jagomart
digital resources
picture1_Hukum Pdf 37761 | Document (2)   Agus Budiardjo


 166x       Tipe PDF       Ukuran file 0.39 MB       Source: lib.unnes.ac.id


File: Hukum Pdf 37761 | Document (2) Agus Budiardjo
fakultas hukum universitas negeri semarang diterima  24 september 2019  diterima   ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 12 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                                                                                    46 
                        
                       Artikel 
                                                                                                      Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia 
                       Perlindungan  Hukum  Perburuhan  (Indonesian Journal of Legal Community 
                                                                                                     Engagement) JPHI, 02(1) (2019) 46-59. 
                       (Strategi  dan  Tips  Jitu  Memahami                                         © Rindia Fanny Kusumaningtyas, Rahayu 
                                                                                                   Fery Anitasari, Andry Setiawan, Inge Widya 
                                                                                                                     OPangestika Pratomo  
                       Perjanjian                       Kerja                  Terkait                          This work is licensed under a Creative  
                                                                                                                 Commons Attribution-ShareAlike 4.0 
                                                                                                                           International License. 
                                                                                                                                        
                       Permasalahan PHK)                                                          ISSN Print 2654-8305   
                                                                                                  ISSN Online 2654-8313 
                                                                                                  https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/JPHI/index 
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                       Rindia Fanny Kusumaningtyas, Rahayu Fery Anitasari, Andry Setiawan, dan Inge 
                       Widya Pangestika Pratomo  
                       Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang 
                        
                       Diterima: 24 September 2019, Diterima: 29 Oktober 2019:, Dipublikasi: 20 November 
                       2019 
                        
                       Abstrak 
                       Hubungan  kerja  merupakan  hubungan  antara  pekerja  dengan  pengusaha  akibat 
                       adanya perjanjian  kerja.  Perjanjian  kerja  diatur  dalam  UndangUndang  Nomor  13 
                       Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Melalui pembinaan dan sosialisasi mengenai 
                       Perlindungan  Hukum Perburuhan (Strategi  dan  Tips  Jitu  Memahami  Perjanjian 
                       Kerja  terkait  Permasalahan  PHK).  Sasaran  dari  kegiatan  ini  adalah  masyarakat 
                       kelurahan  gunungpati  kota  Semarang  dan  mahasiswa  tingkat  akhir  Universitas 
                       Negeri  Semarang  yang  hendak  mencari  lapangan  pekerjaan  sehingga  dapat 
                       memberikan bekal ilmu pengetahuan mengenai hukum perburuhan. Metode yang 
                       digunakan adalah pembinaan dan sosialisasi mengenai hukum terkait perjanjian kerja 
                       dan Pemutusan Hubungan Kerja. Pembinaan dan sosialisasi memberikan gambaran 
                       mengenai pemahaman terkait langkah sebelum menandatangani perjanjian kerja dan 
                       langkah akibat adanya pemutusan hubungan kerja. Tatacara yang dilakukan dalam 
                       pengabdian ini adalah sebagai berikut : 1. Pembinaan atau sosialisasi kesadaran hukum 
                       pentingnya  Hukum  Perburuhan  2.  Pembinaan  mekanisme  tata  cara  menyikapi 
                       pembuatan  perjanjian  kerja  dan  langkah-langkah  hukum  yang  dilakukan  apabila 
                       terjadi pemutusan hubungan kerja. 
                                                                                   Korespondesi Penulis 
                                                                                    
                       Kata kunci:                                                   Fakultas Hukum UNNES, Kampus UNNES 
                       Sosialisasi;  Perjanjian  Kerja;  Pemutusan                   Sekaran, Gunungpati, Semarang. 
                                                                                   Surel 
                       Hubungan Kerja                                                rindiafannykusumaningtyas@mail.unnes
                                                                                     .ac.id 
                                                                                    
