jagomart
digital resources
picture1_Hukum Pdf 37618 | 1541308054mukmin Muhammad Jurnal 2


 245x       Tipe PDF       Ukuran file 0.27 MB       Source: algazali.ac.id


Hukum Pdf 37618 | 1541308054mukmin Muhammad Jurnal 2

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 12 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                       HAK ASASI MANUSIA DALAM HUKUM POSITIF DENGAN 
                                         KONSEP CONSTITUTIONAL IMPORTANCE
                                                                                                                               Mukmin Muhammad
                                                                                                      Program Doktor Ilmu Hukum, Univrsitas Muslim Indonesia 
                                                                                                                            email mukmintomy48048@gmail.com
                                                                                        ABSTRAK
                              Berdasarkan fakta sejarah, Hak Asasi Manusia muncul karena adanya penindasan 
                       terhadap manusia oleh penguasa yang tiran, sehingga menimbulkan kesadaran menyangkut 
                       harkat dan martabat manusia. Meskipun pengertian HAM baru dirumuskan secara eksplisit 
                       pada abad ke-18, asal mula pendapat dari segi hukum dan prinsip dasarnya sudah lebih 
                       dulu eksis jauh ke belakang dalam sejarah.
                              Makna kebebasan dalam perspektif Hak Asasi Manusia secara Universal dapat dilihat 
                       pada Preamble Universal Declaration of Human Rights 1948 yang menyatakan bahwa: 
                       selaras dengan nilai-nilai kebebasan dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) 
                              Doktrin tentang Hak Asasi Manusia sekarang ini sudah diterima secara universal 
                       sebagai a moral, political, and legal framework and as a guideline dalam membangun 
                       dunia yang lebih damai dan bebas dari ketakutan dan penindasan serta perlakuan yang 
                                                                                                                                                            
