Authentication
202x Tipe PDF Ukuran file 0.15 MB Source: eprints.uad.ac.id
Prosiding Konferensi Nasional Kewarganegaraan III p-ISSN 2598-5973 11 November 2017, Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta e-ISSN 2599-008X Penegakan Hukum dan Implementasi Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tentang Persamaan Kedudukan di Hadapan Hukum Mufti Khakim Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan Pos-el: mufti.khakim@law.uad.ac.id Abstrak Penegakan hukum merupakan bagian tak terpisahkan dari hukum itu sendiri, bahkan penegakan hukum menjadi cermin dari hukum di suatu Negara. Penegakan hukum dapat pula diartikan sebagai hal yang menegakan atau mempertahankan hukum oleh penegak hukum apabila telah terjadi pelanggaran hukum akan atau mungkin dilanggar. Konstitusi Negara Republik Indonesia Pasal 27 Undang-undang Dasar 1945 dijelaskan “segala warga negara bersamaan kedudukannya itu dengan tidak ada kecualinya. Kesamaan kedudukan di dalam hukum, termasuk juga dalam penegakan hukum bagi tiap warga negara menjadi panduan bagi para penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya. Saaat penegak hukum tak lagi memperlakukan warga negara secara sama maka hal ini merupakan benih-benih ketidak adilan. Prinsip kesamaan kedudukan didalam hukum salah satu pilar keadilan. Pertanyaan medasar dalam tulisan ini? Apakah penegakan hukum di Indonesia sudah mencerminkan pelaksanaan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945. Penegakan hukum tidak boleh mengesampingkan hak-hak narga negara yang diatur dalam konstitusi hanya karena perbedaan ras, suku, agama, bahasa, budaya, politik. Kesamaan kedudukan dalam hukum menjadi prinsip dalam penegakkan hukum di Negara Indonesai sebagaimana diatur dalam konstitusi. Kata kunci: Kesamaan, Penegakan hukum, Konstitusi. Pendahuluan kaan UUD 1945 sebagai perwujudan cita-cita hukum Negara Republik Indonesia sebagai Negara demo- (rchtsidee) (Waluyo, 2016: 266). krasi tentu harus memiliki perangkat aturan yang Supremasi hukum mendapatkan momentum pas- mengatur terlaksananya sistem demokrasi. Salah satu ca reformasi, sebelum masa reformasi Negara Indo- perangkat aturan yang mendasar adalah konstitusi. nesia lebih pas di namakan supremasi politik. Hal ini Konstitusi Negara Republik Indonesia mengatur hu- dikarenakan politik menjadi segala-galannya. Politik- bungan antar lembaga Negara, Pembagian kekuasaan, lah yang menentukan mana yang benar mana yang sistem Negara. Indonesia sebagai Negara berdasar salah, semua didasarkan pada kekuatan politik. hukum tercantum dalam Bab 1 tentang Bentuk dan Penegasan Negara Indonesia sebagai Negara hu- Kedaulatan Negara Pasal 1 ayat (3), mencatumkan kum pada amandemen UUD 1945 pada tahap ke em- bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Hal pat yaitu sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 1 ayat ini membawa konsekuensi bahwa Negara Indonesia (3). Dicantumkannya Negara Hukum atau Negara sebagai Negara yang menjunjung tinggi hukum. berdasar atas hukum memberikan landasan yang kuat Seluruh warga Negara Indonesia tak terkecuali harus bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk saling me- tunduk dan patuh pada hukum yang berlaku tanpa ngawasi, menjaga agar hukum bisa berjalan dengan diskriminasi. adil. Penguasa tak lagi bisa sewenang-wenang bahkan Negara hukum memberikan makna bahwa selu- tak ada lagi orang yang kebal hukum baik itu orang ruh kebijakan pemerintahan dalam menjankan kekua- kaya, pejabat, berpangkat, semua harus menjunjung saanya harus berdasar hukum. Lembaga-lembaga tinggi hukum yang berlaku. Negara baik legislatif, yudikatif, maupun eksekutif Negara berdasar hukum ini kemudian secara semua berdasarkan pada hukum. Hukum menjadi substantive memunculkan agar kehidupan berbangsa panglima atau dikenal dengan supremasi hukum. dan bernegara bisa mencapai kualitas yang substantif Penegasan Negara hukum bukan hanya slogan akan pada bidang hukum seperti: (Barda Nawawi Arif, tetapi hal ini mengacu pada jiwa dan semangat Un- 2001:14) dang-undang Dasar 1945. Di