jagomart
digital resources
picture1_Manajemen Pdf 35336 | 104286 Id Implementasi Peraturan Daerah Nomor 11 T


 187x       Tipe PDF       Ukuran file 0.12 MB       Source: media.neliti.com


Manajemen Pdf 35336 | 104286 Id Implementasi Peraturan Daerah Nomor 11 T
 implementasi peraturan daerah nomor 11 tahun tentang penataan pedagang kaki lima di kota semarang  studi kasus pedagang kaki lima oleh pemerintah kota semarang  oleh   rima meka  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 11 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                                                                  formal..  
                                         IMPLEMENTASI  PERATURAN DAERAH  NOMOR 11 TAHUN TENTANG 
                                                     PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA SEMARANG 
                                                                                                                   
                                                  (Studi Kasus Pedagang Kaki Lima oleh Pemerintah Kota Semarang) 
                                                                                                                   
                                                                                                        Oleh : 
                                                                                                                   
                                                                                         Rima Meka Virsa Liana 
                                                                                                                   
                                                                                    Jurusan Ilmu Pemerintahan 
                                                                                                                   
                                                                             Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 
                                                                                        Universitas Diponegoro 
                                                                                                                   
                                         Jalan Profesor Haji Soedarto, Sarjana Hukum Tembalang Semarang Kotak Pos 1269 
                                                                                                                    
                                                                     Telepon (024) 7465407 Faksimile (024) 7465405 
                                                           Laman : http//www.fisip.undip.ac.id email : fisip@undip.ac.id 
                                                                                                                                
                                                                                                              
                                                                                                 ABSTRAKSI 
                                                                                                                   
                                                                  
                                           Penelitian  ini  dilakukan  untuk  menjelaskan  mengenai  implementasi  Perda  Nomor  11 
                                                                                                                   
                              Tahun  2000  tentang  Penataan  Pedagang  Kaki  Lima  yang  dilakukan  oleh  Pemerintah  Kota 
                                                                  
                              Semarang dan Dinas Pasar Kota Semarang. Tujuan dari Program ini adalah terwujudnya pasar 
                                                                                                                   
                              yang aman, nyaman, tertib, bersih dan sehat dengan mewujudkan kondisi pasar/ PKL yang tertib, 
                                                                  
                              mewujudkan manajemen pasar/PKL yang baik, mewujudkan pertumbuhan perpasaran/PKL yang 
                                                                                                                   
                              efisien dan produktif.. 
                                                                  
                                           Guna  menjelaskan  pertanggungjawaban  implementasi  Perda  Nomor  11  Tahun  2000  
                                                                                                                   
                                                                  
                              Penataan Pedagang Kaki Lima di Kota Semarang, maka peneliti menggunakan metode penelitian 
                                                                                                                   
                              kualitatif  yang  bersifat  deskriftif,  untuk  melakukan  eksplorasi  terhadap  implementasi  Perda 
                                                                  
                              Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pedagang Kaki Lima di Kota Semarang. Subyek penelitian ini 
                                                                                                                   
                              adalah Dinas Pasar Kota Semarang serta penjual/pemilik lapak/kios di Pleburan, Mugassari dan 
                                                                  
                              Wonodri. Adapun metode pengumpulan data berupa wawancara, observasi, meneliti dokumen, 
                                                                                                                   
                              dan kuisioner dengan menggunakan sistem random. 
                                                                  
                                           Hasil penelitian menjelaskan bahwa , implementasi Perda Nomor 11 Tahun 2000 tentang 
                                                                                                                   
                              penataan Pedagang Kaki Limadi Kota Semarang bersama Dinas Pasar Kota telah menegaskan 
                                                                                                                   
                              adanya kepentingan-kepentingan yang membawa pengaruh terhadap proses pembuatan hingga 
                                                                  
                              pelaksanaan kebijakan tersebut. Sumber daya yang kurang memadai, baik sumber daya manusia 
                                                                                                                   
                              maupun finansial mempengaruhi kinerja aparat pemerintah menjadi kurang maksimal sehingga 
                                                                  
                              tujuan kebijakan belum tercapai sepenuhnya. Adapun kesadaran PKL untuk mematuhi peraturan 
                                                                                                                   
                              tersebut juga masih rendah. Perlu adanya penyadaran dan upaya sosialisasi program-program dan 
                              kebijakan turunan dari aparat pemerintah kepada para PKL sehingga dapat terjalin komunikasi 
                                                                                                                   
                              dua arah yang diharapkan dapat menunjang keberhasilan kebijakan. 
                                                                                                                   