                        
                                       https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/JPHI/index 
                                                                                
                                                                                                         47 
                   
                   
                  PENDAHULUAN                                    hubungan  antara  pengusaha  dengan 
                          Indonesia     merupakan      suatu     pekerja  berdasarkan  perjanjian  kerja 
                  negara    kesatuan     yang    menjadikan      yang mempunyai unsur pekerjaan, upah 
                  Pancasila  sebagai  satu-satunya  ideologi     dan perintah. Dengan demikian jelaslah 
                  negara, hal ini mengandung konsekuensi         bahwa  hubungan  kerja  terjadi  karena 
                  bahwa  segala  tatanan  kehidupan  di          adanya perjanjian kerja antara pengusaha 
                  Negara Kesatuan Republik Indonesia ini         dan pekerja.  
                  harus  didasarkan  pada  nilai-nilai  yang             Adanya Undang-Undang Nomor 
                  terkandung      di    dalam      Pancasila,    13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan 
                  termasuk  di  dalamnya  adalah  tatanan        memberikan perlindungan dan kepastian 
                  dalam hubungan industrial.  Hubungan           hukum baik kepada pengusaha maupun 
                  industrial  yang  Pancasilais  yaitu  suatu    kepada  pekerja  serta  adanya  Campur 
                  sistem hubungan industrial yang dalam          tangan     pemerintah     dalam     bidang 
                  pelaksanaannya  didasarkan  pada  nilai-       perburuhan     (Dian,     2017).   Melalui 
                  nilai  Pancasila  yaitu  nilai  ketuhanan,     UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 
                  kemanusiaaan,                   persatuan,     tentang  Ketenagakerjaan  Pemerintah 
                  permusyawaratan        perwakilan      dan     telah  membawa  perubahan  mendasar 
                  khususnya nilai keadilan sosial.               yakni     menjadikan       sifat   hukum 
                          Dalam  melaksanakan  hubungan          perburuhan  menjadi  ganda  yakni  sifat 
                  kerja     bermula      dari    melakukan       privat  dan  sifat  publik.  Sifat  privat 
                  penandatanganan perjanjian kerja antara        melekat  pada  prinsip  dasar  adanya 
                  pengusaha  dengan  pekerja,  pengusaha         hubungan  kerja  yang  ditandai  dengan 
                  wajib  membuat  perjanjian  kerja  baik        adanya  perjanjian  kerja  antara  pekerja 
                  dalam  waktu  tertentu  maupun  waktu          dengan  pengusaha  (Soedarjadi,  2008). 
                  tidak     tertentu.    Hubungan       kerja    Sedangkan  sifat  publik  dari  hukum 
                  merupakan  hubungan  antara  pekerja           perburuhan  dapat  dilihat  dari  adanya 
                  dengan  pengusaha  yang  terjadi  setelah      sanksi pidana, sanksi administratif bagi 
                  adanya perjanjian kerja. Dalam Pasal 1         pelanggar      ketentuan     di     bidang 
                  angka  15  Undang-Undang  Nomor  13            perburuhan/ketenagakerjaan  dan  dapat 
                  Tahun  2003  tentang  Ketenagakerjaan          dilihat dari adanya ikut campur tangan 
                  disebutkan bahwa hubungan kerja adalah 
                                https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/JPHI/index 
                                                                
                                                                                                  47 
                  
                 pemerintah dalam menetapkan besarnya       mengadakan  perjanjian  kerja.  Dengan 
                 standar upah (upah minimum).               adanya perjanjian kerja, pengusaha harus 
                        Namun dengan adanya Undang-         mampu       memberikan       pengarahan 
                 Undang ini juga tidak sedikit pengusaha    /penempatan kerja sehubungan dengan 
                 yang  tidak  menaati  aturan  dalam        adanya     kewajiban     mengusahakan 
                 Undang-Undang          Ketenagakerjaan.    pekerjaan atau menyediakan pekerjaan, 
                 Sehingga para pekerja atau buruh 2 bisa    yang tak lain untuk mengurangi jumlah 
                 mendapat  kerugian  akibat  tindakan       pengangguran  di  Indonesia.Walaupun 
                 pengusaha yang tidak menaati ketentuan     suatu  perjanjian  kerja  telah  mengikat 
                 yang    ada   dalam    Undang-Undang       para      pihak,      namun       dalam 
                 Ketenagakerjaan. Masih banyak pekerja      pelakasanaannya  sering  berjalan  tidak 
                 yang  tidak  mengerti  akan  hak  dan      seperti  apa  yang  diharapkan  misalnya 
                 kewajibannya  sehingga  banyak  pekerja    masalah jam masuk kerja, masalah upah, 
                 yang merasa dirugikan oleh pengusaha       sehingga    menimbulkan  perselisihan 
                 yang  memaksakan  kehendaknya  pada        paham  mengenai  hubungan  kerja  dan 
                 pihak  pekerja  dengan  mendiktekan        akhirnya       terjadilah    pemutusan 
                 perjanjian    kerja    tersebut    pada    hubungan kerja. 
                 pekerjanya.  Isi  dari  penyelenggaraan           Tenaga  kerja  merupakan  faktor 
                 hubungan kerja tidak boleh bertentangan    produksi  yang  masih  belum  terpenuhi 
                 dengan ketentuan dalam undang-undang       hak-haknya  dan  sering  diperlakukan 
                 yang  bersifat  memaksa  ataupun  yang     semena-mena,  jam  kerja  melampaui 
                 bertentangan  dengan  tata  susila  yang   batas, upah tidak layak, upah minimum 
                 berlaku  dalam  masyarakat,  ataupun       belum  dilaksanakan,  jaminan  sosial 
                 ketertiban  umum.  Bila  hal  tersebut     kurang  diperhatikan  sehingga  pekerja 
                 sampai  terjadi  maka  perjanjian  kerja   masih  ada  juga  yang  hidup  dalam 
                 tersebut dianggap tidak sah dan batal.     kekurangan.  Tujuan  pekerja  bekerja 
                        Perjanjian    kerja   memegang      adalah untuk memperoleh upah sebagai 
                 peranan penting dan merupakan sarana       imbalan atas tenaga yang ia keluarkan, 
                 untuk mewujudkan hubungan kerja yang       dan upah bagi pekerja sebagai akibat dari 
                 baik  dalam  praktek  sehari-hari,  maka   perjanjian kerja yang merupakan faktor 
                 perjanjian  kerja  pada  umumnya  hanya    utama, karena upah merupakan sasaran 
                 berlaku bagi pekerja dan pengusaha yang    penting  bagi  pekerja  guna  menghidupi 
                             https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/JPHI/index 
                                                            
