Authentication
207x Tipe PDF Ukuran file 0.33 MB Source: fh.unram.ac.id
1 JURNAL ILMIAH DISSENTING OPINION DALAM PUTUSAN PERKARA PERDATA Program Studi Ilmu Hukum Oleh: TRIA SEPTIANA D1A014331 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MATARAM MATARAM 2019 2 HALAMAN PENGESAHAN JURNAL ILMIAH DISSENTING OPINION DALAM PUTUSAN PERKARA PERDATA Program Studi Ilmu Hukum Oleh: TRIA SEPTIANA D1A014331 Menyetujui Pembimbing Pertama M. Hotibul Islam., SH., M.Hum. NIP 19641231 199303 1 013 3 DISSENTING OPINION DALAM PUTUSAN PERKARA PERDATA NAMA: TRIA SEPTIANA NIM: D1A014331 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MATARAM ABSTRAK Dissenting Opinion dalam putusan perkara perdata adalah perbedaan pendapat hakim mayoritas dan minoritas untuk memutuskan suatu perkara perdata. Diketahui hal yang melandasi terjadinya Dissenting Opinion yakni adanya otonomi kebebasan hakim dalam menegakan lembaga peradilan yang madiri dan independen, yang mempengaruhi hakim untuk memutuskan perkara perdata. Dari 2 contoh putusan yang mengandung Dissenting Opinion, tidak dapat dinyatakan dengan pasti siapa yang selalu benar pertimbangan hukumn antara hakim mayoritas dan minoritas, tergantung kasus perkasus. Kata kunci : Dissenting Opinion, Hakim, putusan perdata DISSENTING OPINION IN THE CIVIL CASE VERDICT ABSTRACT Dissenting Opinion in decision of civil case is the difference opinion between majority and minority judge to decide a civil case. The basics thing concerning the Dissenting Opinion happens is the existence of autonomy freedom of the judge to maintain the judicature institution, that must be independently and independent, that influence the judge to decide a civil case. From two example’ of the judge verdict that contain Dissenting Opinion, it can’t to clearly clarify which one who has the valid judgment or the true opinion between the majority judge and the minority judge, it’s depends out of each case. Key word : Dissenting Opinion, judge, civil verdict i I. PENDAHULUAN Di dalam lembaga peradilan terdapat hakim sebagai salah satu aparat penegak hukum yang diberikan wewenang dan tanggung jawab oleh undang-undang untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara yang datang kepadanya. Seorang hakim dituntut harus mampu untuk memberikan dan memenuhi rasa keadilan dimasyarakat diberbagai aspek hukum, termasuk aspek hukum perdata. Dalam peradilan perdata, tugas hakim ialah mempertahankan tata hukum perdata (burgerlijke rechtsorde), 1 menetapkan apa yang ditentukan oleh hukum dalam suatu perkara. Dengan pentingnya peran seorang dapat dilihat dari peraturan perundang- undangan tentang kehakiman. salah satu perubahan yang sangat mendasar dalam revisi undang-undang kekuasaan kehakiman adalah diaturnya pengaturan lembaga perbedaan pendapat. Dalam pasal 14 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 14, disebutkan bahwa dalam permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan. Ketentuan ini selanjutnya menyebutkan bahwa dalam hal sidang pemusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan. Dissenting Opinion itu sendiri berasal dan lebih sering digunakan di negara- negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon seperti Amerika Serikat dan 1Soepomo., Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, cet. XIV. PradnyaParamita, Jakarta, 2000, hlm.13
no reviews yet
Please Login to review.