jagomart
digital resources
picture1_Mgg 3 Item Download 2022-08-26 08-24-13


 286x       Tipe PPTX       Ukuran file 0.08 MB       Source: nurulanwar.blog.unsoed.ac.id


File: Mgg 3 Item Download 2022-08-26 08-24-13
yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi  koperasi dapat memiliki  ...

icon picture PPTX Power Point PPTX | Diposting 26 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
     2 Anggota Koperasi Sebagai Individu dan Usaha Ekonomi
     • anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa (= 
       konsumen) koperasi,
     • yang dapat menjadi anggota koperasi ialah setiap warga negara 
       Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau koperasi yang 
       memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar 
       koperasi. Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, 
       hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam anggaran dasar.
     • Berpegang pada pengertian koperasi, maka ada beberapa prinsip, yaitu 
       sebagai berikut.
     • Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi 
       dalam lingkup usaha koperasi.
     • Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
     • Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap 
       koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
                                                                           2
    Setiap anggota mempunyai kewajiban seperti di bawah ini.
    • Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan 
     yang telah disepakati dalam Rapat Anggota.
    • Berpartisipasi dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan
    • Setiap anggota mempunyai hak sebagai berikut.
    • Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat 
     Anggota.
    • Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas.
    • Meminta diadakan RapatAnggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
    • Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota, 
     baik diminta maupun tidak diminta.
    • Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang lama antara sesama 
     anggota.
    • Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut 
     ketentuan dalam Anggaran Dasar.
                                                        3
     3. Perangkat Organisasi Koperasi
     organisasi adalah struktur keterkaitan, kekuatan, tujuan, peranan, 
       aktivitas, komunikasi, dan faktor-faktor lain yang ada dalam kerja sama 
       orang-orang. Organisasi merupakan suatu mekanisme dari struktur 
       yang mampu menggerakkan kerja sama secara efektif. Oleh karena itu, 
       organisasi merupakan perangkat atau sarana utama untuk mengelola 
       suatu usaha dalam hal ini adalah usaha koperasi.
     Organisasi sebagai perangkat dalam mengelola usaha koperasi terdiri atas 
       penjabaran fungsi-fungsi untuk mengelola usaha dalam organisasi 
       berupa:
     • perangkat organisasi,
     • kewenangan-kewenangan (authorities) dan sinkronisasinya,
     • uraian tugas (job description) dan hubungannya antara petugas-
       petugas,
     • pelaksanaan dari kebijakan-kebijakan (implementation) yang juga 
       meliputi ketentuan ketentuan tata cara kerja.
                                                                           4
     Perangkat Organisasi Koperasi (lihat gambar ) yang terdiri atas Rapat 
       Anggota, Pengurus, dan Pengawas akan diuraikan secara terinci 
       menurut tingkat hierarki, koordinasi, dan uraian tugasnya masing-
       masing.  
      
            RAPAT ANGGOTA
      
                                                                                          PENGAWAS 
      
             PENGURUS
      
                        Gambar:  Perangkat Organisasi Koperasi
      
                                                                           5
    • 1 Rapat Anggota RA
    •  RA merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. 
    • RA menetapkan AD koperasi, kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan 
      usaha koperasi, menentukan pemilihan anggota pengurus, pengangkatan dan pemberhentian 
      Pengurus dan Pengawas, menyusun rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja 
      koperasi, serta pengesahan laporan keuangan. menetapkan pembagian hasil 
      usaha.,penggabungan, peleburan.
    • 2. Cara penyelenggaraan Rapat Anggota
    • Keputusan RA diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak 
      diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan 
      berdasarkan suara terbanyak. 
    • 3. RA berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban dari Pengurus mengenai 
      pengelolaan koperasi; rapat tersebut diadakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun. 
      Dalam rapat tersebut dibahas tentang anggaran belanja, kebijakan-kebijakan yang perlu dan 
      khusus tentang pengesahan dimaksud, perlu diselenggarakan untuk mengesahkan 
      pertanggungjawaban Pengurus paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku ditutup.
    • 4. RA Luar Biasa. Selain RA sebagaimana dimaksud di atas, maka koperasi dapat melakukan 
      Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang 
      wewenangnya ada pada RA. RALuar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota 
      koperasi atau atas keputusan Pengurus yang tats caranya diatur dalam AD.
    • Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan RA dan RALuar Biasa diatur dalam AD.
                                                        6
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Anggota koperasi sebagai individu dan usaha ekonomi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa konsumen yang dapat menjadi ialah setiap warga negara indonesia mampu melakukan tindakan hukum atau memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar memiliki luar biasa hak kewajiban keanggotaannya berpegang pada pengertian maka ada beberapa prinsip yaitu berikut keanggotaan didasarkan kesamaan kepentingan lingkup tidak dipindahtangankan mempunyai sama terhadap diatur seperti di bawah ini mematuhi rumah tangga serta keputusan telah disepakati rapat berpartisipasi memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan menghadiri menyatakan pendapat memberikan suara memilih dipilih pengurus pengawas meminta diadakan rapatanggota menurut ketentuan mengemukakan saran kepada baik diminta maupun memanfaatkan mendapat pelayanan lama antara sesama mendapatkan keterangan mengenai perkembangan perangkat organisasi struktur keterkaitan kekuatan tujuan peranan aktivitas komunikasi faktor lain...

no reviews yet
Please Login to review.