jagomart
digital resources
picture1_Anggaran Dasar Koperasi Sma Unggul Del C


 491x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.02 MB    


Anggaran Dasar Koperasi Sma Unggul Del C
anggaran dasar koperasi sma unggul del sma unggul del laguboti bab i nama tempat kedudukan dan jangka waktu pasal 1 nama dan tempat kedudukan 1 koperasi ini adalah koperasi siswa sma  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 06 Dec 2021 | 4 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                      ANGGARAN DASAR
                 KOPERASI “SMA UNGGUL DEL”
                  SMA UNGGUL DEL LAGUBOTI
                            BAB I
               NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN JANGKA WAKTU
                            Pasal 1
                      Nama dan Tempat kedudukan
        1. Koperasi ini adalah Koperasi Siswa SMA Unggul Del, yang selanjutnya dalam 
        Anggaran Dasar ini disebut Koperasi “SMA UNGGUL DEL”
        2. Koperasi “SMA UNGGUL DEL” berkedudukan di SMA Unggul Del , Jalan Y.P 
        Arjuna, Desa Sitoluama, Kec. Laguboti, Kab. Toba Samosir, Sumatera Utara, 
        Indonesia, 22381.
                            Pasal 2
                          Jangka Waktu
         Koperasi “SMA UNGGUL DEL” didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas
                            BAB II
                    LANDASAN, AZAS, DAN TUJUAN
        Pasal 3
        Landasan
        Koperasi SMA UNGGUL DEL berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 Pasal 33 
        ayat 1
        Pasal 4
        Azas
        Koperasi SMA UNGGUL DEL berdasarkan azas kekeluargaan
        Pasal 5
        Tujuan
        Koperasi SMA UNGGUL DEL bertujuan untuk memajukan kesejahteraan 
        anggota
                            BAB III
                       FUNGSI DAN PERANAN
        Pasal 6
        Fungsi dan Peranan Koperasi
        Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota 
        pada khususnya dan masyarakat pada umumnya berdasarkan azas 
        kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
                        BAB IV
                      Keanggotaan
       Pasal 7
       1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
       2. Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi
       3. Yang dapat diterima menjadi anggota koperasi SMA UNGGUL DEL adalah 
       seluruh siswa yang berada dilingkungan SMA UNGGUL DEL LAGUBOTI yang 
       telah menyetujui AD/ART Koperasi SMA UNGGUL DEL
       4. Setiap siswa dilingkungan SMA UNGGUL DEL LAGUBOTI yang berkeinginan 
       menjadi anggota koperasi SMA UNGGUL DEL dapat mengajukan permohonan 
       kepada pengurus
       5. Terhadap seseorang yang telah disetujui menjadi anggota SMA UNGGUL DEL
       akan dicatat dalam buku daftar anggota
       6. Apabila permohonan ditolak oleh pengurus, pemohon dapat mengajukan 
       kembali pada rapat anggota tahunan berikutnya
       7. Mulai berlaku dan berakhirnya keanggotaan koperasi hanya dapat dibuktikan 
       dengan catatan dalam buku daftar anggota
       Pasal 8
       Keanggotaan berakhir apabila:
       1. Meninggal dunia
       2. Tidak tercatat lagi sebagai siswa di lingkungan SMA UNGGUL DEL 
       3. Dipecat oleh pengurus atau rapat anggota, apabila :
       a. Terbukti melakukan tindak pidana
       b. Melakukan tindakan-tindakan yang merugikan nama baik koperasi
       c. Melalaikan kewajiban-kewajiban sebagai anggota setelah 
       3 kali diperingatkan oleh pengurus
       4. Mengundurkan diri dari keanggotaan koperasi.
                        BAB V
                     RAPAT ANGGOTA
       Pasal 9
       1. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
       2. Rapat anggota dihadiri oleh anggota dan setiap anggota memiliki 
       1 (satu) hak suara
       3. Tanggal, tempat, dan agenda yang akan dibicarakan dalam rapat anggota 
       diberitahukan kepada anggota paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan 
       dan 2 (dua) hari untuk rapat luar biasa
       4. Keabsahan rapat anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
                        BAB VI
                 HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
       Pasal 10
       1. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap koperasi 
       sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 1 (satu) dan 
       pasal 2 (dua)
       2. Hal-hal lain yang berkenaan dengan hak dan kewajiban anggota diatur lebih 
       lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
                        BAB VII
                     KEPENGURUSAN
       Pasal 11
       1. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota
       2. Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota
       3. Yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah mereka yang memenuhi syarat-
       syarat sebagai berikut :
       a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
       b. Mengerti sistem perkoperasian
       d. Memiliki jiwa kewirausahaan yang tinggi
