Authentication
231x Tipe PDF Ukuran file 2.46 MB Source: lpdp.kemenkeu.go.id
Program Beasiswa Beasiswa Reguler adalah beasiswa yang dikelola oleh LPDP Umum Reguler yang diperuntukkan bagi warga negara Indonesia untuk menempuh jenjang pendidikan magister dan doktor. Persiapkan dirimu menjadi bagian dari SDM unggul untuk Indonesia maju. Dekade 2022 Satu Dekade Berkontribusi Memberi Makna untuk Negeri www.lpdp.kemenkeu.go.id 1500652 Tentang LPDP tersebut dan masuk daftar Perguruan Tinggi LPDP. 5. Pendaftar BPI Reguler yang belum LPDP berkomitmen untuk mempersiapkan memiliki LoA Unconditional wajib memilih pemimpin dan profesional masa depan serta 3 (tiga) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam mendorong inovasi demi terwujudnya Indonesia Negeri atau Luar Negeri yang ada dalam yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan. LPDP daftar Perguruan Tinggi LPDP dengan menyelenggarakan program beasiswa program studi yang Magister/Doktor untuk putra-putri terbaik sama/sejenis/serumpun. Indonesia dan mendukung program beasiswa lainnya dari Kementerian/Lembaga terkait. Apa saja komponen biaya yang diberikan? Apa itu Beasiswa Reguler? 1. Biaya Pendidikan a. Biaya Pendaftaran Beasiswa Reguler adalah beasiswa jenjang magister b. Biaya SPP/Tuition Fee dan doktor yang diperuntukkan bagi Warga c. Tunjangan Buku Negara Republik Indonesia melalui mekanisme dan d. Biaya Penelitian Tesis/Disertasi prosedur yang ditetapkan LPDP. e. Biaya Seminar Internasional f. Biaya Publikasi Jurnal Internasional Seperti apa skema Beasiswa Reguler? 2. Biaya Pendukung a. Transportasi 1. Beasiswa Reguler diberikan untuk jenjang b. Aplikasi Visa/Residence Permit pendidikan: c. Asuransi Kesehatan a. Magister Program satu gelar (single d. Biaya Hidup Bulanan degree) dengan durasi pendanaan e. Biaya Kedatangan studi paling lama 24 (dua puluh f. Biaya keadaaan darurat (jika diperlukan) empat) bulan, dan g. Tunjangan keluarga (khusus Doktor) b. Doktor Program satu gelar (single degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 48 (empat puluh Apa saja persyaratan umum delapan) bulan. pendaftaran Beasiswa Reguler? 2. Durasi pendanaan studi program magister psikologi profesi dapat melebihi 24 (dua Persyaratan umum Beasiswa Reguler sebagai puluh empat) bulan disesuaikan dengan berikut: masa studi yang dicantumkan dalam 1. Warga Negara Indonesia. kurikulum program studi. 2. Telah menyelesaikan studi program diploma 3. Durasi pendanaan studi sebagaimana empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa dimaksud tidak termasuk matrikulasi magister; program magister (S2) untuk bahasa. beasiswa doktor, atau diploma empat 4. Pendaftar BPI Reguler yang telah (D4)/sarjana (S1) langsung doktor. Bagi mempunyai dan mengunggah LoA pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana Unconditional wajib memilih 1 (satu) (S1) langsung doktor wajib memenuhi Perguruan Tinggi Tujuan Dalam ataupun ketentuan sebagai berikut: Luar Negeri dengan LoA Unconditional Dipublikasikan tanggal 25 Februari 2022 a. Memiliki LoA Unconditional dari e. Kelas yang diselenggarakan bukan di Perguruan Tinggi tujuan, dan perguruan tinggi induk b. Memenuhi seluruh kriteria sebagai f. Kelas Internasional khusus tujuan Dalam pendaftar program beasiswa Doktor Negeri (S3). g. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 3. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi (satu) negara perguruan tinggi, atau magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada h. Kelas lainnya yang tidak memenuhi program beasiswa magister dan pendaftar ketentuan LPDP. yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) 10. Bersedia menandatangani/menyetujui surat tidak diizinkan mendaftar pada program pernyataan pada aplikasi pendaftaran dengan beasiswa doktor. format pernyataan (poin-poin terlampir). 4. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar 11. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, online. wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah 12. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui Indonesia. laman 13. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/ program pendidikan doktor. 5. Tidak sedang menempuh studi (on going) 14. Menulis riwayat dan tautan publikasi ilmiah program magister untuk tujuan program (jika ada). magister ataupun doktor untuk tujuan program doktor baik di perguruaan tinggi Apa saja persyaratan khusus pendaftaran dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar Beasiswa Reguler? negeri; 6. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau Persyaratan khusus Beasiswa Reguler sebagai menerima beasiswa dari sumber lain yang berikut: berpotensi double funding selama menjadi 1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar penerima beasiswa LPDP. pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu: 7. Pendaftar yang melampirkan LoA a. Pendaftar jenjang pendidikan magister Unconditional dengan waktu mulai studi yang berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tidak sesuai dengan ketentuan LPDP maka tahun wajib melampirkan surat keterangan b. Pendaftar jenjang pendidikan Doktor penundaan jadwal perkuliahan program studi berusia paling tinggi 40 (empat puluh) dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional. tahun. 8. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan 2. Melampirkan Surat Rekomendasi dari tokoh program studi sesuai dengan ketentuan LPDP. masyarakat atau akademisi. 9. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas 3. Bersedia menandatangani/menyetujui surat reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas- pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat kelas sebagai berikut: akan melakukan submit (poin-poin terlampir) a. Kelas Eksekutif 4. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi b. Kelas Khusus Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai c. Kelas Karyawan berikut: d. Kelas Jarak Jauh a. Pendaftar jenjang Magister wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya Dipublikasikan tanggal 25 Februari 2022 sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 7. Melampirkan surat usulan mengikuti Beasiswa atau yang setara dibuktikan dengan LPDP sekurang-kurangnya dari Pejabat Eselon transkrip nilai asli atau telah dilegalisir. II yang membidangi b. Pendaftar jenjang Doktor wajib memiliki pembinaan/pengembangan SDM pada IPK pada jenjang studi sebelumnya Kementerian/Lembaga atau Pemerintah sekurang-kurangnya 3,25 pada skala 4,00 Daerah bagi pendaftar yang berstatus atau yang setara dibuktikan dengan CPNS/PNS, atau sekurang-kurangnya dari transkrip nilai asli atau telah dilegalisir. Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes c. Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU bagi pendaftar dari program Magister Penelitian tanpa yang berstatus anggota TNI, atau sekurang- IPK, wajib melampirkan surat keterangan kurangnya dari Pejabat yang membidangi dari perguruan tinggi asal. SDM pada Mabes POLRI bagi pendaftar yang 5. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar berstatus anggota POLRI. negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, Apa saja Pelanggaran dan Sanksi yang wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah diberlakukan oleh LPDP? dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, 1. Pendaftar yang melakukan kecurangan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi laman beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/ ketentuan dan persyaratan seleksi. 6. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan 2. Pendaftar yang melanggar ketentuan dan bahasa Inggris yang masih berlaku dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tidak diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya. Academic (www.pearsonpte.com) atau IELTS 3. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai sebagai Calon Penerima Beasiswa di berikut: kemudian hari diketahui melanggar ketentuan a. Pendaftar program Magister Dalam Negeri dan persyaratan seleksi dan/atau tidak skor minimal kemampuan bahasa Inggris memenuhi pernyataan yang disampaikan TOEFL® ITP 500, TOEFL® iBT 61, PTE pada surat pernyataan, Calon Penerima Academic 50; atau IELTS™ 6,0. Beasiswa tersebut akan diberikan sanksi b. Pendaftar program Magister Luar Negeri, pemberhentian sebagai Calon Penerima skor minimal kemampuan bahasa Inggris Beasiswa dan pemblokiran pada program TOEFL iBT® 80; PTE Academic 58; atau LPDP di masa yang akan datang. IELTS™ 6,5. 4. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan c. Pendaftar program Doktor Dalam Negeri, sebagai Penerima Beasiswa di kemudian hari skor minimal kemampuan bahasa Inggris diketahui melanggar ketentuan dan TOEFL® ITP 530, TOEFL® iBT 70, PTE persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi Academic 50; atau IELTS™ 6,0. pernyataan yang disampaikan pada surat d. Pendaftar program Doktor Luar Negeri, pernyataan, Penerima Beasiswa tersebut akan skor minimal kemampuan bahasa Inggris diberikan sanksi pemberhentian sebagai TOEFL iBT® 94; PTE Academic 65; atau Penerima Beasiswa, pengembalian seluruh IELTS™ 7,0. dana beasiswa yang telah diterima dan e. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus pemblokiran pada program LPDP di masa berasal dari lembaga resmi penyelenggara yang akan datang. tes TOEFL ITP di Indonesia. Dipublikasikan tanggal 25 Februari 2022
no reviews yet
Please Login to review.