jagomart
digital resources
picture1_Ii  Biro Hukum 0


 259x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.04 MB       Source: jdih.ntbprov.go.id


File: Ii Biro Hukum 0
 peraturan gubernur nusa tenggara barat b nomor tahun 2018 tentang kedudukan   ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 20 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
        LAMPIRAN II     : PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
        b                 NOMOR          TAHUN 2018
                          TENTANG  KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS  DAN  FUNGSI  SERTA  TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
                          PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
                                                                             TUGAS DAN FUNGSI
                                                  BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
         NO. NAMA JABATAN              RINGKASAN                                      RINCIAN TUGAS                                     RINCIAN FUNGSI
                                          TUGAS
          1             2                    3                                                4                                                 5
          1.   Kepala Biro         Merumuskan bahan/  a. Merumuskan bahan kebijakan strategis pembinaan dan pengawasan              a. Perumusan bahan/ 
                                   materi kebijakan,          kegiatan Perundang-undangan, Bantuan Hukum dan HAM, serta                materi kebijakan dan 
                                   pengkajian,                Pembinaan Hukum;                                                         pengoordinasian 
                                   penyusunan,             b. Merumuskan bahan pembinaanpenyelenggaraan perundang-undangan,            penyusunan kebijakan 
                                   pengoordinasian            bantuan hukum dan hak asasi manusia, pembinaan dan pengawasan            Daerah di bidang 
                                   administratif              produk hukum, dan pembinaan hukum;                                       Hukum;
                                   pelaksanaan tugas       c. Merumuskan bahan pengkajian dan formulasi naskah kesepakatan          b. Perumusan penyusunan
                                   Perangkat Daerah,          bersama dan naskah perjanjian kerjasama;                                 rencana/program 
                                   pembinaan, fasilitasi,                                                                              kebijakan dan  
                                   harmonisasi,            d. Merumuskan bahan pembinaan dan petunjuk teknis kegiatan                  pengoordinasian 
                                   pengawasan                 Perundang-undangan, Bantuan Hukum dan HAM, serta Pembinaan               pelaksanaan tugas 
                                   monitoring,                Hukum;                                                                   Perangkat Daerah di 
                                   perumusan dan           e. Merumuskan Rencana Strategis, Rencana Kerja, RKA/DPA kegiatan biro;      bidang Hukum;
                                   penyusunan                                                                                       c. Pelaksanaan koordinasi,
                                   rencana/program,        f. Menyiapkan bahan laporan kinerja instansi pemerintah, LKPJ, LPPD,        monitoring, evaluasi 
                                   evaluasi dan               RLPPD dan laporan kegiatan Biro;                                         pelaksanaan kebijakan 
                                   pelaporan,serta                                                                                     Daerah,  Pelayanan 
                                   pelayanan               g. Merumuskan bahan dan melaksanakan koordinasi, fasilitasi, monitoring     administratif , 
                                   administratif              dan evaluasi kegiatan Biro;                                              pembinaan, serta  
                                   penyelenggaraan                                                                                     pelaporan  di bidang 
                                                           h. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan;                      Hukum;
                                   urusan pemerintah                                                                                d. Pelaksanaan fungsi  
                                   umum dibidang           i. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai    kedinasan lain yang 
                                   Perundang-undangan,        dengan bidang tugas dan fungsi.                                          diberikan oleh pimpinan
                                   Bantuan Hukum dan                                                                                   sesuai dengan bidang 
                                   HAM, serta Pembinaan                                                                                tugas dan fungsi;
                                   Hukum.