dalam Undang-undang Dasar 1945 refleksi Indonesai sebagai Negara hukum, 1. Adanya perlindungan Hak Asasi Manusia di samping tampak dalam rumusan pasal-pasalnya juga 2. Tegaknya nilai kebenaran, kejujuran, keadilan dan sejiwa, sejalan dan merupakan pelaksanaan dari po- kepercayaan kok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembu- 353 Prosiding Konferensi Nasional Kewarganegaraan III p-ISSN 2598-5973 11 November 2017, Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta e-ISSN 2599-008X 3. Tadak adanya penyalahgunaan kekuasaan/ amanaan, ketentraman, kepastian, kelestarian kon- kewenangan tiunitas, effisiensi, satu sama lain tergantung dari 4. Bersih dari praktek, korupsi, kolusi, nepotisme keadaan atau kasus dimana para pihak berada. Hu- (KKN) kum adalah kaidah atau peraturan-peraturan tingkah laku dan adalah kebiasaan masyaarakat yang memuat 5. Bebas dari mafia peradilan atas suruhan dan larangan (Apeldoorn, 1985:31). 6. Terwujudnya kekuasaan kehakiman/penegakan Ada juga yang mengartikan bahwa hukum itu hukum yang merdeka, tegaknya kode etik/kode bertalian dengan manusia dan manusia merupakan profesi. satuan yang melakukan tindakan-tindakan untuk me- 7. Adanya penyelenggaraan pemerintahan yang ber- menuhi segala apa yang berharga bagi hidupnya ka- sih dan berwibawa rena dorongan batin (Sewo, 1951:58).Menurut Leon Duguit hukum adalah aturan tingkah laku para ang- Negara yang didamkan, Negara yang aman damai gota masyarkat aturan yang daya penggunaanya pada semua orang patuh dan tunduk pada hukum yang ber- saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat se- laku. Rasa aman semestinya dirasakan oleh seluruh bagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang masyarakat Indonesia, rasa aman dari segala bentuk jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap diskriminasi, ada jaminan akan terpenuhinya hak-hak orang yang melakukan pelanggaran (Sudarsono, asasinya, dengan begitu akan muncul rasa ketentera- 1991:43). Definisi menurut Leon Duguit ada hal-hal man. yang harus digaris bawahi dalam mengartikan hukum Fenomena akhir-akhir ini dihebohkan beberapa yaitu adanya aturan, masyarakat, jaminan kepen- kasus sebagai cerminan adanya persolaan atau ke- tingan, dan sanksi atau efek dari hukum. Kebera- senjangan perlakuan hukum terhadap warga Negara, gaman definisi hukum menunjukkan bahwa hukum misal kasus nenek Minah pencuri buah kakao dila- dapat diterangkan sesuai dari prespektif mana ia wankan dengan kasus korupsi, maling ayam yang ba- memandang atau dari sisi mana tergantung dari bak belur dihajar masa dengan perlakuan terhadap seting social yang melingkupinya. para pejabat yang sama-sama mencuri tetapi dengan Satjipto Raharjdo mengartikan penegakan hu- jabatanyaa atau korupsi, penjahat narkoba kelas teri kum dalam prespektif sosiologis adalah bahwa pene- dengan kelas kakap dll. Hal ini memuculkan tanda gakan hukum itu bukan merupakan suatu tindakkan tanya seperti inikah perlakukan Negara terhadap yang pasti, menerapkan hukum terhadap suatu warga negaranya dalam penegakan hukum. Seringkali kejadian yang dapat diibaratkan menarik garis lurus hukum dicerminkan disamakan dengan penegakan hu- antara dua titik tetapi penegakkan hukum itu me- kum padahal keduanya satu hal yang sangat berbeda. ngandung pilihan dan kemungkinan, oleh karena Kedudukan warga Negara dalam berhukum telah dihadapkan kepada suatu kenyataan yang kompleks dijelaskan lebih tegas dalam pasal 27 yang berbunyi (Raharjdo, 2002, 173). “segala warga Negara bersamaan kedudukannya di Penegakan hukum diartikan sebagai sebuah apli- dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjun- kasi hukum terhadap suatu kejadian atau peristiwa. jung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada Penegakkan hukum dapat pula diartikan sebagai hal kecualinya. Hal tersebut meberikan makna bahwa yang menegakan atau mempertahankan hukum oleh semua warga negara sama kedudukannya dalam hu- para penegak hukum apabila telah terjadi pelang- kum, muncul lagi pertanyaan apa sudah demikian garan hukum akan