Authentication
166x Tipe PDF Ukuran file 0.39 MB Source: lib.unnes.ac.id
46 Artikel Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia Perlindungan Hukum Perburuhan (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI, 02(1) (2019) 46-59. (Strategi dan Tips Jitu Memahami © Rindia Fanny Kusumaningtyas, Rahayu Fery Anitasari, Andry Setiawan, Inge Widya OPangestika Pratomo Perjanjian Kerja Terkait This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Permasalahan PHK) ISSN Print 2654-8305 ISSN Online 2654-8313 https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/JPHI/index Rindia Fanny Kusumaningtyas, Rahayu Fery Anitasari, Andry Setiawan, dan Inge Widya Pangestika Pratomo Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang Diterima: 24 September 2019, Diterima: 29 Oktober 2019:, Dipublikasi: 20 November 2019 Abstrak Hubungan kerja merupakan hubungan antara pekerja dengan pengusaha akibat adanya perjanjian kerja. Perjanjian kerja diatur dalam UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Melalui pembinaan dan sosialisasi mengenai Perlindungan Hukum Perburuhan (Strategi dan Tips Jitu Memahami Perjanjian Kerja terkait Permasalahan PHK). Sasaran dari kegiatan ini adalah masyarakat kelurahan gunungpati kota Semarang dan mahasiswa tingkat akhir Universitas Negeri Semarang yang hendak mencari lapangan pekerjaan sehingga dapat memberikan bekal ilmu pengetahuan mengenai hukum perburuhan. Metode yang digunakan adalah pembinaan dan sosialisasi mengenai hukum terkait perjanjian kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja. Pembinaan dan sosialisasi memberikan gambaran mengenai pemahaman terkait langkah sebelum menandatangani perjanjian kerja dan langkah akibat adanya pemutusan hubungan kerja. Tatacara yang dilakukan dalam pengabdian ini adalah sebagai berikut : 1. Pembinaan atau sosialisasi kesadaran hukum pentingnya Hukum Perburuhan 2. Pembinaan mekanisme tata cara menyikapi pembuatan perjanjian kerja dan langkah-langkah hukum yang dilakukan apabila terjadi pemutusan hubungan kerja. Korespondesi Penulis Kata kunci: Fakultas Hukum UNNES, Kampus UNNES Sosialisasi; Perjanjian Kerja; Pemutusan Sekaran, Gunungpati, Semarang. Surel Hubungan Kerja rindiafannykusumaningtyas@mail.unnes .ac.id https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/JPHI/index 47 PENDAHULUAN hubungan antara pengusaha dengan Indonesia merupakan suatu pekerja berdasarkan perjanjian kerja negara kesatuan yang menjadikan yang mempunyai unsur pekerjaan, upah Pancasila sebagai satu-satunya ideologi dan perintah. Dengan demikian jelaslah negara, hal ini mengandung konsekuensi bahwa hubungan kerja terjadi karena bahwa segala tatanan kehidupan di adanya perjanjian kerja antara pengusaha Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dan pekerja. harus didasarkan pada nilai-nilai yang Adanya Undang-Undang Nomor terkandung di dalam Pancasila, 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan termasuk di dalamnya adalah tatanan memberikan perlindungan dan kepastian dalam hubungan industrial. Hubungan hukum baik kepada pengusaha maupun industrial yang Pancasilais yaitu suatu kepada pekerja serta adanya Campur sistem hubungan industrial yang dalam tangan pemerintah dalam bidang pelaksanaannya didasarkan pada nilai- perburuhan (Dian, 2017). Melalui nilai Pancasila yaitu nilai ketuhanan, UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 kemanusiaaan, persatuan, tentang Ketenagakerjaan Pemerintah permusyawaratan perwakilan dan telah membawa perubahan mendasar khususnya nilai keadilan sosial. yakni menjadikan sifat hukum Dalam melaksanakan hubungan perburuhan menjadi ganda yakni sifat kerja bermula dari melakukan privat dan sifat publik. Sifat privat penandatanganan perjanjian kerja antara melekat pada prinsip dasar adanya pengusaha dengan pekerja, pengusaha hubungan kerja yang ditandai dengan wajib membuat perjanjian kerja baik adanya perjanjian kerja antara pekerja dalam waktu tertentu maupun waktu dengan pengusaha (Soedarjadi, 2008). tidak tertentu. Hubungan kerja Sedangkan sifat publik dari hukum merupakan hubungan antara pekerja perburuhan dapat dilihat dari adanya dengan pengusaha yang terjadi setelah sanksi pidana, sanksi administratif bagi adanya perjanjian kerja. Dalam Pasal 1 pelanggar ketentuan di bidang angka 15 Undang-Undang Nomor 13 perburuhan/ketenagakerjaan dan dapat Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dilihat dari adanya ikut campur tangan disebutkan bahwa hubungan kerja adalah https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/JPHI/index 47 pemerintah dalam menetapkan besarnya mengadakan