                                   
                              Kata kunci: implementasi, kebijakan publik, pedagang kaki lima (PKL) 
                                                                                                                   
                               
                                                                                                                   
                               
                            
                              1.  PENDAHULUAN                                                                      
                                           1.1.Latar Belakang Masalah                                                    Kebijakan utama pengelolaan PKL harus 
                                          Kota  Semarang  sebagai  salah  satu                                    meliputi penataan, pembinaan, dan penertiban. 
                           bagian  dari  kebijakan  dari  otonomi  daerah  di                                     Penataan  berarti  mengelola  secara  fisik  agar 
                           Indonesia.  Terlebih  lagi  merupakan  ibukota                                         mereka          lebih        rapih        teratur.         Pembinaan 
                           Provinsi  Jawa  Tengah  yang  menjadi  jalur                                           mengasumsikan  bahwa  bisnis  dan  karakter 
                           utama perlintasan arus pembangunan ekonomi                                             pedagang  perlu  dibangun  dan  dikembangkan 
                           di  ujung  Barat  dan  ujung  Timur  pulau  Jawa.                                      dengan  memberi  mereka  bimbingan  dan 
                           Yang  menonjol  dari  kota  semarang  adalah                                           penyuluhan,             termasuk            informasi           tentang 
                           banyaknya sarana tempat perbelanjaan.  
                  peraturan  dan  tanggung  jawabnya  dalam                            pemerintah  pada  periode  tertentu 
                  memelihara ketertiban.                                               dalam  hubungannya  dengan  suatu 
                                                                                       subyek    atau    tanggapan     terhadap 
                  2.   Perumusan Masalah                                                     1
                                                                                       krisis.  
                           Berdasarkan uraian diatas, Pemerintah                   2.  Kebijakan     publik    adalah    apapun 
                  Kota     Semarang      mengeluarkan       Peraturan                  pilihan  pemerintah  untuk  melakukan 
                  Daerah  Kota  Semarang  No.  11  Tahun  2000                         tindakan     atau    tidak    melakukan 
                  tentang  pengaturan  dan  pembinaan  Pedagang                        tindakan. 
                  Kaki Lima (PKL), maka dirumuskan masalah                         3.  Kebijakan  publik  adalah  apa  yang 
                  dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:                         dikatakan  dan  dilakukan  pemerintah, 
                                                                                       mencakup:      tujuan-tujuan,    maksud 
                  1.   Bagaimana  Implementasi  Perda  Kota                            program pemerintah, pelaksanaan niat, 
                       Semarang  No.11  Tahun  2000    Tentang                         dan peraturan. 
                       Penataan  Pedagang  Kaki  Lima  di  Kota              Sedangkan pengertian yang terkonsentrasi pada 
                       Semarang  (Studi  Kasus  Pedagang  Kaki               implementasi dan dampak kebijakan yaitu: 
                       Lima di Kecamatan Semarang Selatan)?                        1.  Kebijakan  publik  adalah  serangkaian 
                  2.   Apa      sajakah    kendala-kendala       yang                  instruksi   dari   pembuat  keputusan 
                       dihadapi dalam Implementasi Perda Kota                          kepada  pelaksana  kebijakan  yang 
                       Semarang  No.11  Tahun  2000  Tentang                           menjelaskan  tujuan  dan  cara-cara 
                       Penataan  Pedagang  Kaki  Lima  di  Kota                        mencapai tujuan tersebut. 
                       Semarang  (Studi  Kasus  Pedagang  Kaki                     2.  Kebijakan  publik  merupakan  suatu 
                       Lima di Kecamatan Semarang Selatan)?                            hipotesis  yang  mengandung  kondisi-
                                                                                       kondisi awal dari aktifitas pemerintah 
                       Tujuan Penelitian                                               dari     akibat-akibat     yang      bisa 
                           Berdasarkan       Implementasi       Perda                  diramalkan. 
                  Nomor  11  Tahun  2000  tentang  Penataan                         Kebijakan sebagai perilaku dari sejumlah 
                  Pedagang Kaki Lima di Kota Semarang, tujuan                aktor (pejabat, kelompok, instansi pemerintah) 
                  penelitian  adalah  mengacu  pada  hal-hal  apa            atau  serangkaian  aktor  dalam  suatu  bidang 
                  yang  hendak  dicapai  dalam  suatu  penelitian.           kegiatan  tertentu.  India  Hono,  Dwiyanto 
                  Adapun tujuan tersebut adalah sebagai berikut:             (2009:18)     berbicara     tentang     pemerintah 
                       1.  Untuk      mengatahui       implementasi          memang  tidak  lepas  dari  kaitan  kepentingan 
                           kebijakan  pemerintah  kota  Semarang             antar kelompok, baik dari tingkat pemerintahan 
                                                                             maupun masyarakat secara umum.2 
                           dalam pengelolaan PKL.                              1.2.   Implementasi Kebijakan 
                       2.  Untuk        menganalisis        kesulitan            Grindle  berpendapat  bahwa  implementasi 
                           implementasi kebijakan penataan PKL               kebijaksanaan  bukanlah  sekedar  bersangkut 
                           khususnya      di   daerah     Kecamatan          paut dengan mekanisme penjabaran keputusan-
                           Semarang Selatan.                                 keputusan politik ke dalam prosedur rutin lewat 
                  1.   Landasan Teori                                        saluran-saluran birokrasi, melainkan lebih dari 
                    1.1. Definisi Kebijakan Publik                           itu,  menyangkut  masalah  konflik,  keputusan 
                           Penelitian  kebijakan  (policy  research)         dan  siapa  yang  memperoleh  apa  dari  suatu 
                  adalah  proses  pelaksaan  riset  atau  analisis                           3 
                  terhadap permasalahan social yang fundamental              kebijaksanaan.
                  dengan     tujuan    memberikan       rekomendasi              Menurut  Merliee  S.  Grindle  karakteristik 
                  kepada  policy  maker  agar  dapat  melakukan              implementasi  sangat  ditentukan  oleh  tingkat 
                  langkah-langkah  pragmatis  guna  memecahkan               implementasi kebijakan  itu sendiri, yang terdiri 
                  masalah  tersebut.  Golongan  kebijakan  publik 
                  dalam dua konsentrasi, yaitu konsentrasi pada                                                                         
