jagomart
digital resources
picture1_Pemerintahan Desa Pdf 35055 | Jiptummpp Gdl Wawanpirdi 44727 2 Bab I


 176x       Tipe PDF       Ukuran file 0.57 MB       Source: eprints.umm.ac.id


File: Pemerintahan Desa Pdf 35055 | Jiptummpp Gdl Wawanpirdi 44727 2 Bab I
disahkannya undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pada tanggal 15 januari  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 11 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                                                                             BAB I
                                                                                                            PPengumenyajipulan aDn aDtaata
                                                                               Penarikan                           KReduksi Data      esimpulan
                                                                                                          PENDAHULUAN
                                              A.            Latar Belakang 
                                                     Dengan disahkannya Undang-Undang  Nomor  6 Tahun 2014 tentang Desa 
                                              pada tanggal 15 Januari 2014, pengaturan tentang desa mengalami perubahan 
                                              secara signifikan. Dari sisi regulasi desa atau dengan sebutan nama lain desa/desa 
                                              adat  telah diatur  secara  khusus, dan  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 
                                              tentang Pemerintahan Daerah yang juga lebih menempatkan desa sebagai fokus 
                                              dari   desentralisasi.   Desa-desa   di   Indonesia   akan   mengalami   reposisi   dan 
                                              pendekatan   baru   dalam   pelaksanaan   pembangunan   dan   tata   kelola 
                                              pemerintahannya. Pada hakikatnya Undang-Undang  Desa memiliki visi dan 
                                              rekayasa   yang   memberikan   kewenangan   luas   kepada   desa   di   bidang 
                                              penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan 
                                              kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa 
                                              masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa.
                                                     Undang-Undang Desa juga memberi jaminan yang lebih pasti bahwa setiap 
                                              desa akan menerima dana dari pemerintah melalui anggaran negara dan daerah 
                                              yang jumlahnya berlipat, jauh diatas jumlah yang selama ini tersedia dalam 
                                              anggaran   desa.   Kebijakan   ini   memiliki   konsekuensi   terhadap   proses 
                                              pengelolaannya yang seharusnya dilaksanakan secara profesional, efektif dan 
                                              efisien, serta akuntabel yang didasarkan pada prinsip-prinsip manajemen publik 
                                              yang baik agar terhindarkan dari resiko terjadinya penyimpangan, penyelewengan 
                                              dan korupsi.
                                                            Sejalan   dengan   visi   Pemerintah   untuk   “Membangun   Indonesia   dari 
                                              Pinggiran dalam Kerangka NKRI”, dialokasikan dana yang lebih besar pada 
                                              APBNP 2015 untuk memperkuat pembangunan desa. Pengalokasian Dana Desa 
                                                                                                                            1
                                                                                                 2
                      dilakukan dengan menggunakan alokasi yang dibagi secara merata dan alokasi 
                      yang dibagi berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan 
                      tingkat kesulitan geografis.
                          Pemerintah pusat dan DPR memiliki komitmen yang kuat terkait kebijakan 
                      ini, yang dibuktikan dengan telah disetujuinya anggaran dana desa sejumlah Rp. 
                                                                                        1
                      20,7 triliun dalam APBN-P 2015 yang akan disalurkan ke 74.093 desa di seluruh 
                      Indonesia.   Pemerintah   menargetkan   agar   anggaran   tersebut   dapat   segera 
                      tersalurkan secara merata ke seluruh desa-desa dan dapat dikelola dengan baik 
                      oleh   pemerintah   desa   terkait   demi   meningkatkan   pembangunan   di   desa, 
                      pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan. 
                          Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan 
                      Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer 
                      melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan 
                      untuk   membiayai   penyelenggaran   pemerintahan,   pembangunan,   serta 
                      pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Fokus penting dari penyaluran 
                      dana ini lebih terkait pada implementasi pengalokasian Dana Desa agar bisa 
                      sesempurna gagasan para inisiatornya. Skenario awal Dana Desa ini diberikan 
                      dengan mengganti program pemerintah yang dulunya disebut PNPM  Mekanisme 
                      Penyaluran Dana Desa Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 
                      2014 tentang   Desa,   Pemerintah   akan   mengalokasikan   Dana   Desa   melalui 
                      mekanisme transfer kepada Kabupaten/Kota. Berdasarkan alokasi dana tersebut, 
