jagomart
digital resources
picture1_Hukum Pdf 37661 | Hk115132


 238x       Tipe PDF       Ukuran file 0.34 MB       Source: e-journal.uajy.ac.id


File: Hukum Pdf 37661 | Hk115132
kesehatan menurut anggaran dasar perhimpunan hukum kesehatan indonesia adalah   semua ketentuan  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 12 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                                                    12 
                  
                  
                                                           BAB II 
                                                  HASIL PEMBAHASAN 
                                                                
                       A.  Hukum Kesehatan 
                       1.  Pengertian Hukum Kesehatan 
                                  Hukum  kesehatan  menurut  Anggaran  Dasar  Perhimpunan  Hukum 
                           Kesehatan  Indonesia  adalah,  “Semua  ketentuan  hukum  yang  berhubungan 
                           langsung dengan pemeliharaan/pelayanan kesehatan dan penerapannya”.4 Hal 
                           tersebut  menyangkut hak dan kewajiban baik dari perorangan dan segenap 
                           lapisan masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan maupun dari pihak 
                           penyelenggara  pelayanan  kesehatan  dalam  segala  aspeknya,  organisasi, 
                           sarana, pedoman standart pelayanan medik, ilmu pengetahuan kesehatan dan 
                           sumber-sumber hukum lainnya. Dalam hal ini hukum kedokteran merupakan 
                           bagian dari hukum kesehatan, yaitu yang menyangkut pelayanan kedokteran 
                           (medical care/service). 
                                  Pengetahuan hukum kesehatan harus diketahui dan didalami, karena 
                           pengetahuan  ini  akan  memberi  wawasan  tentang  ketentuan  hukum  yang 
                           berhubungan  dengan  pelayanan  kesehatan.  Memahami  dan  mendalami 
                           pengetahunan  hukum  kesehatan  akan  memberi  keyakinan  kepada  tenaga 
                           kesehatan dalam menjalankan profesi kesehatan yang berkualitas dan selalu 
                           berada pada jalur yang aman, tidak melanggar etika dan ketentuan hukum. 
                                                                        
                       4
                         Jusuf Hanafiah dan Amri Amir,1999, Etika Kedokteran dan Hukum Kesahatan, EGC, Jakarta, 
                         hlm. 3. 
                                                              12 
                                                                                                      13 
                  
                  
                                   Hukum  kesehatan  mencakup  komponen-komponen  hukum  bidang 
                           kesehatan    yang    berhubungan     satu   sama    lainnya,   yaitu  hukum 
                           kedokteran/kedokteran  gigi,  hukum  keperawatan,  hukum  farmasi  klinik, 
                           hukum  rumah  sakit,  hukum  kesehatan  masyarakat,  hukum  kesehatan 
                           lingkungan dan sebagainya. 
                                   Leenen  memberikan  definisi  hukum  kesehatan  sebagai  berikut: 
                           “Hukum kesehatan meliputi  ketentuan  hukum  yang  langsung  berhubungan 
                           dengan pemeliharaan kesehatan dan penerapan dari hukum perdata, hukum 
                           pidana, hukum adminitratif dalam hubungan tersebut, pedoman internasional, 
                           hukum  kebiasaan  dan  yurisprudensi  yang  berkaitan  dengan  pemeliharaan 
                           kesehatan,  hukum  otonom,  ilmu  dan  literatur  menjadi  sumber  hukum 
                           kesehatan”.5  Menurut  Rang,  hukum  kesehatan  adalah  “keseluruhan  aturan-
                           aturan  hukum  dan  hubungan-hubungan  kedudukan  hukum  yang  langsung 
                           berkembang dengan atau yang menentukan situasi kesehatan di mana manusia 
                           berada”.6 
                                   Berdasarkan  pengertian  mengenai  hukum  kesehatan  yang  telah 
                           dikemukakan,  penulis  dapat  memberi  kesimpulan  bahwa  hukum  kesehatan 
                           merupakan hukum yang mengandung banyak aspek dalam kehidupan manusia 
                           terutama  yang berhubungan dengan segi pelayanan kesehatan manusia dan 
                           penerapannya,  seperti  aspek  hukum  administrasi,  aspek  hukum  perdata, 
                           maupun aspek hukum pidana. 
                                    
