jagomart
digital resources
picture1_Hukum Pdf 37671 | 353 357 Mufti Khakim


 202x       Tipe PDF       Ukuran file 0.15 MB       Source: eprints.uad.ac.id


File: Hukum Pdf 37671 | 353 357 Mufti Khakim
dan implementasi pasal 27 ayat  1  undang undang dasar 1945 tentang  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 12 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                    Prosiding Konferensi Nasional Kewarganegaraan III                                                       p-ISSN 2598-5973  
                    11 November 2017, Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta                                                 e-ISSN 2599-008X 
                     
                                Penegakan Hukum dan Implementasi Pasal 27 Ayat (1)  
                            Undang-Undang Dasar 1945 tentang Persamaan Kedudukan  
                                                               di Hadapan Hukum 
                                                                       Mufti Khakim 
                                                         Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan 
                                                             Pos-el: mufti.khakim@law.uad.ac.id 
                                                                                  
                                                                            Abstrak 
                    Penegakan hukum merupakan bagian tak terpisahkan dari hukum itu sendiri, bahkan penegakan hukum menjadi cermin dari 
                    hukum di suatu Negara. Penegakan hukum dapat pula diartikan sebagai hal yang menegakan atau mempertahankan hukum oleh 
                    penegak hukum apabila telah terjadi pelanggaran hukum akan atau mungkin dilanggar. Konstitusi Negara Republik Indonesia 
                    Pasal 27 Undang-undang Dasar 1945 dijelaskan “segala warga negara bersamaan kedudukannya itu dengan tidak ada kecualinya. 
                    Kesamaan kedudukan di dalam hukum, termasuk juga dalam penegakan hukum bagi tiap warga negara menjadi panduan bagi 
                    para penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya. Saaat penegak hukum tak lagi memperlakukan warga negara secara sama 
                    maka hal ini merupakan benih-benih ketidak adilan. Prinsip kesamaan kedudukan didalam hukum salah satu pilar keadilan. 
                    Pertanyaan medasar dalam tulisan ini? Apakah penegakan hukum di Indonesia sudah mencerminkan pelaksanaan pasal 27 ayat 
                    (1) Undang-undang Dasar 1945. Penegakan hukum tidak boleh mengesampingkan hak-hak narga negara yang diatur dalam 
                    konstitusi hanya karena perbedaan ras, suku, agama, bahasa, budaya, politik. Kesamaan kedudukan dalam hukum menjadi 
                    prinsip dalam penegakkan hukum di Negara Indonesai sebagaimana diatur dalam konstitusi. 
                    Kata kunci: Kesamaan, Penegakan hukum, Konstitusi. 
                     
                    Pendahuluan                                                     kaan UUD 1945 sebagai perwujudan cita-cita hukum 
                       Negara Republik Indonesia sebagai Negara demo-               (rchtsidee) (Waluyo, 2016: 266). 
                    krasi  tentu  harus  memiliki  perangkat  aturan  yang              Supremasi hukum mendapatkan momentum pas-
                    mengatur terlaksananya sistem demokrasi. Salah satu             ca reformasi, sebelum masa reformasi Negara Indo-
                    perangkat aturan yang mendasar adalah konstitusi.               nesia lebih pas di namakan supremasi politik. Hal ini 
                    Konstitusi Negara Republik Indonesia mengatur hu-               dikarenakan politik menjadi segala-galannya. Politik-
                    bungan antar lembaga Negara, Pembagian kekuasaan,               lah  yang menentukan mana yang benar mana yang 
                    sistem Negara. Indonesia sebagai Negara berdasar                salah, semua didasarkan pada kekuatan politik. 
