Authentication
328x Tipe PPTX Ukuran file 0.79 MB
A. PENGERTIAN AKUNTABILITAS Akuntabilitas (accountability), artinya, perbuatan (hal) bertanggungjawab; keadaan untuk dipertanggungjawabkan atau sering juga diartikan dengan tanggunggugat; keadaan dapat dimintai pertanggungjawaban. Di indonesia, sangat sulit menemukan pada nan sejati untuk kata “akuntabilitas”. Karena itu, konsep akuntabilitas sering membingungkan, terutama karena dipertukarkan dengan konsep pertanggungjawabkan. Akuntabilitas public secara tradisional dipahami sebagai alat yang digunakan untuk mengawasi prilaku administrasi dengan cara memberi kewjiban utuk dapat memberi jawaban (answerability) kepada sejumlah otoritas seksternal (Dubnik: 2005). B. TRANSPARAN SI Salah satu prinsip-penting anti korupsi lainnya adalah transparansi. Prinsip transparansi ini penting karena pemberantasan korupsi dimulai dari transparansi dan mengharuskan semua proses kebijakan dilakukan secara terbuka sehingga segala bentuk penyimpangan dapat diketahui oleh public (prasojo: 2007). Dalam prosesnya, transparansi dibagi mejadi lima yaitu proses penganggaran, proses penyusun kegiatan, proses pembahasan, proses pengawasan, dan proses evaluasi. C. KEWAJARAN Prinsip anti korupsi lainnya adalah prinsip kewajaran. Prinsip fairnes atau kewajaran ini ditunjukan mencegah terjadinya manipulasi ( ketidakwajaran ) dan penganggaran, baik dalam bentuk markup atau ketidakwajaran lainnya. Sifat-sifat prinsip kewajaran ini terdiri dari lima hal penting yaitu komprehensif dan disiplin, fleksibilitas, terfrediksi, kejujuran dan imformative. Selain itu, sifat penting lainnya adalah kejujuran. Kejujuran tersebut mengandung arti tidak adanya bias perkiraan penerimaan maupun pengeluaran yang disengaja yang berasal dari pertimbangan teknis maupun politis. Dalam penerapan dalam mahasiswa, prinsip ini dapat dijadikan rambu-rambu agar dapat bersikap waspada dalam mengatur beberapa kehidupan mahasiswa seperti penganggaran, perkulihan ,system belajar maupun dalam organisasi . D. KEBIJAKAN Prinsip kebijakan adalah prinsip anti korupsi yang keempat yang dimaksud agar mahasiswa dapat mengetahui dan memahami tentang kebijakan anti korupsi. Kebijakan berperan untuk mengatur tata interaksi dalam ranah sosial agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Kebijakan anti korupsi dapat dilihat dalam empat aspek yaitu isi kebijakan,pembuat kebijakan, penegakan kebijakan, kultur kebijakan. E. KONTROL KEBIJAKAN Prinsip terakhir anti korupsi adalah kontrol kebijakan merupakan upaya agar kebijakan yang dibuat betul-betul efektif dan mengeliminasi semua bentuk korupsi. Pada pada prinsip ini, akan membahas mengenai lembaga- lembagapengawasan di indonesia, self-evaluating organization, reformasi pengawasan di indonesia, problematika pengawasan di indonesia bentuk kontrol kebijakan berupa partisipasi, evilusi, dan reformasi. Kontrol kebijakan berupa partisipasi yaitu melakukan kontrol terhadap kebijakan dengan ikut serta dalam penyusun dan pelaksanaannya dan kontrol kebijakan berupa oposisi yaitu mengontrol dengan menawarkan alternatif kebijakan baru yang dianggap lebih layak.
no reviews yet
Please Login to review.