           NO. NAMA JABATAN                    RINGKASAN                                             RINCIAN TUGAS                                              RINCIAN FUNGSI
                                                  TUGAS
            1               2                         3                                                        4                                                          5
            2     Bagian                  Menyusun bahan/             a. Menyusun bahan perumusan kebijakan strategis pembinaan dan                        a. Penyusunan 
                  Perundang-              materi kebijakan,              pengawasan kegiatan Rancangan Peraturan Daerah, Rancangan                            bahan/materi kebijakan 
                  undangan                penyusunan,                    Peraturan Kepala Daerah dan Rancangan Ketetapan;                                     dan pengoordinasian 
                                          pengoordinasian             b. Menyusunbahan pembinaan dan petunjuk teknis di bidang Perundang-                     penyusunan kebijakan 
                                          administrasi                   undangan;                                                                            Daerah di bidang 
                                          pelaksanaan tugas           c. Menyusun bahan usulan Rencana Strategis, usulan Rencana Kerja,                       Perundang-undangan;
                                          Perangkat Daerah,              usulan RKA/DPA kegiatan Perundang-undangan;                                       b. Penyusunan 
                                          pembinaan,                                                                                                          rencana/program 
                                          monitoring,                 d. Menyusun bahan usulan laporan kinerja instansi pemerintah, usulan                    kebijakan dan  
                                          perumusan dan                  LKPJ, usulan LPPD, usulan RLPPD dan laporan kegiatan Perundang-                      pengoordinasian 
                                          penyusunan rencana/            undangan;                                                                            pelaksanaan tugas 
                                          program, evaluasi dan                                                                                               Perangkat Daerah di 
                                          pelaporan, fasilitasi,      e. Menyusun bahan dan melaksanakan koordinasi, fasilitasi, monitoring                   bidang Perundang-
                                          harmonisasi,                   dan evaluasi di bidang Perundang-undangan;                                           undangan;
                                          pengawasan serta                                                                                                 c. Pelaksanaan koordinasi, 
                                          pelayananadministrati       f. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan;                                  monitoring, evaluasi 
                                          f penyelenggaraan           g. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai                pelaksanaan kebijakan 
                                          urusan pemerintah              dengan bidang tugas dan fungsi.                                                      Daerah,  Pelayanan 
                                          umum dibidang                                                                                                       administratif , 
                                                                                                                                                              pembinaan, serta  
                                          Rancangan Peraturan                                                                                                 pelaporan  di bidang 
                                          Daerah, Rancangan                                                                                                   Perundang-undangan;
                                          Peraturan Kepala                                                                                                 d. Pelaksanaan fungsi 
                                          Daerah dan Rancangan                                                                                                kedinasan lain yang 
                                          Ketetapan.                                                                                                          diberikan oleh pimpinan 
                                                                                                                                                              sesuai dengan bidang 
                                                                                                                                                              tugas dan fungsi;
            3.    Sub Bagian              Menyiapkan  bahan/          a. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan strategis pembinaan dan 
                  Rancangan               materi kebijakan,              pengawasan kegiatan Rancangan Peraturan Daerah;
                  Peraturan Daerah        penyusunan,                 b. Menyiapkan bahan pembinaandan petunjuk teknis di bidang rancangan 
                                          pengoordinasian                peraturan daerah;
                                          administrasi                c. Menyiapkan bahan usulan Rencana Strategis, usulan Rencana Kerja, 
                                          pelaksanaan tugas              usulan RKA/DPA kegiatan Rancangan Peraturan Daerah;
                                          Perangkat Daerah, 
                                          pembinaan,                  d. Menyiapkan bahan usulan laporan kinerja instansi pemerintah, usulan 
                                                                         LKPJ, usulan LPPD, usulan RLPPD dan laporan kegiatan Rancangan 
           NO. NAMA JABATAN                   RINGKASAN                                              RINCIAN TUGAS                                             RINCIAN FUNGSI
                                                  TUGAS
            1               2                        3                                                        4                                                          5
                                          monitoring, fasilitasi,        Peraturan Daerah;
                                          harmonisasi, 
                                          pengawasan,                e. Menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi, fasilitasi, monitoring 
                                          perumusan dan                  dan evaluasi dibidang Rancangan Peraturan Daerah; 
                                          penyusunan rencana/
                                          program, evaluasi dan      f.  Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan; 
                                          pelaporan, serta           g. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai 
                                          pelayanan                      dengan bidang tugas dan fungsi.
                                          administratif 
                                          penyelenggaraan  
                                          urusan pemerintah  
                                          umum dibidang 
                                          Rancangan Peraturan 
                                          Daerah.
            4     Sub Bagian              Menyiapkan  bahan/         a. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan strategis pembinaan dan 
                  Rancangan               materi kebijakan,              pengawasan kegiatan Rancangan Peraturan Kepala Daerah;
                  Peraturan Kepala        penyusunan,                b. Menyiapkan bahan pembinaan dan petunjuk teknis di bidang rancangan 
                  Daerah                  pengoordinasian                peraturan kepala daerah;
                                          administrasi               c. Menyiapkan bahan usulan Rencana Strategis, usulan Rencana Kerja, 
                                          pelaksanaan tugas              usulan RKA/DPA kegiatan Rancangan Peraturan Kepala Daerah;
                                          Perangkat Daerah,          d. Menyiapkan bahan usulan laporan kinerja instansi pemerintah, usulan 
                                          pembinaan,                     LKPJ, usulan LPPD, usulan RLPPD dan laporan kegiatan Rancangan 
                                          monitoring, fasilitasi,        Peraturan Kepala Daerah;
                                          harmonisasi,               e. Menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi, fasilitasi, monitoring 
                                          pengawasan,                    dan evaluasi di Bidang Rancangan Peraturan Kepala Daerah; 
                                          perumusan dan 
                                          penyusunan rencana/ f. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan; 
                                          program, evaluasi dan
                                          pelaporan, serta           g. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai 
                                          pelayananadministrati          dengan bidang tugas dan fungsi.