                    hukum tercantum dalam Bab 1 tentang Bentuk dan                      Penegasan Negara Indonesia sebagai Negara hu-
                    Kedaulatan Negara Pasal 1 ayat (3), mencatumkan                 kum pada amandemen UUD 1945 pada tahap ke em-
                    bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Hal                 pat yaitu sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 1 ayat 
                    ini membawa konsekuensi bahwa Negara Indonesia                  (3).  Dicantumkannya  Negara  Hukum  atau  Negara 
                    sebagai  Negara  yang  menjunjung  tinggi  hukum.               berdasar atas hukum memberikan landasan yang kuat 
                    Seluruh warga Negara Indonesia tak terkecuali harus             bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk saling me-
                    tunduk dan patuh pada hukum yang berlaku tanpa                  ngawasi, menjaga agar hukum bisa berjalan dengan 
                    diskriminasi.                                                   adil. Penguasa tak lagi bisa sewenang-wenang bahkan 
                       Negara hukum memberikan makna bahwa selu-                    tak ada lagi orang yang kebal hukum baik itu orang 
                    ruh kebijakan pemerintahan dalam menjankan kekua-               kaya, pejabat, berpangkat, semua harus menjunjung 
                    saanya  harus  berdasar  hukum.  Lembaga-lembaga                tinggi hukum yang berlaku.  
                    Negara  baik  legislatif,  yudikatif,  maupun  eksekutif            Negara  berdasar  hukum  ini  kemudian  secara 
                    semua  berdasarkan  pada  hukum.  Hukum  menjadi                substantive memunculkan agar kehidupan berbangsa 
                    panglima  atau  dikenal  dengan  supremasi  hukum.              dan bernegara bisa mencapai kualitas yang substantif 
                    Penegasan Negara hukum bukan hanya slogan akan                  pada  bidang  hukum  seperti:  (Barda  Nawawi  Arif, 
                    tetapi hal ini mengacu pada jiwa dan semangat Un-               2001:14) 
                    dang-undang Dasar 1945. Di dalam Undang-undang 
                    Dasar 1945 refleksi Indonesai sebagai Negara hukum,             1.   Adanya perlindungan Hak Asasi Manusia 
                    di samping tampak dalam rumusan pasal-pasalnya juga             2.   Tegaknya nilai kebenaran, kejujuran, keadilan dan 
                    sejiwa, sejalan dan merupakan pelaksanaan dari po-                   kepercayaan 
                    kok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembu-
                                                                              353 
                    Prosiding Konferensi Nasional Kewarganegaraan III                                                       p-ISSN 2598-5973  
                    11 November 2017, Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta                                                 e-ISSN 2599-008X 
                     
                    3.  Tadak     adanya     penyalahgunaan      kekuasaan/         amanaan,  ketentraman, kepastian, kelestarian kon-
                        kewenangan                                                  tiunitas,  effisiensi,  satu  sama  lain  tergantung  dari 
                    4.  Bersih dari praktek, korupsi, kolusi, nepotisme             keadaan atau kasus dimana para pihak berada. Hu-
                        (KKN)                                                       kum adalah kaidah atau peraturan-peraturan tingkah 
                                                                                    laku dan adalah kebiasaan masyaarakat yang memuat 
                    5.  Bebas dari mafia peradilan                                  atas suruhan dan larangan (Apeldoorn, 1985:31). 
                    6.  Terwujudnya  kekuasaan  kehakiman/penegakan                     Ada  juga  yang  mengartikan  bahwa  hukum  itu 
                        hukum yang merdeka, tegaknya kode etik/kode                 bertalian dengan manusia dan manusia merupakan 
                        profesi.                                                    satuan yang melakukan tindakan-tindakan untuk me-
                    7.  Adanya penyelenggaraan pemerintahan yang ber-               menuhi segala apa yang berharga bagi hidupnya ka-
                        sih dan berwibawa                                           rena dorongan batin (Sewo, 1951:58).Menurut Leon 
                                                                                    Duguit hukum adalah aturan tingkah laku para ang-
                        Negara yang didamkan, Negara yang aman damai                gota masyarkat aturan yang daya penggunaanya pada 
                    semua orang patuh dan tunduk pada hukum yang ber-               saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat se-
                    laku. Rasa aman semestinya dirasakan oleh seluruh               bagai  jaminan dari kepentingan bersama dan  yang 
                    masyarakat Indonesia, rasa aman dari segala bentuk              jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap 
                    diskriminasi, ada jaminan akan terpenuhinya hak-hak             orang  yang  melakukan  pelanggaran  (Sudarsono, 
                    asasinya, dengan begitu akan muncul rasa ketentera-             1991:43). Definisi menurut Leon Duguit ada hal-hal 
                    man.                                                            yang harus digaris bawahi dalam mengartikan hukum 
                        Fenomena akhir-akhir ini dihebohkan beberapa                yaitu  adanya  aturan,  masyarakat,  jaminan  kepen-
                    kasus sebagai cerminan adanya persolaan atau ke-                tingan,  dan  sanksi  atau  efek  dari  hukum.  Kebera-
                    senjangan perlakuan hukum terhadap warga Negara,                gaman definisi hukum menunjukkan bahwa hukum 
                    misal kasus nenek Minah pencuri buah kakao dila-                dapat  diterangkan  sesuai  dari  prespektif  mana  ia 
                    wankan dengan kasus korupsi, maling ayam yang ba-               memandang  atau  dari  sisi  mana  tergantung  dari 
                    bak belur dihajar masa dengan perlakuan terhadap                seting social yang melingkupinya.  
