jagomart
digital resources
picture1_Syamsu Yusuf Kode Etik Profesi Konselor Indonesia


 364x       Tipe DOC       Ukuran file 0.35 MB       Source: bkpemula.files.wordpress.com


Syamsu Yusuf Kode Etik Profesi Konselor Indonesia

icon picture DOC Word DOC | Diposting 03 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                               DRAFT  I
           KODE ETIK PROFESI KONSELOR INDONESIA
         (ASOSIASI BIMBINGAN KONSELING INDONESIA)
                            Oleh:
                    Prof. Dr. Syamsu Yusuf, LN dan tim
             ASOSIASI BIMBINGAN DAN KONSELING INDONESIA
                            2009
                     KODE ETIK PROFESI KONSELOR INDONESIA
                    (ASOSIASI BIMBINGAN KONSELING INDONESIA)
                               PENDAHULUAN
           Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) adalah suatu organisasi profesi
           yang beranggotakan guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan kualifikasi
           pendidikan akademik strata satu (S-1) dari Program Studi Bimbingan dan Konseling dan
           Program   Pendidikan   Konselor   (PPK).   Kualifikasi   yang   dimiliki   konselor   adalah
           kemampuan dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling dalam ranah layanan
           pengembangan pribadi, sosial, belajar dan karir bagi seluruh konseli. 
           Konselor   profesional   memberikan   layanan   berupa   pendampingan   (advokasi)
           pengkoordinasian, mengkolaborasi dan memberikan layanan konsultasi yang dapat
           menciptakan peluang yang setara dalam meraih kesempatan dan kesuksesan bagi
           konseli berdasarkan prinsip-prinsip pokok profesionalitas:
             1. Setiap individu memiliki hak untuk dihargai, diperlakukan dengan hormat dan
                mendapatkan kesempatan untuk memperoleh layanan bimbingan dan konseling.
                Konselor memberikan pendampingan bagi individu dari berbagai latar belakang
                kehidupan yang beragam dalam budaya; etnis, agama dan keyakinan; usia;
                status sosial dan ekonomi; individu dengan kebutuhan khusus; individu yang
                mengalami kendala bahasa; dan identitas gender.
             2. Setiap individu berhak memperoleh informasi yang mendukung kebutuhannya
                untuk mengembangkan dirinya.
             3. Setiap individu mempunyai hak untuk memahami arti penting dari pilihan hidup
                dan bagaimana pilihan tersebut akan mempengaruhi masa depannya.
             4. Setiap individu memiliki hak untuk dijaga kerahasiaan pribadinya sesuai dengan
                aturan hukum, kebijakan, dan standar etika layanan.
           Kode etik Profesi Konselor Indonesia memiliki lima tujuan, yaitu:
           (Draft I)                                       Page 2
          1. Melindungi   konselor   yang   menjadi   anggota   asosiasi   dan   konseli   sebagai
            penerima layanan.
          2. Mendukung misi Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia.
          3. Kode etik merupakan prinsip-prinsip yang memberikan panduan perilaku yang
            etis bagi konselor dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling.
          4. Kode etik membantu konselor dalam membangun kegiatan layanan yang
            profesional.
          5. Kode etik menjadi landasan dalam menghadapi dan menyelesaikan keluhan
            serta permasalahan yang  datang dari anggota asosiasi.
         A. Pengertian 
            Etika adalah  suatu sistem prinsip moral, etika suatu budaya.  Aturan tentang
          tindakan yang dianut berkenaan dengan perilaku suatu kelas manusia, kelompok,
          atau budaya tertentu. 
            Etika Profesi Bimbingan dan Konseling adalah  kaidah-kaidah perilaku yang
          menjadi rujukan bagi konselor dalam melaksanakan tugas atau tanggung jawabnya
          memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada konseli. Kaidah-kaidah
          perilaku yang dimaksud adalah:
          1. Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sebagai manusia;
            dan mendapatkan layanan konseling tanpa melihat suku bangsa, agama, atau
            budaya. 
          2. Setiap orang/individu memiliki hak untuk mengembangkan dan mengarahkan
            diri.
          3. Setiap orang memiliki hak untuk memilih dan bertanggung jawab terhadap
            keputusan yang diambilnya.
          4. Setiap konselor membantu perkembangan setiap konseli, melalui layanan
            bimbingan dan konseling secara profesional.
          5. Hubungan konselor-konseli sebagai hubungan yang membantu yang didasarkan
            kepada kode etik (etika profesi).   
         (Draft I)                           Page 3
             
            Kode Etik adalah  seperangkat standar, peraturan, pedoman, dan nilai yang
          mengatur mengarahkan perbuatan atau tindakan dalam suatu perusahaan, profesi,
          atau organisasi bagi para pekerja atau anggotanya, dan interaksi antara para pekerja
          atau anggota dengan masyarakat. 
            Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia merupakan landasan moral dan
          pedoman tingkah laku profesional yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan
          oleh   setiap   anggota   profesi   Bimbingan   dan   Konseling   Indonesia.  Kode   Etik
          Bimbingan dan Konseling Indonesia wsajib dipatuhi dan diamalkan oleh pengurus
          dan anggota organisasi tingkat nasional , propinsi, dan kebupaten/kota (Anggaran
          Rumah Tangga ABKIN, Bab II, Pasal 2)
         B.     Dasar Kode Etik Profesi Bimbingan dan Konseling
          1. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
          2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 
          3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang 
            Standar Nasional Pendidikan (pasal 28 ayat 1, 2 dan 3 tentang standar pendidik 
            dan tenaga kependidikan)
          4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 tahun 
            2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
          5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
         (Draft I)                           Page 4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Draft i kode etik profesi konselor indonesia asosiasi bimbingan konseling oleh prof dr syamsu yusuf ln dan tim pendahuluan abkin adalah suatu organisasi yang beranggotakan guru atau dengan kualifikasi pendidikan akademik strata satu s dari program studi ppk dimiliki kemampuan dalam memberikan layanan ranah pengembangan pribadi sosial belajar karir bagi seluruh konseli profesional berupa pendampingan advokasi pengkoordinasian mengkolaborasi konsultasi dapat menciptakan peluang setara meraih kesempatan kesuksesan berdasarkan prinsip pokok profesionalitas setiap individu memiliki hak untuk dihargai diperlakukan hormat mendapatkan memperoleh berbagai latar belakang kehidupan beragam budaya etnis agama keyakinan usia status ekonomi kebutuhan khusus mengalami kendala bahasa identitas gender berhak informasi mendukung kebutuhannya mengembangkan dirinya mempunyai memahami arti penting pilihan hidup bagaimana tersebut akan mempengaruhi masa depannya dijaga kerahasiaan pribadinya sesuai aturan h...

no reviews yet
Please Login to review.