jagomart
digital resources
picture1_Power Point Manajemen 3613 | Pengawasan Pemerintahan Daerah - Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah


 388x       Tipe PPT       Ukuran file 0.72 MB    


Power Point Manajemen 3613 | Pengawasan Pemerintahan Daerah - Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

icon picture PPT Power Point PPT | Diposting 25 Jan 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
      Dalam  sebuah  organisasi,  termasuk  Organisasi 
       Pemerintahan  Daerah,  Pembinaan  Pengawasan 
       memegang  peranan  penting  untuk  memastikan 
       bahwa segala sesuatunya berjalan sesuai dengan 
       mandat,  visi,  misi,  tujuan  serta  target-target 
       organisasi.
      Sistem  pengawasan  memiliki  dua  tujuan  utama 
       yaitu akuntabilitas dan proses belajar
      Dari  sisi  akuntabilitas,  sistem  pengawasan  akan 
       memastikan        bahwa       dana      pembangunan 
       digunakan sesuai dengan etika dan aturan hukum 
       dalam rangka memenuhi rasa keadilan. 
      Dari sisi proses belajar, sistem pengawasan akan 
       memberikan  informasi  tentang  dampak  dari 
       program atau intervensi yang dilakukan, sehingga 
       pengambil  keputusan  dapat  belajar  tentang 
       bagaimana  menciptakan  program  yang  lebih 
       efektif
      Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan 
        Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan 
       manajemen pemerintahan melalui fungsi-fungsi organik 
        manajemen pemerintahan melalui fungsi-fungsi organik 
       manajemen yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, 
        manajemen yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, 
       pengawasan  dan  evaluasi  merupakan  sarana  yang 
        pengawasan  dan  evaluasi  merupakan  sarana  yang 
       harus  ada  dan  dilaksanakan  oleh  manajemen  secara 
        harus  ada  dan  dilaksanakan  oleh  manajemen  secara 
       profesional  dan  dalam  rangka  pencapaian  sasaran 
        profesional  dan  dalam  rangka  pencapaian  sasaran 
       tujuan organisasi secara efektif dan efisien.
        tujuan organisasi secara efektif dan efisien.
      Pemerintahan Daerah pada hakekatnya merupakan sub 
        Pemerintahan Daerah pada hakekatnya merupakan sub 
       sistem dari pemerintahan nasional dan secara implisit 
        sistem dari pemerintahan nasional dan secara implisit 
       pembinaan  dan  pengawasan  terhadap  Pemerintahan 
        pembinaan  dan  pengawasan  terhadap  Pemerintahan 
       Daerah  merupakan  bagian  integral  dari  sistem 
        Daerah  merupakan  bagian  integral  dari  sistem 
       penyelenggaraan  pemerintahan.  Dewan  Perwakilan 
        penyelenggaraan  pemerintahan.  Dewan  Perwakilan 
       Rakyat  Daerah  yang  merupakan  lembaga  perwakilan 
        Rakyat  Daerah  yang  merupakan  lembaga  perwakilan 
       rakyat  sebagai  unsur  penyelenggara  Pemerintahan 
        rakyat  sebagai  unsur  penyelenggara  Pemerintahan 
       Daerah  berkedudukan  setara  dan  bersifat  kemitraan 
        Daerah  berkedudukan  setara  dan  bersifat  kemitraan 
       dengan pemerintah daerah.
        dengan pemerintah daerah.
     24/01/22                                                       3
     24/01/22                                                       3
    Pembinaan  atas  penyelenggaraan  Pemerintahan  Daerah 
      Pembinaan  atas  penyelenggaraan  Pemerintahan  Daerah 
      adalah  upaya  yang  dilakukan  oleh  pemerintah  dan/atau 
      adalah  upaya  yang  dilakukan  oleh  pemerintah  dan/atau 
      Gubernur  selaku  wakil  pemerintah  di  daerah  untuk 
      Gubernur  selaku  wakil  pemerintah  di  daerah  untuk 
      mewujudkan  tercapainya  tujuan  penyelenggaraan  otonomi 
      mewujudkan  tercapainya  tujuan  penyelenggaraan  otonomi 
      daerah,  meliputi  koordinasi  pemerintahan  antar  susunan 
      daerah,  meliputi  koordinasi  pemerintahan  antar  susunan 
      pemerintahan, pemberian pedoman dan standar pelaksanaan 
      pemerintahan, pemberian pedoman dan standar pelaksanaan 
      urusan  pemerintahan,  pemberian  bimbingan,  supervisi  dan 
      urusan  pemerintahan,  pemberian  bimbingan,  supervisi  dan 
      konsultasi pelaksanaan urusan pemerintahan, pendidikan dan 
      konsultasi pelaksanaan urusan pemerintahan, pendidikan dan 
      pelatihan  bagi  kepala  daerah/wakil  kepala  daerah,  anggota 
      pelatihan  bagi  kepala  daerah/wakil  kepala  daerah,  anggota 
      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah, pegawai 
      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah, pegawai 
      negeri    sipil  daerah,    kepala   desa,    anggota    badan 
      negeri    sipil  daerah,    kepala   desa,    anggota    badan 
      permusyawaratan desa, dan masyarakat.
      permusyawaratan desa, dan masyarakat.
    Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh 
      Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh 
      Pemerintah,  Gubernur  dan  Bupati/Walikota  adalah  proses 
      Pemerintah,  Gubernur  dan  Bupati/Walikota  adalah  proses 
      kegiatan     yang     ditujukan    untuk     menjamin      agar 