                    para pejabat yang sama-sama mencuri tetapi dengan                   Satjipto  Raharjdo  mengartikan  penegakan  hu-
                    jabatanyaa atau korupsi, penjahat narkoba kelas teri            kum dalam prespektif sosiologis adalah bahwa pene-
                    dengan kelas kakap dll. Hal  ini memuculkan tanda               gakan hukum itu bukan merupakan suatu tindakkan 
                    tanya  seperti  inikah  perlakukan  Negara  terhadap            yang  pasti,  menerapkan  hukum  terhadap  suatu 
                    warga negaranya dalam penegakan hukum. Seringkali               kejadian yang dapat diibaratkan menarik garis lurus 
                    hukum dicerminkan disamakan dengan penegakan hu-                antara  dua titik tetapi penegakkan hukum itu me-
                    kum padahal keduanya satu hal yang sangat berbeda.              ngandung  pilihan  dan  kemungkinan,  oleh  karena 
                        Kedudukan warga Negara dalam berhukum telah                 dihadapkan kepada suatu kenyataan yang kompleks 
                    dijelaskan lebih tegas dalam pasal 27 yang berbunyi             (Raharjdo, 2002, 173). 
                    “segala warga Negara bersamaan kedudukannya di                      Penegakan hukum diartikan sebagai sebuah apli-
                    dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjun-                  kasi hukum terhadap suatu kejadian atau peristiwa. 
                    jung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada                Penegakkan hukum dapat pula diartikan sebagai hal 
                    kecualinya.  Hal  tersebut  meberikan  makna  bahwa             yang menegakan atau mempertahankan hukum oleh 
                    semua warga negara sama kedudukannya dalam hu-                  para  penegak  hukum  apabila  telah  terjadi  pelang-
                    kum,  muncul  lagi  pertanyaan  apa  sudah  demikian            garan hukum akan atau mungkin dilanggar. Definisi 
                    nyatanya.                                                       ini mengartikan ada beberapa faktor ditegakan hu-
                                                                                    kum yaitu ada faktor aturan yang mengatur sesuatu, 
                    Penegakan Hukum                                                 kemudian penegak hukum dan peristiwa hukum atau 
                                                                                    akan  ada  pelanggaran  hukum  atau  kemungkinan 
                    Pengertian Penegakan Hukum                                      adanya pelanggaran baru terjadi penegakkan hukum. 
                       Pengertian penegakan hukum secara etimologi                      Dalam  prespektif  lain  mengartikan  bahwa  pe-
                    penegakkan  hukum  terdiri  dari  dua  kata  yang               negakkan hukum adalah kegiatan menyerasikan hu-
                    berbeda yang masing-masing kata bisa kita urai satu             bungan  nilai-nilai  yang  terjabarkan  dalam  kaidah-
                    persatu.  Kata  yang  satu  adalah  penegakkan dan              kaidah/pandangan-pandangan  menilai  yang  mantap 
                    satunya  hukum. Penegakkan memiliki arti sebagai                dan  mengejawantahkan  dari  sikap  tindak  sebagai 
                    suatu proses, perbuatan, cara menegakkan (Depar-                rangkaian  penjabaran  nilai  tahap  akhir  untuk 
                    temen Pendidikan dan Kebudayaan, 1985: 912).                    menciptakan  (sebagai  “social  engineering”)  meme-
                       Hukum memiliki definisi atau arti yang berma-                lihara dan mempertahankan (sebagai “social control”) 
                    cam-macam, ada yang mengartikan hukum adalah                    kedamaian pergaulan hidup (Purbacaraka, 1977: 80). 
