Authentication
259x Tipe DOCX Ukuran file 0.04 MB Source: jdih.ntbprov.go.id
LAMPIRAN II : PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT b NOMOR TAHUN 2018 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TUGAS DAN FUNGSI BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NO. NAMA JABATAN RINGKASAN RINCIAN TUGAS RINCIAN FUNGSI TUGAS 1 2 3 4 5 1. Kepala Biro Merumuskan bahan/ a. Merumuskan bahan kebijakan strategis pembinaan dan pengawasan a. Perumusan bahan/ materi kebijakan, kegiatan Perundang-undangan, Bantuan Hukum dan HAM, serta materi kebijakan dan pengkajian, Pembinaan Hukum; pengoordinasian penyusunan, b. Merumuskan bahan pembinaanpenyelenggaraan perundang-undangan, penyusunan kebijakan pengoordinasian bantuan hukum dan hak asasi manusia, pembinaan dan pengawasan Daerah di bidang administratif produk hukum, dan pembinaan hukum; Hukum; pelaksanaan tugas c. Merumuskan bahan pengkajian dan formulasi naskah kesepakatan b. Perumusan penyusunan Perangkat Daerah, bersama dan naskah perjanjian kerjasama; rencana/program pembinaan, fasilitasi, kebijakan dan harmonisasi, d. Merumuskan bahan pembinaan dan petunjuk teknis kegiatan pengoordinasian pengawasan Perundang-undangan, Bantuan Hukum dan HAM, serta Pembinaan pelaksanaan tugas monitoring, Hukum; Perangkat Daerah di perumusan dan e. Merumuskan Rencana Strategis, Rencana Kerja, RKA/DPA kegiatan biro; bidang Hukum; penyusunan c. Pelaksanaan koordinasi, rencana/program, f. Menyiapkan bahan laporan kinerja instansi pemerintah, LKPJ, LPPD, monitoring, evaluasi evaluasi dan RLPPD dan laporan kegiatan Biro; pelaksanaan kebijakan pelaporan,serta Daerah, Pelayanan pelayanan g. Merumuskan bahan dan melaksanakan koordinasi, fasilitasi, monitoring administratif , administratif dan evaluasi kegiatan Biro; pembinaan, serta penyelenggaraan pelaporan di bidang h. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan; Hukum; urusan pemerintah d. Pelaksanaan fungsi umum dibidang i. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai kedinasan lain yang Perundang-undangan, dengan bidang tugas dan fungsi. diberikan oleh pimpinan Bantuan Hukum dan sesuai dengan bidang HAM, serta Pembinaan tugas dan fungsi; Hukum. NO. NAMA JABATAN RINGKASAN RINCIAN TUGAS RINCIAN FUNGSI TUGAS 1 2 3 4 5 2 Bagian Menyusun bahan/ a. Menyusun bahan perumusan kebijakan strategis pembinaan dan a. Penyusunan Perundang- materi kebijakan, pengawasan kegiatan Rancangan Peraturan Daerah, Rancangan bahan/materi kebijakan undangan penyusunan, Peraturan Kepala Daerah dan Rancangan Ketetapan; dan pengoordinasian pengoordinasian b. Menyusunbahan pembinaan dan petunjuk teknis di bidang Perundang- penyusunan kebijakan administrasi undangan; Daerah di bidang pelaksanaan tugas c. Menyusun bahan usulan Rencana Strategis, usulan Rencana Kerja, Perundang-undangan; Perangkat Daerah, usulan RKA/DPA kegiatan Perundang-undangan; b. Penyusunan pembinaan, rencana/program monitoring, d. Menyusun bahan usulan laporan kinerja instansi pemerintah, usulan kebijakan dan perumusan dan LKPJ, usulan LPPD, usulan RLPPD dan laporan kegiatan Perundang- pengoordinasian penyusunan rencana/ undangan; pelaksanaan tugas program, evaluasi dan Perangkat Daerah di pelaporan, fasilitasi, e. Menyusun bahan dan melaksanakan koordinasi, fasilitasi, monitoring bidang Perundang- harmonisasi, dan evaluasi di bidang Perundang-undangan; undangan; pengawasan serta c. Pelaksanaan koordinasi, pelayananadministrati f. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan; monitoring, evaluasi f penyelenggaraan g. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai pelaksanaan kebijakan urusan pemerintah dengan bidang tugas dan fungsi. Daerah, Pelayanan umum dibidang administratif , pembinaan, serta Rancangan Peraturan pelaporan di bidang Daerah, Rancangan Perundang-undangan; Peraturan Kepala d. Pelaksanaan fungsi Daerah dan Rancangan kedinasan lain yang Ketetapan. diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi; 3. Sub Bagian Menyiapkan bahan/ a. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan strategis pembinaan dan Rancangan materi kebijakan, pengawasan kegiatan Rancangan Peraturan Daerah; Peraturan Daerah penyusunan, b. Menyiapkan bahan pembinaandan petunjuk teknis di bidang rancangan pengoordinasian peraturan daerah; administrasi c. Menyiapkan bahan usulan Rencana Strategis, usulan Rencana Kerja, pelaksanaan tugas usulan RKA/DPA kegiatan Rancangan Peraturan Daerah; Perangkat Daerah, pembinaan, d. Menyiapkan bahan usulan laporan kinerja instansi pemerintah, usulan LKPJ, usulan LPPD, usulan RLPPD dan laporan kegiatan Rancangan NO. NAMA JABATAN RINGKASAN RINCIAN TUGAS RINCIAN FUNGSI TUGAS 1 2 3 4 5 monitoring, fasilitasi, Peraturan Daerah; harmonisasi, pengawasan, e. Menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi, fasilitasi, monitoring perumusan dan dan evaluasi dibidang Rancangan Peraturan Daerah; penyusunan rencana/ program, evaluasi dan f. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan; pelaporan, serta g. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai pelayanan dengan bidang tugas dan fungsi. administratif penyelenggaraan urusan pemerintah umum dibidang Rancangan Peraturan Daerah. 4 Sub Bagian Menyiapkan bahan/ a. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan strategis pembinaan dan Rancangan materi kebijakan, pengawasan kegiatan Rancangan Peraturan Kepala Daerah; Peraturan Kepala penyusunan, b. Menyiapkan bahan pembinaan dan petunjuk teknis di bidang rancangan Daerah pengoordinasian peraturan kepala daerah; administrasi c. Menyiapkan bahan usulan Rencana Strategis, usulan Rencana Kerja, pelaksanaan tugas usulan RKA/DPA kegiatan Rancangan Peraturan Kepala Daerah; Perangkat Daerah, d. Menyiapkan bahan usulan laporan kinerja instansi pemerintah, usulan pembinaan, LKPJ, usulan LPPD, usulan RLPPD dan laporan kegiatan Rancangan monitoring, fasilitasi, Peraturan Kepala Daerah; harmonisasi, e. Menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi, fasilitasi, monitoring pengawasan, dan evaluasi di Bidang Rancangan Peraturan Kepala Daerah; perumusan dan penyusunan rencana/ f. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan; program, evaluasi dan pelaporan, serta g. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai pelayananadministrati dengan bidang tugas dan fungsi. f penyelenggaraan urusan pemerintah umum dibidang Rancangan Peraturan Kepala Daerah. NO. NAMA JABATAN RINGKASAN RINCIAN TUGAS RINCIAN FUNGSI TUGAS 1 2 3 4 5 5 Sub Bagian Menyiapkan bahan/ a. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan strategis pembinaan dan Rancangan materi kebijakan, pengawasan kegiatan Rancangan Ketetapan; Ketetapan penyusunan, b. Menyiapkan bahan pembinaan dan petunjuk teknis di bidang rancangan pengoordinasian ketetapan; administrasi pelaksanaan tugas c. Menyiapkan bahan usulan Rencana Strategis, usulan Rencana Kerja, Perangkat Daerah, usulan RKA/DPA kegiatan Rancangan Ketetapan; pembinaan, d. Menyiapkan bahan usulan laporan kinerja instansi pemerintah, usulan monitoring, fasilitasi, LKPJ, usulan LPPD, usulan RLPPD dan laporan kegiatan Rancangan harmonisasi, Ketetapan; pengawasan, perumusan dan e. Menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi, fasilitasi, monitoring penyusunan rencana/ dan evaluasi di bidang Rancangan Ketetapan; program, evaluasi dan pelaporan, serta f. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan; pelayananadministrati g. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai f penyelenggaraan dengan bidang tugas dan fungsi. urusan pemerintah umum dibidang Rancangan Ketetapan. 6 Bagian Bantuan Menyusun bahan/ a. Menyusun bahan perumusan kebijakan strategis pembinaan dan a. Penyusunan Hukum dan HAM materi kebijakan, pengawasan kegiatan sengketa hukum, penyusunan naskah perjanjian, bahan/materi kebijakan penyusunan, HAM dan KI; dan pengoordinasian pengoordinasian b. Menyusun bahan pembinaan dan petunjuk teknis di bidang Bantuan penyusunan kebijakan administrasi Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM); Daerah di bidang pelaksanaan tugas c. Menyusun bahan pengkajian dan formulasi naskah kesepakatan bersama Bantuan Hukum dan Perangkat Daerah, dan naskah perjanjian kerjasama; HAM; pembinaan, b. Penyusunan monitoring, d. Menyusun bahan pembinaan dan petunjuk teknis kegiatan Bantuan rencana/program perumusan dan Hukum dan HAM; kebijakan dan penyusunan rencana/ pengoordinasian program, evaluasi dan e. Menyusun bahan usulan Rencana Strategis, usulan Rencana Kerja, pelaksanaan tugas pelaporan, fasilitasi, usulan RKA/DPA kegiatan Bantuan Hukum dan HAM; Perangkat Daerah di harmonisasi, bidang Bantuan Hukum pengawasan serta f. Menyusun bahan usulan laporan kinerja instansi pemerintah, usulan dan HAM; LKPJ, usulan LPPD, usulan RLPPD dan laporan kegiatanBantuan Hukum c. Pelaksanaan koordinasi,
no reviews yet
Please Login to review.