Authentication
334x Tipe DOCX Ukuran file 0.05 MB Source: eprints.unm.ac.id
PERANAN GURU BIMBINGAN KONSELING
DALAM MENCEGAH PERILAKU MENYIMPANG SISWA
(Studi Kasus Pada Sekolah Menengah Atas
(SMA) Negeri 1 Belo Kabupaten Bima )
MUHAMMAD SALEH
Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Makassar
Muhammadsaleh287@ymail.com
ABSTRAK
MUHAMMAD SALEH. Peranan Guru Bimbingan Konseling Dalam Pencegahan
Perilaku Menyimpang Siswa (Studi Kasus Pada Sekolah Menengah Atas (SMA)
Negeri 1 Belo Kecamatan Belo Kabupaten Bima). (Dibimbing oleh TR. Andi Lolo,
dan Najamuddin)
Guru bimbingan konseling (BK) merupakan guru yang memiliki konsetrasi
khusus dalam pembinaan siswa yang menyimpang terutama di SMA N 1 Belo
Kabupaten Bima, tetapi bagaimana jika perilaku menyimpang tersebut sering terjadi.
Untuk itu tujuan penelitian ini adalah (i) untuk mengetahui bentuk perilaku
menyimpang siswa di SMA N 1 Belo Kabupaten Bima, (ii) Untuk mengetahui peran
guru BK dalam mencegah perilaku menyimpang siswa di SMA N 1 Belo Kabupaten
Bima.
Jenis penelitian ini adalah studi kasus dengan pendekatan kualitatif, dengan lokasi
penelitian di SMA N 1 Belo Kabupaten Bima. Informan dalam penelitian ini terdiri
dari guru BK, guru mata pelajaran, kepala sekolah, wakil kepala sekolah bagian
kesiswaan dan siswa. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu
wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini
yaitu reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data atau penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa peran guru bimbingan konseling dalam
mencegah perilaku menyimpang di SMA N 1 Belo yaitu melalui bimbingan pribadi
dengan menggunakan langkah-langkah yaitu (i) pemberian pemahaman pribadi siswa
oleh guru BK (ii) kunjungan rumah (home visit) (iii) alih tangan kasus.
Kata-Kata Kunci: Bimbingan Konseling, Perilaku Menyimpang
1
PENDAHULUAN
Berbicara tentang pendidikan hampir selalu yang dimaksudkan pendidikan
pada latar sekolah. Tentu saja pandangan yang demikian itu tidak salah, suatu
pandangan yang acuannya adalah jenis pendidikan formal. Termasuk di dalam
pengertian ini penjenjangannya, yaitu pendidikan rendah, pendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi dengan kelembagaannya masing-masing, berturut-turut SD
(Sekolah Dasar), SMP (Sekolah Menengah Pertama), dan SMA (Sekolah Menengah
Atas), dan perguruan tinggi (dan jenis-jenisnya seperti universitas, institute, sekolah
tinggi, akademik, politeknik). Pendidikan melembaga diluar sekolah disebut
pendidikan non-formal, dengan bermacam-macam bentuknya seperti kursus,
pelatihan ketrampilan kerja. Ada lagi bentuk-bentuk pendidikan yang berlangsung
luas didalam masyarakat yang ada diuar kedua golongan tadi yaitu pendidikan
informal yang berlangsung didalam rumah atau keluarga, ketiganya merupakan Tri
Pusat pendidikan.
Di sekolah, pelayanan bimbingan konseling yang ditujukan kepada siswa
tidak secara serta merta dilakukan oleh guru mata pelajaran lain akan tetapi hanya
bisa dilakukan oleh guru yang punya keahlian tertentu dalam bidang tersebut dalam
hal ini guru bimbingan dan konseling dalam hal ini disebut sebagai konselor sekolah.
Guru bimbingan konseling adalah seorang guru yang bertugas memberikan
bantuan psikologis dan kemanusiaan secara ilmiah dan profesional sehingga
seorang konselor harus berusaha menciptakan komunikasi yang baik dengan murid
dalam menghadapi masalah dan tantangan hidup (Sukardi, 2008)
Kesulitan yang dialami siswa dalam proses belajar mengajar tidak hanya
memahami mata pelajaran umum akan tetapi juga sulit dalam pengembangan potensi
kepribadian dan pengembangan karier oleh karena demikian dipandang perlu adanya
guru yang secara profesi khusus menangani masalah yang demikian yaitu guru
bimbingan konseling, tugas dan kegiatannya tentu berbeda dengan tugas guru mata
pelajaran lain. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) No 20
2
Tahun 2003 menjelaskan tentang kedudukan konselor sekolah “Pendidik adalah
tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, dan konselor,
widyaiswara, pamong belajar, fasilitator dan sebutan lain sesuai dengan
kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan”.