                    ide (dalam istilah Sosiologi: “meaning”) tentang atau           Definisi diatas dapat juga diartikan bahwa penegak-
                    yang bertujuan mencipta:  keadilan,  ketertiban,  ke-           kan  hukum merupakan kesatuan nilai-nilai, sistem 
                                                                              354 
                    Prosiding Konferensi Nasional Kewarganegaraan III                                                       p-ISSN 2598-5973  
                    11 November 2017, Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta                                                 e-ISSN 2599-008X 
                     
                    norma dan sistem aturan-aturan perilaku dan perila-             Persamaan kedudukan dalam Hukum (equality 
                    ku itu sendiri.                                                 before the law) 
                       Ada yang merumuskan bahwa penegakkan hu-                         Setiap warga negara menginginkan mendapatkan 
                    kum sebagai suatu usaha melaksanakan hukum se-                  keadilan  dalam  berhukum,  kesamaan  kedudukan 
                    bagaimana mestinya mengawasi pelaksanaanya agar                 dalam hukum merupakan salah satu bentuk keadilan. 
                    tidak terjadi pelanggaran, memulihkan hukum yang                Tugas Negara menciptakan hukum yang tidak diskri-
                    dilanggar  itu  supaya  tegak  kembali  (Muhammad,              minatif terhadap warga negaranya. Pasal 28D ayat (1) 
                    1997:115).                                                      UUD 1945, mengatakan “setiap orang berhak atas 
                       Lain lagi menurut Satjipta Raharja merumuskan                pengakuan,  jaminan,  perlindungan  dan  kepastian 
                    definisi penegakkan hukum sebagai berikut: “pene-               hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hada-
                    gakkan hukum adalah suatu proses untuk mewujud-                 pan  hukum”.  Hal  ini  lebih  menegaskan  secara 
                    kan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan,                implementatif dari pasal 27 ayat (1) UUD 1945. 
                    adapun  disebut  keinginan  hukum  disini  tidak  lain              Persamaan  kedudukan  didalam  pemerintahan 
                    adalah nilai-nilai badan pembentuk undang- undang               dan di hadapan hukum telah menjadi konsensus ber-
                    yang dirumuskan dalam peraturan-peraturan hukum                 sama  antara  yang  memerintah  dengan  yang  dipe-
                    proses penegakkan hukum ikut menentukan bangun-                 rintah yang telah ditegaskan dalam konstitusi, setiap 
                    an penegakkan hukum itu dijalankan.                             orang  diakui  dan  dijamin  hak  pribadinya,  setiap 
                       Pengertian penegakkan hukum ada yang mengar-                 orang,  siapapun  dia  mempunyai  kedudukan  yang 
                    tikan  penegakkan  hukum  terletak  pada  kegiatan              sama  dan  sederajat  di  dalam  hukum  dan  peme-
                    mengoperasikan hubungan nilai-nilai yang terjabar di            rintahan. Sebagai konsekuensinya adalah “pasal ini 
                    dalam  kaidah-kaidah  yang  mantap  dan  menge-                 mengharuskan negara untuk tidak memperlakukan 
                    jawantahkan dari sikap tidak sebagai rangkaian penja-           orang  tidak  adil,  baik  dalam  pengadilan  maupun 
                    baran nilai tahap akhir untuk menciptakan, meme-                pemerintahan. Artinya tidak seorangpun dapat di-
                    lihara  dan  mempertahankan  kedamaian  pergaulan               paksa melawan kemauan orang lain baik dengan cara 
                    hidup.                                                          ancaman,  desakan  maupun  dengan  sikap  politis 
                       Penegakkan hukum dapat dibedakan menjadi dua                 (Rukmini  dalam  repository.unpas.ac.id/13973/1/ 
                    Menurut Satjipto Rahardjo (Satjipto, 2002:174). 1)              Jurnal%20Basyar.do. 
