Authentication
358x Tipe PDF Ukuran file 0.33 MB Source: fh.unram.ac.id
1
JURNAL ILMIAH
DISSENTING OPINION DALAM PUTUSAN PERKARA PERDATA
Program Studi Ilmu Hukum
Oleh:
TRIA SEPTIANA
D1A014331
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MATARAM
MATARAM
2019
2
HALAMAN PENGESAHAN JURNAL ILMIAH
DISSENTING OPINION DALAM PUTUSAN PERKARA PERDATA
Program Studi Ilmu Hukum
Oleh:
TRIA SEPTIANA
D1A014331
Menyetujui
Pembimbing Pertama
M. Hotibul Islam., SH., M.Hum.
NIP 19641231 199303 1 013
3
DISSENTING OPINION DALAM PUTUSAN PERKARA PERDATA
NAMA: TRIA SEPTIANA
NIM: D1A014331
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MATARAM
ABSTRAK
Dissenting Opinion dalam putusan perkara perdata adalah perbedaan
pendapat hakim mayoritas dan minoritas untuk memutuskan suatu perkara perdata.
Diketahui hal yang melandasi terjadinya Dissenting Opinion yakni adanya otonomi
kebebasan hakim dalam menegakan lembaga peradilan yang madiri dan independen,
yang mempengaruhi hakim untuk memutuskan perkara perdata. Dari 2 contoh
putusan yang mengandung Dissenting Opinion, tidak dapat dinyatakan dengan pasti
siapa yang selalu benar pertimbangan hukumn antara hakim mayoritas dan minoritas,
tergantung kasus perkasus.
Kata kunci : Dissenting Opinion, Hakim, putusan perdata
DISSENTING OPINION IN THE CIVIL CASE VERDICT
ABSTRACT
Dissenting Opinion in decision of civil case is the difference opinion between
majority and minority judge to decide a civil case. The basics thing concerning the
Dissenting Opinion happens is the existence of autonomy freedom of the judge to
maintain the judicature institution, that must be independently and independent, that
influence the judge to decide a civil case. From two example’ of the judge verdict
that contain Dissenting Opinion, it can’t to clearly clarify which one who has the
valid judgment or the true opinion between the majority judge and the minority
judge, it’s depends out of each case.
Key word : Dissenting Opinion, judge, civil verdict
i
I. PENDAHULUAN
Di dalam lembaga peradilan terdapat hakim sebagai salah satu aparat penegak
hukum yang diberikan wewenang dan tanggung jawab oleh undang-undang untuk
menerima, memeriksa dan memutus perkara yang datang kepadanya. Seorang hakim
dituntut harus mampu untuk memberikan dan memenuhi rasa keadilan dimasyarakat
diberbagai aspek hukum, termasuk aspek hukum perdata. Dalam peradilan perdata,
tugas hakim ialah mempertahankan tata hukum perdata (burgerlijke rechtsorde),
1
menetapkan apa yang ditentukan oleh hukum dalam suatu perkara.
Dengan pentingnya peran seorang dapat dilihat dari peraturan perundang-
undangan tentang kehakiman. salah satu perubahan yang sangat mendasar dalam
revisi undang-undang kekuasaan kehakiman adalah diaturnya pengaturan lembaga
perbedaan pendapat. Dalam pasal 14 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
Tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 14, disebutkan bahwa dalam
permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat
tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari putusan. Ketentuan ini selanjutnya menyebutkan bahwa dalam hal
sidang pemusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat pendapat hakim yang
berbeda wajib dimuat dalam putusan.
Dissenting Opinion itu sendiri berasal dan lebih sering digunakan di negara-
negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon seperti Amerika Serikat dan
1Soepomo., Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, cet. XIV. PradnyaParamita, Jakarta,
2000, hlm.13
no reviews yet
Please Login to review.