hasan Bisri, Kompilasi Hukum Islam dan
Peradilan Agama dalam Sistem Hukum Nasional,
(Jakarta: Logos, 1999), h. 17
no reviews yet
Please Login to review.