perjanjian kerja. Dengan standar upah (upah minimum). adanya perjanjian kerja, pengusaha harus Namun dengan adanya Undang- mampu memberikan pengarahan Undang ini juga tidak sedikit pengusaha /penempatan kerja sehubungan dengan yang tidak menaati aturan dalam adanya kewajiban mengusahakan Undang-Undang Ketenagakerjaan. pekerjaan atau menyediakan pekerjaan, Sehingga para pekerja atau buruh 2 bisa yang tak lain untuk mengurangi jumlah mendapat kerugian akibat tindakan pengangguran di Indonesia.Walaupun pengusaha yang tidak menaati ketentuan suatu perjanjian kerja telah mengikat yang ada dalam Undang-Undang para pihak, namun dalam Ketenagakerjaan. Masih banyak pekerja pelakasanaannya sering berjalan tidak yang tidak mengerti akan hak dan seperti apa yang diharapkan misalnya kewajibannya sehingga banyak pekerja masalah jam masuk kerja, masalah upah, yang merasa dirugikan oleh pengusaha sehingga menimbulkan perselisihan yang memaksakan kehendaknya pada paham mengenai hubungan kerja dan pihak pekerja dengan mendiktekan akhirnya terjadilah pemutusan perjanjian kerja tersebut pada hubungan kerja. pekerjanya. Isi dari penyelenggaraan Tenaga kerja merupakan faktor hubungan kerja tidak boleh bertentangan produksi yang masih belum terpenuhi dengan ketentuan dalam undang-undang hak-haknya dan sering diperlakukan yang bersifat memaksa ataupun yang semena-mena, jam kerja melampaui bertentangan dengan tata susila yang batas, upah tidak layak, upah minimum berlaku dalam masyarakat, ataupun belum dilaksanakan, jaminan sosial ketertiban umum. Bila hal tersebut kurang diperhatikan sehingga pekerja sampai terjadi maka perjanjian kerja masih ada juga yang hidup dalam tersebut dianggap tidak sah dan batal. kekurangan. Tujuan pekerja bekerja Perjanjian kerja memegang adalah untuk memperoleh upah sebagai peranan penting dan merupakan sarana imbalan atas tenaga yang ia keluarkan, untuk mewujudkan hubungan kerja yang dan upah bagi pekerja sebagai akibat dari baik dalam praktek sehari-hari, maka perjanjian kerja yang merupakan faktor perjanjian kerja pada umumnya hanya utama, karena upah merupakan sasaran berlaku bagi pekerja dan pengusaha yang penting bagi pekerja guna menghidupi https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/JPHI/index 48 pekerja dan keluarganya demi kaidah-kaidah hukum dalam kelangsungan hidupnya Abdul, 2003). penyelesaian mengenai perselisihan Dua pandangan yang berbeda antara antara pekerja dengan pengusaha dapat pengusaha dan pihak pekerja mengenai dikategorikan sebagai penyelesaian upah yaitu di satu pihak pekerja melihat perselisihan hubungan industrial, upah sebagai jaminan hidup karena harus pemerintah telah membuat peraturan diperoleh setinggi mungkin, sedangkan perundangundangan di bidang hubungan pihak pengusaha melihat upah sebagai industrial yang berfungsi untuk komponen biaya produksi maka upah menjamin hak dan kewajiban para harus ditekan serendah mungkin. Akibat pelaku hubungan industrial termasuk dari perbedaan pendapat atau pandangan dalam hal penyelesaian persoalan dari kedua belah pihak inilah yang hubungan industrial dan tata cara dalam merupakan sumber perselisihan yang menyelesaikan perselisihan hubungan sering terjadi. Kedudukan pekerja industrial yang terjadi. Untuk sebagai individu dalam hubungan kerja menjalankan amanat dari Undang- masih tergolong lemah, dalam hal ini Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang pekerja sering menuntut perbaikan upah, Ketenagakerjaan Pemerintah juga biasanya hal ini tidak dipenuhi oleh mengatur secara khusus mengenai tata pihak pengusaha. Tuntutan dari pihak cara penyelesaian hubungan industrial pekerja kemungkinan kecil akan dengan mengeluarkan Undang-Undang berhasil, tetapi keberhasilan itu selalu Nomor 2 Tahun 2004 Tentang dibayang- 3 bayangi akan adanya Penyelesaian Perselisihan Hubungan pemecatan dan juga ancaman akan Industrial. diputuskan hubungan kerjanya apabila Selain peraturan perundang- pekerja tersebut berbuat di luar kehendak undangan sebagaimana tersebut di atas, pengusaha yang sudah ditetapkan. dalam menciptakan hubungan industrial Dalam hal mewujudkan yang berkemanusiaan dan berkeadilan hubungan kerja yang demikian itu tentu sosial, masih diperlukan peran yang diperlukan suatu kaidah-kaidah hukum sangat penting dari lembaga peradilan, sebagai pedoman atau pegangan untuk khususnya pengadilan hubungan menjalankan hubungan industrial yang industrial sebagai tempat mencari dicita-citakan (Indi, 2015). Mengenai keadilan yang telah dijanjikan dalam https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/JPHI/index
no reviews yet
Please Login to review.