Penjelasan diatas menunjukan bahwa guru bimbingan konseling memiliki
kedudukan yang sama dengan guru mata pelajaran lain yang beda hanyalah perhatian
pembelajarannya. Pendidikan tidak hanya melaksanakan bidang administratif dan
pengajaran tanpa memperhatikan bidang proses bimbingan mungkin hanya akan
menghasilkan individu yang pintar dan terampil dalam aspek kognitif, tetapi kurang
memiliki kemampuan atau kematangan dalam aspek psiko-sosiospiritual. Kita bisa
membayangkan apa yang akan terjadi jika siswa tidak memiliki penangkalnya untuk
itu yang muncul dipermukaan adalah perilaku menyimpang oleh siswa. Dalam hal ini
yang dimaksud dengan perilaku menyimpang yaitu suatu tindakan atau perbuatan
yang mengarah pada pelanggaran atas nilai, norma, aturan serta tata tertib sekolah
dilakukan oleh siswa atau sekelompok siswa dan lebih khususnya perilaku
menyimpang yang mengarah pada kenakalan remaja (siswa).
Perilaku menyimpang siswa dalam melanggar aturan dan tata tertib sekolah
seperti malas sekolah, mengeluarkan baju, berkeliaran pada saat jam pelajaran,
berkelahi dalam lingkungan sekolah, merokok dalam kelas serta hal-hal lain yang
dianggap tidak sesuai dengan aturan dan tata tertib yang ada. Satu sisi perilaku siswa
tersebut bisa tergolong kenakalan remaja dan sisi lain ada perilaku siswa yang
menunjukan bahwa mereka tidak saja “nakal” melainkan sudah tergolong
“menyimpang”. Hal ini ditandai dengan perilaku siswa yang sering terlibat
perkelahian kelompok, pemakaian obat-obat terlarang, membawa minum-muniman
beralkohol, pelecehan seksual, pembuatan video mesum, membawa senjata pada saat
jam sekolah dan lain-lain.
Semua terjadi sebagai akibat dari proses pelaksanaan pendidikan yang kurang
baik dan terarah. Pendidikan informal yang berlangsung dalam lingkungan keluarga
tidak lagi dilaksanakan sebagaimana mestinya. Tugas orang tua dalam mendidik
3
anak-anaknya telah diserahkan pada sekolah. Dalam hal ini gurulah yang bekerja
keras dalam merubah perilaku seorang individu. Sementara tidak sembarang guru
yang bisa melaksanakan proses bimbingan terhadap seorang individu manakala
mereka melakukan penyimpangan. Guru bimbingan konselinglah yang memiliki
peran yang sentral dalam mendidik dan membina para siswanya. oleh karena
demikian masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah “peranan guru
bimbingan konseling dalam mencegah perilaku menyimpang siswa (Studi Kasus Pada
Siswa SMA N 1 Belo Kabupaten Bima)”
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka permasalah yang diteliti dalam
penelitian ini adalah:
1) Apa saja bentuk perilaku menyimpang yang dilakukan oleh siswa SMA Negeri 1
Belo Kabupaten Bima ?
2) Bagaimana paranan guru bimbingan konseling dalam pengendalian perilaku
menyimpang pada siswa SMA Negeri 1 Belo Kabupaten Bima ?
Fokus Penelitian
Berdasarkan uraian yang terdapat pada latar belakang diatas maka yang menjadi
fokus dalam penelitian ini adalah:
1. Bentuk perilaku menyimpang pada siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri
1 Belo Kabupaten Bima
2. Peranan guru bimbingan konseling pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1
Belo Kabupaten Bima
Tujuan Penelitian
Mengacu pada fokus masalah di atas, maka tujuan penelitian ini adalah untuk
menganalisis:
a) Bentuk perilaku menyimpang yang dilakukan oleh siswa SMA Negeri 1 Belo
Kabupaten Bima
b) Paranan guru bimbingan konseling dalam mencegah perilaku menyimpang pada
siswa SMA Negeri 1 Belo Kabupaten Bima.
4
no reviews yet
Please Login to review.