atau mungkin dilanggar. Definisi nyatanya. ini mengartikan ada beberapa faktor ditegakan hu- kum yaitu ada faktor aturan yang mengatur sesuatu, Penegakan Hukum kemudian penegak hukum dan peristiwa hukum atau akan ada pelanggaran hukum atau kemungkinan Pengertian Penegakan Hukum adanya pelanggaran baru terjadi penegakkan hukum. Pengertian penegakan hukum secara etimologi Dalam prespektif lain mengartikan bahwa pe- penegakkan hukum terdiri dari dua kata yang negakkan hukum adalah kegiatan menyerasikan hu- berbeda yang masing-masing kata bisa kita urai satu bungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah- persatu. Kata yang satu adalah penegakkan dan kaidah/pandangan-pandangan menilai yang mantap satunya hukum. Penegakkan memiliki arti sebagai dan mengejawantahkan dari sikap tindak sebagai suatu proses, perbuatan, cara menegakkan (Depar- rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk temen Pendidikan dan Kebudayaan, 1985: 912). menciptakan (sebagai “social engineering”) meme- Hukum memiliki definisi atau arti yang berma- lihara dan mempertahankan (sebagai “social control”) cam-macam, ada yang mengartikan hukum adalah kedamaian pergaulan hidup (Purbacaraka, 1977: 80). ide (dalam istilah Sosiologi: “meaning”) tentang atau Definisi diatas dapat juga diartikan bahwa penegak- yang bertujuan mencipta: keadilan, ketertiban, ke- kan hukum merupakan kesatuan nilai-nilai, sistem 354 Prosiding Konferensi Nasional Kewarganegaraan III p-ISSN 2598-5973 11 November 2017, Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta e-ISSN 2599-008X norma dan sistem aturan-aturan perilaku dan perila- Persamaan kedudukan dalam Hukum (equality ku itu sendiri. before the law) Ada yang merumuskan bahwa penegakkan hu- Setiap warga negara menginginkan mendapatkan kum sebagai suatu usaha melaksanakan hukum se- keadilan dalam berhukum, kesamaan kedudukan bagaimana mestinya mengawasi pelaksanaanya agar dalam hukum merupakan salah satu bentuk keadilan. tidak terjadi pelanggaran, memulihkan hukum yang Tugas Negara menciptakan hukum yang tidak diskri- dilanggar itu supaya tegak kembali (Muhammad, minatif terhadap warga negaranya. Pasal 28D ayat (1) 1997:115). UUD 1945, mengatakan “setiap orang berhak atas Lain lagi menurut Satjipta Raharja merumuskan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian definisi penegakkan hukum sebagai berikut: “pene- hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hada- gakkan hukum adalah suatu proses untuk mewujud- pan hukum”. Hal ini lebih menegaskan secara kan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan, implementatif dari pasal 27 ayat (1) UUD 1945. adapun disebut keinginan hukum disini tidak lain Persamaan kedudukan didalam pemerintahan adalah nilai-nilai badan pembentuk undang- undang dan di hadapan hukum telah menjadi konsensus ber- yang dirumuskan dalam peraturan-peraturan hukum sama antara yang memerintah dengan yang dipe- proses penegakkan hukum ikut menentukan bangun- rintah yang telah ditegaskan dalam konstitusi, setiap an penegakkan hukum itu dijalankan. orang diakui dan dijamin hak pribadinya, setiap Pengertian penegakkan hukum ada yang mengar- orang, siapapun dia mempunyai kedudukan yang tikan penegakkan hukum terletak pada kegiatan sama dan sederajat di dalam hukum dan peme- mengoperasikan hubungan nilai-nilai yang terjabar di rintahan. Sebagai konsekuensinya adalah “pasal ini dalam kaidah-kaidah yang mantap dan menge- mengharuskan negara untuk tidak memperlakukan jawantahkan dari sikap tidak sebagai rangkaian penja- orang tidak adil, baik dalam pengadilan maupun baran nilai tahap akhir untuk menciptakan, meme- pemerintahan. Artinya tidak seorangpun dapat di- lihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan paksa melawan kemauan orang lain baik dengan cara hidup. ancaman, desakan maupun dengan sikap politis Penegakkan hukum dapat dibedakan menjadi dua (Rukmini dalam repository.unpas.ac.id/13973/1/ Menurut Satjipto Rahardjo (Satjipto, 2002:174). 