                       tidak adil. Oleh karena itu, dalam paham negara hukum, jaminan perlindungan hak asasi 
                       manusia dianggap sebagai ciri yang mutlak harus ada di setiap negara yang dapat disebut 
                       rechtsstat. Bahkan, dalam perkembangan selanjutnya, jaminan-jaminan hak asasi manusia 
                       itu juga diharuskan tercantum dengan tegas dalam undang-undang dasar atau konstitusi 
                       tertulis negara demokrasi konstitusional (constitutional democracy), dan dianggap sebagai 
                       materi terpenting yang harus ada dalam konstitusi, di samping materi ketentuan lainnya, 
                       seperti mengenai format kelembagaan dan pembagian kekuasaan negara dan mekanisme 
                       hubungan antar lembaga negara.
                              Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Konstitusi, Tanggung Jawab Negara
                       Meraja Journal                                                                                                          Vol. 1, No. 2, Juni 2018    31
               PENDAHULUAN                                                       Andre Sujatmoko (2015: 59) 
                                                                           menyatakan bahwa: Secara Hukum, 
                    Kewajiban negara menyangkut 
               HAM secara internasional diatur dalam  negara merupakan pihak yang 
                                                                           berkewajiban untuk melindungi 
               berbagai instrumen hukum HAM 
               internasional, antara lain, seperti dalam  (Protect), menjamin (ensure) dan 
               UDHR, ICCPR dan yang telah di sebut  memenuhi (fulfill) HAM. Mengapa 
               sebelumnya, Konvensi Anti Penyiksaan  demikian?. Karena, negara merupakan 
               (Convention Against Toture/ CAT).  pihak yang memiliki kekuasaan (Power). 
               Adapun di tingkat nasional, kewajiban  Dalam kaitannya dengan HAM negara 
                                                                           dituntut untuk tidak menyalahgunakan 
               negara menyangkut HAM diatur 
               dalam peraturan perundang-undangan  kekuasaannya (abuse of power). 
               nasional, misalnya dalam konstitusi  Pengertian negara di sini, mencakup 
               dan undang-undang.                                          tidak saja pemerintah (eksekutif), tetapi 
                                                                           juga legislatif dan yudikatif. Termasuk 
                    Secara konkret kewajiban negara  di dalamnya adalah seluruh aparatur 
               menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM)  negara/aparat penegak hukum.
               diwujudkan dengan melindungi HAM                                  Dalam Undang-Undang Dasar 
               setiap individu dari penyalahgunaan  Republik Indonesia Tahun 1945 
               kekuasaan negara, menjamin 
               eksistensi HAM setiap individu dalam  sebelum di ubah dengan perubahan 
               ketentuan hukum maupun di dalam  Kedua pada tahun 2000, hanya memuat 
               pelaksanaannya dan memenuhi HAM  sedikit ketentuan yang dapat dikaitkan 
               setiap individu. Misalnya terhadap dengan pengertian hak asasi manusia. 
               hak untuk tidak disiksa (right not to be  Pasal-pasal yang biasa dinisbatkan 
               tortured), negara harus membuat aturan  dengan pengertian hak asasi manusia 
               hukum yang melarang praktik-praktik  itu adalah: 
               penyiksaan untuk melindungi setiap                                1.   Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi, 
               indvidu dari tindak penyiksaan. Negara                                 “Segala warga negara bersamaan 
               juga harus menjamin bahwa setiap                                       kedudukannya di dalam hukum dan 
               individu harus benar-benar bebas dari                                  pemerintahan wajib menjunujung 
               tindak penyiksaan. Negara juga harus                                   hukum dan pemerintahan itu 
               benar-benar memenuhi hak untuk tidak                                   dengan tidak ada kecualinya”
               disiksa secara nyata.                                             2.   Pasal 27 Ayat (2) yang berbunyi, 
                                                                                      “Tiap-tiap warga negara berhak 
           32   Meraja Journal                                                                                  Vol. 1, No. 2, Juni 2018
                                                                                                                                          Mukmin Muhammad
                                   atas pekerjaan dan penghidupan  tiap penduduk untuk memeluk agamanya 
                                   yang layak bagi kemanusiaan, ”                            masing-masing dan untuk beribadat 
                                                                                             menurut agamanya dan kepercayaannya 
                            3. Pasal 28 yang berbunyi, 
                                                                                             itu”. Sementara itu, ketentuan-
                                   “Kemerdekaan berserikat dan 
                                   berkumpul, mengeluarkan pikiran  ketentuan yang lain, sama sekali 
                                   dengan lisan dan tuisan dan bukanlah rumusan tentang hak asasi 
                                                                                             manusia atau Human Rights, melainkan 
                                   sebagainya ditetapkan dengan 
                                   undang-undang, ”.                                         hanya ketentuan mengenai hak warga 
                            4.     Pasal 29 Ayat (2) yang berbunyi,                          negara atau The citizen’rights atau biasa 
                                   “Negara menjamin kemerdekaan  jugadi sebut the citizens’ constitutional 
                                   tiap-tiap penduduk untuk memeluk                          rights. Hak konstitusional warga negara 
                                                                                             hanya berlaku bagi orang yang berstatus 
                                   agamanya masing-masing 
                                   dan untuk beribadat menurut sebagai warga negara, sedangkan 
                                                                                             bagi orang asing tidak di jamin. Satu-
                                   agamanya dan kepecayaannya 
                                   itu”.                                                     satunya yang berlaku bagi tiap-tiap 
                            5.     Pasal 30 Ayat (1) yang berbunyi,                          penduduk, tanpa membedakan status 
