jagomart
digital resources
picture1_Perlindungan Konsumen


 281x       Tipe PPT       Ukuran file 0.46 MB    


Perlindungan Konsumen

icon picture PPT Power Point PPT | Diposting 25 Jan 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                           PENGERTIAN KONSUMEN
                            PENGERTIAN KONSUMEN
         •     Menurut UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ;
               Menurut UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ;
               Pasal 1 angka 2 ;
               Pasal 1 angka 2 ;
               Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang 
               Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang 
               tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, 
               tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, 
               oranglain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk 
               oranglain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk 
               diperdagangkan.
               diperdagangkan.
         •     Hornby:
               Hornby:
               “ Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang 
               “ Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang 
               atau menggunakan jasa”
               atau menggunakan jasa”
               “Seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu 
               “Seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu 
               atau menggunakan jasa tertentu”
               atau menggunakan jasa tertentu”
               “Sesuatu atau Seseorang yang menggunakan suatu persediaan 
               “Sesuatu atau Seseorang yang menggunakan suatu persediaan 
               atau sejumlah barang”
               atau sejumlah barang”
               “Setiap orang yang menggunakan barang atau jasa”
               “Setiap orang yang menggunakan barang atau jasa”
           JENIS KONSUMEN
           JENIS KONSUMEN
    Konsumen yang menggunakan barang/ jasa 
    Konsumen yang menggunakan barang/ jasa 
    untuk keperluan komersial (intermediate 
    untuk keperluan komersial (intermediate 
    consumer, intermediate buyer, derived buyer, 
    consumer, intermediate buyer, derived buyer, 
    consumer of industrial market)
    consumer of industrial market)
    Konsumen yang menggunakan barang/ jasa 
    Konsumen yang menggunakan barang/ jasa 
    untuk keperluan diri sendiri/ keluarga/ non 
    untuk keperluan diri sendiri/ keluarga/ non 
    komersial ( Ultimate consumer, Ultimate buyer, 
    komersial ( Ultimate consumer, Ultimate buyer, 
    end user, final consumer, consumer of the 
    end user, final consumer, consumer of the 
    consumer market)
    consumer market)
      BATASAN KONSUMEN AKHIR
      BATASAN KONSUMEN AKHIR
    BPHN: “Pemakai akhir dari barang, digunakan 
    BPHN: “Pemakai akhir dari barang, digunakan 
    untuk keperluan diri sendiri atau orang lain dan 
    untuk keperluan diri sendiri atau orang lain dan 
    tidak diperjual belikan”.
    tidak diperjual belikan”.
    Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia: 
    Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia: 
    “Pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam 
    “Pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam 
    masyarakat, bagi keperluan diri sendiri atau 
    masyarakat, bagi keperluan diri sendiri atau 
    keluarganya atau orang lain dan tidak untuk 
    keluarganya atau orang lain dan tidak untuk 
    diperdagangkan kembali”
    diperdagangkan kembali”
    Fakultas Hukum Universitas Indonesia “Setiap 
    Fakultas Hukum Universitas Indonesia “Setiap 
    orang atau keluarga yang mendapatkan barang 
    orang atau keluarga yang mendapatkan barang 
    untuk dipakai dan tidak untuk diperdagangkan”
    untuk dipakai dan tidak untuk diperdagangkan”
            KONSUMEN AKHIR MENURUT 
            KONSUMEN AKHIR MENURUT 
              PERUNDANG-UNDANGAN
              PERUNDANG-UNDANGAN
     Undang-Undang Perlindungan Konsumen India:
      Undang-Undang Perlindungan Konsumen India:
      “Konsumen adalah setiap orang pembeli barang yang disepakati, 
      “Konsumen adalah setiap orang pembeli barang yang disepakati, 
      menyangkut harga dan cara pembayarannya, tetapi tidak termasuk 
      menyangkut harga dan cara pembayarannya, tetapi tidak termasuk 
      mereka yang mendapatkan barang untuk dijual kembali atau lain-
      mereka yang mendapatkan barang untuk dijual kembali atau lain-
      lain keperluan komersial”
      lain keperluan komersial”
     Perundang-undangan Australia:
      Perundang-undangan Australia:
      “setiap orang yang mendapatkan barang tertentu dengan harga 
      “setiap orang yang mendapatkan barang tertentu dengan harga 
      yang telah ditetapkan (setinggi-tingginya A $. 15,000, atau kalau 
      yang telah ditetapkan (setinggi-tingginya A $. 15,000, atau kalau 
      harganya lebih , maka kegunaan barang tersebut umumnya untuk 
      harganya lebih , maka kegunaan barang tersebut umumnya untuk 
      keperluan pribadi, domestik, atau rumah tangga (normally used for 
      keperluan pribadi, domestik, atau rumah tangga (normally used for 
      personal, family or household purposes)
      personal, family or household purposes)
     Undang-Undang Jaminan Produk (Amerika Serikat):
      Undang-Undang Jaminan Produk (Amerika Serikat):
      “Setiap pembeli produk konsumen yang tidak untuk dijual kembali, 
      “Setiap pembeli produk konsumen yang tidak untuk dijual kembali, 
      dan pada umumnyadigunakan untuk keperluan pribadi, keluarga 
      dan pada umumnyadigunakan untuk keperluan pribadi, keluarga 
      atau rumah tangga (personal, family or household )
      atau rumah tangga (personal, family or household )
         KONSUMEN AKHIR MENURUT 
         KONSUMEN AKHIR MENURUT 
           PERUNDANG-UNDANGAN
           PERUNDANG-UNDANGAN
    BW Baru Belanda (NBW):
     BW Baru Belanda (NBW):
    “ orang alamiah (yang dalam mengadakan 
     “ orang alamiah (yang dalam mengadakan 
    perjanjian tidak bertindak selaku orang yang 
     perjanjian tidak bertindak selaku orang yang 
    menjalankan profesi atau perusahaan”
     menjalankan profesi atau perusahaan”
    Hukum Inggris:
     Hukum Inggris:
    “Setiap pembeli (private purchaser) yang pada 
     “Setiap pembeli (private purchaser) yang pada 
    saat membeli barang tertentu , tidak 
     saat membeli barang tertentu , tidak 
    menjalankan bisnis dagang atau keuangan, baik 
     menjalankan bisnis dagang atau keuangan, baik 
    sebagian maupun seutuhnya dari barang 
     sebagian maupun seutuhnya dari barang 
    tertentu yang dibelinya itu”.
     tertentu yang dibelinya itu”.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pengertian konsumen menurut uu no tahun tentang perlindungan pasal angka adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan sendiri keluarga oranglain maupun makhluk hidup lain tidak untuk diperdagangkan hornby consumer seseorang membeli menggunakan suatu perusahaan tertentu sesuatu persediaan sejumlah jenis keperluan komersial intermediate buyer derived of industrial market diri non ultimate end user final the batasan akhir bphn dari digunakan diperjual belikan yayasan lembaga indonesia keluarganya kembali fakultas hukum universitas mendapatkan dipakai perundang undangan undang india pembeli disepakati menyangkut harga cara pembayarannya tetapi termasuk mereka dijual australia dengan telah ditetapkan setinggi tingginya a kalau harganya lebih maka kegunaan tersebut umumnya pribadi domestik rumah tangga normally used for personal family or household purposes jaminan produk amerika serikat pada umumnyadigunakan bw baru belanda nbw alamia...

no reviews yet
Please Login to review.