                    Penegakkan  hukum  semata-mata  dilihat  dari  per-                 Konstitusi melarang perlakuan diskriminatif baik 
                    aturan yaitu sebagai kelanjutan logis atau proses logis         substansi  kebijakan,  substansi  perundangan,  pene-
                    diciptakannya peraturan hokum; 2) Penegakkan hu-                gakkan  hukumnya,  dan  juga  budaya  hukumnya. 
                    kum  sebagai  keterlibatan  manusia  dalam  proses              Alasan diskriminatif bisa dikarenakan golongan ter-
                    bekerjanya hukum. Dijk dalam Abdurahhman, dalam                 tentu, ras, agama, suku, bahasa, keturunan, jabatan, 
                    Sabin Utsman mengatakan bahwa hukum harus dipa-                 dan kekayaan. 
                    hami dengan latar belakang masyarakat yang seluas-
                    luasnya,  semua  peran  ganda  memperlihatkan  sifat            Pembahasan 
                    khostis fungsi dari sismtem mereduksi kompleksitas                  Persamaan kedudukan dalam hukum dan peme-
                    tersebut. Dengan cara tersebut kehidupan menjadi                rintahan disatu sisi, disisi lain perlakuan yang sama 
                    tertata dan kepastian dalam masyarakat dapat dicip-             dalam  hukum.  Persamaan  dalam  hukum  memiliki 
                    takan. (Utsman, 2008:10).                                       makna bahwa dalam pengaturan hukum secara subs-
                       Penegakkan hukum tak bisa dilepaskan dari pe-                tantif  tidak  boleh  ada  diskriminasi,  atau  membuka 
                    maknaan akan hukum itu sendiri maka penegakkan                  peluang  untuk  terciptanya  diskriminasi.  Perlakuan 
                    hukum menilik pengertian diatas akan dipengaruhi                yang  sama  dalam  hukum  juga  memiliki  arti  bahwa 
                    sedikit banyak oleh pemahaman masyarakat tentang                dalam berlangsungnya hukum, berjalanya hukum, ber-
                    aturan  hukum  positif  yang  berlaku.  Menurut                 fungsinya hukum, dan penegakan hukum maka tidak 
                    Menurut  Prof.  Barda  Nawawi,  Penegakan  hukum                juga diijinkan adanya diskriminasi. 
                    Pidana  ada  3  yaitu:1).  Penegakan  hukum  pidana                 Penegakan  hukum  bisa  efektif  membutuhkan 
                    formulatif yaitu penegakan hukum pidana pada taraf              empat unsur: (Sunarso, 2005:103) 
                    bagaimana memformulasikan hukum pidana dalam                    1.  Unsur Substansi Hukum 
                    peraturan  hukum. 2).Penegakkan hukum yudikatif 
                    proses peradilan pidana = SPP (penegakan hukum                      Substansi  hukum atau aturan hukum tidak bisa 
                    inkonkreto). 3). Penegakan hukum eksekutif. Pene-               dilepaskan dari politik hukum. Para pembuat undang-
                    gakkan hukum tidak hanya diartikan dalam penger-                undang dalam membuat aturan harus didasari oleh 
                    tian  yang sempit  yaitu penegakkan melalui proses              keingingn luruh untuk membentuk masyarakat sesuai 
                    peradilan  akan  tetapi  penegakkan  hukum  disini              dengan tujuan nasional. Aturan hukum yang mampu 
                    diartikan dalam pengertian yang luas (Barda, 2001:              mengarahkan  perubahan  masyarakat  ke  arah  yang 
                    21).                                                            lebih baik dan tidak dibuat hnay untuk kepentingan 
                                                                              355 
                    Prosiding Konferensi Nasional Kewarganegaraan III                                                       p-ISSN 2598-5973  
                    11 November 2017, Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta                                                 e-ISSN 2599-008X 
                     
                    sesaat.  Substansi  hukum  dikatakan  baik  apabila  di         kualitas dan kuantitas tindak kejahatan serta kemam-
                    dalamnya  mengandung  kepastian  hukum  dan  tidak              pun pelaku untuk memberikan fasilitas yang lebih ke-
                    diskriminatif,  mengandung  kemanfaatan  dan  bisa              pada  penegak  hukum  dijadikan  celah  untuk  men-
                    dilaksanakan.  Penegakan  hukum  yang  diskriminatif            dapatkan perlakuan yang istimewa. Diskriminasi akan 
                    bermula dari aturan yang ambigu (tidak jelas) sehingga          muncul,  perlakukan  penegak  hukum  kepada  warga 
                    membuka peluang untuk ditafsirkan dengan berbagai               Negara  akan  berbeda  karena  kemampuan  warga 
                    macam  penafsiran  yang  seringkali  menguntungkan              Negara yang mamapu memberikan fasilitas tertentu 
                    pihak tertentu. Persamaan perlakuan dalam hukum                 dengan yang tidak mampu. Bukan menjadi rahasia lagi 
                    merupakan implementasi dari persamaan kedudukan                 bagi penjahat kelas kakap baik pada masa penyidikan 
                    dalam  hukum.  Hukum  disisi  lain  bisa  menjadi  pe-          maupun di tahanan, dan di lembaga pemasyarakatan 
                    nengah  dan  solusi  konflik  yang  terjadi  dalam  ber-        seringkali diperlakukan secara istimewa. 
