Authentication
245x Tipe PDF Ukuran file 0.27 MB Source: algazali.ac.id
HAK ASASI MANUSIA DALAM HUKUM POSITIF DENGAN KONSEP CONSTITUTIONAL IMPORTANCE Mukmin Muhammad Program Doktor Ilmu Hukum, Univrsitas Muslim Indonesia email mukmintomy48048@gmail.com ABSTRAK Berdasarkan fakta sejarah, Hak Asasi Manusia muncul karena adanya penindasan terhadap manusia oleh penguasa yang tiran, sehingga menimbulkan kesadaran menyangkut harkat dan martabat manusia. Meskipun pengertian HAM baru dirumuskan secara eksplisit pada abad ke-18, asal mula pendapat dari segi hukum dan prinsip dasarnya sudah lebih dulu eksis jauh ke belakang dalam sejarah. Makna kebebasan dalam perspektif Hak Asasi Manusia secara Universal dapat dilihat pada Preamble Universal Declaration of Human Rights 1948 yang menyatakan bahwa: selaras dengan nilai-nilai kebebasan dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) Doktrin tentang Hak Asasi Manusia sekarang ini sudah diterima secara universal sebagai a moral, political, and legal framework and as a guideline dalam membangun dunia yang lebih damai dan bebas dari ketakutan dan penindasan serta perlakuan yang tidak adil. Oleh karena itu, dalam paham negara hukum, jaminan perlindungan hak asasi manusia dianggap sebagai ciri yang mutlak harus ada di setiap negara yang dapat disebut rechtsstat. Bahkan, dalam perkembangan selanjutnya, jaminan-jaminan hak asasi manusia itu juga diharuskan tercantum dengan tegas dalam undang-undang dasar atau konstitusi tertulis negara demokrasi konstitusional (constitutional democracy), dan dianggap sebagai materi terpenting yang harus ada dalam konstitusi, di samping materi ketentuan lainnya, seperti mengenai format kelembagaan dan pembagian kekuasaan negara dan mekanisme hubungan antar lembaga negara. Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Konstitusi, Tanggung Jawab Negara Meraja Journal Vol. 1, No. 2, Juni 2018 31 PENDAHULUAN Andre Sujatmoko (2015: 59) menyatakan bahwa: Secara Hukum, Kewajiban negara menyangkut HAM secara internasional diatur dalam negara merupakan pihak yang berkewajiban untuk melindungi berbagai instrumen hukum HAM internasional, antara lain, seperti dalam (Protect), menjamin (ensure) dan UDHR, ICCPR dan yang telah di sebut memenuhi (fulfill) HAM. Mengapa sebelumnya, Konvensi Anti Penyiksaan demikian?. Karena, negara merupakan (Convention Against Toture/ CAT). pihak yang memiliki kekuasaan (Power). Adapun di tingkat nasional, kewajiban Dalam kaitannya dengan HAM negara dituntut untuk tidak menyalahgunakan negara menyangkut HAM diatur dalam peraturan perundang-undangan kekuasaannya (abuse of power). nasional, misalnya dalam konstitusi Pengertian negara di sini, mencakup dan undang-undang. tidak saja pemerintah (eksekutif), tetapi juga legislatif dan yudikatif. Termasuk Secara konkret kewajiban negara di dalamnya adalah seluruh aparatur menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM) negara/aparat penegak hukum. diwujudkan dengan melindungi HAM Dalam Undang-Undang Dasar setiap individu dari penyalahgunaan Republik Indonesia Tahun 1945 kekuasaan negara, menjamin eksistensi HAM setiap individu dalam sebelum di ubah dengan perubahan ketentuan hukum maupun di dalam Kedua pada tahun 2000, hanya memuat pelaksanaannya dan memenuhi HAM sedikit ketentuan yang dapat dikaitkan setiap individu. Misalnya terhadap dengan pengertian hak asasi manusia. hak untuk tidak disiksa (right not to be Pasal-pasal yang biasa dinisbatkan tortured), negara harus membuat aturan dengan pengertian hak asasi manusia hukum yang melarang praktik-praktik itu adalah: penyiksaan untuk melindungi setiap 1. Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi, indvidu dari tindak penyiksaan. Negara “Segala warga negara bersamaan juga harus menjamin bahwa setiap kedudukannya di dalam hukum dan individu harus benar-benar bebas dari pemerintahan wajib menjunujung tindak penyiksaan. Negara juga harus hukum dan pemerintahan itu benar-benar memenuhi hak untuk tidak dengan tidak ada kecualinya” disiksa secara nyata. 