                                                                         
                        5
                         Fred Ameln, 1991, Kapita Selekta Hukum Kedokteran, Grafikatama Jaya, Jakarta. 
                        6
                         Amri Amir, 1997, Bunga Rampai Hukum Kesehatan, Widya Medika, Jakarta, hlm. 10. 
                                                               13 
                                                                                                       14 
                  
                  
                        2.  Obyek Hukum Kesehatan 
                                   Subjek hukum kesehatan adalah pasien dan tenaga kesehatan termasuk 
                            institusi  kesehatan,  sedangkan  objek  hukum  kesehatan  adalah  perawatan 
                            kesehatan  /  pelayanan  kesehatan  (health  care)  yang  merupakan  salah  satu 
                            upaya  untuk  meningkatkan  derajat  kesehatan  baik  perseorangan,  maupun 
                            kelompok atau masyarakat secara keseluruhan. 
                                   Menurut Lavey dan Loomba bahwa yang dimaksud dengan pelayanan 
                            kesehatan  ialah,  “setiap  upaya  baik  yang  diselenggarakan  sendiri  atau 
                            bersama-sama dalam suatu organisasi untuk meningkatkan dan memelihara 
                            kesehatan,  mencegah  penyakit,  mengobati  penyakit,  dan  memulihkan 
                            kesehatan   yang    ditujukan   terhadap    perseorangan,   kelompok     atau 
                            masyarakat”.7 
                                   Di dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, 
                            tidak  ditemukan  rumusan  pengertian  mengenai  pelayanan  kesehatan. 
                            Ketentuan Umum dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 merumuskan 
                            pengertian mengenai upaya kesehatan, yaitu: Upaya kesehatan adalah setiap 
                            kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh 
                            pemerintah dan atau masyarakat. 
                                   Di dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang 
                            kesehatan  dirumuskan  bahwa:  Untuk  mewujudkan  derajat  kesehatan  yang 
                            optimal  bagi  masyarakat,  diselenggarakan  upaya  kesehatan  dengan 
                            pendekatan  pemeliharaan,  peningkatan  kesehatan  (promotif),  pencegahan 
                                                                         
                        7
                         Azwar A., 1992 Menjaga Mutu Pelayan Rawat Jalan, Majalah Kesehatan Indonesia, Tahun XX 
                          Nomor 4, hlm. 196. 
                                                               14 
                                                                                                       15 
                  
                  
                            penyakit  (preventif),  penyembuhan  penyakit  (kuratif),  dan  pemulihan 
                            kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan 
                            berkesinambungan. 
                                   Di dalam penjelasan pasal tersebut diuraikan bahwa, yang diartikan 
                            dengan masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok masyarakat, dan 
                            masyarakat  secara  keseluruhan.  Dari  batasan  pengertian  tentang  upaya 
                            kesehatan  di  atas,  dapat  dipahami  bahwa  “pelayanan  kesehatan  tersebut 
                            banyak macamnya. Secara umum pelayanan kesehatan dapat dibedakan dalam 
                            dua macam, yaitu pelayanan kedokteran (medical services), dan pelayanan 
                            kesehatan masyarakat (public health services)”.8 Menurut Leavel dan Clark 
                            kedua macam pelayanan kesehatan tersebut mempunyai ciri masing-masing. 
                            Secara umum disebutkan bahwa “pelayanan kedokteran dapat diselenggarakan 
                            secara  sendiri,  dengan  tujuan  utamanya  ialah  untuk  mengobati  (kuratif) 
                            penyakit  dan  memulihkan  (rehabilitatif)  kesehatan  serta  sasaran  utamanya 
                            adalah perseorangan, sedangkan pelayanan kesehatan masyarakat umumnya 
                            diselenggarakan secara  bersama-sama dalam suatu organisasi bahkan harus 
                            mengikutsertakan potensi masyarakat dan mencegah penyakit serta sasaran 
                            utamanya adalah masyarakat secara keseluruhan”.9 
                                   Istilah  lain  dari  pelayanan  kesehatan  adalah  pelayanan  medik,  oleh 
                            karena  itu  pelayanan  medik  mencakup  semua  upaya  dan  kegiatan  berupa 
                            pencegahan  (preventif),  pengobatan  (kuratif),  peningkatan  (promotif),  dan 
                                                                         
                        8
                         Veronica Komalawati, 2002, Peranan Informed Consent Dalam Transaksi Terapeutik, PT. Citra 
                          Aditya Bakti, Bandung, hlm. 79. 
                        9
                         Azwar A., loc.cit. 
                                                               15 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bab ii hasil pembahasan a hukum kesehatan pengertian menurut anggaran dasar perhimpunan indonesia adalah semua ketentuan yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan pelayanan dan penerapannya hal tersebut menyangkut hak kewajiban baik dari perorangan segenap lapisan masyarakat sebagai penerima maupun pihak penyelenggara dalam segala aspeknya organisasi sarana pedoman standart medik ilmu pengetahuan sumber lainnya ini kedokteran merupakan bagian yaitu medical care service harus diketahui didalami karena akan memberi wawasan tentang memahami mendalami pengetahunan keyakinan kepada tenaga menjalankan profesi berkualitas selalu berada pada jalur aman tidak melanggar etika jusuf hanafiah amri amir kesahatan egc jakarta hlm mencakup komponen bidang satu sama gigi keperawatan farmasi klinik rumah sakit lingkungan sebagainya leenen memberikan definisi berikut meliputi penerapan perdata pidana adminitratif hubungan internasional kebiasaan yurisprudensi berkaitan otonom literatur menjadi rang ...

no reviews yet
Please Login to review.