Authentication
• PENGERTIAN KONSUMEN Konsumen yaitu beberapa orang yang menjadi pembeli atau pelanggan yang membutuhkan barang untuk mereka gunakan atau mereka konsumsi sebagai kebutuhan hidupnya. Beberapa undang-undang dari semua undang-undang yang materinya melindungi kepentingan konsumen : • Undang-undang No 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 7 Tahun 1987 • Undang-undang No 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No 6 Tahun 1989 tentang Paten • Undang-undang No 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No 19 Tahun 1989 tentang Merek ASAS PERLINDUNGAN KONSUMEN 1. Asas manfaat 2. Asas keadilan 3. Asas keseimbangan 4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen 5. Asas kepastian hukum Tujuan Perlindungan Konsumen • Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri. • Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan/atau jasa. • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen. Hak-hak Konsumen • Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen. • Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskrimainatif. • Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian, jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
no reviews yet
Please Login to review.