                  tindakan-tindakan pemerintah, dan konsentrasi              1
                                                                               Salahuddin Kusumanegara, 2010:4 
                  pada  implementasi  kebijakan  dan  dampak.                2
                  Pengertian  yang  terkonsentrasi  pada  tindakan             India Hono, Dwijayanto, 2009, Kebijakan Berbasis Dynamic 
                  pemerintah.                                                Policy Analisys, Yogyakarta:Gava Media, hal:18 
                        1.  Kebijakan publik adalah suatu tujuan             3
                                                                               Wahab, Solichin Abdul, 1997, Analisis Kebijaksanaan : dari 
                            tertentu atau serangkaian prinsip atau           Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara, Jakarta: Bumi 
                            tindakan     yang      dilakukan     oleh        Aksara, hal 2. 
                      dari  Content  Of  Policy  dan  Context  of                                     masing  instansi  pelaksana  program 
                                           4 
                      Implementation:                                                                 harus berjalan secara sinergis dan solid. 
                                                                                                 6)  Resources  commited  (sumber  daya 
                      1.  Content of policy (isi kebijakan)
                           1)  Interest  affected  (kepentingan  yang                                 yang dikerahkan) 
                                mempengaruhi)                                                         Suatu  kebijakan  juga  didukung  oleh 
                                Interest     affected      berkaitan      dengan                      sumber  daya  yang  memadai  agar 
                                berbagai            kepentingan              yang                     pelaksanaanya  juga  berjalan  sesuai 
                                mempengaruhi            suatu       pelaksanaan                       koridor yang jelas dan dapat mencapai 
                                kebijakan.  Indikator  ini  berargumen                                tujuan. 
                                bahwa         suatu       kebijakan        dalam 
                                pelaksaannya pasti melibatkan banyak                        2.  Content          of      implementation(konteks 
                                kepentingan,          dan      sejauh       mana                 implementasi) 
                                kepentingan           tersebut        membawa                    1)  Power, Interest, and Strategy of actor 
                                pengaruh terhadap pelaksaan kebijakan                                 involved (kekuasaan, kepentingan, dan 
                                tersebut.                                                             strategi aktor yang terlibat) 
                                                                                                      Dalam         suatu        kebijakan         perlu 
                           2)  Type  of  benefits  (jenis  manfaat  yang                              diperhitungkan             kekuatan           atau 
                                dihasilkan)                                                           kekuasaan,  kepentingan,  dan  startegi 
                                Pada  upaya  ini,  content  of  policy                                yang  digunakan  oleh  para  aktor  yang 
                                berupaya            menunjukkan               atau                    terlibat  guna  memperlancar  jalannya 
                                menjelaskan         bahwa        dalam      suatu                     pelaksanaan            suatu      implementasi 
                                kebijakan terdapat jenis manfaat yang                                 kebijakan. 
                                menunjukkan  dampak  positif  yang 
                                dihasilkan oleh pelaksanaan kebijakan                            2)  Institution  and  Regime  Characteristic 
                                yang ingin dilaksanakan.                                              (karakteristik lembaga dan rezim yang 
                                                                                                      berkuasa) 
                           3)  Extent  of  change  envisioned  (derajat                               Lingkungan  dimana  suatu  kebijakan 
                                perubahan yang diinginkan)                                            tersebut dilaksanakan juga berpengaruh 
                                Setiap  kebijakan  mempunyai  target                                  terhadap  keberhasilannya,  maka  pada 
                                yang  ingin  dicapai.  Pada  poin  ini                                bagian ini dijelaskan karakteristik dari 
                                menjelaskan seberapa besar perubahan                                  suatu  lembaga/  instansi  yang  turut 
                                yang hendak atau ingin dicapai melalui                                mempengaruhi suatu kebijakan. 
                                suatu kebijakan yang harus mempunyai 
                                skala yang jelas.                                                3)  Compliance            and       Responsiveness 
                                                                                                      (kepatuhan          dan       daya       tangkap 
                           4)  Site  of  decision  making  (kedudukan                                 pelaksana) 
                                pembuat kebijakan)                                                    Hal  ini  cukup  penting  dalam  proses 
                                Pengambilan  keputusan  dalam  suatu                                  pelaksanaan  suatu  kebijakan  adalah 
                                kebijakan  memegang  peranan  penting                                 kepatuhan          daya       tangkap         para 
                                dalam  pelaksanaan  suatu  kebijakan,                                 pelaksana,         maka        yang       hendak 
                                maka pada bagian ini harus dijelaskan                                 dijelaskan pada poin ini adalah sejauh 
                                dimana kedudukan pembuat kebijakan                                    mana  tingkat  kepatuhan  dan  respon 
                                yang akan dilaksanakan.                                               para  pelaksana  dalam  menanggapi 
                                                                                                      suatu kebijakan.5 
                           5)  Program             implementator             (para 
                                pelaksana program)                                            1.3.    PKL 
                                Dalam  melaksanakan  suatu  kebijakan                                 Pedagang Kaki Lima adalah pedagang 
                                atau  program  harus  didukung  dengan                      yang didalam usahanya mempergunakan sarana 
                                adanya  pelaksana  kebijakan  yang                          atau  perlengkapan  yang  mudah  dibongkar 
                                kompeten          dan       kapabel         untuk           pasang / dipindahkan dan atau mempergunakan 
                                keberhasilan suatu kebijakan. Masing-
                                                                                 