                                   “Tiap-tiap warga negara berhak  kewarganegaraannya adalah Pasal 29 
                                   dan wajib ikut serta dalam usaha  ayat (2) tersebut. Selain itu, ketentuan 
                                   pembelaan negara, ”.                                      pasal 28 dapat dikatakan memang terkait 
                            6.     Pasal 31 Ayat (1) yang berbunyi,                          dengan ide hak asasi manusia. Akan 
                                   ”Tiap-tiap warga negara berhak  tetapi, pasal 28 Undang-Undang Dasar 
                                   mendapat pengajaran, ”.                                   Republik Indonesia Tahun 1945 belum 
                                                                                             memberikan jaminan konstitusional 
                            7. Pasal 34 yang berbunyi. 
                                                                                             secara langsung dan tegas mengenai 
                                   ”Fakir miskin dan anak terlantar  adanya ‘kemerdekaan berserikat 
                                   dipelihara oleh negara”.                                  dan berkumpul, serta kemerdekaan 
                                                                                             mengeluarkan pikiran dengan lisan 
                            Namun, jika diperhatikan 
                                                                                             dan tulisan’ bagi setiap orang, Pasal 28 
                     dengan sungguh-sungguh, hanya 
                     satu ketentuan saja yang memang hanya menentukan bahwa hal ikhwal 
                                                                                             mengenai kemerdekaan berserikat dan 
                     benar-benar memberikan jaminan 
                     konstitusional atas hak asasi manusia,  berkumpul, serta mengeluarkan pikiran 
                     yaitu pasal 29 ayat (2) yang menyatakan  dengan lisan dan tulisan itu masih akan 
                     “Negara menjamin kemerdekaan tiap-                                      ditetapkan dengan undang-undang.
                     Meraja Journal                                                                                                   Vol. 1, No. 2, Juni 2018   33
              PEMBAHASAN                                             universal tentang hak asasi manusia 
                                                                     serta berbagai instrumen hukum 
              Kewajiban Konstitusional Negara                        internasional lainnya.
              dalam Menata HAM.                                            Setelah Perubahan Kedua pada 2000, 
                                                                     keseluruhan materi ketentuan hak-hak 
                   Sekarang, setelah Perubahan Kedua  asasi manusia dalam Undang-Undang 
              Undang-Undang Dasar Republik 
                                                                     Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, 
              Indonesia Tahun 1945 pada tahun 2000,  yang apabila digabung dengan berbagai 
              ketentuan mengenai hak asasi manusia  ketentuan yang terdapat dalam undang-
              dan hak-hak warga negara dalam UUD  undang yang berkenaan dengan hak 
              1945 telah mengalami perubahan yang  asasi manusia, dapat kita kelompokkan 
              sangat mendasar. Materi yang semula  dalam empat kelompok yang berisi 
              hanya berisi tujuh butir ketentuan.                    37 butir ketentuan. Di antara keempat 
                   Setya Arinanto (2000: 21) 
                                                                     kelompok hak asasi manusia tersebut, 
              menyatakan bahwa Pasal-pasal tentang  terdapat hak asasi manusia yang tidak 
              hak asasi manusia itu sendiri, terutama  dapat dikurangi dalam keadaan apa 
              yang termuat dalam pasal 28A sampai  pun atau nonderogable rights, yaitu:
              dengan Pasal 28J, pada pokoknya                              1.   Hak untuk hidup;
              berasal dari rumusan TAP MPR                                 2.   Hak untuk tidak di siksa;
              Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak                              3.  Hak kemerdekaan pikiran dan 
              Asasi Manusia. Oleh karena itu, untuk                             hati nurani;
              memahami konsepsi tentang Hak Asasi                          4.   Hak beragama;
              Manusia itu secara lengkap dan historis, 
              ketiga instrumen hukum Undang-                               5.   Hak untuk tidak diperbudak;
              Undang Dasar Republik Indonesia                              6. Hak untuk diakui sebagai 
              Tahun 1945, TAP MPR Nomor XVII/                                   pribadi di hadapan hukum ; 
              MPR/1998 dan UU Nomor 39 Tahun                                    dan
              1999 tentang hak asasi manusia tersebut                      7.  Hak untuk tidak dituntut atas 
              dapat dilihat dalam kontinum. Secara                              dasar hukum yang berlaku 
              keseluruhan dapat dikatakan bahwa                                 surut.
              ketentuan-ketentuan tentang hak-hak                          Jimly Ashiddiqie (2006: 365) 
              asasi manusia yang telah di adopsikan  menyatakan bahwa: Hak-hak tersebut 
              ke dalam sistem hukum dan konstitusi  di atas ada yang termasuk kategori hak 
              Indonesia itu berasal dari berbagai  asasi manusia yang berlaku bagi semua 
              konvensi internasional dan deklarasi 
          34   Meraja Journal                                                                           Vol. 1, No. 2, Juni 2018
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Hak asasi manusia dalam hukum positif dengan konsep constitutional importance mukmin muhammad program doktor ilmu univrsitas muslim indonesia email mukmintomy gmail com abstrak berdasarkan fakta sejarah muncul karena adanya penindasan terhadap oleh penguasa yang tiran sehingga menimbulkan kesadaran menyangkut harkat dan martabat meskipun pengertian ham baru dirumuskan secara eksplisit pada abad ke asal mula pendapat dari segi prinsip dasarnya sudah lebih dulu eksis jauh belakang makna kebebasan perspektif universal dapat dilihat preamble declaration of human rights menyatakan bahwa selaras nilai doktrin tentang sekarang ini diterima sebagai a moral political and legal framework as guideline membangun dunia damai bebas ketakutan serta perlakuan tidak adil itu paham negara jaminan perlindungan dianggap ciri mutlak harus ada di setiap disebut rechtsstat bahkan perkembangan selanjutnya juga diharuskan tercantum tegas undang dasar atau konstitusi tertulis demokrasi konstitusional democracy ...

no reviews yet
Please Login to review.