1) Jurnal%20Basyar.do. Penegakkan hukum semata-mata dilihat dari per- Konstitusi melarang perlakuan diskriminatif baik aturan yaitu sebagai kelanjutan logis atau proses logis substansi kebijakan, substansi perundangan, pene- diciptakannya peraturan hokum; 2) Penegakkan hu- gakkan hukumnya, dan juga budaya hukumnya. kum sebagai keterlibatan manusia dalam proses Alasan diskriminatif bisa dikarenakan golongan ter- bekerjanya hukum. Dijk dalam Abdurahhman, dalam tentu, ras, agama, suku, bahasa, keturunan, jabatan, Sabin Utsman mengatakan bahwa hukum harus dipa- dan kekayaan. hami dengan latar belakang masyarakat yang seluas- luasnya, semua peran ganda memperlihatkan sifat Pembahasan khostis fungsi dari sismtem mereduksi kompleksitas Persamaan kedudukan dalam hukum dan peme- tersebut. Dengan cara tersebut kehidupan menjadi rintahan disatu sisi, disisi lain perlakuan yang sama tertata dan kepastian dalam masyarakat dapat dicip- dalam hukum. Persamaan dalam hukum memiliki takan. (Utsman, 2008:10). makna bahwa dalam pengaturan hukum secara subs- Penegakkan hukum tak bisa dilepaskan dari pe- tantif tidak boleh ada diskriminasi, atau membuka maknaan akan hukum itu sendiri maka penegakkan peluang untuk terciptanya diskriminasi. Perlakuan hukum menilik pengertian diatas akan dipengaruhi yang sama dalam hukum juga memiliki arti bahwa sedikit banyak oleh pemahaman masyarakat tentang dalam berlangsungnya hukum, berjalanya hukum, ber- aturan hukum positif yang berlaku. Menurut fungsinya hukum, dan penegakan hukum maka tidak Menurut Prof. Barda Nawawi, Penegakan hukum juga diijinkan adanya diskriminasi. Pidana ada 3 yaitu:1). Penegakan hukum pidana Penegakan hukum bisa efektif membutuhkan formulatif yaitu penegakan hukum pidana pada taraf empat unsur: (Sunarso, 2005:103) bagaimana memformulasikan hukum pidana dalam 1. Unsur Substansi Hukum peraturan hukum. 2).Penegakkan hukum yudikatif proses peradilan pidana = SPP (penegakan hukum Substansi hukum atau aturan hukum tidak bisa inkonkreto). 3). Penegakan hukum eksekutif. Pene- dilepaskan dari politik hukum. Para pembuat undang- gakkan hukum tidak hanya diartikan dalam penger- undang dalam membuat aturan harus didasari oleh tian yang sempit yaitu penegakkan melalui proses keingingn luruh untuk membentuk masyarakat sesuai peradilan akan tetapi penegakkan hukum disini dengan tujuan nasional. Aturan hukum yang mampu diartikan dalam pengertian yang luas (Barda, 2001: mengarahkan perubahan masyarakat ke arah yang 21). lebih baik dan tidak dibuat hnay untuk kepentingan 355 Prosiding Konferensi Nasional Kewarganegaraan III p-ISSN 2598-5973 11 November 2017, Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta e-ISSN 2599-008X sesaat. Substansi hukum dikatakan baik apabila di kualitas dan kuantitas tindak kejahatan serta kemam- dalamnya mengandung kepastian hukum dan tidak pun pelaku untuk memberikan fasilitas yang lebih ke- diskriminatif, mengandung kemanfaatan dan bisa pada penegak hukum dijadikan celah untuk men- dilaksanakan. Penegakan hukum yang diskriminatif dapatkan perlakuan yang istimewa. Diskriminasi akan bermula dari aturan yang ambigu (tidak jelas) sehingga muncul, perlakukan penegak hukum kepada warga membuka peluang untuk ditafsirkan dengan berbagai Negara akan berbeda karena kemampuan warga macam penafsiran yang seringkali menguntungkan Negara yang mamapu memberikan fasilitas tertentu pihak tertentu. Persamaan perlakuan dalam hukum dengan yang tidak mampu. Bukan menjadi rahasia lagi merupakan implementasi dari persamaan kedudukan bagi penjahat kelas kakap baik pada masa penyidikan dalam hukum. Hukum disisi lain bisa menjadi pe- maupun di tahanan, dan di lembaga pemasyarakatan nengah dan solusi konflik yang terjadi dalam ber- seringkali diperlakukan secara istimewa. negara. Akan tetapi pada saat yang lain apabila dalam 4. Unsur kultur budaya pengaturan, substansi, sudah berlaku diskriminatif maka hukum akan menjadi akar konflik. Perpecahan Memahami kultur budaya harus dilihat dari dua antar golongan, suku, ras, agama bisa timbul bermula sisi, yang pertama sisi penegak hukum dan yang kedua dari peraturan yang diskriminatif. Salah