Authentication
238x Tipe PDF Ukuran file 0.34 MB Source: e-journal.uajy.ac.id
12 BAB II HASIL PEMBAHASAN A. Hukum Kesehatan 1. Pengertian Hukum Kesehatan Hukum kesehatan menurut Anggaran Dasar Perhimpunan Hukum Kesehatan Indonesia adalah, “Semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan/pelayanan kesehatan dan penerapannya”.4 Hal tersebut menyangkut hak dan kewajiban baik dari perorangan dan segenap lapisan masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan maupun dari pihak penyelenggara pelayanan kesehatan dalam segala aspeknya, organisasi, sarana, pedoman standart pelayanan medik, ilmu pengetahuan kesehatan dan sumber-sumber hukum lainnya. Dalam hal ini hukum kedokteran merupakan bagian dari hukum kesehatan, yaitu yang menyangkut pelayanan kedokteran (medical care/service). Pengetahuan hukum kesehatan harus diketahui dan didalami, karena pengetahuan ini akan memberi wawasan tentang ketentuan hukum yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan. Memahami dan mendalami pengetahunan hukum kesehatan akan memberi keyakinan kepada tenaga kesehatan dalam menjalankan profesi kesehatan yang berkualitas dan selalu berada pada jalur yang aman, tidak melanggar etika dan ketentuan hukum. 4 Jusuf Hanafiah dan Amri Amir,1999, Etika Kedokteran dan Hukum Kesahatan, EGC, Jakarta, hlm. 3. 12 13 Hukum kesehatan mencakup komponen-komponen hukum bidang kesehatan yang berhubungan satu sama lainnya, yaitu hukum kedokteran/kedokteran gigi, hukum keperawatan, hukum farmasi klinik, hukum rumah sakit, hukum kesehatan masyarakat, hukum kesehatan lingkungan dan sebagainya. Leenen memberikan definisi hukum kesehatan sebagai berikut: “Hukum kesehatan meliputi ketentuan hukum yang langsung berhubungan dengan pemeliharaan kesehatan dan penerapan dari hukum perdata, hukum pidana, hukum adminitratif dalam hubungan tersebut, pedoman internasional, hukum kebiasaan dan yurisprudensi yang berkaitan dengan pemeliharaan kesehatan, hukum otonom, ilmu dan literatur menjadi sumber hukum kesehatan”.5 Menurut Rang, hukum kesehatan adalah “keseluruhan aturan- aturan hukum dan hubungan-hubungan kedudukan hukum yang langsung berkembang dengan atau yang menentukan situasi kesehatan di mana manusia berada”.6 Berdasarkan pengertian mengenai hukum kesehatan yang telah dikemukakan, penulis dapat memberi kesimpulan bahwa hukum kesehatan merupakan hukum yang mengandung banyak aspek dalam kehidupan manusia terutama yang berhubungan dengan segi pelayanan kesehatan manusia dan penerapannya, seperti aspek hukum administrasi, aspek hukum perdata, maupun aspek hukum pidana. 5 Fred Ameln, 1991, Kapita Selekta Hukum Kedokteran, Grafikatama Jaya, Jakarta. 6 Amri Amir, 1997, Bunga Rampai Hukum Kesehatan, Widya Medika, Jakarta, hlm. 10. 13 14 2. Obyek Hukum Kesehatan Subjek hukum kesehatan adalah pasien dan tenaga kesehatan termasuk institusi kesehatan, sedangkan objek hukum kesehatan adalah perawatan kesehatan / pelayanan kesehatan (health care) yang merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan baik perseorangan, maupun kelompok atau masyarakat secara keseluruhan. Menurut Lavey dan Loomba bahwa yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan ialah, “setiap upaya baik yang diselenggarakan sendiri atau bersama-sama dalam suatu organisasi untuk meningkatkan dan memelihara kesehatan, mencegah penyakit, mengobati penyakit, dan memulihkan kesehatan yang ditujukan terhadap perseorangan, kelompok atau masyarakat”.7 Di dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, tidak ditemukan rumusan pengertian mengenai pelayanan kesehatan. Ketentuan Umum dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 merumuskan pengertian mengenai upaya kesehatan, yaitu: Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat. Di dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dirumuskan bahwa: Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan 7 Azwar A., 1992 Menjaga Mutu Pelayan Rawat Jalan, Majalah Kesehatan Indonesia, Tahun XX Nomor 4, hlm. 196. 14 15 penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan. Di dalam penjelasan pasal tersebut diuraikan bahwa, yang diartikan dengan masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok masyarakat, dan masyarakat secara keseluruhan. Dari batasan pengertian tentang upaya kesehatan di atas, dapat dipahami bahwa “pelayanan kesehatan tersebut banyak macamnya. Secara umum pelayanan kesehatan dapat dibedakan dalam dua macam, yaitu pelayanan kedokteran (medical services), dan pelayanan kesehatan masyarakat (public health services)”.8 Menurut Leavel dan Clark kedua macam pelayanan kesehatan tersebut mempunyai ciri masing-masing. Secara umum disebutkan bahwa “pelayanan kedokteran dapat diselenggarakan secara sendiri, dengan tujuan utamanya ialah untuk mengobati (kuratif) penyakit dan memulihkan (rehabilitatif) kesehatan serta sasaran utamanya adalah perseorangan, sedangkan pelayanan kesehatan masyarakat umumnya diselenggarakan secara bersama-sama dalam suatu organisasi bahkan harus mengikutsertakan potensi masyarakat dan mencegah penyakit serta sasaran utamanya adalah masyarakat secara keseluruhan”.9 Istilah lain dari pelayanan kesehatan adalah pelayanan medik, oleh karena itu pelayanan medik mencakup semua upaya dan kegiatan berupa pencegahan (preventif), pengobatan (kuratif), peningkatan (promotif), dan 8 Veronica Komalawati, 2002, Peranan Informed Consent Dalam Transaksi Terapeutik, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm. 79. 9 Azwar A., loc.cit. 15
no reviews yet
Please Login to review.