                    negara. Akan tetapi pada saat yang lain apabila dalam           4.   Unsur kultur budaya 
                    pengaturan,  substansi,  sudah  berlaku  diskriminatif 
                    maka hukum akan menjadi akar konflik. Perpecahan                    Memahami kultur budaya harus dilihat dari dua 
                    antar golongan, suku, ras, agama bisa timbul bermula            sisi, yang pertama sisi penegak hukum dan yang kedua 
                    dari peraturan yang diskriminatif. Salah satu contoh            sisi  masyarakat  itu  sendiri.  Tindakan  dikriminasi 
                    diskriminatif  dalam  pengaturan  ekonomi,  pemba-              seringkali muncul dari dua pihak, pihak penegak dan 
                    ngunan, kebijakan tata ruang, kebijakan pemanfaatan             pihak  masyarakat.  Saat  penegak  hukum  melakukan 
                    sumberdaya alam, kebijakan social, kebijakan hukum,             orang-orang  tertentu  yang  melakuakn  pelanggaran 
                    kebijakan dalam mengakses informasi, dan kebijakan              hukum diperlakukan dengan istimewa karena jabatan-
                    politik. Negara ini bisa hancur bila banyak ditemukan           nya, kekayaanya, pangkatnya dan masyarakat meng-
                    peraturan yang diskriminatif.                                   anggap itu hal yang biasa maka perlakukan ini akan 
                    2.  Struktur Penegak Hukum                                      berlangung  terus  menerus.  Seharusnya  masyarakat 
                                                                                    menempatkan dirinya sebagai kontrol bila terjadi dis-
                       Kesiapan dan kemampuan penegak hukum dalam                   kriminasi hukum dengan memanfaatkan mass media 
                    melaksanakan tugasnya mutlak harus dibekali dengan              mapun  organisasi  kemasyarakatan.  Bukan  meng-
                    pemahaman terhadap substansi hukum itu sendiri.                 anggap hal ini sebagai sesuatu yang normal, bahkan 
                    Prosedur  penanganan  perkara  hukum  seringkali,               masyarakat menjadi bagian dari penyokong adanya 
                    kewenangan penegak hukum untuk melakukan dis-                   perlakuan yang diskriminatif. 