       4. Masa jabatan pengurus 1 (satu) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa 
       jabatan satu periode berikutnya
       5. Jumlah pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-
       banyaknya 5 (lima) orang.
       6. Apabila seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatannya 
       berakhir maka anggota pengurus lain dapat mengangkat pengganti atau untuk 
       sementara dirangkap oleh salah satu pengurus lain yang kemudian disahkan 
       dalam rapat anggota tahunan berikutnya
       7. Rapat anggota dapat memberhentikan pengurus jika terbukti :
       a. Melakukan tindakan atau kegiatan yang merugikan koperasi
       b. Tidak mematuhi AD/ART dan keputuan rapat anggota tahunan
       c. Dalam sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan 
       dikalangan anggota
       d. Karena sesuatu hal yang tidak dapat melakukan tugasnya sebagai pengurus
                        BAB VIII
                     MODAL KOPERASI
       Pasal 12
       1. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman
       2. Modal sendiri dapat berasal dari :
       a. Simpanan pokok awal sebesar Rp. (belum disepakati) yang dibayar pada 
       waktu mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi dan telah disetujui oleh 
       pengurus dengan ketentuan dapat ditambah atau ditingkatkan yang besarnya 
       ditetapkan oleh rapat anggota
       b. Simpanan wajib yang besarnya Rp. (belum disepakati) yang dibayar setiap 
       bulan dengan ketentuan dapat ditambah atau ditingkatkan yang besarnya 
       ditetapkan oleh rapat anggota
       3. Modal Pinjaman, dapat berasal dari :
       a. Anggota
       b. Sumber lain yang sah
       Pasal 13
       Simpanan pokok dan wajib tidak dapat diambil selama masih tercatat sebagai 
       anggota koperasi
       Pasal 14
       1. Setiap anggota yang berhenti atas permohonan sendiri maka seluruh 
       simpanannya dapat diambil paling cepat 1 (satu) minggu setelah yang 
       bersangkutan tidak lagi tercatat sebagai anggota koperasi
       2. Jika anggota berhenti karena diberhentikan maka seluruh simpanannya dapat 
       diambil paling cepat 2 (dua) minggu setelah yang bersangkutan tidak tercatat lagi
       sebagai anggota koperasi
       3. Jika anggota berhenti karena meninggal dunia maka seluruh simpanannya 
       dapat diambil paling lambat 1 (satu) minggu setelah yang bersankutan 
       meninggal dunia dan dibayarkan kepada ahli waris yang sah menurut hukum 
       yang berlaku
       4. Pembayaran seperti yang tercantum pada ayat 1, 2 dan 3 diberikan setelah 
       dikurangi dengan utang-utangnya kepada koperasi
                        BAB IX
                     USAHA KOPERASI
       Pasal 15
       1. Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan 
       anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
       2. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang 
       kehidupan ekonomi dilingkungan sekolah
       3. Koperasi melakukan usaha dibidang penjualan yang meliputi : ATK, serta 
       kebutuhan siswa maupun guru lainnya
                        BAB X
                     SISA HASIL USAHA
       Pasal 16
       1. Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh 
       dalam 1 (satu) tahun dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya
       2. Sisa hasil usaha setelah dikurangi cadangan dibagikan kepada angota sesuai 
       dengan modal masing-masing anggota
       3. Sisa hasil usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk 
       anggota dibagikan sebagai berikut :
       a. 85% untuk seluruh anggota
       b. 7,5 % untuk pengurus
       c. 4% untuk cadangan
       d. 3,5% untuk sosial
                        BAB XI
                 PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
       Pasal 17
       Ketentuan-ketentuan lain yang belum dicantumkan dalam AD/ART ini akan diatur
       lebih lanjut oleh rapat anggota
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Anggaran dasar koperasi sma unggul del laguboti bab i nama tempat kedudukan dan jangka waktu pasal ini adalah siswa yang selanjutnya dalam disebut berkedudukan di jalan y p arjuna desa sitoluama kec kab toba samosir sumatera utara indonesia didirikan untuk tidak terbatas ii landasan azas tujuan berlandaskan pancasila uud ayat berdasarkan kekeluargaan bertujuan memajukan kesejahteraan anggota iii fungsi peranan membangun mengembangkan potensi kemampuan ekonomi pada khususnya masyarakat umumnya demokrasi iv keanggotaan bersifat sukarela terbuka pemilik sekaligus pengguna jasa dapat diterima menjadi seluruh berada dilingkungan telah menyetujui ad art setiap berkeinginan mengajukan permohonan kepada pengurus terhadap seseorang disetujui akan dicatat buku daftar apabila ditolak oleh pemohon kembali rapat tahunan berikutnya mulai berlaku berakhirnya hanya dibuktikan dengan catatan berakhir meninggal dunia tercatat lagi sebagai lingkungan dipecat atau a terbukti melakukan tindak pidana b tind...

no reviews yet
Please Login to review.