      kegiatan     yang     ditujukan    untuk     menjamin      agar 
      penyelenggaraan  Pemerintahan  Daerah  dan  pemerintahan 
      penyelenggaraan  Pemerintahan  Daerah  dan  pemerintahan 
      desa berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan 
      desa berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan 
      perundang-undangan.  Pengawasan  ini  dilakukan  oleh  aparat 
      perundang-undangan.  Pengawasan  ini  dilakukan  oleh  aparat 
      pengawas     intern   pemerintah     sesuai   dengan     bidang 
      pengawas     intern   pemerintah     sesuai   dengan     bidang 
      kewenangannya masing-masing.
      kewenangannya masing-masing.                                  4
                                                                    4
      Fungsi  pengawasan  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  terhadap 
       Fungsi  pengawasan  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  terhadap 
       pemerintah  daerah  bersifat  pengawasan  kebijakan  dan  bukan 
       pemerintah  daerah  bersifat  pengawasan  kebijakan  dan  bukan 
       pengawasan teknis.
       pengawasan teknis.
      Disamping pengawasan tersebut di atas pengawasan oleh masyarakat 
       Disamping pengawasan tersebut di atas pengawasan oleh masyarakat 
       (sosial kontrol) diperlukan dalam mewujudkan peran serta masyarakat 
       (sosial kontrol) diperlukan dalam mewujudkan peran serta masyarakat 
       guna  menciptakan  penyelenggaraan  pemerintahan  yang  efektif, 
       guna  menciptakan  penyelenggaraan  pemerintahan  yang  efektif, 
       efisien, bersih dan bebas dari, korupsi, kolusi serta nepotisme
       efisien, bersih dan bebas dari, korupsi, kolusi serta nepotisme
      Dalam rangka mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan, 
       Dalam rangka mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan, 
       Pemerintah  memberi  penghargaan  kepada  Pemerintahan  Daerah, 
       Pemerintah  memberi  penghargaan  kepada  Pemerintahan  Daerah, 
       kepala  daerah  dan/atau  wakil  kepala  daerah,  anggota  Dewan 
       kepala  daerah  dan/atau  wakil  kepala  daerah,  anggota  Dewan 
       Perwakilan  Rakyat  Daerah,  perangkat  daerah,  pegawai  negeri  sipil 
       Perwakilan  Rakyat  Daerah,  perangkat  daerah,  pegawai  negeri  sipil 
       daerah,  kepala  desa,  perangkat  desa,  dan  anggota  badan 
       daerah,  kepala  desa,  perangkat  desa,  dan  anggota  badan 
       permusyawaratan  desa  berdasarkan  hasil  penilaian  terhadap 
       permusyawaratan  desa  berdasarkan  hasil  penilaian  terhadap 
       pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah yang menunjukkan prestasi 
       pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah yang menunjukkan prestasi 
       tertentu.  Sebaliknya    Pemerintah     memberikan  sanksi  kepada 
       tertentu.   Sebaliknya    Pemerintah    memberikan  sanksi  kepada 
       Pemerintahan  Daerah,  kepala  daerah  atau  wakil  kepala  daerah, 
       Pemerintahan  Daerah,  kepala  daerah  atau  wakil  kepala  daerah, 
       anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah, pegawai 
       anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah, pegawai 
       negeri sipil daerah, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan 
       negeri sipil daerah, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan 
       permusyawaratan desa apabila ditemukan adanya penyimpangan dan 
       permusyawaratan desa apabila ditemukan adanya penyimpangan dan 
       pelanggaran.
       pelanggaran.
                                                                               5
                                                                               5
   Berdasarkan obyek pengawasan, kita 
   dapat membagi pengawasan 
   terhadap pemerintah daerah menjadi 
   tiga jenis, yaitu pengawasan 
   terhadap:
  1.Produk hukum dan kebijakan daerah
  2.Pelaksanaan penyelenggaraan 
    pemerintahan daerah serta produk 
    hukum dan kebijakan
  3.Keuangan daerah
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Dalam sebuah organisasi termasuk pemerintahan daerah pembinaan pengawasan memegang peranan penting untuk memastikan bahwa segala sesuatunya berjalan sesuai dengan mandat visi misi tujuan serta target sistem memiliki dua utama yaitu akuntabilitas dan proses belajar dari sisi akan dana pembangunan digunakan etika aturan hukum rangka memenuhi rasa keadilan memberikan informasi tentang dampak program atau intervensi yang dilakukan sehingga pengambil keputusan dapat bagaimana menciptakan lebih efektif pemerintah menyelenggarakan manajemen melalui fungsi organik meliputi perencanaan pelaksanaan evaluasi merupakan sarana harus ada dilaksanakan oleh secara profesional pencapaian sasaran efisien pada hakekatnya sub nasional implisit terhadap bagian integral penyelenggaraan dewan perwakilan rakyat lembaga sebagai unsur penyelenggara berkedudukan setara bersifat kemitraan atas adalah upaya gubernur selaku wakil di mewujudkan tercapainya otonomi koordinasi antar susunan pemberian pedoman standar u...

no reviews yet
Please Login to review.