                    kresi   seringkali   menjadi     peluang     terciptanya            Persamaan perlakuan  dalam  hukum  merupakan 
                    diskriminasi. Kualitas pelanggaran terhadap substansi           implementasi  dari  persamaan  kedudukan  dalam 
                    hu-kum terus mengalami peningkatan. Kejahatan dila-             hukum. Hukum disisi lain bisa menjadi penengah dan 
                    kukan lebih silent, rapi, sistematis, terstruktur dengan        solusi  konflik  yang  terjadi  dalam  bernegara.  Akan 
                    baik dan seakan akan tindakan tersebut adalah tin-              tetapi pada saat yang lain apabila dalam pengaturan, 
                    dakan yang normal padahal hal itu merupakan tindak              substansi, sudah berlaku diskriminatif maka hukum 
                    kejahatan.  Kejahatan  model  seperti  ini  seringkali          akan  menjadi  akar  konflik.  Perpecahan  antar  go-
                    dikenal sebagai kejahtan krah putih (white |color crime)        longan,  suku,  ras,  agama  bisa  timbul  bermula  dari 
                    dilakukan  oleh  orang-orang  yang  memiliki  jabatan           peraturan yang diskriminatif. Salah satu contoh dis-
                    tertentu  atau  orang  yang  terhormat.  Kemampuan              kriminatif dalam pengaturan ekonomi, pembangunan, 
                    penegak hukum dalam melakukan penegakan terha-                  kebijakan tata ruang, kebijakan pemanfaatan sumber-
                    dap  kejahatan  seperti  ini  seringkali  menemukan             daya alam, kebijakan sosial, kebijakan hukum, kebija-
                    banyak persolan dalam penyelesaian tindak kejahatan.            kan dalam mengakses informasi, dan kebijakan politik. 
                    Hal  inilah  yang  kemudian  memunculkan  persolan              Negara ini bisa hancur bila banyak ditemukan per-
                    diskriminasi  terhadap  pelaku  tindak  kejahtan  biasa         aturan yang diskriminatif. 
                    dan  kejahatan  yang  dilakukan  oleh  penjahat  krah 
                    putih. Missal kejahatan tersebut dilakukan oleh atasan              Negara harus hadir dengan kebijakan yang adil. 
                    dari penegak hukum itu sendiri, teman atau kolega,              Missal kebijakan pemerintah yang lagi hangat-hangat-
                    pejabat tertentu yang kedudukanya lebih tinggi dari             nya  tentang  reklamasi  teluk  Jakarta.  Masyarakat 
                    pada  penegak  hukum  yang  melakukan  penegakan                nelayan  yang  sehari-hari  hidupnya  tergantung  dari 
                    hukum.                                                          sumber daya ikan yang ada diteluk Jakarta, masya-
                    3.  Unsur sarana dan fasilitas yang dimiliki penegak            rakat pantai yang hidupnya sangat tergantung dengan 
                        hukum                                                       teluk  Jakarta  merasakan  tidak  diperlakukan  secara 
                                                                                    adil  saat  ada  kebijakan  untuk  mereklamasi  teluk 
                       Fasilitas yang diberikan Negara kepada para pe-              Jakarta. Reklamasi ini nantinya akan dibangun peru-
                    negak hukum yang belum berimbang dengan beban                   mahan dan tempat usaha untuk orang-orang elit, kaya 
                    tugas yang diemban dapat memberikan peluang bagi                dan berduit tetapi disisi lain mematikan penghidupan 
                    penegak hukum untuk menyalahgunakan kewenangan                  masyarakt yang lemah tanpa ada solusi untuk masya-
                    untuk mencari keuntungan. Beban tugas untuk mela-               rakat pantai. Hingga hari ini  menjadi masalah yang 
                    kukan  penegakan  hukum  dengan  meningkatnya                   cukup krusial bahkan bisa menimbulkan konflik sosial, 
                                                                              356 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Prosiding konferensi nasional kewarganegaraan iii p issn november universitas ahmad dahlan yogyakarta e x penegakan hukum dan implementasi pasal ayat undang dasar tentang persamaan kedudukan di hadapan mufti khakim fakultas pos el law uad ac id abstrak merupakan bagian tak terpisahkan dari itu sendiri bahkan menjadi cermin suatu negara dapat pula diartikan sebagai hal yang menegakan atau mempertahankan oleh penegak apabila telah terjadi pelanggaran akan mungkin dilanggar konstitusi republik indonesia dijelaskan segala warga bersamaan kedudukannya dengan tidak ada kecualinya kesamaan dalam termasuk juga bagi tiap panduan para melaksanakan tugasnya saaat lagi memperlakukan secara sama maka ini benih ketidak adilan prinsip didalam salah satu pilar keadilan pertanyaan medasar tulisan apakah sudah mencerminkan pelaksanaan boleh mengesampingkan hak narga diatur hanya karena perbedaan ras suku agama bahasa budaya politik penegakkan indonesai sebagaimana kata kunci pendahuluan kaan uud perwuju...

no reviews yet
Please Login to review.