satu contoh sisi masyarakat itu sendiri. Tindakan dikriminasi diskriminatif dalam pengaturan ekonomi, pemba- seringkali muncul dari dua pihak, pihak penegak dan ngunan, kebijakan tata ruang, kebijakan pemanfaatan pihak masyarakat. Saat penegak hukum melakukan sumberdaya alam, kebijakan social, kebijakan hukum, orang-orang tertentu yang melakuakn pelanggaran kebijakan dalam mengakses informasi, dan kebijakan hukum diperlakukan dengan istimewa karena jabatan- politik. Negara ini bisa hancur bila banyak ditemukan nya, kekayaanya, pangkatnya dan masyarakat meng- peraturan yang diskriminatif. anggap itu hal yang biasa maka perlakukan ini akan 2. Struktur Penegak Hukum berlangung terus menerus. Seharusnya masyarakat menempatkan dirinya sebagai kontrol bila terjadi dis- Kesiapan dan kemampuan penegak hukum dalam kriminasi hukum dengan memanfaatkan mass media melaksanakan tugasnya mutlak harus dibekali dengan mapun organisasi kemasyarakatan. Bukan meng- pemahaman terhadap substansi hukum itu sendiri. anggap hal ini sebagai sesuatu yang normal, bahkan Prosedur penanganan perkara hukum seringkali, masyarakat menjadi bagian dari penyokong adanya kewenangan penegak hukum untuk melakukan dis- perlakuan yang diskriminatif. kresi seringkali menjadi peluang terciptanya Persamaan perlakuan dalam hukum merupakan diskriminasi. Kualitas pelanggaran terhadap substansi implementasi dari persamaan kedudukan dalam hu-kum terus mengalami peningkatan. Kejahatan dila- hukum. Hukum disisi lain bisa menjadi penengah dan kukan lebih silent, rapi, sistematis, terstruktur dengan solusi konflik yang terjadi dalam bernegara. Akan baik dan seakan akan tindakan tersebut adalah tin- tetapi pada saat yang lain apabila dalam pengaturan, dakan yang normal padahal hal itu merupakan tindak substansi, sudah berlaku diskriminatif maka hukum kejahatan. Kejahatan model seperti ini seringkali akan menjadi akar konflik. Perpecahan antar go- dikenal sebagai kejahtan krah putih (white |color crime) longan, suku, ras, agama bisa timbul bermula dari dilakukan oleh orang-orang yang memiliki jabatan peraturan yang diskriminatif. Salah satu contoh dis- tertentu atau orang yang terhormat. Kemampuan kriminatif dalam pengaturan ekonomi, pembangunan, penegak hukum dalam melakukan penegakan terha- kebijakan tata ruang, kebijakan pemanfaatan sumber- dap kejahatan seperti ini seringkali menemukan daya alam, kebijakan sosial, kebijakan hukum, kebija- banyak persolan dalam penyelesaian tindak kejahatan. kan dalam mengakses informasi, dan kebijakan politik. Hal inilah yang kemudian memunculkan persolan Negara ini bisa hancur bila banyak ditemukan per- diskriminasi terhadap pelaku tindak kejahtan biasa aturan yang diskriminatif. dan kejahatan yang dilakukan oleh penjahat krah putih. Missal kejahatan tersebut dilakukan oleh atasan Negara harus hadir dengan kebijakan yang adil. dari penegak hukum itu sendiri, teman atau kolega, Missal kebijakan pemerintah yang lagi hangat-hangat- pejabat tertentu yang kedudukanya lebih tinggi dari nya tentang reklamasi teluk Jakarta. Masyarakat pada penegak hukum yang melakukan penegakan nelayan yang sehari-hari hidupnya tergantung dari hukum. sumber daya ikan yang ada diteluk Jakarta, masya- 3. Unsur sarana dan fasilitas yang dimiliki penegak rakat pantai yang hidupnya sangat tergantung dengan hukum teluk Jakarta merasakan tidak diperlakukan secara adil saat ada kebijakan untuk mereklamasi teluk Fasilitas yang diberikan Negara kepada para pe- Jakarta. Reklamasi ini nantinya akan dibangun peru- negak hukum yang belum berimbang dengan beban mahan dan tempat usaha untuk orang-orang elit, kaya tugas yang diemban dapat memberikan peluang bagi dan berduit tetapi disisi lain mematikan penghidupan penegak hukum untuk menyalahgunakan kewenangan masyarakt yang lemah tanpa ada solusi untuk masya- untuk mencari keuntungan. Beban tugas untuk mela- rakat pantai. Hingga hari ini menjadi masalah yang kukan penegakan hukum dengan meningkatnya cukup krusial bahkan bisa menimbulkan konflik sosial, 356
no reviews yet
Please Login to review.