2. Pasal 27 Ayat (2) yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak 32 Meraja Journal Vol. 1, No. 2, Juni 2018 Mukmin Muhammad atas pekerjaan dan penghidupan tiap penduduk untuk memeluk agamanya yang layak bagi kemanusiaan, ” masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya 3. Pasal 28 yang berbunyi, itu”. Sementara itu, ketentuan- “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran ketentuan yang lain, sama sekali dengan lisan dan tuisan dan bukanlah rumusan tentang hak asasi manusia atau Human Rights, melainkan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang, ”. hanya ketentuan mengenai hak warga 4. Pasal 29 Ayat (2) yang berbunyi, negara atau The citizen’rights atau biasa “Negara menjamin kemerdekaan jugadi sebut the citizens’ constitutional tiap-tiap penduduk untuk memeluk rights. Hak konstitusional warga negara hanya berlaku bagi orang yang berstatus agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut sebagai warga negara, sedangkan bagi orang asing tidak di jamin. Satu- agamanya dan kepecayaannya itu”. satunya yang berlaku bagi tiap-tiap 5. Pasal 30 Ayat (1) yang berbunyi, penduduk, tanpa membedakan status “Tiap-tiap warga negara berhak kewarganegaraannya adalah Pasal 29 dan wajib ikut serta dalam usaha ayat (2) tersebut. Selain itu, ketentuan pembelaan negara, ”. pasal 28 dapat dikatakan memang terkait 6. Pasal 31 Ayat (1) yang berbunyi, dengan ide hak asasi manusia. Akan ”Tiap-tiap warga negara berhak tetapi, pasal 28 Undang-Undang Dasar mendapat pengajaran, ”. Republik Indonesia Tahun 1945 belum memberikan jaminan konstitusional 7. Pasal 34 yang berbunyi. secara langsung dan tegas mengenai ”Fakir miskin dan anak terlantar adanya ‘kemerdekaan berserikat dipelihara oleh negara”. dan berkumpul, serta kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan Namun, jika diperhatikan dan tulisan’ bagi setiap orang, Pasal 28 dengan sungguh-sungguh, hanya satu ketentuan saja yang memang hanya menentukan bahwa hal ikhwal mengenai kemerdekaan berserikat dan benar-benar memberikan jaminan konstitusional atas hak asasi manusia, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran yaitu pasal 29 ayat (2) yang menyatakan dengan lisan dan tulisan itu masih akan “Negara menjamin kemerdekaan tiap- ditetapkan dengan undang-undang. Meraja Journal Vol. 1, No. 2, Juni 2018 33 PEMBAHASAN universal tentang hak asasi manusia serta berbagai instrumen hukum Kewajiban Konstitusional Negara internasional lainnya. dalam Menata HAM. Setelah Perubahan Kedua pada 2000, keseluruhan materi ketentuan hak-hak Sekarang, setelah Perubahan Kedua asasi manusia dalam Undang-Undang Undang-Undang Dasar Republik Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia Tahun 1945 pada tahun 2000, yang apabila digabung dengan berbagai ketentuan mengenai hak asasi manusia ketentuan yang terdapat dalam undang- dan hak-hak warga negara dalam UUD undang yang berkenaan dengan hak 1945 telah mengalami perubahan yang asasi manusia, dapat kita kelompokkan sangat mendasar. Materi yang semula dalam empat kelompok yang berisi hanya berisi tujuh butir ketentuan. 37 butir ketentuan. Di antara keempat Setya Arinanto (2000: 21) kelompok hak asasi manusia tersebut, menyatakan bahwa Pasal-pasal tentang terdapat hak asasi manusia yang tidak hak asasi manusia itu sendiri, terutama dapat dikurangi dalam keadaan apa yang termuat dalam pasal 28A sampai pun atau nonderogable rights, yaitu: dengan Pasal 28J, pada pokoknya 1. Hak untuk hidup; berasal dari rumusan TAP MPR 2. Hak untuk tidak di siksa; Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak 3. Hak kemerdekaan pikiran dan Asasi Manusia. Oleh karena itu, untuk hati nurani; memahami konsepsi tentang Hak Asasi 4. Hak beragama; Manusia itu secara lengkap dan historis, ketiga instrumen hukum Undang- 5. Hak untuk tidak diperbudak; Undang Dasar Republik Indonesia 6. Hak untuk diakui sebagai Tahun 1945, TAP MPR Nomor XVII/ pribadi di hadapan hukum ; MPR/1998 dan UU Nomor 39 Tahun dan 1999 tentang hak asasi manusia tersebut 7. Hak untuk tidak dituntut atas dapat dilihat dalam kontinum. Secara dasar hukum yang berlaku keseluruhan dapat dikatakan bahwa surut. ketentuan-ketentuan tentang hak-hak Jimly Ashiddiqie (2006: 365) asasi manusia yang telah di adopsikan menyatakan bahwa: Hak-hak tersebut ke dalam sistem hukum dan konstitusi di atas ada yang termasuk kategori hak Indonesia itu berasal dari berbagai asasi manusia yang berlaku bagi semua konvensi internasional dan deklarasi 34 Meraja Journal Vol. 1, No. 2, Juni 2018
no reviews yet
Please Login to review.