                      4                                                                                                                                
                       Leo Agustino, 2006, Dasar-dasar Kebijakan Publik, Bandung:           5
                      Alfabeta.                                                               Ibid, hal: 27 
                   tempat usaha yang dikuasai Pemerintah Daerah                      strategis  atau  bersifat  garis  besar  yang 
                                    6 
                   atau pihak lain.                                                  dibuat oleh pemegang otoritas publik. Dari 
                                                                                     sini kita bisa meletakkan kebijakan publik 
                     1.4.   Ciri - ciri Pedagang Kaki Lima                           sebagai  manajemen  pencapaian  tujuan 
                            Pedagang  kaki  Lima  (PKL)  lebih                       nasional. Dapat kita simpulkan bahwa: 
                       dikenal  sebagai  usaha  sektor  informal.                    1.  Kebijakan      publik     mudah       untuk 
                       Usaha Pedagang kaki Lima dapat dicirikan                          dipahami karena maknanya adalah hal-
                       sebagai berikut:                                                  hal  yang  dikerjakan  untuk  mencapai 
                                                                                         tujuan nasional. 
                            1.  Kegiatan  usaha  tidak  terorganisasi               2.  Kebijakan publik mudah untuk diukur 
                               secara  baik,  karena  unit  usaha                        karena  ukurannya  jelas,yakni  sejauh 
                               timbul tanpa menggunakan fasilitas                        mana  kemajuan  pencapaian  cita-cita 
                               atau  kelembagaan  yang  tersedian                        sudah ditempuh.7 
                               secara formal;                                    
                            2.  Pada  umumnya  unit  usaha  tidak                b.  Pedagang  Kaki  Lima  adalah  pedagang 
                               memiliki izin usaha;                                  yang  didalam  usahanya  mempergunakan 
                            3.  Pola  kegiatan  usaha  tidak  teratur                sarana  atau  perlengkapan  yang  mudah 
                               dengan  baik,  dalam  arti  lokasi                    dibongkar pasang / dipindahkan dan atau 
                               maupun jam kerja;                                     mempergunakan  tempat  usaha  yang 
                            4.  Pada        umumnya           kebijakan              dikuasai  Pemerintah  Daerah  atau  pihak 
                               pemerintah        untuk       membantu                     8
                                                                                     lain. ha   Pemerintah  dalam  mengatasi 
                               golongan  ekonomi  lemah  tidak                       segala  hambatan  yang  muncul  dalam 
                               sampai ke sektor ini;                                 menjalankan Program Penataan Pedagang 
                            5.  Unit  usaha  berganti-ganti  dari  satu              Pasar  Johar,  Pasar  Bulu  dan  Pasar 
                               sub-sektor ke sub-sektor lain;                        Jatingaleh. 
                            6.  Teknologi  yang  digunakan  masih                     
                               tradisional;                                      c.  Implementasi  Kebijakan  sesungguhnya 
                            7.  Modal dan perputaran usaha relatif                   bukan  sekedar  bersangkut  paut  dengan 
                               kecil,  sehingga  skala  operasinya                   mekanisme         penjabaran        keputusan-
                               juga kecil;                                           keputusan  politik  ke  dalam  prosedur-
                            8.  Untuk  menjalankan  usaha  tidak                     prosedur     rutin    lewat    saluran-saluran 
                               diperlukan       pendidikan      formal,              birokrasi,    melainkan  lebih  dari  itu, 
                               sebagian besar hanya diperoleh dari                   menyangkut  masalah  konflik,  dan  siapa 
                               pengalaman sambil bekerja;                            yang     memperoleh        apa    dari    suatu 
                            9.  Pada umumnya unit usaha termasuk                     kebijaksaan. 
                               kelompok one man enterprise, dan                  
                               kalau ada pekerja, biasanya berasal              4.  METODE PENELITIAN 
                               dari keluarga sendiri;                                    Dalam       penelitian     ini,     peneliti 
                          10.  Sumber  dana  modal  usaha  pada                 menggunakan  metode  penelitian  kualitatif,  
                               umumnya  berasal  dari  tabungan                 yaitu  sebuah  bentuk  penelitian  yang  menurut 
                               sendiri, atau dari lembaga keuangan              Bogdan  dan  Taylor  mendefinisikan  sebagai 
                               tidak resmi;                                     prosedur  penelitian  yang  menghasilkan  data 
                          11.  Hasil  produksi  atau  jasa  terutama            deskriptif  berupa  kata-kata  tertulis  atau  lisan 
                               dikonsumsi          oleh       golongan          dari  orang-orang  dan  prilaku  yang  dapat 
                               masyarakat                     kota/desa                  9
                                                                                diamati.  Kirk dan Miller mendifinisikan bahwa 
                               berpenghasilan         rendah        atau        penelitian kulitatif adalah tradisi tertentu dalam 
                               menengah.                                        ilmu     pengetahuan       sosial    yang     secara 
                                                                                                                                           
