Authentication
491x Tipe DOCX Ukuran file 0.02 MB
ANGGARAN DASAR KOPERASI “SMA UNGGUL DEL” SMA UNGGUL DEL LAGUBOTI BAB I NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN JANGKA WAKTU Pasal 1 Nama dan Tempat kedudukan 1. Koperasi ini adalah Koperasi Siswa SMA Unggul Del, yang selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi “SMA UNGGUL DEL” 2. Koperasi “SMA UNGGUL DEL” berkedudukan di SMA Unggul Del , Jalan Y.P Arjuna, Desa Sitoluama, Kec. Laguboti, Kab. Toba Samosir, Sumatera Utara, Indonesia, 22381. Pasal 2 Jangka Waktu Koperasi “SMA UNGGUL DEL” didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas BAB II LANDASAN, AZAS, DAN TUJUAN Pasal 3 Landasan Koperasi SMA UNGGUL DEL berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 Pasal 4 Azas Koperasi SMA UNGGUL DEL berdasarkan azas kekeluargaan Pasal 5 Tujuan Koperasi SMA UNGGUL DEL bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota BAB III FUNGSI DAN PERANAN Pasal 6 Fungsi dan Peranan Koperasi Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi BAB IV Keanggotaan Pasal 7 1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka 2. Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi 3. Yang dapat diterima menjadi anggota koperasi SMA UNGGUL DEL adalah seluruh siswa yang berada dilingkungan SMA UNGGUL DEL LAGUBOTI yang telah menyetujui AD/ART Koperasi SMA UNGGUL DEL 4. Setiap siswa dilingkungan SMA UNGGUL DEL LAGUBOTI yang berkeinginan menjadi anggota koperasi SMA UNGGUL DEL dapat mengajukan permohonan kepada pengurus 5. Terhadap seseorang yang telah disetujui menjadi anggota SMA UNGGUL DEL akan dicatat dalam buku daftar anggota 6. Apabila permohonan ditolak oleh pengurus, pemohon dapat mengajukan kembali pada rapat anggota tahunan berikutnya 7. Mulai berlaku dan berakhirnya keanggotaan koperasi hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota Pasal 8 Keanggotaan berakhir apabila: 1. Meninggal dunia 2. Tidak tercatat lagi sebagai siswa di lingkungan SMA UNGGUL DEL 3. Dipecat oleh pengurus atau rapat anggota, apabila : a. Terbukti melakukan tindak pidana b. Melakukan tindakan-tindakan yang merugikan nama baik koperasi c. Melalaikan kewajiban-kewajiban sebagai anggota setelah 3 kali diperingatkan oleh pengurus 4. Mengundurkan diri dari keanggotaan koperasi. BAB V RAPAT ANGGOTA Pasal 9 1. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi 2. Rapat anggota dihadiri oleh anggota dan setiap anggota memiliki 1 (satu) hak suara 3. Tanggal, tempat, dan agenda yang akan dibicarakan dalam rapat anggota diberitahukan kepada anggota paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan dan 2 (dua) hari untuk rapat luar biasa 4. Keabsahan rapat anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA Pasal 10 1. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 1 (satu) dan pasal 2 (dua) 2. Hal-hal lain yang berkenaan dengan hak dan kewajiban anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga BAB VII KEPENGURUSAN Pasal 11 1. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota 2. Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota 3. Yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah mereka yang memenuhi syarat- syarat sebagai berikut : a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa b. Mengerti sistem perkoperasian d. Memiliki jiwa kewirausahaan yang tinggi 4. Masa jabatan pengurus 1 (satu) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan satu periode berikutnya 5. Jumlah pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak- banyaknya 5 (lima) orang. 6. Apabila seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir maka anggota pengurus lain dapat mengangkat pengganti atau untuk sementara dirangkap oleh salah satu pengurus lain yang kemudian disahkan dalam rapat anggota tahunan berikutnya 7. Rapat anggota dapat memberhentikan pengurus jika terbukti : a. Melakukan tindakan atau kegiatan yang merugikan koperasi b. Tidak mematuhi AD/ART dan keputuan rapat anggota tahunan c. Dalam sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dikalangan anggota d. Karena sesuatu hal yang tidak dapat melakukan tugasnya sebagai pengurus BAB VIII MODAL KOPERASI Pasal 12 1. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman 2. Modal sendiri dapat berasal dari : a. Simpanan pokok awal sebesar Rp. (belum disepakati) yang dibayar pada waktu mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi dan telah disetujui oleh pengurus dengan ketentuan dapat ditambah atau ditingkatkan yang besarnya ditetapkan oleh rapat anggota b. Simpanan wajib yang besarnya Rp. (belum disepakati) yang dibayar setiap bulan dengan ketentuan dapat ditambah atau ditingkatkan yang besarnya ditetapkan oleh rapat anggota 3. Modal Pinjaman, dapat berasal dari : a. Anggota b. Sumber lain yang sah Pasal 13 Simpanan pokok dan wajib tidak dapat diambil selama masih tercatat sebagai anggota koperasi Pasal 14 1. Setiap anggota yang berhenti atas permohonan sendiri maka seluruh simpanannya dapat diambil paling cepat 1 (satu) minggu setelah yang bersangkutan tidak lagi tercatat sebagai anggota koperasi 2. Jika anggota berhenti karena diberhentikan maka seluruh simpanannya dapat diambil paling cepat 2 (dua) minggu setelah yang bersangkutan tidak tercatat lagi sebagai anggota koperasi 3. Jika anggota berhenti karena meninggal dunia maka seluruh simpanannya dapat diambil paling lambat 1 (satu) minggu setelah yang bersankutan meninggal dunia dan dibayarkan kepada ahli waris yang sah menurut hukum yang berlaku 4. Pembayaran seperti yang tercantum pada ayat 1, 2 dan 3 diberikan setelah dikurangi dengan utang-utangnya kepada koperasi BAB IX USAHA KOPERASI Pasal 15 1. Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota 2. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi dilingkungan sekolah 3. Koperasi melakukan usaha dibidang penjualan yang meliputi : ATK, serta kebutuhan siswa maupun guru lainnya BAB X SISA HASIL USAHA Pasal 16 1. Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1 (satu) tahun dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya 2. Sisa hasil usaha setelah dikurangi cadangan dibagikan kepada angota sesuai dengan modal masing-masing anggota 3. Sisa hasil usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagikan sebagai berikut : a. 85% untuk seluruh anggota b. 7,5 % untuk pengurus c. 4% untuk cadangan d. 3,5% untuk sosial BAB XI PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 17 Ketentuan-ketentuan lain yang belum dicantumkan dalam AD/ART ini akan diatur lebih lanjut oleh rapat anggota
no reviews yet
Please Login to review.