                                                                                                              48 
                    
                   pekerja      dan     keluarganya       demi      kaidah-kaidah          hukum          dalam 
                   kelangsungan  hidupnya  Abdul,  2003).           penyelesaian      mengenai      perselisihan 
                   Dua  pandangan  yang  berbeda  antara            antara pekerja dengan pengusaha dapat 
                   pengusaha dan pihak pekerja mengenai             dikategorikan      sebagai     penyelesaian 
                   upah yaitu di satu pihak pekerja melihat         perselisihan      hubungan        industrial, 
                   upah sebagai jaminan hidup karena harus          pemerintah  telah  membuat  peraturan 
                   diperoleh setinggi mungkin, sedangkan            perundangundangan di bidang hubungan 
                   pihak  pengusaha  melihat  upah  sebagai         industrial     yang     berfungsi     untuk 
                   komponen  biaya  produksi  maka  upah            menjamin  hak  dan  kewajiban  para 
                   harus ditekan serendah mungkin. Akibat           pelaku  hubungan  industrial  termasuk 
                   dari perbedaan pendapat atau pandangan           dalam     hal    penyelesaian     persoalan 
                   dari  kedua  belah  pihak  inilah  yang          hubungan industrial dan tata cara dalam 
                   merupakan  sumber  perselisihan  yang            menyelesaikan  perselisihan  hubungan 
                   sering    terjadi.   Kedudukan  pekerja          industrial     yang      terjadi.     Untuk 
                   sebagai individu dalam hubungan kerja            menjalankan  amanat  dari  Undang-
                   masih  tergolong  lemah,  dalam  hal  ini        Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang 
                   pekerja sering menuntut perbaikan upah,          Ketenagakerjaan        Pemerintah       juga 
                   biasanya  hal  ini  tidak  dipenuhi  oleh        mengatur secara khusus mengenai tata 
                   pihak  pengusaha.  Tuntutan  dari  pihak         cara  penyelesaian  hubungan  industrial 
                   pekerja     kemungkinan        kecil    akan     dengan mengeluarkan Undang-Undang 
                   berhasil,  tetapi  keberhasilan  itu  selalu     Nomor  2  Tahun  2004  Tentang 
                   dibayang-  3  bayangi  akan  adanya              Penyelesaian  Perselisihan  Hubungan 
                   pemecatan  dan  juga  ancaman  akan              Industrial.  
                   diputuskan  hubungan  kerjanya  apabila                  Selain    peraturan     perundang-
                   pekerja tersebut berbuat di luar kehendak        undangan sebagaimana tersebut di atas, 
                   pengusaha yang sudah ditetapkan.                 dalam menciptakan hubungan industrial 
                           Dalam        hal       mewujudkan        yang  berkemanusiaan  dan  berkeadilan 
                   hubungan kerja yang demikian itu tentu           sosial,  masih  diperlukan  peran  yang 
                   diperlukan suatu kaidah-kaidah hukum             sangat  penting  dari  lembaga  peradilan, 
                   sebagai  pedoman  atau  pegangan  untuk          khususnya        pengadilan       hubungan 
                   menjalankan hubungan industrial yang             industrial    sebagai    tempat     mencari 
                   dicita-citakan  (Indi,  2015).  Mengenai         keadilan  yang  telah  dijanjikan  dalam 
                                 https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/JPHI/index 
                                                                   
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Artikel jurnal pengabdian hukum indonesia perlindungan perburuhan indonesian journal of legal community engagement jphi strategi dan tips jitu memahami rindia fanny kusumaningtyas rahayu fery anitasari andry setiawan inge widya opangestika pratomo perjanjian kerja terkait this work is licensed under a creative commons attribution sharealike international license permasalahan phk issn print online https unnes ac id sju index php pangestika fakultas universitas negeri semarang diterima september oktober dipublikasi november abstrak hubungan merupakan antara pekerja dengan pengusaha akibat adanya diatur dalam undangundang nomor tahun tentang ketenagakerjaan melalui pembinaan sosialisasi mengenai sasaran dari kegiatan ini adalah masyarakat kelurahan gunungpati kota mahasiswa tingkat akhir yang hendak mencari lapangan pekerjaan sehingga dapat memberikan bekal ilmu pengetahuan metode digunakan pemutusan gambaran pemahaman langkah sebelum menandatangani tatacara dilakukan sebagai berikut atau...

no reviews yet
Please Login to review.