                                                                                7
                                                                                 Riant Nugroho, 2009, Public Policy, Jakarta: PT.Elex Media 
                   3.  Definisi Konseptual                                      Komputindo. 
                     a.  Kebijakan publik adalah keputusan yang 
                                                                                8
                        mengikat bagi orang banyak pada tataran                  Berdasarkan Perda nomor 11 Tahun 2000 
                                                                                9
                                                                                 Lexy, J. Moleong, 2002. Metode Penelitian Kualitatif. 
                   6
                    Berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2000                       Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, Hal. 3 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Formal implementasi peraturan daerah nomor tahun tentang penataan pedagang kaki lima di kota semarang studi kasus oleh pemerintah rima meka virsa liana jurusan ilmu pemerintahan fakultas sosial dan politik universitas diponegoro jalan profesor haji soedarto sarjana hukum tembalang kotak pos telepon faksimile laman http www fisip undip ac id email abstraksi penelitian ini dilakukan untuk menjelaskan mengenai perda yang dinas pasar tujuan dari program adalah terwujudnya aman nyaman tertib bersih sehat dengan mewujudkan kondisi pkl manajemen baik pertumbuhan perpasaran efisien produktif guna pertanggungjawaban maka peneliti menggunakan metode kualitatif bersifat deskriftif melakukan eksplorasi terhadap subyek serta penjual pemilik lapak kios pleburan mugassari wonodri adapun pengumpulan data berupa wawancara observasi meneliti dokumen kuisioner sistem random hasil bahwa limadi bersama telah menegaskan adanya kepentingan membawa pengaruh proses pembuatan hingga pelaksanaan kebijakan terseb...

no reviews yet
Please Login to review.