                                          f penyelenggaraan  
                                          urusan pemerintah  
                                          umum dibidang 
                                          Rancangan Peraturan 
                                          Kepala Daerah.
           NO. NAMA JABATAN                   RINGKASAN                                              RINCIAN TUGAS                                             RINCIAN FUNGSI
                                                  TUGAS
            1               2                        3                                                        4                                                          5
            5     Sub Bagian              Menyiapkan  bahan/          a. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan strategis pembinaan dan 
                  Rancangan               materi kebijakan,              pengawasan kegiatan Rancangan Ketetapan;
                  Ketetapan               penyusunan,                 b. Menyiapkan bahan pembinaan dan petunjuk teknis di bidang rancangan 
                                          pengoordinasian                ketetapan;
                                          administrasi 
                                          pelaksanaan tugas           c. Menyiapkan bahan usulan Rencana Strategis, usulan Rencana Kerja, 
                                          Perangkat Daerah,              usulan RKA/DPA kegiatan Rancangan Ketetapan;
                                          pembinaan,                  d. Menyiapkan bahan usulan laporan kinerja instansi pemerintah, usulan 
                                          monitoring, fasilitasi,        LKPJ, usulan LPPD, usulan RLPPD dan laporan kegiatan Rancangan 
                                          harmonisasi,                   Ketetapan;
                                          pengawasan, 
                                          perumusan dan               e. Menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi, fasilitasi, monitoring 
                                          penyusunan rencana/            dan evaluasi di bidang Rancangan Ketetapan; 
                                          program, evaluasi dan
                                          pelaporan, serta            f. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan; 
                                          pelayananadministrati       g. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai
                                          f penyelenggaraan              dengan bidang tugas dan fungsi.
                                          urusan pemerintah  
                                          umum dibidang 
                                          Rancangan Ketetapan.
            6     Bagian Bantuan          Menyusun bahan/            a. Menyusun bahan perumusan kebijakan strategis pembinaan dan                         a. Penyusunan 
                  Hukum dan HAM           materi kebijakan,              pengawasan kegiatan sengketa hukum, penyusunan naskah perjanjian,                    bahan/materi kebijakan 
                                          penyusunan,                    HAM dan KI;                                                                          dan pengoordinasian 
                                          pengoordinasian            b. Menyusun bahan pembinaan dan petunjuk teknis di bidang Bantuan                        penyusunan kebijakan 
                                          administrasi                   Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM);                                                   Daerah di bidang 
                                          pelaksanaan tugas          c. Menyusun bahan pengkajian dan formulasi naskah kesepakatan bersama                    Bantuan Hukum dan 
                                          Perangkat Daerah,              dan naskah perjanjian kerjasama;                                                     HAM;
                                          pembinaan,                                                                                                       b. Penyusunan 
                                          monitoring,                d. Menyusun bahan pembinaan dan petunjuk teknis kegiatan Bantuan                         rencana/program 
                                          perumusan dan                  Hukum dan HAM;                                                                       kebijakan dan  
                                          penyusunan rencana/                                                                                                 pengoordinasian 
                                          program, evaluasi dan      e. Menyusun bahan usulan Rencana Strategis, usulan Rencana Kerja,                        pelaksanaan tugas 
                                          pelaporan, fasilitasi,         usulan RKA/DPA kegiatan Bantuan Hukum dan HAM;                                       Perangkat Daerah di 
                                          harmonisasi,                                                                                                        bidang Bantuan Hukum
                                          pengawasan serta           f.  Menyusun bahan usulan laporan kinerja instansi pemerintah, usulan                    dan HAM;
                                                                         LKPJ, usulan LPPD, usulan RLPPD dan laporan kegiatanBantuan Hukum c. Pelaksanaan koordinasi,
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Lampiran ii peraturan gubernur nusa tenggara barat b nomor tahun tentang kedudukan susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja sekretariat daerah provinsi biro hukum no nama jabatan ringkasan rincian kepala merumuskan bahan a kebijakan strategis pembinaan pengawasan perumusan materi kegiatan perundang undangan bantuan ham pengkajian pengoordinasian penyusunan pembinaanpenyelenggaraan hak asasi manusia di bidang administratif produk pelaksanaan c formulasi naskah kesepakatan perangkat bersama perjanjian kerjasama rencana program fasilitasi harmonisasi d petunjuk teknis monitoring e rka dpa koordinasi f menyiapkan laporan kinerja instansi pemerintah lkpj lppd evaluasi rlppd pelaporan pelayanan g melaksanakan penyelenggaraan h mendistribusikan menilai bawahan urusan umum dibidang i kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bagian menyusun rancangan ketetapan menyusunbahan administrasi usulan pelayananadministrati...

no reviews yet
Please Login to review.