Authentication
286x Tipe PPTX Ukuran file 0.08 MB Source: nurulanwar.blog.unsoed.ac.id
2 Anggota Koperasi Sebagai Individu dan Usaha Ekonomi • anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa (= konsumen) koperasi, • yang dapat menjadi anggota koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam anggaran dasar. • Berpegang pada pengertian koperasi, maka ada beberapa prinsip, yaitu sebagai berikut. • Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi. • Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan. • Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar. 2 Setiap anggota mempunyai kewajiban seperti di bawah ini. • Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota. • Berpartisipasi dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan • Setiap anggota mempunyai hak sebagai berikut. • Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota. • Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas. • Meminta diadakan RapatAnggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar. • Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota, baik diminta maupun tidak diminta. • Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang lama antara sesama anggota. • Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar. 3 3. Perangkat Organisasi Koperasi organisasi adalah struktur keterkaitan, kekuatan, tujuan, peranan, aktivitas, komunikasi, dan faktor-faktor lain yang ada dalam kerja sama orang-orang. Organisasi merupakan suatu mekanisme dari struktur yang mampu menggerakkan kerja sama secara efektif. Oleh karena itu, organisasi merupakan perangkat atau sarana utama untuk mengelola suatu usaha dalam hal ini adalah usaha koperasi. Organisasi sebagai perangkat dalam mengelola usaha koperasi terdiri atas penjabaran fungsi-fungsi untuk mengelola usaha dalam organisasi berupa: • perangkat organisasi, • kewenangan-kewenangan (authorities) dan sinkronisasinya, • uraian tugas (job description) dan hubungannya antara petugas- petugas, • pelaksanaan dari kebijakan-kebijakan (implementation) yang juga meliputi ketentuan ketentuan tata cara kerja. 4 Perangkat Organisasi Koperasi (lihat gambar ) yang terdiri atas Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas akan diuraikan secara terinci menurut tingkat hierarki, koordinasi, dan uraian tugasnya masing- masing. RAPAT ANGGOTA PENGAWAS PENGURUS Gambar: Perangkat Organisasi Koperasi 5 • 1 Rapat Anggota RA • RA merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. • RA menetapkan AD koperasi, kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi, menentukan pemilihan anggota pengurus, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas, menyusun rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan. menetapkan pembagian hasil usaha.,penggabungan, peleburan. • 2. Cara penyelenggaraan Rapat Anggota • Keputusan RA diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. • 3. RA berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban dari Pengurus mengenai pengelolaan koperasi; rapat tersebut diadakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun. Dalam rapat tersebut dibahas tentang anggaran belanja, kebijakan-kebijakan yang perlu dan khusus tentang pengesahan dimaksud, perlu diselenggarakan untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku ditutup. • 4. RA Luar Biasa. Selain RA sebagaimana dimaksud di atas, maka koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada RA. RALuar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan Pengurus yang tats caranya diatur dalam AD. • Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan RA dan RALuar Biasa diatur dalam AD. 6
no reviews yet
Please Login to review.