                      maka tiap Kabupaten/Kota mengalokasikannya kepada setiap desa berdasarkan 
                      11 Jumlah desa mengacu pada Permendagri no. 39 tahun 2015 tentang kode dan data wilayah 
                      administrasi pemerintah
                                                                                                 3
                      jumlah desa dengan memperhatikan jumlah penduduk (30%), luas wilayah (20%), 
                                                 2
                      dan angka kemiskinan (50%) . Hasil perhitungan tersebut disesuaikan juga dengan 
                      tingkat kesulitan geografis masing-masing desa. Alokasi anggaran sebagaimana 
                      dimaksud di atas, bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program 
                      yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan.
                          Ada  420 Kabupaten/Kota atau 96,77% dari seluruh Kabupaten/Kota se-
                      Indonesia yang seharusnya menerima transfer Dana Desa pada Tahap I, namun 
                      ada 14 Kabupaten/Kota yang belum menerima alokasi Dana Desa dari pemerintah 
                      pusat  karena memang belum menyerahkan Peraturan Bupati/Walikota sebagai 
                                                    3
                      syarat utama transfer Dana Desa . Kabupaten/Kota yang belum menerima transfer 
                      dana   desa   tahap   I   adalah   Kabupaten   Kepahiang   (Bengkulu),   Kabupaten 
                      Majalengka   (Jawa   Barat),   Kota   Batu   (Jawa   Timur),   Kabupaten   Konawe 
                      Kepulauan   (Sulawesi   Tenggara),   Kabupaten   Merauke,   Kabupaten 
                      Paniai, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten 
                      Supiori,   Kabupaten   Mamberamo   Raya,   Kabupaten   Mamberamo   Puncak, 
                      Kabupaten Puncak (Papua), dan Kabupaten Teluk Bintuni (Papua Barat). Sampai 
                      batas waktu terakhir 30 juni 2015, daerah-daerah tersebut diketahui belum 
                      menyerahkan peraturan Bupati/Walikota  tentang   Dana   Desa   sebagai   syarat 
                      transfer dana desa. 
                      22  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang 
                      bersumber dari APBN
                      33  http://nasional.republika.co.id/download tanggal 9 September 2015 jam 14.20 WIB
                                                                                                 4
                          Sejak digulirnya pengalokasian Dana Desa tahap I pada bulan April 2015, 
                      Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat menerima total anggaran Dana 
                                                      4
                      Desa Sebesar Rp. 10.451.885.444 . Dana Desa yang sudah diterima Pemerintah 
                      Kabupaten/Kota tersebut belum semuanya dicairkan ke rekening kas desa-desa di 
                      wilayah Kabupaten Sumbawa Barat. Salah satu penyebabnya adalah karena 
                      beberapa pemerintah desa belum menyerahkan draft RAPBDes untuk diajukan ke 
                      pemerintah kabupaten/kota sebagai syarat utama pencairan Dana Desa dari Kas 
                      Umum Daerah ke Rekening Kas Desa seehingga sampai saat ini Dana Desa yang 
                      bersumber dari APBN tersebut masih tertahan di Kas Umum Daerah.
                          Salah satu desa di Kecamatan Brang Rea yang berada di wilayah Kabupaten 
                      Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat yang menjadi perhatian peneliti 
                      untuk meneliti tentang bagaimana pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2015 
                      yang dilakukan oleh pemerintah desa yaitu Desa Sapugara-Bree.
                          Desa   Sapugara-Bree  akan  menerima   bantuan   Dana   Desa   sebesar   Rp. 
                      315.487.387 yang dicairkan dalam III tahap yaitu: tahap I 40% (Rp. 125.950.000) 
                      pada bulan April, tahap II 40% (Rp. 125.437.387) pada bulan Agustus, dan tahap 
                                                                5
                      III 20% (Rp.64.100.000) pada bulan Oktober .
                          Mengingat   masih   maraknya   korupsi   di   daerah,   dengan   variatifnya 
                      karakteristik desa, kompetensi aparatur  dan regulasi yang relatif baru diduga 
                      terdapat cukup banyak potensi korupsi dalam tiap tahapan penyaluran Dana Desa, 
                      44 Rincian Dana Desa per kabupaten/kota 2015 PDF, diakses tanggal 12 september 2015 jam 13.31 
                      WIB
                      55 Hasil wawancara dengan Sekretaris Desa (SekDes) Desa Sapugara-Bree pada tanggal 11 juli 2015
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bab i ppengumenyajipulan adn adtaata penarikan kreduksi data esimpulan pendahuluan a latar belakang dengan disahkannya undang nomor tahun tentang desa pada tanggal januari pengaturan mengalami perubahan secara signifikan dari sisi regulasi atau sebutan nama lain adat telah diatur khusus dan pemerintahan daerah yang juga lebih menempatkan sebagai fokus desentralisasi di indonesia akan reposisi pendekatan baru dalam pelaksanaan pembangunan tata kelola pemerintahannya hakikatnya memiliki visi rekayasa memberikan kewenangan luas kepada bidang penyelenggaraan pembinaan kemasyarakatan pemberdayaan masyarakat berdasarkan prakarsa hak asal usul istiadat memberi jaminan pasti bahwa setiap menerima dana pemerintah melalui anggaran negara jumlahnya berlipat jauh diatas jumlah selama ini tersedia kebijakan konsekuensi terhadap proses pengelolaannya seharusnya dilaksanakan profesional efektif efisien serta akuntabel didasarkan prinsip manajemen publik baik agar terhindarkan resiko terjadinya penyim...

no reviews yet
Please Login to review.